Berita Terkini

Layanan Pindah Memilih Diperpanjang, Umar: Untuk 4 Keadaan Tertentu Saja

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka layanan pindah memilih bagi warga yang ingin menggunakan hak memilihnya di TPS lain pada saat hari pemungutan suara.

Pengurusan dokumen pindah memilih (Form A5) yang diperpanjang hingga H-7 ini, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 28 Maret 2019 lalu, yang salah satunya mengatur batas akhir pindah memilih.

“Berdasarkan putusan MK nomor 20/PPU-XVII/2019, pengurusan dokumen pindah memilih (Form A.5) diperpanjang hingga H-7 atau pada 10 April 2019,” ujar Umar Faruq, Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Data dan Informasi, Senin (1/4/2019).

Dalam layanan pindah memilih sebelumnya yang berakhir pada 17 Maret lalu, pengurusan dokumen pindah memilih karena keadaan tertentu meliputi antara lain menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara; menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi; penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi; menjalani rehabilitasi narkoba; menjadi tahanan atau sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; pindah domisili; tertimpa bencana alam; dan/atau bekerja di luar domisilinya.

Namun pada masa perpanjangan kali ini, pengurusan dokumen Form A.5 ini hanya berlaku bagi pemilih dengan empat keadaan tertentu.

“Hanya untuk empat keadaan tertentu saja. Yakni pemilih yang mengalami sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan karena melakukan tindak pidana, dan atau menjalankan tugas pada saat pemungutan suara,” kata Umar.

Bagi pemilih yang memenuhi salah satu dari empat keadaan tertentu tersebut, dapat mengurus dokumen pindah memilih dengan prosedur yang sama seperti sebelumnya.

“Yakni ada tiga pilihan. Pertama bisa mengurus ke PPS (di desa/kelurahan) asal sesuai alamat di KTP-el; kedua langsung ke KPU Kab/Kota asal; atau yang ketiga langsung ke KPU Kab/Kota tujuan sesuai domisili saat ini. Tentunya dengan membawa KTP-el/KK atau Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP-el,” terang Umar.

“Dalam hal pelayanan pindah memilih, Form A.5 baru bisa diterbitkan jika pemilih yang ingin pindah memilih sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT),” tutupnya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 368 kali