Berita Terkini

KPU Singkawang Sukses Gelar Konser Pemilu 2019

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Singkawang sukses menggelar Konser Musik Pemilu 2019 di Mess Daerah Kota Singkawang, Sabtu (6/4/2019) malam. Ketua KPU Kota Singkawang, Riko, menyampaikan, Konser Musik yang digelar dalam rangka pemilu serentak tahun 2019. “Digelarnya Konser Musik ini sebagai salah satu wadah kami dalam menyosialisasikan pemilu serentak, guna menyukseskan Pemilu 2019,” ujarnya. Acara Konser Musik dihadiri Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi, Ketua Bawaslu Singkawang, Zulita, dan Forkopimda. Dalam sambutannya, Raymond, mengajak, masyarakat Kota Singkawang untuk bersama-sama menyukseskan Pemilu 2019. “Mari kita sukseskan Pemilu 2019, yang aman dan damai,” tuturnya. Pada acara konser tersebut, menampilkan sejumlah grup band akustik dan pop asal Kota Singkawang. Tidak hanya kalangan muda, hadir pula warga dari berbagai kalangan datang untuk menyaksikan.

Pindah Memilih Alasan Tugas Wajib Menunjukkan Surat Penugasan

SINGKAWANG – Berdasarkan Surat Edaran (SE) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI nomor 580/PL.02.1-SD/01/KPU/1V/2019, perihal tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 20/PUU-XVII/2019, pengurusan dokumen pindah memilih (Form A.5) dengan keadaan tertentu, yakni menjalankan tugas pada saat pemungutan suara dengan dibuktikan surat penugasan. “Sebelumnya dalam SE nomor 577 hanya menyebutkan keadaan tertentu menjalankan tugas pada saat pemungutan suara saja. Nah, dalam SE 580, orang yang ingin mengurus pindah memilih karena tugas, harus dapat menunjukkan surat penugasannya,” kata Umar Faruq, Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Data dan Informasi, Kamis (4/4/2019) pagi. Dalam putusan MK tersebut, pengurusan dokumen pindah memilih diperpanjang hingga H-7 atau tepatnya pada 10 April 2019. Keadaan tertentu selain karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara dengan dibuktikan surat penugasan, yakni mengalami sakit, tertimpa bencana alam, atau menjadi tahanan karena melakukan tindak pidana. “Kami membuka Posko Layanan Pindah Memilih ini sampai tanggal 10 April 2019, berakhir pukul 16.00 WIB. Pengurusan pindah memilih selain salah satu dari empat keadaan tertentu tersebut, tidak bisa kami terbitkan Form A.5-nya. Karena masa akhir pelayanan A.5 dengan sembilan keadaan tertentu, sudah selesai pada 17 Maret 2019 yang lalu,” terang Umar.

Sosialisasi Kepemiluan Bersama KPU, Bhayangkari Cabang Singkawang Ajak untuk Bijak Memilih

