Dari Zona Hitam ke Peringkat 6 Keterbukaan Informasi KPU Singkawang Komitmen Tingkatkan Layanan
SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang masuk dalam kualifikasi informatif kategori lembaga penyelenggara Pemilu di Kalbar oleh Komisi Informasi (KI) Kalimantan Barat.
Penetapan melalui surat keputusan KI Kalbar tentang hasil monitoring dan evaluasi itu, diumumkan pada acara penganugerahan keterbukaan informasi badan publik se-Kalimantan Barat tahun 2021 di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Pontianak, Kamis (11/10/2021) pagi.
Berada pada peringkat ke-6 dari 28 lembaga KPU dan Bawaslu tingkat kabupaten/kota, KPU Singkawang menilai kualifikasi yang diperoleh dari KI sangat memuaskan. Sebab, pada tahun lalu KPU Singkawang masuk zona hitam alias kualifikasi tidak informatif.
“Dari zona hitam menjadi zona hijau atau informatif dengan nilai 92,60 ini sangat memuaskan bagi kami di KPU Kota Singkawang,” ujar Ketua Divisi Sosdiklihparmas dan SDM KPU Kota Singkawang, Khairul Abror, di Singkawang, Jumat (12/10/2021).
Menurut Abror raihan kualifikasi informatif ini merupakan hasil dari kerja semua unsur yang ada di KPU Singkawang.
Ia berharap melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), ke depan KPU Singkawang semakin meningkatkan pelayanannya dalam keterbukaan informasi publik (KIP). Sebab keterbukaan informasi merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU.
“Peringkat ke-6 yang diraih oleh KPU Singkawang menjadi pendorong bagi kami agar lebih memantapkan kinerja, kolaborasi dan sinergi antara PPID, Bakohumas dan JDIH KPU Kota Singkawang dalam memberikan pelayanan terbaik guna memenuhi kebutuhan dan keterbukaan informasi publik. Kami berkomitmen untuk lebih informatif,” kata Abror.
Pelaksanaan tahapan monitoring dan evaluasi oleh KI Kalbar dimulai sejak April 2021. Hasil monitoring dan evaluasi terdiri dari kualifikasi informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif, dan tidak informatif.
KI Kalbar memberikan penghargaan apresiasi khusus kepada badan publik yang dinilai memberikan kontribusi positif dan komitmen tinggi untuk mewujudkan tujuan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.