TATA CARA PENGADUAN

TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG PEJABAT BADAN PUBLIK
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap KPU Kota Singkawang, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di KPU Kota Singkawang jika terjadi dugaan pelanggaran.
KPU Kota Singkawang dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Tata Cara Pengaduan
Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh Pejabat KPU Kota Singkawang maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari KPU Kota Singkawang dapat dilakukan sebagai berikut :
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan secara langsung ke Kantor KPU Kota Singkawang yang beralamat di Jl. Dr. Sutomo, Pasiran, Singkawang Barat, Singkawang.
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui telepon di nomor 0895 3264 96470. atau Klik >>>>>>>>>>>DISIN<<<<<<<<<<<
- Masyarakat dapat langsung melakukan pengaduan melalui email KPU Kota Singkawang dengan alamat : ppid.kpuskw@gmail.com , Sertakan syarat pengaduan, yang meliputi :
- Nama Pelapor (sesuai KTP/SIM)*;
- Alamat sesuai KTP/SIM;
- Nama Terlapor;
- Jabatan Terlapor di Satuan Kerja;
- Hal Yang dilaporkan;
- Bukti (bisa dijelaskan langsung dan/ dilampirkan);
- Tanda tangan pelapor (sesuai tanggal/bulan/tahun).
*) : harus melampirkan fotocopy Identitas (KTP/SIM) Pelapor.