SINGKAWANG – Bhayangkari Cabang Kota Singkawang menggelar sosialisasi kepemiluan dengan melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang, di Aula Polres Singkawang, Selasa (2/4/2019) siang. Kegiatan sosialisasi yang diinisiasi oleh Bhayangkari ini, mengusung tema “Perananan Bhayangkari dalam menentukan pilihan yang bijak pada Pemilu 2019.” “Yang kami harapkan dari Bhayangkari, peranannya tidak hanya dalam menentukan pilihan yang bijak. Tapi juga berperan aktif menjadi penyelenggara di tingkat TPS,” ujar Khairul Abror, Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM. Abror menyampaikan, kegiatan yang diinisiasi Bhayangkari ini sangat baik. Namun begitu, diharapkan tidak hanya bisa menentukan pilihan yang bijak. Tapi juga bisa berpartisipasi aktif, yakni sebagai penyelenggara. “Untuk menjadi pemilih yang cerdas atau Bhayangkari yang bijak dalam menentukan pilihan, di antara syaratnya adalah harus memiliki kualitas dan kuantitas informasi yang memadai. Sehingga dapat menentukan pilihan yang bijak dan tepat. Dalam hal ini, mengundang KPU menjadi narasumber merupakan pilihan yang tepat untuk memenuhi persyaratan mendapatkan informasi yang memadai tentang pemilu,” ujarnya. “Dan alhamdulillah ada beberapa ibu Bhayangkari yang menjadi anggota KPPS,” katanya. Dalam kesempatan yang sama, Abror memaparkan teknis pencoblosan dalam bilik suara. Ia menjelaskan bagaimana nantinya saat pencoblosan, suara yang dicoblos dinilai sah. “Jadi surat suara jangan sampai dirusak, mencoblos dengan alat coblos yang bukan dari yang telah disediakan. Alat coblos menggunakan paku. Jadi ini harus diperhatikan oleh pemilih nantiny agar surat suara yang dicoblos sah,” ucap dia. Sebelumnya, KPU telah melakukan sosialisasi ke beberapa lembaga dan komunitas mayarakat yang ada di Singkawang. “Harapannya dengan sosialisasi tersebut, informasi kepemiluan dapat tersampaikan dengan baik ke berbagai komponen masyarakat. Dan kami sangat berharap partisipasi aktif masyarakat dalam menyukseskan Pemilu 2019,” tutur dia. Pada akhir kegiatan yang dihadiri 200-an peserta, di antaranya hadir Ketua Bhayangkari Cabang Singkawang, Kristina Raymond, dan para ketua ranting Bhayangkari se-Kota Singkawang, Abror mengingatkan bahwa saat ini dalam masa perpanjangan pengurusan dokumen pindah memilih. “Sejak 28 Maret 2019 lalu, berdasarkan putusan MK nomor 20, pengurusan pindah memilih diperpanjang hingga H-7 atau tepatnya 10 April 2019. Pengurusan ini sampai pukul 16.00 WIB. Kami berharap ini bisa dimaksimalkan untuk melindungi hak konstitusional oleh masyarakat,” tutupnya.

KPU Singkawang Adakan Konser Musik dan Pemilu Run

SINGKAWANG – Dalam rangka memeriahkan Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang akan menggelar Konser Musik dan Pemilu Run, 6 dan 7 April 2019. Acara konser musik yang akan diadakan di Mes Daerah Kota Singkawang ini akan menampilkan sejumlah grup band, penyanyi solo, dan Putri Pariwisata Kota Singkawang 2018, Noni Rizky. “Kegiatan yang akan diadakan dalam waktu dekat ini, selain hiburan dan kegiatan kebugaran, maksud KPU juga untuk menyosialisasikan Pemilu 2019,” ujar Khairul Abror, Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Selasa (2/4/2019). Sementara itu, untuk kegiatan Pemilu Run, KPU telah membuka pendaftaran bagi masyarakat Kota Singkawang yang ingin ikut dalam kegiatan tersebut. Sejak dibuka, antuiasme warga yang mendaftar cukup baik. “Kami membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin ikut kegiatan Pemilu Run. Tempat pendaftarannya di Kantor KPU, Jalan DR Sutomo, Pasiran. Pendaftarannyan gratis,” kata Abror. KPU Kota Singkawang menyediakan berbagai macam hadiah dan doorprise. Hadiah utamanya, satu unit sepeda motor matic. “Ayo kita ramaikan Pemilu Run. Rutenya, start dari Mes Daerah, menuju Jalan Budi Utomo, Jalan Setia Budi, Jalan Niaga, Jalan Pai Bakir, Jalan P Diponegoro, Jalan Yos Sudarso, Jalan Mesjid, Jalan Merdeka, dan finish di Mes Daerah,” tutup Abror KPU Kota Singkawang menyediakan berbagai macam hadiah dan doorprise. Hadiah utamanya, satu unit sepeda motor matic. “Ayo kita ramaikan Pemilu Run. Rutenya, start dari Mes Daerah, menuju Jalan Budi Utomo, Jalan Setia Budi, Jalan Niaga, Jalan Pai Bakir, Jalan P Diponegoro, Jalan Yos Sudarso, Jalan Mesjid, Jalan Merdeka, dan finish di Mes Daerah,” tutup Abror.

