Berita Terkini

Keterbukaan Informasi, KPU Kota Singkawang Umumkan Pemutakhiran DPB

SINGKAWANG – Di samping disampaikan ke pihak terkait, di antaranya Bawaslu, Disdukcapil, dan partai politik, berita acara rekapitulasi pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (DPB) per bulan kami umumkan. Karena termasuk dalam informasi publik, maka pemutakhiran DPB wajib diumumkan. Ada dua bentuk pengumuman, yakni online dan offline. Secara online, hasil rekapitulasi DPB kami umumkan melalui website KPU dan kami unggah di portal opendata.kpu.go.id. Jadi, siapapun dapat mengaksesnya. Sedangkan offline, dengan menempel berita acara hasil rekapitulasi DPB di papan pengumuman kantor KPU. Publik dapat mengecek langsung setiap hasil pemutakhiran DPB per bulannya. Hasil rekapitulasi DPB merupakan dokumen penting dalam kegiatan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih.

Pemilih Berkelanjutan Periode April di Singkawang Berjumlah 160.786

SINGKAWANG – Pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (DPB) periode April 2020 di Kota Singkawang berjumlah 160.786 pemilih. Jumlah ini berdasarkan hasil rapat pleno terbuka pemutakhiran DPB yang dilaksanakan oleh KPU Kota Singkawang secara online, Selasa (5/5/2020). Rapat pleno terbuka dalam jaringan (daring) yang dibuka Ketua KPU Kota Singkawang, Riko, diikuti oleh Dinas Dukcapil dan Bawaslu Kota Singkawang, serta partai politik peserta Pemilu 2019. “Sesuai amanat Undang-undang nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu, dan Surat Edaran KPU RI 181, KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Riko. Berdasarkan surat dari KPU RI nomor 304 tentang Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan Work from Home, maka rapat pleno terbuka DPB dilakukan secara online. “Sesuai regulasi, pemutakhiran data pemilih harus terus berlanjut, namun dengan kondisi seperti ini, kita mesti memperhatikan langkah-langkah pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai dengan protokol yang telah ditetapkan pemerintah,” terang Riko. Pemutakhiran DPB menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) hasil Pemilu serentak 2019 sebagai dasar data pemutakhiran. DPT Kota Singkawang berjumlah 160.753 pemilih yang tersebar di lima kecamatan dan 26 kelurahan. Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Umar Faruq, mengatakan di samping data tidak memenuhi syarat (TMS), ada penambahan yang signifikan pada potensi pemilih baru. “Periode Maret, DPB berjumlah 160.746 pemilih. Di bulan April, potensi pemilih baru berjumlah 50 pemilih dan pemilih TMS ada 10. Jumlah periode April sebanyak 160.786 pemilih,” ungkap Umar. Selanjutnya hasil rapat pleno akan diumumkan oleh KPU Kota Singkawang melalui website dan papan pengumuman. “Berdasar surat edaran dan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, hasil yang telah diplenokan ini kami informasikan di website dan ditempel di papan pengumuman. Setiap bulannya setelah diplenokan, akan selalu diumumkan,” ucap Umar. Kegiatan DPB berlangsung hingga Desember 2020 mendatang. KPU Kota Singkawang telah membuka posko layanan dan tanggapan masyarakat terhadap DPB di Kantor KPU, Jalan DR Sutomo, Pasiran, Singkawang Barat. Untuk saat ini, mekanisme pelaporan dapat dilakukan secara online, di mana KPU Kota Singkawang telah menyiapkan formulir laporan yang dapat diunduh di website kpu.singkawangkota.go.id.

