Sosialisasi

KPU Singkawang Sosialisasi Aturan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye dan dana kampanye pemilihan umum (Pemilu) pada Jumat siang, 22 September 2023. Kegiatan yang berlangsung di Aula KPU Kota Singkawang itu dihadiri perwakilan partai politik dan Bawaslu Kota Singkawang. Anggota KPU Kota Singkawang Ayu Gintari mengakui pentingnya dilakukan sosialisasi ke pihak partai politik. Hal ini dimaksudkan guna informasi terkait PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu dapat tersampaikan secara langsung. "Sosialisasi ini menjadi langkah penting agar partai politik serta publik dapat mengetahui dan memahami aturan terkait kampanye," kata Ayu. Anggota KPU yang mengampu Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas) ini dalam pemaparannya menyampaikan dasar hukum, tahapan, metode kampanye hingga informasi berkenaan dengan aturan pasca Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023. Ayu mengimbau agar peserta Pemilu dalam berkampanye nantinya selalu menaati aturan yang telah diundangkan tersebut. "Sesuai jadwalnya, kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Jadi, kami berharap peserta Pemilu menaati aturan di mana saat ini belum dimulai masa kampanye," kata Ayu. Kendati kampanye dilarang sebelum dimulainya masa kampanye, lanjut Ayu, partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik. "Namun, sosialisasi dan pendidikan politik ini dapat dilakukan di internal partai politik peserta Pemilu. Metode pelaksanaannya dapat dilakukan dengan pemasangan bendera partai politik dan nomor urutnya; dan pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis ke KPU dan Bawaslu sesuai tingkatannya paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan," terang Ayu. "Sosialisasi maupun pendidikan politik ini dilarang memuat unsur ajakan. Dan dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum; pemasangan alat peraga kampanye di fasilitas umum; atau media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai," jelas Ayu. Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU Kota Singkawang Ghazali Hasanudin menjelaskan aturan dana kampanye Pemilu, PKPU Nomor 18 Tahun 2023. Dalam paparannya, secara rinci Ghazali menjelaskan apa itu dana kampanye, siapa yang dapat menjadi sumber dana kampanye, siapa yang dapat menjadi penyumbang dana kampanye, serta kapan batas dalam pelaporannya. "Nah, ini penting untuk disampaikan. Sumber-sumber mana yang diperbolehkan dan yang dilarang masuk sebagai penyumbang. Sumber dana kampanye yang tidak terbatas dan yang dibatasi itu mesti bisa dibedakan. Sumbangan per orangan, lembaga, ataupun perusahaan, itu ada batasannya," terang Ghazali. Lebih lanjut Komisioner yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu ini mengatakan, dalam pelaporan dana kampanye, peserta Pemilu wajib melaporkan. "Pelaporannya ini ada tiga jenis. Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan kemudian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Masing-masing jenis laporan ada batas waktunya kapan diserahkan ke KPU dan kapan harus diserahkan ke kantor akuntan publik yang akan mengaudit," kata Ghazali. "Tidak hanya dalam memfasilitasi tahapan kampanye, pada pelaporan dana kampanye dan pelaksanaan penunjukan kantor akuntan publik, ini nantinya dilakukan dengan sistem informasi teknologi melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye atau Sikadeka," tutur Ghazali.

KPU Singkawang Sosialisasikan Pindah Memilih ke Parpol

SINGKAWANG - KPU Kota Singkawang menggelar sosialisasi pindah memilih kepada partai politik peserta Pemilu 2024, Rabu (9/8/2023), di Aula Kantor KPU Singkawang. Anggota KPU Kota Singkawang Umar Faruq mengatakan, terkait kegiatan pindah memilih atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) telah dimulai sejak 22 Juni 2023. "Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 27, kegiatan penyusunan DPTb dimulai 22 Juni 2023 sampai dengan 8 Februari 2024 nanti. Kegiatannya meliputi penyusunan dan rekapitulasi DPTb," kata Umar. Pengurusan pindah memilih dapat diurus oleh pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). "Syaratnya, sudah terdaftar dalam DPT. Pengurusannya bisa ke PPS, PPK, ataupun ke KPU Kabupaten/Kota. Baik penyelenggara di daerah asal maupun tujuan," jelas Umar. Lebih lanjut Umar mengatakan, dalam pengurusannya pemilih diharuskan menyerahkan dokumen bukti dukung alasan pindah memilih. Ada sembilan keadaan tertentu untuk pemilih dapat mengurus pindah memilih, yakni menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara; menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi; penyandang disabilitas yang menjalani perawatan; menjalani rehabilitasi narkoba; menjalani tahanan di  Rutan atau Lapas; tugas belajar; pindah domisili; tertimpa bencana alam; bekerja di luar domisilinya. "Alasan untuk pindah memilih, selain fotokopi salinan identitas kependudukan, pemilih wajib menyertakan dokumen bukti dukung alasan pindah memilih. Dokumen yang disertakan ini akan diinput ke Sidalih, sebab pengurusan pindah memilih ini dilakukan secara sistem," kata Komisioner yang membidangi perencanaan, data dan informasi KPU Kota Singkawang ini. Pengurusan pindah memilih dengan sembilan keadaan tertentu paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Dan untuk empat keadaan tertentu lain yang telah diatur paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara. "Terhadap sembilan keadaan tertentu, pengurusannya paling lambat 15 Januari 2024. Berdasarkan putusan MK Nomor 20 tahun 2019, pengurusan diperpanjang menjadi tujuh hari sebelum hari pemungutan suara atau paling lambat 7 Februari 2024, yakni pemilih yang sakit, menjadi tahanan, tertimpa bencana, dan menjalankan tugas," kata Umar. Umar menerangkan, pemilih pindahan akan mendapat surat suara berdasarkan domisili berdasarkan keterdaftarannya dalam DPT dan KTP-el. Ada lima jenis surat suara, yakni pemilih presiden dan wakil presiden, DPD, DPR, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. “Apabila pemilih berasal dari Kecamatan Singkawang Utara, pindah memilih ke Kecamatan Singkawang Selatan, maka surat suara yang diterima hanya empat. Surat suara DPRD Kabupaten/Kota tidak menerima, karena tidak dalam satu Dapil. Jika berasal dari Kabupaten Bengkayang, menerima empat surat suara karena pemilihan DPRD Provinsi masih dalam satu Dapil. Jika dari Kabupaten Sintang, hanya menerima dua surat suara, surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, dan DPD. Untuk surat DPR RI tidak menerima, karena berbeda Dapil,” jelas Umar.

