Berita Terkini

KPU Kota Singkawang Data Keluar Masuk Orang Dengan Gangguan Jiwa di RSJ

SINGKAWANG – KPU Kota Singkawang terus melakukan pendataan keluar masuk data pemilih dari Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di RSJ Provinsi Kalimantan Barat yang terletak di Kelurahan Bagak Sahwa, Kecamatan Singkawang Timur. “Berdasarkan keterangan dari pihak RSJ, bahwa ODGJ itu terbagi dua kategori, yakni ODGJ dengan kategori ringan dan ODGJ dengan kategori berat. Sehingga pasien yang direkomendasikan layak untuk memilih pada Pemilu 2019 kelak adalah ODGJ dengan kategori ringan. Sedangkan ODGJ dengan kategori berat tidak layak direkomendasikan untuk memilih,” kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, Senin (14/1/2019). Sementara ODGJ dengan gangguan ringan, katanya, saat ini ada sebanyak 239 orang. Sedangkan ODGJ dengan gangguan berat ada sebanyak 266 orang. Namun, dari lima ratusan ODGJ yang ada di RSJ Singkawang ini berasal dari beberapa daerah yang ada di Kalbar. Bahkan, ada yang berasal dari luar Kalbar yakni dari Kepulauan Riau. “Setelah kita lakukan inventarisasi, ternyata semuanya sudah terdaftar dalam DPT baik yang berasal dari Singkawang, luar Singkawang maupun provinsi lainnya,” ungkapnya. Hanya saja, dari 239 ODGJ yang direkomendasikan layak untuk memilih ini, tidak menutup kemungkinan bisa bertambah atau berkurang. Karena KPU Singkawang akan melakukan pendataan secara bertahap pada akhir Januari di RSJ kelak. “Apalagi baru-baru ini ada informasi dari RSJ, bahwa ada sebanyak 30 pasien RSJ yang berasal dari Kabupaten Landak sudah ditarik oleh Pemkab setempat. Artinya, pasien yang ada di RSJ Singkawang saat ini sudah pasti berkurang dengan adanya penarikan tersebut,” jelasnya. Dan ada informasi terbaru dari RSJ lagi, ada sekitar 100 pasien yang baru masuk ke RSJ Singkawang. Maka itulah, KPU Singkawang akan melakukan komunikasi mengenai data keluar masuk pasien RSJ Singkawang. Di dalam UU, kata Umar, bahwa ODGJ berhak menggunakan hak pilihnya pada Pemilu. Hal itu juga sudah tertuang dalam PKPU Nomor 11 tahun 2018, terkait dengan ODGJ boleh menggunakan hak pilihnya sepanjang ada rekomendasi dari dokter jiwa di RSJ. Bahkan pada hari H pemungutan suara nanti, mereka (yang di rekomendasikan untuk memilih) akan tetap didampingi Psikiater. “Dan petugas KPPS nya pun akan diusahakan dari pihak RSJ,” tuturnya. Sehingga, kalaupun pasien yang bersangkutan termasuk kategori ringan, sewaktu hari H pemungutan suara akan tetap didampingi oleh Psikiater. Untuk TPS nya sendiri, KPU akan membentuk TPS di RSJ. “Jika sesuai rekomendasi RSJ yang berhak memilih ada sebanyak 239 orang, maka TPS nya cukup satu. Tapi kalau lebih dari 300, maka TPS nya akan dibuat dua,” katanya. Sumber: https://kalbar.antaranews.com/berita/369134/kpu-kota-singkawang-data-keluar-masuk-orang-dengan-gangguan-jiwa-di-rumah-sakit-jiwa