Rapat Pleno Dalam Jaringan, KPU Kota Singkawang Tetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar rapat pleno terbuka daftar pemilih berkelanjutan (DPB) tahun 2020, Jumat (10/4/2020). Rapat pleno dilakukan secara online atau dalam jaringan (daring). Peserta rapat diikuti Bawaslu Kota Singkawang, Disdukcapil, dan partai politik peserta Pemilu. Ketua KPU Kota Singkawang, Riko, mengatakan, pelaksanaan DPB berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU nomor 11 tahun 2018 tengang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu. “Dan surat dari Ketua KPU RI nomor 181 tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan,” sebutnya. Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Umar Faruq, menuturkan, dilaksanakannya rapat pleno daring lantaran kondisi saat ini sedang pandemik Corona Virus Disease (Covid-19). “Berdasarkan surat dari KPU RI nomor 304 tentang Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan Work from Home, maka rapat pleno terbuka DPB dilakukan secara online. Sesuai regulasi, pemutakhiran data pemilih harus terus berlanjut, namun dengan kondisi seperti ini, kita mesti memperhatikan langkah-langkah pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai dengan protokol yang telah ditetapkan pemerintah,” terangnya. Dalam rapat pleno, ditetapkan DPB periode Januari, Februari, dan Maret 2020. Umar menyebutkan, untuk potensi pemilih baru masih nol. Sementara, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), ada 7 pemilih. “Januari, ada 1 pemilih TMS. Februari, ada 3 pemilih. Dan Maret, ada 3 pemilih. Seluruhnya TMS dengan alasan meninggal dunia. Data ini berdasarkan laporan warga dan hasil monitoring kami. Daftar pemilih tetap Singkawang, itu 160.753 pemilih,” kata Umar. Hasil rapat pleno, selanjutnya akan diumumkan oleh KPU Kota Singkawang melalui website dan papan pengumuman. “Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, hasil yang telah diplenokan ini kami informasikan di website dan ditempel di papan pengumuman. Setiap bulannya setelah diplenokan, akan selalu diumumkan,” ujar Umar. Kegiatan DPB berlangsung hingga Desember 2020 mendatang. KPU Kota Singkawang telah membuka posko layanan dan tanggapan masyarakat terhadap DPB di Kantor KPU, Jalan DR Sutomo, Pasiran, Singkawang Barat. Untuk saat ini, mekanisme pelaporan dapat dilakukan secara online, di mana KPU Kota Singkawang telah menyiapkan formulir laporan yang dapat diunduh di website kpu.singkawangkota.go.id.

Warga Singkawang Selatan Ambil Formulir Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

