
Rapat Rutin KPU Kota Singkawang
#TemanPemilih, pada Rabu (17/09/2025) KPU Kota Singkawang melaksanakan rapat rutin yang berlangsung di Aula KPU. Rapat ini diikuti oleh Ketua dan Anggota serta Sekretaris dan jajaran Sekretariat KPU Kota Singkawang dengan agenda utama membahas tindak lanjut Surat KPU RI mengenai Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik secara Mandiri (PEKPPP) Tahun 2025.
Dalam rapat ini dibahas berbagai hal teknis pelaksanaan PEKPPP, mulai dari kewajiban setiap satuan kerja untuk memilih jenis layanan publik yang menjadi objek evaluasi, mekanisme pengisian Formulir F-01 dan F-03, hingga tata cara pengolahan serta penyampaian laporan hasil evaluasi kepada KPU RI sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian PANRB.
KPU Kota Singkawang menekankan pentingnya pelaksanaan PEKPPP Mandiri sebagai instrumen untuk mengukur kualitas pelayanan publik, meliputi aspek kebijakan layanan, profesionalisme SDM, sarana dan prasarana, sistem informasi, hingga konsultasi pengaduan dan inovasi. Selain itu, hasil dari evaluasi ini akan menjadi bagian dari penilaian Indeks Pelayanan Publik (IPP) yang berkontribusi pada Reformasi Birokrasi di lingkungan KPU.
Melalui rapat ini, KPU Kota Singkawang menunjukkan komitmen untuk terus meningkatkan standar pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sejalan dengan prinsip integritas dan profesionalitas kelembagaan.
#KPUMelayani #kpukotasingkawang