Pemilih Generasi Milenial Potensial di Singkawang

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang memetakan, generasi milenial menjadi kategori pemilih paling besar jumlahnya dalam Pemilu 2019 berdasarkan klasifikasi usia daftar pemilih tetap (DPT). Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq mengatakan, lebih dari 35 persen pemilih dalam DPT Kota Singkawang merupakan generasi muda yang terlahir antara tahun 1980-an sampai 2000. “Berdasarkan klasifikasi usia yang kami (KPU) petakan, pemilih dalam DPT Kota Singkawang itu jumlah terbesar yakni generasi milenial, lebih dari 35 persen. Pemilih dengan klasifikasi 20 tahun ke bawah ada 10,4 persen, usia 21-30 tahun ada 25 persen. Belum lagi klasifikasi usia 31-40 tahun, karena di sebagian usia ini masuk kategori milenial, maka jumlah pemilih generasi milenial itu hampir mendekati 40 persen,” ujarnya di Kantor KPU Kota Singkawang, Selasa (8/1/2019). Umar merincikan, pemilih dengan klasifikasi 20 tahun ke bawah, termasuk pemilih di bawah 17 tahun dengan alasan sudah atau pernah menikah, itu ada 10,4 persen. Usia 21-30 tahun 25 persen, usia 31-40 tahun 23,7 persen. “Usia 41-50 tahun ada 17,4 persen, usia 51-60 tahun ada 12,1 persen, dan pemilih dengan klasifikasi usia 60 tahun ke atas ada 11,5 persen,” sebutnya. “Lebih rinci lagi, kalau berdasarkan akumulasi pemilih laki-laki dan perempuan, usia 20 tahun ke bawah ada 16.764 pemilih, usia 21-30 tahun 40.127 pemilih, usia 31-40 tahun ada 38.058 pemilih, usia 41-50 tahun 27.936 pemilih, usia 51-60 tahun 19.459 pemilih, dan usia 60 tahun ke atas ada 18.409 pemilih. DPT Kota Singkawang sebanyak 160.753 pemilih,” terang Umar. Ia menuturkan, guna meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu 2019, KPU Kota Singkawang terus menggiatkan sosialisasi kepada masyarakat. Adapun upaya yang telah dilakukan, antara lain dengan sosialisasi ke pemilih pemula seperti di sekolah-sekolah, basis-basis komunitas warga, maupun segmen masyarakat lainnya. “Klasifikasi usia dalam Pemilu 2019 ini sebagai bentuk penyampaian informasi kepada masyarakat oleh KPU Kota Singkawang. Hal terpenting adalah bagaimana tingkat partisipasi pemilih ini meningkat. Maka dari itu kami giatkan sosisialisasi, dan kami juga akan menggerakkan basis-basis pemilih yang melibatkan dari unsur masyarakat. Sejak 7-16 Januari 2019, kami membuka pendaftaran Relawan Demokrasi (Relasi), di mana nantinya mereka bergerak menyosialisasikan tentang kepemiluan,” tutup Umar.

KPU Singkawang Buka Pendaftaran Relawan Demokrasi

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang membuka rekrutmen Relawan Demokrasi (Relasi) mulai dari 7-16 Januari 2019. KPU akan merekrut sebanyak 55 orang, di mana mereka nantinya terlibat secara langsung dalam mendorong meningkatkan partisipasi masyarakat di Pemilu 2019 khususnya untuk wilayah Kota Singkawang. “Perekrutan relawan demokrasi ini merupakan salah satu upaya KPU untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2019,” ujar Khairul Abror, Komisioner KPU Kota Singkawang yang membidangi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM, di Kantor KPU Singkawang, Sabtu (5/1/2019). Abror menjelaskan, Relasi merupakan para pejuang demokrasi. KPU akan merekrut masing-masing lima orang perwakilan dari 11 basis pemilih sebagai utusan KPU Kota Singkawang untuk menjangkau 11 basis pemilih tersebut. Adapun 11 basis pemilih ini antara lain keluarga, pemula, muda, perempuan, penyandang disabilitas, kaum marjinal, komunitas, keagamaan, komunitas demokrasi, dan warganet. “Dengan menerapkan prinsip demokrasi ini di mana relawan demokrasi berasal dari mereka, oleh mereka dan untuk mereka. Semoga segala pesan dan informasi tentang Pemilu 2019 dapat tersampaikan dengan baik sesuai dengan bahasa basisnya,” terang Abror. “Dan kami harap target partisipasi pemilih Pemilu 2019 di Singkawamng mencapai lebih dari 77,5 persen,” tutup Abror. Pendaftaran yang dimulai pada 7-16 Januari 2019 ini, bertempat di Kantor KPU Kota Singkawang, Jalan Dr Sutomo, Pasiran, Singkawang Barat. Waktu pendaftaran mulai pukul 08.30-16.00 WIB dengan hotline 082149341799/085933657259. Persyaratannya, yakni WNI dan terdaftar dalam DPT, usia minimal 17 tahun, tidak/bukan anggota parpol atau tim pemenangan salah satu peserta pemilu, dan merupakan salah satu dari 11 basis pemilih.

