
KEKUATAN TANGGAPAN DAN MASUKAN MASYARAKAT
#TemanPemilih, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
“KEKUATAN” TANGGAPAN DAN MASUKAN MASYARAKAT
Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDBP) atau continuous data adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional termasuk luar negeri.
PDPB merupakan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 14 huruf l, pasal 17 huruf l, dan pasal 20 huruf l.
Tujuannya untuk memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data; dan menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir.
Pemutakhiran data pemilih pada dasarnya menganut dua system (stelsel), yaitu stelsel aktif dan pasif. Apakah sistem pemutakhiran data pemilih termasuk kategori aktif ataukah pasif akan dilihat dilihat dari sisi keterlibatan pemilih.
Sistem pemutakhiran daftar pemilih dapat dikategorikan aktif apabila penyelenggara Pemilu (KPU) hanya memiliki kewajiban mengumumkan daftar pemilih hasil pemutakhiran yang tersedia kepada warga masyarakat di tempat-tempat yang strategis dengan tujuan untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Pada sistem ini warga masyarakat diharapkan aktif melihat dan memberikan tanggapan terhadap daftar pemilih yang diumumkan. Pada intinya partisipasi warga masyarakat pada sistem ini menjadi prinsip utama.
Sistem pemutakhiran daftar pemilih dikategorikan pasif kalau petugas aktif mendatangi kediaman warga masyarakat untuk meminta mereka mengecek apakah setiap anggota keluarga yang berhak memilih sudah masuk dalam daftar pemilih. Dalam sistem seperti ini warga masyarakat pasif menunggu didatangi oleh petugas. Kategori ini acapkali dilakukan pada tahapan Pemilu atau Pemilihan dalam pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Tanggapan atau masukan warga masyarakat sangatlah penting dalam PDPB. Maka dari itu, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan menyebut prinsip responsif dan partisipatif. Prinsip responsif merupakan prinsip yang membuka kesempatan pemberian tanggapan terhadap masukan dalam proses PDPB. Sedangkan prinsip partisipatif merupakan prinsip yang membuka keterlibatan semua WNI dalam proses PDPB untuk mengusulkan data pemilih.
Tanggapan dan masukan warga masyarakat tak sekadar mengajukan atau mengusulkan data pemilih. Lebih dari itu dapat sebagai pihak yang mengontrol proses PDPB yang dilakukan oleh KPU.
Partisipasi aktif masyarakat dalam PDPB adalah hal yang penting dalam meningkatkan validitas data pemilih yang telah dimutakhirkan. Sehingga data pemilih hasil PDPB ini pada saatnya nanti berdaya guna terhadap Pemilu dan/atau Pemilihan selanjutnya.
#KPUMelayani
#KPUKotaSingkawang