Berita Terkini

Rakor Pembentukan KPPS, KPU Singkawang Berharap PPK dan PPS Pahami Regulasi

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu Tahun 2024 di Hotel Mahkota Singkawang, Senin (4/12/2023).

Rakor diikuti 25 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 78 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kota Singkawang. Paparan Rakor disampaikan oleh Anggota KPU Kota Singkawang.

Ketua KPU Kota Khairul Abror mengharapkan seluruh anggota PPK dan PPS memahami regulasi dan peraturan pembentukan anggota KPPS melalui Rakor yang diselenggarakan.

"Saat pelaksanaan rekrutmen diharapkan PPK dan PPS berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan jika ada kendala bisa koordinasi secara berjenjang," kata Abror.

Abror mengatakan rekrutmen KPPS merupakan salah satu tahapan krusial. Sebab sumber daya KPPS yang direkrut nantinya menjadi ujung tombak penyelenggara pada hari pemungutan suara.

"Ini merupakan salah satu tahapan krusial. Karena wajah KPU ada di TPS. Orang yang akan kita rekrut ini adalah wajah bagi KPU, yang betul-betul melaksanakan tugasnya dengan baik kelak di TPS. Maka kita perlu merekrut SDM yang memiliki kualitas dan integritas mumpuni," ujar Abror.

"KPPS juga dituntut untuk paham menggunakan smartphone. Sebab dalam kegiatan di TPS, kelak ada alat bantu seperti Sirekap dan cekdptonline yang harus dapat dioperasikan seketika oleh KPPS," tutur Abror.

Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Teknis Penyelenggaraan Ghazali Hasanudin dalam paparannya menyampaikan penerimaan pendaftaran KPPS pada 11-20 Desember 2023. Untuk penelitian administrasi 11-22 Desember 2023.

"Nanti pengumuman hasil seleksi administrasi 23-25 Desember 2023. Tanggapan dan masukan masyarakat 23-28 Desember 2023. Pengumuman hasil seleksi 29-30 Desember 2023. Penetapan pada 24 Januari 2024. Dan pelantikan anggota KPPS pada 25 Januari 2024," ungkap Ghazali.

Ghazali mengatakan dalam pendaftaran calon anggota KPPS, masyarakat diminta untuk menyiapkan sejumlah dokumen. Antara lain surat pendaftaran, fotocopy KTP elektronik, fotocopy ijazah terakhir, surat pernyataan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, daftar riwayat hidup, pas foto berwarna ukuran 4x6 satu lembar, dan bukti pendaftaran di email.

"Untuk persyaratannya sebagaimana disebutkan dalam PKPU 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada. Secara rinci, KPU Kota Singkawang akan mengumumkan secara masif nantinya. Kami berharap masyarakat yang memenuhi persyaratan bisa ikut andil menjadi penyelenggara sebagai KPPS," harap Ghazali.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 801 kali