4.711 Anggota KPPS Direkrut KPU Singkawang

SINGKAWANG – Ketua KPU Kota Singkawang Riko mengatakan, pihaknya akan merekrut 4.711 orang sebagai anggota KPPS untuk memenuhi kebutuhan saat pelaksanaan Pemilu 2019. “Kebutuhan anggota KPPS ini berdasarkan jumlah TPS yang ada, di mana Kota Singkawang ada 673 TPS yang tersebar di 26 kelurahan dan lima kecamatan,” kata Riko di Singkawang, Sabtu (5/1/2019). Terkait hal itu, dia mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang membuka peluang kepada masyarakat untuk ambil bagian dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2019 sebagai penyelenggara di tingkat TPS (tempat pemungutan suara), yakni menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). “KPPS per TPS itu ada 7 orang, berarti KPU membutuhkan sebanyak 4.711 orang,” ujarnya. Riko mengatakan, untuk menjadi anggota KPPS, ada 12 syarat yang harus dipenuhi, antara lain berusia paling rendah 17 tahun, mempunyai integritas, tidak menjadi anggota parpol atau tim kampanye yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota parpol atau tim kampanye yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. Kemudian, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat. “Di pasal 36 ayat 1 PKPU Nomor 36 tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 3 tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Cara Kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilu, ada 12 syarat yang harus dipenuhi,” ungkapnya. Berkaitan dengan usia, kalau dulu minimal 25 tahun, tapi sekarang menjadi 17 tahun, seperti mahasiswa, bisa terlibat menjadi anggota KPPS. Lebih lanjut Riko mengatakan, untuk jadwal pembentukan KPPS dimulai pada 28 Februari 2019. “Paling lambat dibentuk sebulan sebelum penyelenggaraan pemilu,” jelasnya. Namun sebelum jadwal pembentukan, pihaknya akan menyosialisasikan terlebih dahulu dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk dari media supaya informasi ini bisa tersampaikan ke masyarakat. Selain anggota KPPS, KPU Kota Singkawang juga akan merekrut petugas pengamanan TPS. “Kami juga akan merekrut petugas pengamanan TPS. Yang kami butuhkan sebanyak 1.346 orang. Total semuanya dengan anggota KPPS adalah 6.057 orang,” katanya. Sumber: https://kalbar.antaranews.com/berita/368851/4711-anggota-kpps-direkrut-kpu-singkawang

Lantik 10 Anggota PPK Pasca Putusan MK, Ketua KPU Singkawang Ingatkan Jaga Integritas

