
Gerakan Melindungi Hak Pilih, KPU Singkawang Bentuk Forkomutarlih
SINGKAWANG – Komisioner KPU Kota Singkawang Khairul Abror menyebutkan, terdapat beberapa kendala yang sering kali terjadi di dalam pemutakhiran data pemilih ini.
“Di antaranya adalah kurangnya kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi kependudukan. Selain itu dinamika perpindahan penduduk sangat tinggi, terutama di daerah yang berkembang seperti di Kota Singkawang ini sehingga data pemilih terus bergerak dan berubah,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (29/9/2018).
Ia mengatakan, kendala semacam ini tentu menjadi tantangan bagi KPU sebagai penyelenggara untuk melakukan pemutakhiran data pemilih yang berkualitas akurat dan transparan.
“Tantangan berat lainnya adalah pendataan pemilih di lembaga pemasyarakatan terutama masyarakat yang belum melalui proses persidangan. Mereka ketika ditangkap tidak membawa dokumen apapun data yang ada di lapas. Banyak atas nama alias sehingga petugas KPU bersama Disdukcapil kesulitan melakukan pendataan tersebut,” katanya.
“Ditanya nama orang tuanya pun tidak ada di data Disdukcapil. Ketika ditanya alamat tinggalnya dan petugas kami di kelurahan mengecek lokasi tersebut, ternyata kos-kosan. Kemudian kami berpesan kepada petugas di lapas agar apabila ada keluarganya yang menjenguk jangan lupa untuk membawa dokumen kependudukan ternyata sampai saat ini tidak ada satupun keluarganya yang menjenguk ini sekadar salah satu contoh bagaimana kendala yang kami hadapi di lapangan,” timpalnya.
Dalam rangka menyelesaikan persoalan tersebut, KPU Singkawang melakukan rapat koordinasi bersama Bawaslu, Disdukcapil dan peserta Pemilu 2019 guna mewujudkan pemilu yang transparan dan berintegritas dengan membentuk Forum Komunikasi Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2019 yang disingkat dengan Forkomutarlih, Jumat (28/9/2018).
Kata Abror, Forkomutarlih ini terdiri dari KPU, Bawaslu, partai politik dan atau tim kampanye,TNI, Polres, Pemerintah Daerah yang diwakili Dinas Dukcapil, Kesbangpol, Dinas Pendidikan, Kominfo, Kemenag dan Lapas.
“Agenda Forkomutarlih menyusun jadwal dan rencana kerja dalam bingkai Gerakan Melindungi Hak Pilih #GMHP,” ujarnya.
Gerakan melindungi hak pilih ini secara serentak di seluruh Indonesia, dimulai dengan deklarasi pada tanggal 1-28 Oktober 2018 sekaligus meresmikan posko di KPU kabupaten/kota di kecamatan (PPK), di kelurahan (PPS) dan atau tempat strategis lainnya.
Posko-posko ini dibentuk untuk melakukan kegiatan penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP-1) dengan cara, mengeluarkan pemilih yang tidak memenuhi syarat dari DPTHP, memperbaiki elemen data, mendaftarkan pemilih yang memenuhi syarat dan belum masuk dalam DPTHP.
Saat pleno DPT tingkat Kota Singkawang, jumlah DPT yang ditetapkan sebanyak 151.939. Setelah dilakukan proses pencermatan kembali ditemukan ada yang ganda sehingga dihapus sejumlah 145 dan ada pula pemilih baru yang didaftarkan sejumlah 33, sehingga pada rapat pleno DPTHP pada 20 September 2018 KPU Kota Singkawang menetapkan dari 151.939 berkurang 112 menjadi 151.872 pemilih.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar aktif datang ke posko-posko kami mengecek apakah sudah terdaftar dalam DPTHP atau tidak, agar bisa langsung difasilitasi dan dilayani oleh petugas kami. Jika tidak sempat atau mengalami kesulitan untuk mendatangi Posko GMHP, maka masyarakat diberikan kemudahan dengan mengecek melalui www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau Download aplikasi mobile: KPU RI PEMILU 2019,” tutur Abror.