KPU Singkawang Tetapkan 164.832 Pemilih Hasil Pemutakhiran Berkelanjutan Periode Desember
SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan tahun 2020 periode Desember di Kantor KPU Kota Singkawang, Rabu (30/12/3020).
Kegiatan per bulan sekali ini, dibuka oleh Ketua KPU Kota Singkawang, Riko. Rapat yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting ini, diikuti oleh Bawaslu, Kodim 1202/Skw, Disdukcapil, dan perwakilan partai politik yang ada di Kota Singkawang.
Pada rapat tersebut, ditetapkan daftar pemilih berkelanjutan periode Desember sejumlah 164.832 pemilih.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, mengatakan, jumlah daftar pemilih berkelanjutan tersebut merupakan hasil dari proses kegiatan pemutakhiran, baik kategori potensi pemilih baru maupun pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), di mana data sebagai bahan pemutakhiran berasal dari berbagai pihak.
“Potensi pemilih baru sejumlah 1.336 pemilih, di mana laki-laki ada 670 pemilih dan pemilih perempuan 666 pemilih. Untuk pemilih TMS, jumlahnya 396 pemilih. Pemilih laki-laki 205 pemilih dan pemilih perempuan 191 pemilih. Data pemutakhiran ini didapat dari tanggapan dan masukan Bawaslu, masyarakat dan hasil verifikasi data kependudukan,” ujar Umar.
Di samping potensi pemilih baru dan TMS, KPU Kota Singkawang juga memutakhirkan data pemilih yang mengalami perubahan data. Umar menjelaskan, perubahan data dikarenakan adanya perubahan terhadap elemen data kependudukan.
“Bisa karena pisah KK, perubahan status marital, nama, dan lain sebagainya. Perubahan data ini sejumlah 493 pemilih,” kata Umar.
Pada periode November 2020, daftar pemilih berkelanjutan sejumlah 163.892 pemilih. Pemutakhiran data pemilih ini menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) hasil Pemilu Serentak 2019 sebagai dasar data pemutakhiran. DPT Kota Singkawang berjumlah 160.753 pemilih.
Kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2020 berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018, di mana KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuan kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu atau pemilihan berikutnya.