Berita Terkini

KPU Singkawang Rekapitulasi Pemilih Pindahan Periode November

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang melakukan penyusunan dan rekapitulasi daftar pemilih tambahan (DPTb) atau pemilih pindahan untuk periode November 2023, Kamis (21/12/2023).

 

"Pemilih pindah masuk sejumlah 388 orang, pemilih pindah keluar sejumlah 287 orang," kata Anggota KPU Kota Singkawang Umar Faruq di Singkawang, Jumat (22/12/2023).

 

Umar mengatakan rekapitulasi tersebut akumulasi dari layanan pindah memilih setiap bulannya. Di mana periode Oktober pemilih pindah masuk sejumlah 203 orang dan pemilih pindah keluar 158 orang.

 

"Jadi, selama bulan November, pemilih yang mengurus pindah memilih masuk sebanyak 185 pemilih. Dan pemilih pindah keluar 129 pemilih," sebut Umar.

 

Pemilih pindah masuk di Kecamatan Singkawang Tengah sejumlah 45 pemilih laki-laki dan 59 pemilih perempuan di 52 TPS. Singkawang Barat sejumlah 47 pemilih laki-laki, 53 pemilih perempuan di 40 TPS. Singkawang Timur sejumlah 12 pemilih laki-laki, 10 pemilih perempuan di 10 TPS. Singkawang Utara sejumlah 35 pemilih laki-laki, 34 pemilih perempuan di 27 TPS. Dan Singkawang Selatan sejumlah 52 pemilih laki-laki, 41 pemilih perempuan di 33 TPS. 

 

"Untuk pemilih pindah keluar, Kecamatan Singkawang Tengah sejumlah 34 pemilih laki-laki, 36 pemilih perempuan di 40 TPS. Singkawang Barat sejumlah 60 pemilih laki-laki, 51 pemilih perempuan di 44 TPS. Singkawang Timur sejumlah 8 pemilih laki-laki, 13 pemilih perempuan di 12 TPS. Singkawang Utara sejumlah 17 pemilih laki-laki, 23 pemilih perempuan di 22 TPS. Dan Singkawang Selatan sejumlah 22 pemilih laki-laki, 23 pemilih perempuan di 28 TPS," rinci Umar. 

 

"Pemilih pindahan ini tersebar di lima kecamatan 26 kelurahan," kata Umar.

 

Umar menjelaskan pengurusan pindah memilih dapat diurus oleh pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

 

"Syaratnya, sudah terdaftar dalam DPT. Pengurusannya bisa ke PPS, PPK, ataupun ke KPU Kabupaten/Kota. Baik penyelenggara di daerah asal maupun tujuan," kata Umar.

 

Lebih lanjut, dalam pengurusan pindah memilih pemilih diharuskan menyertakan dokumen bukti dukung alasan pindah memilih.

 

Ada sembilan keadaan tertentu untuk pemilih dapat mengurus pindah memilih, yakni menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara; menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi; penyandang disabilitas yang menjalani perawatan; menjalani rehabilitasi narkoba; menjalani tahanan di Rutan atau Lapas; tugas belajar; pindah domisili; tertimpa bencana alam; bekerja di luar domisilinya.

 

"Alasan untuk pindah memilih, selain fotokopi salinan identitas kependudukan, pemilih wajib menyertakan dokumen bukti dukung alasan pindah memilih. Dokumen yang disertakan ini akan diinput ke Sidalih, sebab pengurusan pindah memilih ini dilakukan secara sistem," ujar Umar.

 

Pengurusan pindah memilih dengan sembilan keadaan tertentu paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Dan untuk empat keadaan tertentu lain yang telah diatur paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara.

 

"Terhadap sembilan keadaan tertentu, pengurusannya paling lambat 15 Januari 2024. Sementara untuk empat keadaan tertentu paling lambat pada 7 Februari 2024, yakni pemilih yang sakit, menjadi tahanan, tertimpa bencana, dan menjalankan tugas," tutur Umar.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 398 kali