
KPU Singkawang Gelar Rakor dan Forkomutarlih Berkelanjutan untuk Dapatkan Masukan
SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar rapat koordinasi (Rakor) daftar pemilih berkelanjutan (DPB) tahun 2022 periode triwulan I di Aula KPU Kota Singkawang, Rabu (30/03/2022).
Rakor dihadiri multipihak, di antaranya Bawaslu, Polres, Kodim, Imigrasi, Disdukcapil, Kesbangpol, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan perwakilan partai politik.
Ketua KPU Kota Singkawang Riko mengatakan, bahwa Rakor DPB dilaksanakan setiap tiga bulan guna mendapatkan masukan dari berbagai pihak.
Di samping itu, Rakor juga untuk menyampaikan rekapitulasi hasil pemutakhiran DPB yang dilaksanakan setiap bulannya.
"Proses rekapitulasi kita lakukan setiap bulan. Tiga bulan sekali kita lakukan Rakor seperti ini dalam rangka update proses pemutakhiran per tiga bulan. Sehingga nanti kita minta juga bapak ibu memberikan masukan kepada kami terkait pemutakhiran data (pemilih) ini," kata Riko pada forum Rakor.
Pada Rakor, sejumlah pihak memberikan masukan terkait arah dan kebijakan penyelenggaraan pemutakhiran DPB tahun 2022. Pada kesempatan itu, Bawaslu dan Kantor Imigrasi Kelas II Singkawang menyampaikan masukan data untuk bahan pemutakhiran.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang Umar Faruq mengatakan, pada Rakor triwulan I pihak KPU menyampaikan rekapitulasi DPB dari periode Januari hingga Maret 2022.
"Pada Januari sebanyak 719 data pemilih dimutakhirkan. Februari 1.004 data pemilih. Dan Maret 1.283 data pemilih. Daftar pemilih tetap Kota Singkawang sejumlah 160.753 pemilih. Sehingga data pemilih berkelanjutan per periode Maret 2022 sebanyak 165.122 pemilih," kata Umar.
Selain Rakor, KPU Kota Singkawang melaksanakan Forum Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih (Forkomutarlih) Berkelanjutan. Dalam kesempatan itu, KPU menyampaikan sekaligus menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
KPU Kota Singkawang juga menyosialisasikan cek data pemilih. Di mana pengecekan ini dapat dilakukan secara mandiri.
"Penting bagi kami menyosialisasikan ini. Bahwa cek data pemilih bisa secara mandiri, melalui laman lindungihakmu.kpu.go.id atau aplikasi Lindungi Hakmu di Play Store," ucap Umar.
Penyelenggaraan pemutakhiran DPB oleh KPU diamanatkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada pasal 14, 17 dan 20, KPU berkewajiban memutakhirkan dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.