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang melantik 10 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Pemilu 2018, di aula KPU Singkawang, Rabu (2/1/2019) pagi. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Singkawang, Riko mengingatkan agar anggota PPK senantiasa menjaga integritas sebagai penyelenggara pemilu tingkat kecamatan. “Bekerja sesuai regulasi dan kode etik, antusiasme melaksanakan semua tahapan dan arahan KPU, dan tolak manipulasi proses serta hasil pemilu sejak dini,” ujarnya. Riko mengimbau kepada anggota PPK yang baru dilantik maupun anggota lama yang kembali dikukuhkan, untuk mengoptimalkan sosialisasi publikasi informasi dan kegiatan-kegiatan berkenanaan kepemiluan. Tidak cuma secara langsung kepada masyarakat, tapi juga dengan memanfaatkan media sosial. “Seperti mendownload aplikasi KPU RI Pemilu 2019. Mengingat pentingnya aplikasi tersebut untuk mendukung kerja kita; cek pemilih dan cek calon. Setiap anggota PPK harus memiliki aplikasi ini. Aplikasi ini akan membantu tugas di mana saat ada masyarakat yang ingin mengetahui dirinya apakah sudah terdaftar atau tidak dalam DPT. Demikian juga cek calon legislatif,” terangnya. Di samping itu, Riko menyampaikan, dalam waktu dekat akan dilakukan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas pengamanan TPS sebanyak 6.057 orang. KPU juga akan merekrut 55 orang dari 11 segmen masyarakat, yang disebut dengan relawan demokrasi. “Nah, untuk pembentukan ini, kami harap kita bersama dengan PPK dan PPS terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan baik. Untuk pembentukan KPPS, ini dimulai pada 28 Februari 2019,” ucapnya. Acara pelantikan 10 anggota PPK, masing-masing kecamatan dilantik dua orang. Dalam kegiatan ini dihadiri sejumlah camat, Bawaslu Kota Singkawang, pihak kepolisian, dan ketua PPK di lima kecamatan di Singkawang.

KPU Singkawang Akan Rekrut 6.057 Anggota KPPS dan Petugas Pengamanan TPS

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang membuka peluang kepada masyarakat untuk ambil bagian dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2019 sebagai penyelenggara di tingkat TPS, yakni menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Ketua KPU Kota Singkawang, Riko menyebutkan, untuk wilayah Singkawang, dibutuhkan sebanyak 4.711 orang sebagai KPPS. Kebutuhan anggota KPPS ini berdasarkan jumlah TPS yang ada. “Jumlah TPS yang ada di Singkawang sebanyak 673 TPS yang tersebar di 26 kelurahan, lima kecamatan. KPPS per TPS itu ada 7 orang. Berarti KPU membutuhkan sebanyak 4.711 orang,” ujarnya di Kantor KPU Kota Singkawang, Senin (31/12/2018). Riko mengatakan, untuk menjadi anggota KPPS, ada 12 syarat yang harus dipenuhi. Antara lain, berusia paling rendah 17 tahun; mempunyai integritas; tidak menjadi anggota parpol atau tim kampanye yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota parpol atau tim kampanye yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS; berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat. “Di pasal 36 ayat 1 PKPU nomor 36 tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU nomor 3 tahun 2018 tentang pembentukan dan tata cara kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam penyelenggaraan pemilu, ada 12 syarat yang harus dipenuhi. Berkenaan dengan usia, kalau dulu minimal 25 tahun, tapi sekarang 17 tahun. Jadi, seperti mahasiswa, bisa terlibat menjadi anggota KPPS,” terangnya. Lebih lanjut Riko menuturkan, jadwal pembentukan KPPS dimulai pada 28 Februari 2019. Paling lambat dibentuk sebulan sebelum penyelenggaraan pemilu. “Namun sebelum jadwal pembentukan, kami akan sosialisasi terlebih dahulu dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk dari rekan-rekan media supaya informasi ini bisa tersampaikan ke masyarakat,” katanya. Selain anggota KPPS, KPU Kota Singkawang juga akan merekrut petugas pengamanan TPS. “Ya, kami juga akan merekrut petugas pengamanan TPS. Yang kami butuhkan sebanyak 1.346 orang. Total semuanya dengan anggota KPPS, sebanyak 6.057 orang,” tutur Riko.