.jpg)
KPU Singkawang Ingatkan Peserta Pemilu Soal Kampanye
SINGKAWANG – Komisioner KPU Singkawang Khairul Abror mengatakan, per 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019 merupakan tahapan masa kampanye.
Tahapan kampanye ini meliputi kampanye pilpres, pileg dan pemilihan calon anggota DPD RI.
“Pada tahapan kampanye baik menggunakan metode kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, media sosial serta kegiatan lainnya yang tidak melanggar undang-undang dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (29/9/2018).
Khusus untuk rapat umum dan iklan media cetak, ia menjelaskan, media elektronik dan media dalam jaringan dilaksanakan pada 24 Maret sampai 13 April 2019.
“PKPU nomor 23 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PKPU nomor 28 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum telah mengamanahkan kepada seluruh peserta dan atau tim kampanye agar membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat dengan menjalin komunikasi politik yang sehat kepada seluruh lapisan masyarakat dalam berkampanye,” jelasnya.
Lebih lanjut Abror memaparkan, di antara materi kampanye tidak boleh mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD 1945 dan bentuk NKRI. “Ini sudah final dan harga mati,” ucapnya.
Kedua, tidak boleh melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI terutama menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu yang lain.
“Termasuk menghasut dan mengadu domba perseorangan atau pun masyarakat yang mengganggu ketertiban umum, apalagi mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat dan atau peserta pemilu yang lain. Dan juga dilarang merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu,” terang dia.
“Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Bahkan membawa atau menggunakan tanda gambar dan atau atribut selain dari tanda gambar dan atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan juga dilarang dan tidak boleh menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye dan juga dilarang melakukan aktivitas kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU,” timpalnya.
Abror berujar, dengan komitmen membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat ini, maka menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa merupakan tanggung jawab bersama.
Kampanye harus memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik, menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan golongan.
“Dalam masyarakat harus terus ditumbuhkembangkan sehingga nilai-nilai persaudaraan dan persatuan kesatuan bangsa semakin kuat dan sebagai negara hukum. Maka salah satu yang terpenting adalah materi kampanye harus meningkatkan kesadaran hukum,” kata dia.
Sambung Abror, guna meningkatkan kesadaran hukum inilah maka baik penyelenggara maupun peserta pemilu dan atau tim kampanye harus memberikan teladan yang baik mematuhi segala prosedur dan aturan yang telah berlaku, sekaligus pada saat yang sama menyosialisasikan kepada masyarakat terkait segala aturan dan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2019 ini.
“Terutama mengingatkan masyarakat akan pentingnya melindungi dan menggunakan hak pilihnya yang telah dijamin oleh konstitusi,” ucapnya. “Meningkatkan kesadaran hukum ini juga berarti bahwa masyarakat perlu diingatkan tentang peraturan saat ini untuk pindah memilih paling lambat dilakukan 30 hari sebelum pencoblosan pada tanggal 17 April tahun 2019. Mekanisme ini sangat penting untuk disampaikan mengingat rendahnya kesadaran masyarakat terhadap hukum yang berlaku. Jangan sampai hak pilih yang kita jaga dan lindungi dalam Gerakan Melindungi Hak Pilih #GMHP menjadi sia-sia lantaran tidak mengurus pindah memilih sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni PKPU nomor 11 tahun 2018 Pasal 37 ayat 2 & 3 tentang penyusunan daftar pemilih di dalam negeri dalam penyelenggaraan pemilihan umum,” tutup dia.