Pengumuman/SE

Pengumuman Seleksi Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

Berikut disampaikan pengumuman PANTARLIH se-Kota Singkawang Persyaratan Pantarlih: Warga Negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja; mampu secara jasmani dan rohani; dan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;  Kelengkapan Dokumen Persyaratan: Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih; Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a dan huruf b; Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir untuk persyaratan huruf f; Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c, merupakan satu dokumen surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran; Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf e yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani; Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran; Pas Foto Berwarna 4x6. surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;*) dan surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**) *) hanya bagi calon Pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik. **) hanya bagi calon Pantarlih yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan. Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada PPS Kelurahan setempat paling lambat tanggal 31 Januari 2023   File Unduhan : 1. Kelurahan Pasiran 2. Kelurahan Kuala 3. Kelurahan Melayu 4. Kelurahan Tengah 5. Kelurahan Sedau 6. Kelurahan Pangmilang 7. Kelurahan Sagatani 8. Kelurahan Sijangkung 9. Kelurahan Bagak Sahwa 10. Kelurahan Nyarumkop 11. Kelurahan Sanggau Kulor 12. Kelurahan Pajintan 13. Kelurahan Maya Sopa 14. Kelurahan Condong 15. Kelurahan Roban 16. Kelurahan Sekip Lama 17. Kelurahan Jawa 18. Kelurahan Sungai Wie 19. Kelurahan Bukit Batu 20. Kelurahan Naram 21. Kelurahan Sungai Bulan 22. Kelurahan Sungai Rasau 23. Kelurahan Sungai Garam Hilir 24. Kelurahan Setapuk Kecil 25. Kelurahan Setapuk Besar 26. Kelurahan Semelagi Kecil

Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilu Tahun 2024

1.    KPU Kota Singkawang telah melaksanakan tahapan pembentukan Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan 20 Januari 2023; 2.    KPU Kota Singkawang menetapkan calon anggota Panitia Pemungutan Suara peringkat 1-3 ditetapkan sebagai calon Anggota Panitia Pemungutan Suara yang terpilih dan calon anggota Panitia Pemungutan Suara peringkat 4-6 sebagai calon Penggantian Antarwaktu anggota Panitia Pemungutan Suara sebagaimana daftar terlampir. Lihat disini.....

Penetapan Hasil Seleksi tertulis Panitia Pemungutan Suara Pemilu 2024

1. KPU Kota Singkawang telah melaksanakan tahapan seleksi tertulis bertempat di SMKN 1 Kota Singkawang pada hari Senin tanggal 9 Januari sampai dengan Selasa tanggal 10 Januari 2023; 2. Komisi Pemilihan Umum Kota Singkawang menetapkan hasil Seleksi Tertulis Pembentukan Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 sebagaimana terdapat dalam Lampiran I; 3. Nama-nama calon Anggota PPS yang dinyatakan Lulus Seleksi Tertulis sebagaimana terdapat dalam Lampiran I ditetapkan berdasarkan kebutuhan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Anggota PPS yang lulus seleksi tertulis dengan mengurutkan sesuai abjad. 4. Dalam hal terdapat kesamaan nilai seleksi tertulis pada urutan terakhir dari jumlah kebutuhan Anggota PPS, maka seluruh Calon Anggota PPS yang memiliki nilai sama dinyatakan lulus seleksi tertulis.   Lihat disini.... 

Penetapan Hasil Seleksi Administrasi PPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2024

1. KPU Kota Singkawang telah melaksanakan tahapan seleksi administrasi pembentukan Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 19 Desember 2022 sampai dengan 5 Januari 2023;  2. KPU Kota Singkawang menetapkan hasil seleksi administrasi pembentukan Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 sebagaimana daftar terlampir; 3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KPU Kota Singkawang mengundang calon anggota Panitia Pemungutan Suara yang dinyatakan Memenuhi Syarat dan Lulus tahap seleksi administrasi untuk hadir dalam Seleksi   Lihat disini

Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024

Berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir  tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali  perpanjangan waktu  pendaftaran selama 3 (tiga) Hari.   Baca disini....

Perubahan jadwal pendaftaran PPS Pemilu tahun 2024

Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kota Singkawang membuka penerimaan pendaftaran bagi calon anggota PPS sejak tanggal 18 Desember 2022 dan akan berakhir pada tanggal 30 Desember dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Persyaratan sebagai Anggota PPS tidak mengalami perubahan berdasarkan Pengumuman KPU Kota Singkawang 20/PP.04.1-Pu/6172/2022 tanggal 18 Desember 2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; 2. Bagi Dokumen Persyaratan yang telah diterima sebelum terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dapat diterima. 3. Bagi Dokumen Persyaratan yang diterima setelah terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur. Lihat disini