Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024
Berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022
Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan
Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran
dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang
mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan, membuka 1 (satu)
kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari.
Bagikan:
Telah dilihat 103 kali