Pengumuman/SE

Perubahan Jadwal Tahapan Seleksi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu Tahun 2024

Menindaklanjuti Keputusan KPU Nomor  67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, serta Surat KPU Republik Indonesia Nomor; 145/PP.04-SD/04/2023 tanggal 4 Februari 2023, Perihal Penyesuaian Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja Pantarlih Untuk Pemilu 2024, maka Jadwal Penetapan, Pelantikan dan Masa Kerja PANTARLIH disesuaikan sebagaimana berikut

Lihat disini....

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 106 kali