KPU Singkawang Mutakhirkan 17.389 Pemilih
SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang memutakhirkan sebanyak 17.389 pemilih sepanjang September 2022.
Pemutakhiran data tersebut merupakan hasil dari kegiatan penyelenggaraan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) 2022, di mana hasil dari pemutakhiran disampaikan pada rapat koordinasi (Rakor) triwulan III dan forum koordinasi PDPB yang dilaksanakan di Aula KPU Kota Singkawang, Jumat (30/09/2022) siang.
"Data pemutakhiran ini kemudian disusun dalam rekapitulasi daftar pemilih hasil PDPB. Kami sampaikan pada Rakor yang mengundang multipihak. Daftar pemilih hasil PDPB ini juga dibuat dalam bentuk salinan digital data pemilih per nama berbasis TPS," kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq.
Umar merinci data PDPB. Antara lain potensi pemilih baru sejumlah 8.386 pemilih, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sejumlah 8.987 pemilih, dan pemilih ubah data sejumlah 16 pemilih.
"Bahan PDPB ini bersumber dari data yang diturunkan oleh KPU RI, tanggapan atau masukan dari Bawaslu dan masyarakat," kata Umar.
Data bahan pemutakhiran yang diterima pihaknya, kata Umar, selanjutnya dilakukan penyandingan dan pencermatan guna pembaruan. Hasil dari pembaruan inilah yang kemudian menjadi data termutakhir per September 2022.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021, PDPB bertujuan memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu atau Pilkada terakhir secara terus-menerus dan berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pilkada berikutnya.
"Di samping itu, PDPB juga bertujuan untuk menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional dan daerah mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir; dan memutakhirkan data pemilih dengan menggunakan teknologi informasi dengan tetap menjamin kerahasiaan data," jelas Umar.
Umar menyebutkan, data pemilih yang dilakukan pemutakhiran secara berkelanjutan meliputi data Pemilu atau Pilkada terakhir, data pemilih baru, data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap enam bulan sekali oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, data pemilih TMS, dan data penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum memiliki dokumen kependudukan.
Berdasarkan rekapitulasi daftar pemilih hasil PDPB periode September 2022, didapati pemilih berkelanjutan Kota Singkawang sejumlah 162.694 pemilih. Untuk pemilih berkelanjutan periode sebelumnya sejumlah 163.259 pemilih. Sementara DPT Kota Singkawang sejumlah 160.753 pemilihan.