Berita Terkini

Koordinasi dan Penempelan Kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang melakukan koordinasi terkait kegiatan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan tahun 2020, Senin (7/12/2020).

Kali ini, koordinasi dengan pihak Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat.

Ditemui Sekretaris Lurah Melayu, Urai Yenyen, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, mengkoordinasikan data warga khususnya di wilayah Kelurahan Melayu yang dapat dijadikan bahan pemutakhiran.

Data warga ini berkenaan warga yang berpotensi menjadi pemilih baru, baik karena umur yang setelah 17 April 2019 atau Pemilu Serentak 2019 lalu, saat ini genap berusia 17 tahun atau lebih, belum 17 tahun tapi sudah atau pernah menikah, pensiunan TNI/Polri, maupun potensi pemilih baru lantaran pindah datang.

Selain itu, bahan pemutakhiran kategori tidak memenuhi syarat (TMS). Ini klasifikasinya bisa karena meninggal dunia, pindah domisili, dari sipil menjadi TNI/Polri, dan sebagainya.

Potensi pemilih baru ini, selanjutnya akan ditandai untuk nantinya dimasukkan sebagai daftar pemilih di Kota Singkawang. Demikian pula kategori TMS. Ditandai untuk kemudian dihapus dari daftar pemilih di tempat asal.

KPU Kota Singkawang juga menyampaikan hasil rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan tahun 2020 periode November ke pihak Kelurahan Melayu. Hasil rekap yang telah diplenokan beberapa waktu lalu ini agar ditempel di papan pengumuman kantor kelurahan. Ini dimaksudkan keterbukaan informasi bagi publik terhadap kegiatan pemutakhiran secara berkelanjutan.

Kegiatan pemutakhiran DPB tahun 2020 berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018, di mana KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tujuan kegiatan DPB untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu atau pemilihan berikutnya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 48 kali