
KPU Singkawang Gelar Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar rapat koordinasi (Rakor) daftar pemilih berkelanjutan (DPB) tahun 2021 periode Januari dan Februari, Jumat (26/2/2021) pagi.
Rapat yang dilaksanakan dalam jaringan (daring) melalui aplikasi Zoom Meeting ini dibuka Ketua KPU Kota Singkawang, Riko, dan dihadiri Bawaslu Kota Singkawang, Disdukcapil, Polres, Kodim 1202/Skw, serta perwakilan partai politik.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, menyebutkan, sebanyak 149 data pemilih dimutakhirkan pada periode Januari. Dan 138 pemilih di periode Februari.
“Daftar pemilih yang dimutakhirkan ini terdiri dari 56 potensi pemilih baru, 30 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dan 63 pemilih mengalami perbaikan data. Sementara di periode Februari, data yang dimutakhirkan 63 potensi pemilih baru, 20 pemilih tidak memenuhi syarat, dan 55 pemilih perbaikan data,” kata Umar.
Umar menuturkan bahan pemutakhiran di antaranya bersumber dari tanggapan masyarakat. Data penduduk yang disampaikan selanjutnya dilakukan pencermatan oleh KPU Kota Singkawang dengan daftar pemilih tetap (DPT) sebagai dasar data pemutakhiran.
“Untuk pencermatan dan verifikasi, kita lakukan penyandingan DPT dan dokumen kependudukan terhadap bahan pemutakhiran,” terang Umar.
Umar menjelaskan pemutakhiran data pemilih ini terkait dengan penduduk berusia 17 tahun, melakukan mutasi, meninggal dunia, perubahan elemen data seperti status marital, pisah KK, perubahan pekerjaan dari sipil ke TNI Polri atau pensiunan TNI Polri.
“Penyampaian masukan atau tanggapan masyarakat dapat disampaikan secara online dengan mengunduh formulir yang ada di website KPU Kota Singkawang atau melalui layanan laporan kegiatan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan melalui aplikasi WhatsApp ke nomor 0895-7029-14247. Jika ingin melapor atau memberi tanggapan secara langsung, bisa datang ke Kantor KPU Kota Singkawang di Jl. Dr. Sutomo, Pasiran, Singkawang Barat. Tentu dengan menaati protokol kesehatan di masa pandemi Covid saat ini,” jelas Umar.
Hasil dari proses kegiatan pemutakhiran disusun dalam form rekapitulasi. Selanjutnya disampaikan ke multipihak dalam rapat koordinasi di mana rapat dituangkan dalam berita acara. Hasil pemutakhiran ini juga setelahnya diumumkan di papan pengumuman dan website KPU Kota Singkawang sehingga dapat diakses oleh publik.
Pemutakhiran DPB 2021 yang dilakukan KPU Kota Singkawang merupakan pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam pasal 20 huruf (l), KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kegiatan pemutakhiran ini merupakan kewajiban bagi setiap KPU di semua tingkatan dan telah kita lakukan dari tahun 2020 lalu. Di tahun 2021, kita lanjutkan kegiatan ini. Tujuannya untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu atau pemilihan berikutnya,” tutur Umar.