Berita Terkini

Hasil Pemutakhiran Periode Agustus, Pemilih Singkawang Sebanyak 161.456

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar berkelanjutan (DP) tahun 2020 periode Agustus, Selasa (1/9/2020).

Rapat yang dilaksanakan dalam jaringan (daring) ini, diikuti oleh Polres, Kodim 1202, Bawaslu, Disdukcapil, dan partai politik.

“Dari hasil pemutakhiran secara berkelanjutan periode bulan Agustus 2020, pemilih Kota Singkawang sebanyak 161.456 pemilih,” ujar Ketua KPU Kota Singkawang, Riko.

Adapun rinciannya, pemilih laki-laki 81.239 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 80.217 pemilih.

Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Perencana, Data dan Informasi, Umar Faruq, menyebutkan, daftar pemilih tetap Kota Singkawang berjumlah 160.753 pemilih. Sementara jumlah DPB periode Juli 2020 sebanyak 161.483 pemilih.

“Untuk periode bulan Agustus, ada 98 potensi pemilih baru dan 125 pemilih tidak memenuhi syarat. Sumbernya, tanggapan dan masukan dari warga, Bawaslu, Kodim, Polres, dan Disdukcapil. Data yang diterima KPU selanjutnya diverifikasi dengan menggunakan DPT terakhir sebagai dasar pemutakhiran,” katanya.

Umar menuturkan, adapun data dari TNI dan Polri yang diterima yakni data purnawirawan.

“Jadi data yang diterima oleh kami merupakan data purnawirawan Polres dan Kodim. Sesuai dengan ketentuan, purnawirawan TNI/Polri masuk dalam kategori pemilih baru,” terang Umar.

Kegiatan pemutakhiran DPB merupakan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di mana KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan.

“Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Umar.

Pemutakhiran DPB sampai dengan Desember 2020. Setiap bulannya, pemilih yang telah dimutakhirkan, diplenokan dengan dihadiri pihak terkait dan kemudian diumumkan, baik di papan pengumuman maupun di laman kpu.singkawangkota.go.id.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 40 kali