
Pemutakhiran DPB, KPU Kota Singkawang Jemput Informasi Potensi Pemilih Baru
SINGKAWANG – Partisipasi multipihak sangatlah penting dalam kegiatan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (DPB) tahun 2020. Selain dari dinas atau instansi terkait, tidak menutup kemungkinan informasi/laporan/tanggapan sebagai bahan pemutakhiran, itu bisa didapat dari publik.
Seperti halnya hari ini, Jumat (24/7/2020). Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Umar Faruq, menerima informasi dengan cara menjemput informasi itu dari salah satu Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Singkawang Tengah, terkait kategori warga Singkawang yang berpotensi untuk menjadi pemilih baru (sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah menikah, atau sudah pernah menikah mempunyai hak memilih. Pensiunan TNI/Polri).
Informasi data potensi pemilih baru yang didapat yakni warga kelahiran di tahun 2002 dan 2003. Artinya, setelah Pemilu Serentak 2019, warga dengan kelahiran tahun tersebut genap berumur 17 tahun atau lebih, dalam kegiatan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan tahun 2020.
Informasi data yang disampaikan ke KPU Kota Singkawang disertai dengan fotokopi kartu keluarga, sehingga data untuk bahan pemutakhiran ini memang benar valid sebagai potensi pemilih baru.