SINGKAWANG – Salah satu warga Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, mendatangi Kantor KPU Kota Singkawang untuk mengambil formulir tanggapan dan masukan masyarakat terhadap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB) tahun 2020, Selasa (17/3/2020) pagi. Pengambilan formulir tersebut sebagai partisipasi warga dalam menyukseskan pemutakhiran DPB tahun 2020. “Ada beberapa warga yang pindah masuk dari Bengkayang ke RT kami. Ada juga warga kami yang pindah ke kecamatan lain,” ujar Edi Mulyadi di Kantor KPU Kota Singkawang. Tak hanya di wilayahnya, pengurus RT 05 Pangmilang itu juga menyampaikan informasi pemutakhiran DPB ke warga lain untuk berpartisipasi. “Nanti akan saya fotocopy, saya sampaikan ke RT-RT lainnya,” ucap Edi. Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Umar Faruq, mengatakan bahwa KPU Kota Singkawang telah membuka posko layanan pelaporan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap pemutakhiran DPB tahun 2020. Ia menyebutkan, kegiatan pemutakhiran ini berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu. “Di mana KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya. Umar menuturkan, dengan dibukanya posko layanan tersebut, nantinya pelaporan tanggapan dan masukan masyarakat akan lebih tersentral di satu tempat, yakni di Kantor KPU Kota Singkawang. “Dengan penempatan posko di Kantor KPU, Jalan Dr Sutomo, Pasiran, Singkawang Barat, pelaporan tanggapan dan masukan masyarakat untuk pemutakhiran DPB menjadi tersentral di satu tempat, dan keakuratan data yang disampaikan bisa lebih valid. Masyarakat tinggal mengisi formulir yang telah kami sediakan,” terangnya. Selain posko, KPU Kota Singkawang juga akan menyiapkan formulir secara online. Formulir tersebut dapat diunduh, selanjutnya diisi sesuai alasan tanggapan atau masukan dan diserahkan ke pihak KPU. “Kami menyiapkan formulir yang bisa diunduh untuk diisi, kemudian disampaikan ke kami. Kenapa harapan kami ini bisa disampaikan secara langsung ke pihak KPU? Supaya pihak kami bisa memvalidasi data yang akan kami mutakhirkan,” kata Umar. Adapun alasan tanggapan atau masukan masyarakat yang akan dimutakhirkan, di antaranya kesalahan data pemilih, pindah domisili, pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat, seperti pergantian status dari sipil ke TNI/Polri atau sebaliknya, dan karena meninggal dunia. “Untuk poin kesalahan data pemilih, warga bisa melakukan pengecekan melalui https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/, dengan cek nama dan NIK,” kata Umar. Umar melanjutkan, pemutakhiran DPB dilakukan oleh KPU baik yang sedang tahapan Pilkada maupun tidak ada Pilkada. Pemutakhiran DPB menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) hasil Pemilu serentak 2019 sebagai dasar data pemutakhiran. Di samping tanggapan dan masukan masyarakat, KPU kabupaten/kota juga akan berkoordinasi secara berkala dengan instansi terkait, dan menyampaikan hasil proses kegiatan dalam pemutakhiran DPB ini KPU Provinsi dan stakeholder lainnya. “Apabila nantinya kami telah mendapatkan data kependudukan dari instansi terkait, kami akan melakukan pengecekan pemilih ganda dan membersihkan data pemilih yang tidak memenuhi syarat. Hasil proses kegiatan pemutakhiran akan kami umumkan setiap bulannya di papan pengumuman atau melalui website,” jelas Umar. “Untuk posko layanan, dibuka di hari dan waktu jam kantor. Posko layanan ini sampai dengan Desember 2020,” tutur Umar.

KPU Singkawang Buka Posko Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

SINGKAWANG – Guna mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait data pemilih berkelanjutan (DPB) tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang akan membuka posko layanan. Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Umar Faruq, mengatakan, pembentukan posko ini dalam rangka pemutakhiran DPB. “Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU, termasuk KPU kabupaten/kota, berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya di Singkawang, Rabu (11/3/2020). Umar menuturkan, dengan dibukanya posko layanan tersebut, nantinya pelaporan tanggapan dan masukan masyarakat akan lebih tersentral di satu tempat, yakni di Kantor KPU Kota Singkawang. “Dengan penempatan posko di Kantor KPU, Jalan Dr Sutomo, Pasiran, Singkawang Barat, pelaporan tanggapan dan masukan masyarakat untuk pemutakhiran DPB menjadi tersentral di satu tempat, dan keakuratan data yang disampaikan bisa lebih valid. Masyarakat tinggal mengisi formulir yang telah kami sediakan,” terangnya. Selain posko, KPU Kota Singkawang juga akan menyiapkan formulir secara online. Formulir tersebut dapat diunduh, selanjutnya diisi sesuai alasan tanggapan atau masukan dan diserahkan ke pihak KPU. “Kami menyiapkan formulir yang bisa diunduh untuk diisi, kemudian disampaikan ke kami. Kenapa harapan kami ini bisa disampaikan secara langsung ke pihak KPU? Supaya pihak kami bisa memvalidasi data yang akan kami mutakhirkan,” kata Umar. Adapun alasan tanggapan atau masukan masyarakat yang akan dimutakhirkan, antara lain kesalahan data pemilih, pindah domisili, pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat, seperti pergantian status dari sipil ke TNI/Polri atau sebaliknya, dan karena meninggal dunia. Umar melanjutkan, pemutakhiran DPB dilakukan oleh KPU baik yang sedang tahapan Pilkada maupun tidak ada Pilkada. Pemutakhiran DPB menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) hasil Pemilu serentak 2019 sebagai dasar data pemutakhiran. Di samping tanggapan dan masukan masyarakat, KPU kabupaten/kota juga akan berkoordinasi secara berkala dengan instansi terkait, dan menyampaikan hasil proses kegiatan dalam pemutakhiran DPB ini KPU Provinsi dan stakeholder lainnya. “Apabila nantinya kami telah mendapatkan data kependudukan dari instansi terkait, kami akan melakukan pengecekan pemilih ganda dan membersihkan data pemilih yang tidak memenuhi syarat. Hasil proses kegiatan pemutakhiran akan kami umumkan setiap bulannya di papan pengumuman atau melalui website,” ungkap Umar. “Untuk posko layanan, dibuka di hari dan waktu jam kantor. Posko layanan ini sampai dengan Desember 2020,” tutup Umar.

