Sosialisasi Tahapan Masa Tenang Pemilu Tahun 2024 dan Batas Akhir Masa Layanan Pindah Memilih
#TemanPemilih, KPU Kota Singkawang melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Tahapan Masa Tenang Pemilu Tahun 2024 dan Batas Akhir Masa Layanan Pindah Memilih, pada hari Selasa (06-02-2024), di Hotel Mahkota Singkawang.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh PJ Walikota Singkawang. Giat Sosialisasi ini juga dihadiri oleh TNI, Polri, Instansi Pemerintah, Direktur Rumah Sakit Se-Kota Singkawang, Perwakilan Partai Politik, Tim Kampanye Daerah, Ketua Majelis Adat/Budaya, FKUB, serta Asosiasi Jurnalis Singkawang.
Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Umar Faruq menyampaikan bahwa layanan pindah memilih telah memasuki batas akhir yakni pada tgl 7 Februari 2024 besok. Yang mana Layanan Pindah Memilih ini hanya untuk empat keadaan tertentu. Yakni pemilih yang sakit, pemilih yang bertugas pada saat pemungutan suara, pemilih yang menjadi tahanan lapas atau rutan, dan pemilih yang tertimpa bencana.
Bukan hanya layanan pindah memilih yang akan berakhir, tetapi masa kampanye juga akan berakhir pada tanggal 10 Februari 2024 nanti, sehingga pada tanggal 11-13 Februari 2024 kita telah memasuki Tahapan Masa Tenang, artinya pada Masa Tenang ini tidak ada yang boleh melakukan Kampanye baik secara terang-terangan maupun melalui Media Sosial terang Ayu Gintari selaku Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM.
#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024