Permudah Pemilih, KPU Singkawang Tetapkan Koordinat Setiap TPS

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Singkawang, Kalimantan Barat, melakukan penetapan titik koordinat di lokasi tempat-tempat yang akan dijadikan TPS di kota Singkawang.  “Penetapan titik koordinat ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat khususnya pemilih maupun peserta pemilu dan pihak lain,” kata anggota Divisi Data dan Informasi KPU Singkawang Umar Faruq, Senin, (1/4/2019). Umar mengatakan prose situ dilakukan dengan teknologi handphone berbasis Android. “Maka TPS bisa dideteksi melalui global positioning system (GPS),” ujar dia. Umar menjelaskan, penetapan lokasi TPS di Google Maps dengan koordinat di GPS ini, dilakukan dengan mencari titik koordinat sehingga muncul kode plus dan keterangan alamat lokasi TPS.  Tetapi dia mengakui ada sebagian wilayah di Kota Singkawang yang tidak dapat mengakses jaringan internet, seperti di beberapa wilayah Kecamatan Singkawang Timur dan Singkawang Selatan. Umar menuturkan hasil dari penetapan titik koordinat ini akan disampaikan ke publik. “Sehingga siapapun dapat mencari tahu di mana lokasi setiap TPS yang ada di Kota Singkawang.” Sumber: https://pemilu.tempo.co/read/1191214/permudah-pemilih-kpu-singkawang-tetapkan-koordinat-setiap-tps/full&view=ok

Layanan Pindah Memilih Diperpanjang, Umar: Untuk 4 Keadaan Tertentu Saja

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka layanan pindah memilih bagi warga yang ingin menggunakan hak memilihnya di TPS lain pada saat hari pemungutan suara. Pengurusan dokumen pindah memilih (Form A5) yang diperpanjang hingga H-7 ini, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 28 Maret 2019 lalu, yang salah satunya mengatur batas akhir pindah memilih. “Berdasarkan putusan MK nomor 20/PPU-XVII/2019, pengurusan dokumen pindah memilih (Form A.5) diperpanjang hingga H-7 atau pada 10 April 2019,” ujar Umar Faruq, Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Data dan Informasi, Senin (1/4/2019). Dalam layanan pindah memilih sebelumnya yang berakhir pada 17 Maret lalu, pengurusan dokumen pindah memilih karena keadaan tertentu meliputi antara lain menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara; menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi; penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi; menjalani rehabilitasi narkoba; menjadi tahanan atau sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; pindah domisili; tertimpa bencana alam; dan/atau bekerja di luar domisilinya. Namun pada masa perpanjangan kali ini, pengurusan dokumen Form A.5 ini hanya berlaku bagi pemilih dengan empat keadaan tertentu. “Hanya untuk empat keadaan tertentu saja. Yakni pemilih yang mengalami sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan karena melakukan tindak pidana, dan atau menjalankan tugas pada saat pemungutan suara,” kata Umar. Bagi pemilih yang memenuhi salah satu dari empat keadaan tertentu tersebut, dapat mengurus dokumen pindah memilih dengan prosedur yang sama seperti sebelumnya. “Yakni ada tiga pilihan. Pertama bisa mengurus ke PPS (di desa/kelurahan) asal sesuai alamat di KTP-el; kedua langsung ke KPU Kab/Kota asal; atau yang ketiga langsung ke KPU Kab/Kota tujuan sesuai domisili saat ini. Tentunya dengan membawa KTP-el/KK atau Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP-el,” terang Umar. “Dalam hal pelayanan pindah memilih, Form A.5 baru bisa diterbitkan jika pemilih yang ingin pindah memilih sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT),” tutupnya.