KPU Kalbar Digitalisasi Hasil Pemilu, Cara Mudah Publik Akses Informasi dan Data

PONTIANAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menggelar rapat koordinasi (Rakor) digitalisasi hasil Pemilu 2019 di Maestro Hotel Pontianak, Rabu (18/12/2019). Kegiatan tersebut diikuti oleh komisioner dan kasubag perencanaan, data dan informasi, serta operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dari 14 kabupaten dan kota se-Kabar. Anggota KPU Kalbar Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Zainab, menjelaskan, digitalisasi hasil Pemilu merupakan proses pengubahan berkas hasil Pemilu menjadi data digital dengan menerapkan prinsip data terbuka dalam merilis data. “Data tersedia dalam format terbuka yang mudah dibagipakaikan dan dibaca oleh sistem elektronik,” ujarnya memaparkan dalam kegiatan rakor, Kamis (19/12/2019). Pentingnya dilalukan digitalisasi hasil Pemilu 2019, untuk pendataan yang dikumpulkan ke dalam satu wadah agar lebih sistematis dan mudah diakses.Data digitalisasi hasil Pemilu ini, akan ditempatkan ke dalam portal resmi KPU yakni Open Data Pemilu. Zainab menuturkan, tujuan digitalisasi hasil Pemilu, antara lain sebagai arsip lembaga, perpustakaan data, menyediakan data siap olah kepada publik, dan pembenahan tata kelola data kepemiluan. “Serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas KPU,” terang dia. Pada kesempatan yang sama, Staf Program dan Data KPU Kalbar, Tarsinah, memaparkan terkait kriteria ketersediaan open data. Berkenaan ketersediaan dan akses, data yang disediakan harus utuh, bebas biaya, dapat diunduh melalui internet, data mudah digunakan dan diolah kembali. “Data yang digunakan dan disebarluaskan, harus memenuhi syarat yang telah ditentukan,” ucapnya. Digitalisasi hasil Pemilu bersifat terbuka untuk umum. Terang Tarsinah, data digital bebas digunakan dan dapat disebarluaskan kembali, namun harus mencantumkan sumber data. “Dipublikasikan sesuai Undang-undang nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” kata Tarsinah. Adapun alur proses digitalisasi hasil Pemilu, yakni mendata sekaligus mengumpulkan berkas dan data hasil Pemilu; mendigitalisasi ke dalam bentuk PDF, XLSX atau CSV; menata dalam ke dalam bentuk XLSX atau CSV; menyiapkan narasi per jenis data; menata PDF, XLSX atau CSV serta narasinya; pemantauan dan pengumpulan berkas siap unggah, dan yang terakhir pengunggahan ke dalam satu data KPU di opendata.kpu.go.id. Tarsinah menyebutkan, digitalisasi yang dilakukan ini berdasarkan Undang-undang (UU) KIP, UU Pelayanan Publik, UU Kearsipan, UU Pemilu, Perpres Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dan Perpres Satu Data Indonesia. “Prinsip satu data, yakni satu standar data, satu metadata baku, interoperabilitas data, dan referensi data,” tuturnya.