#TemanPemilih, KPU Kota Singkawang menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan berlangsung pada Kamis (04/12/2025) di Aula Kantor KPU Kota Singkawang.
Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kota Singkawang, Bapak Khairul Abror, yang menekankan pentingnya pemahaman yang seragam terkait ketentuan terbaru mengenai proses PAW, sehingga pelaksanaannya di daerah dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan regulasi.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Anggota KPU Kota Singkawang, Bapak Ghazali Hasanudin, selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan aspek-aspek penting dalam PKPU 3 Tahun 2025, meliputi dasar hukum PAW, prosedur pengajuan, persyaratan dan dokumen pendukung, proses verifikasi, hingga mekanisme penetapan calon pengganti.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh para pemangku kepentingan di Kota Singkawang, meliputi unsur Kesbangpol, perwakilan Partai Politik, Bawaslu, perwakilan DPRD Kota Singkawang, serta unsur Pemerintahan Setda. Kehadiran lintas lembaga ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarpihak terkait dalam pelaksanaan regulasi PAW di tingkat daerah.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, KPU Kota Singkawang berkomitmen untuk terus menyediakan informasi kepemiluan yang jelas dan akurat, sekaligus memperkuat sinergi dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
#KPUMelayani #KPUKotaSingkawang