KPU Singkawang Gelar Sosialisasi PKPU Pencalonan dan Bimtek Silon

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dan bimbingan teknis (Bimtek) penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pemilu Tahun 2024, di Aula KPU pada Kamis (27/4/2023). Ketua KPU Kota Singkawang Riko mengatakan sosialisasi guna diseminasi informasi PKPU 10 Tahun 2023 yang diundangkan pada 18 April lalu kepada partai politik peserta Pemilu dan pihak terkait. Sehingga terjadi pemahaman yang sama, baik dari KPU, partai politik, maupun pihak terkait. "Sosialisasi ini sangat penting karena PKPU 10 Tahun 2023 menjadi pedoman bagi partai politik untuk pengajuan bakal calon legislatornya. Di antaranya, apa saja yang menjadi persyaratan dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon," kata Riko dalam sambutannya. Anggota KPU Kota Singkawang Ikhdar Salim menyampaikan program dan jadwal kegiatan pencalonan. Pengumuman pengajuan bakal calon dimulai 24-30 April 2023. Pengajuan bakal calon dimulai pada 1-14 Mei 2023. "Selanjutnya verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, verifikasi administrasi perbaikan dokumen, penyusunan DCS, sampai dengan penetapan dan pengumuman DCT pada November 2023 mendatang. Program dan jadwal kegiatan pencalonan ini sudah secara rinci disebutkan dalam PKPU. Untuk persyaratan dapat dilihat pada Bab III sampai dengan Pasal 23," kata Ikhdar. Selain sosialisasi, KPU Kota Singkawang juga melaksanakan Bimtek Silon kepada perwakilan partai politik. Ikhdar menjelaskan Silon merupakan sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR dan DPRD, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota di tingkat KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota. "Bimtek ini ditujukan kepada administrator Silon partai politik peserta Pemilu yang berasal dari pengurus atau anggota partai yang ditunjuk oleh ketua dan sekretaris partai. Admin Silon Parpol untuk mengelola data dan dokumen dalam proses pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Dalam kegiatan yang kami laksanakan ini, khusus untuk admin Silon pencalonan DPRD kabupaten/kota," jelas Ikhdar. Dalam sosialisasi, KPU Kota Singkawang mengundang pihak terkait. Antara lain Dinas Kesehatan, BNN, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Polres, Lapas, Bakesbangpol, dan Bawaslu. Hal ini berkaitan dengan bakal calon yang harus memenuhi dokumen persyaratan seperti surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani, bebas penyalahgunaan narkotika, dan lain sebagainya. "Dalam kesempatan ini, kami sengaja mengundang agar pihak terkait dapat menjelaskan kepada parpol cara, syarat, dan bagaimana pengurusan dokumen-dokumen tersebut. Sehingga pemenuhan dan pengurusan dokumen dapat dipahami dengan baik," tutur Ikhdar.

Sosialisasi dan Evaluasi Reformasi Birokrasi KPU Singkawang

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang melaksanakan sosialisasi sekaligus evaluasi terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan KPU Kota Singkawang, Senin (05/07/2021) Sosialisasi dan rapat evaluasi yang dipimpin oleh Sekretaris KPU Kota Singkawang, Arif Sunandar, guna mengetahui progres atau perkembangan pelaksanaan, hambatan yang dihadapi, serta penyesuaian kegiatan yang perlu dilakukan. Ranah program kegiatan reformasi birokrasi terdiri dari manajemen perubahan, penataan peraturan perundangan/deregulasi kebijakan, penataan organisasi/kelembagaan, penataan tata laksana, sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas, pengawasan, serta pelayanan publik.

Sosialisasi Reformasi Birokrasi KPU Singkawang

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar sosialisasi reformasi birokrasi terhadap perangkat sekretariat di lingkungan KPU Kota Singkawang, Senin (07/06/2021) pagi. Kegiatan tersebut dipimpin Sekretaris KPU Kota Singkawang, Arif Sunandar, dihadiri para anggota komisioner dan seluruh Tim Reformasi Birokrasi. Sosialisasi dilaksanakan guna memberikan pemahaman kepada seluruh jajaran di lingkungan KPU Kota Singkawang terhadap pentingnya reformasi birokrasi di suatu lembaga pemerintah ataupun badan publik. Tidak sekadar pemahaman. Lebih dari itu, sosialisasi reformasi birokrasi ini dapat diejawantahkan oleh seluruh jajaran sekretariat di lingkungan KPU Kota Singkawang di setiap aktivitas kesekretariatan.

Populer

Belum ada data.