Berita Terkini

KPU Singkawang Rilis Data Pemilih Berkelanjutan Periode 2025 - Alami Kenaikan Dibanding DPT Pilkada 2024

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang merilis data pemilih Kota Singkawang tahun 2025 yang dihimpun secara periodik per triwulan. Anggota KPU Kota Singkawang Umar Faruq menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan terakhir, jumlah pemilih tercatat mencapai 176.701 pemilih. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan triwulan sebelumnya dan dengan daftar pemilih tetap (DPT) terakhir yakni Pilkada 2024. “Secara akumulatif, rekapitulasi PDPB triwulan IV ini mengalami kenaikan. Pada triwulan II pemilih Singkawang sejumlah 176.526 pemilih. Dan triwulan III sejumlah 176.096 pemilih. Sedangkan DPT terakhir Kota Singkawang itu sejumlah 172.118 pemilih,” kata Umar pada kegiatan rapat pleno terbuka rekapitulasi PDPB triwulan IV di Aula KPU Kota Singkawang, Sabtu (6/12/2025). Umar mengatakan kenaikan jumlah pemilih hasil PDPB antara DPT terakhir dan triwulan II sebesar 2,56 persen. Namun, antara triwulan II dan triwulan III mengalami penurunan sebesar 0,24 persen. Pada triwulan III dan triwulan IV, jumlah pemilih kembali mengalami kenaikan sebesar 0,34 persen. Lebih lanjut Umar menjelaskan, kondisi kenaikan dan penurunan ini disebabkan dari data bahan pemutakhiran yang diterima, baik dari Kemendagri melalui KPU RI maupun tanggapan atau laporan data dari pihak lain seperti Bawaslu dan masyarakat. Pada triwulan II, KPU Kota Singkawang menerima cukup banyak data bahan pemutakhiran dari Kemendagri dan pihak lainnya berupa pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dan perbaikan data pemilih. “Pada triwulan III, data bahan yang kami terima itu lebih banyak pemilih TMS. Sedangkan pemilih baru nihil, dan perbaikan data hanya satu pemilih. Nah, pada triwulan IV, kami kembali menerima data dari Kemendagri dan pihak lain juga. Ada 3.459 pemilih baru, sehingga persentasenya naik,” kata Umar. “Jadi, perlu diketahui. Pertama, kenapa PDPB ini dimulai dari triwulan II, karena kegiatan PDPB awal mulainya itu sudah masuk triwulan II tahun 2025,” ucap Umar. Secara keseluruhan, antara DPT terakhir 172.118 pemilih dan daftar pemilih berkelanjutan periode 2025 triwulan terakhir 176.701, mengalami kenaikan. “Kenaikannya sebesar 2,66 persen,” kata Umar. Umar berharap melalui kegiatan PDPB ini berbagai pihak khususnya pemilih turut andil. Sebab, melalui PDPB data pemilih menjadi lebih akurat dan komprehensif. “Dan yang sangat penting lagi, data pemilih ini terpelihara dan terbaharukan secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya,” tutur Umar.

Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Kota Singkawang Periode Tahun 2025

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menetapkan rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) Kota Singkawang triwulan IV tahun 2025 sebanyak 176.701 pemilih. Jumlah itu merupakan hasil dari kegiatan pemutakhiran data pemilih pada Oktober-Desember 2025. “KPU Kota Singkawang menetapkan rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Kota Singkawang triwulan IV tahun 2025 sebanyak 176.701 pemilih. Dengan rincian 88.969 pemilih laki-laki, dan 87.732 pemilih poerempuan,” kata Anggota KPU Kota Singkawang, Umar Faruq pada rapat pleno terbuka rekapitulasi PDPB di Aula KPU Kota Singkawang, Sabtu (6/12/2025). Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi ini menjelaskan kegiatan PDPB dilakukan terhadap pemilih baru yang meliputi pemilih pindah domisili masuk ke Singkawang atau antar kelurahan, penduduk yang genap berumur 17 tahun, dan pensiunan TN/Polri. “Pemilih baru se-Singkawang yang sudah dimutakhirkan untuk triwulan ini sejumlah 3.459 pemilih. Di Kecamatan Singkawang Tengah sebanyak 1.022 pemilih, Singkawang Barat 748 pemilih, Singkawang Timur 339 pemilih, Singkawang Utara 513 pemilih, dan Singkawang Selatan 837 pemilih,” kata Umar. Selain pemilih baru, KPU Kota Singkawang memutakhirkan data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), antara lain pemilih meninggal dunia, pemilih ganda, belum genap berumur 17 tahun dan belum menikah saat dilakukan PDPB, pindah domisili, menjadi prajurit TNI, menjadi anggota Polri, WNA, dan pemilih yang dicabut hak politiknya oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Untuk pemilih TMS di Kecamatan Singkawang Tengah berjumlah 722 pemilih, Singkawang Barat 920 pemilih, Singkawang Timur 248 pemilih, Singkawang Utara 292 pemilih, dan Singkawang Selatan 672 pemilih. Total keseluruhan sebanyak 2.854 pemilih,” sebut Umar. Di samping itu, KPU Kota Singkawang juga melakukan perbaikan data pemilih. Jumlahnya 1.658 pemilih di lima kecamatan. Umar mengatakan bahan data pemutakhiran berasal dari Kemendagri melalui KPU RI, Bawaslu dan tanggapan masyarakat. Data yang diterima KPU Kota Singkawang tersebut kemudian diolah melalui pengecekan dan pemetaan. Pengolahan data ini kemudian disandingkan dengan daftar pemilih tetap (DPT) terakhir. “Jadi, penyandingannya dengan DPT Pilkada 2024. Karena, itulah DPT terakhir atau termutakhir,” ucap Umar. Sebagaimana diketahui, PDPB adalah kegiatan untuk memelihara dan memperbaharui data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional termasuk luar negeri. Sebelumnya, KPU Kota Singkawang telah melaksanakan rapat pleno terbuka PDPB triwulan II dan III tahun 2025. Pada triwulan II, jumlah daftar pemilih berkelanjutan sebanyak 176.526 pemilih. Dan triwulan III sejumlah 176.096 pemilih. #KPUMelayani #KPUKotaSingkawang

Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025

#TemanPemilih, Inilah Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025!  Data pemilih di Kota Singkawang sudah diperbarui nih! Yuk lihat hasil terbarunya:  Total Pemilih  176.701 orang yang siap menggunakan hak pilihnya! • 88.969 laki-laki (50,4%) • 87.732 perempuan (49,6%)  Perubahan Data Periode Ini • Pemilih Baru: 3.459 • Tidak Memenuhi Syarat: 2.854 • Perbaikan Data: 1.658  Cakupan wilayah: 5 kecamatan & 26 kelurahan Pemutakhiran data ini dilakukan sebagai komitmen KPU Kota Singkawang dalam menghadirkan data pemilih yang valid, mutakhir, dan akurat.  Jangan lupa ya! Pastikan datamu sudah terdaftar dan sesuai. Cek data kamu di sini  https://cekdptonline.kpu.go.id/ #KPUMelayani #KPUKotaSingkawang 

Seri Webinar Cybertroops ala KPU - Pemanfaatan Big Data Analytics untuk Perbaikan Demokrasi di Indonesia

#TemanPemilih KPU Kota Singkawang mengikuti Seri Webinar Cybertroops ala KPU: Pemanfaatan Big Data Analytics untuk Perbaikan Demokrasi di Indonesia yang diselenggarakan oleh KPU RI pada Jum'at (5/12/2025) secara daring. Kegiatan dibuka oleh moderator, dilanjutkan laporan kegiatan oleh Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Setjen KPU RI, Bapak Manshur Sampurna Jaya, serta sambutan dari Anggota KPU RI, Ibu Betty Epsilon Idroos. dari KPU Kota Singkawang kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPU Kota Singkawang dan Anggota KPU Kota Singkawang, Bapak Khairul Abror dan Bapak Umar Faruq. Webinar menghadirkan narasumber dari Departemen Politik dan Ilmu Pemerintahan FISIP UNDIP yang memaparkan bahwa Big Data Analytics berperan penting dalam menganalisis data berskala besar untuk mendukung transformasi digital serta peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia. #KPUMelayani #KPUKotaSingkawang

Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW)

#TemanPemilih, KPU Kota Singkawang menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan berlangsung pada Kamis (04/12/2025) di Aula Kantor KPU Kota Singkawang. Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kota Singkawang, Bapak Khairul Abror, yang menekankan pentingnya pemahaman yang seragam terkait ketentuan terbaru mengenai proses PAW, sehingga pelaksanaannya di daerah dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan regulasi. Materi sosialisasi disampaikan oleh Anggota KPU Kota Singkawang, Bapak Ghazali Hasanudin, selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan aspek-aspek penting dalam PKPU 3 Tahun 2025, meliputi dasar hukum PAW, prosedur pengajuan, persyaratan dan dokumen pendukung, proses verifikasi, hingga mekanisme penetapan calon pengganti. Kegiatan ini turut dihadiri oleh para pemangku kepentingan di Kota Singkawang, meliputi unsur Kesbangpol, perwakilan Partai Politik, Bawaslu, perwakilan DPRD Kota Singkawang, serta unsur Pemerintahan Setda. Kehadiran lintas lembaga ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarpihak terkait dalam pelaksanaan regulasi PAW di tingkat daerah. Melalui kegiatan sosialisasi ini, KPU Kota Singkawang berkomitmen untuk terus menyediakan informasi kepemiluan yang jelas dan akurat, sekaligus memperkuat sinergi dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. #KPUMelayani #KPUKotaSingkawang

Rapat Pleno Penetapan dan Persetujuan Laporan Hasil Pengisian Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk periode November 2025

#TemanPemilih, KPU Kota Singkawang melaksanakan Rapat Pleno Penetapan dan Persetujuan Laporan Hasil Pengisian Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk periode November 2025 pada Rabu (03/12/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Kota Singkawang dan dihadiri oleh para Anggota KPU serta jajaran Sekretariat KPU Kota Singkawang. Pelaksanaan pleno ini menjadi sarana evaluasi berkala untuk memastikan mekanisme pengendalian internal berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memperkuat akuntabilitas dan kualitas tata kelola kelembagaan. Usai kegiatan tersebut, agenda dilanjutkan dengan rapat rutin internal yang membahas persiapan pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Peraturan tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang akan dilaksanakan pada waktu mendatang. #KPUMelayani #KPUKotaSingkawang