Hasil Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, Dan/Atau Pakta Integritas, Komisi Pemilihan Umum Kota Singkawang
Menindaklanjuti Laporan Saudara Kusmara pada Model PE-2 serta berdasarkan Berita Acara Hasil Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, Dan/Atau Pakta Integritas, Komisi Pemilihan Umum Kota Singkawang menyampaikan :
1. Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Pangmilang Kecamatan Singkawang Selatan atas nama Tono dinyatakan TIDAK TERBUKTI telah mengkoordinir kegiatan pembagian paket Lebaran oleh Anggota DPRD Kota Singkawang Saudari Susi Wu dan juga Saudara Sudiantono ( Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat ) dari Partai Nasdem sebagaimana pokok aduan pelapor, namun terbukti melakukan pelanggaran kode perilaku Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Pasal 8 huruf l “ “Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu” serta tanpa melakukan Konsultasi dan Koordinasi terlebih dahulu dengan PPK Singkawang Selatan dan atau KPU Kota Singkawang
2. Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Pangmilang Kecamatan Singkawang Selatan atas nama Tono berdasarkan Hasil Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, Dan/Atau Pakta Integritas dijatuhkan sanksi berupa Peringatan tertulis sebagaimana terlampir.
3. Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka Satu (1) diatas diberikan untuk dilakukan pembinaan.
Lihat disini...