Berita Terkini

PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN Tahun ini kembali KPU Kota Singkawang akan melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).   Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional termasuk luar negeri.   Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 14 huruf l, Pasal 17 huruf l, dan Pasal 20 huruf l. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.   Tujuan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan adalah untuk memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data. Dan, menyediakan data serta informasi pemilih berskala nasional mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir.   Berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Kota Singkawang mempunyai tugas menjabarkan program dan arah kebijakan PDPB; menyelenggarakan tahapan pelaksanaan PDPB; melakukan koordinasi dengan instansi lain; melakukan rekapitulasi PDPB; dan mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB.   Data pemilih yang dimutakhirkan secara berkelanjutan meliputi data pemilih baru, data pemilih tidak memenuhi syarat, dan data pemilih yang elemen datanya diperbaiki. Pemilih yang dimutakhirkan datanya dibuktikan dengan dokumen administrasi kependudukan atau dokumen pendukung lain yang sah.   Untuk pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, pemilih dapat memberikan tanggapan dan masukan dengan membawa dokumen administrasi kependudukan atau dokumen pendukung lain yang sah serta mengisi formulir tanggapan dan masukan masyarakat. Kemudian, disampaikan ke petugas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Sekretariat KPU Kota Singkawang.   Masukan dan tanggapan dari pemilih sangat berarti untuk mewujudkan data pemilih yang komprehensif, akurat dan mutakhir.   Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Siap!Berkualitas!

KPU Kota Singkawang menerima Kunjungan Kerja dari Bawaslu Kota Singkawang

#TemanPemilih, KPU Kota Singkawang menerima Kunjungan Kerja dari Bawaslu Kota Singkawang pada hari Kamis, 8 Mei 2025.   Kunjungan tersebut dalam rangka koordinasi dan diskusi terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antar lembaga demi menjaga kualitas dan akurasi data pemilih di Kota Singkawang. #KPUMelayani #KPUKotaSingkawang

KPU Kota Singkawang menetapkan JPPR sebagai pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat dan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2024

kota-singkawang.kpu.go.id - Singkawang, KPU Kota Singkawang melaksanakan penyampaian Sertifikat Akreditasi dan Tanda Pengenal Pemantau Pemilihan kepada Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kota Singkawang, bertempat di Ruang Rapat KPU Kota Singkawang, Senin (9/9/2024). KPU Kota Singkawang menetapkan JPPR sebagai pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat dan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2024 setelah dokumen persyaratan pendaftaran JPPR dinyatakan lengkap dan sah.(adm)

KPU Singkawang Lakukan Persiapan Pemetaan TPS Pilkada

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan kegiatan pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2024 pada Selasa-Sabtu, 21-25 Mei 2024. Rakor yang dilaksanakan di Aula KPU Kota Singkawang tersebut melibatkan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 5 kecamatan. "Kegiatan Rakor ini dalam rangka persiapan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Di mana sebelum kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Pantarlih, maka terlebih dulu akan dilakukan pemetaan TPS dan penyusunan daftar pemilih sebagai bahan pencoklitan. Maka dengan Rakor ini, kelak bahan pemutakhiran sudah tersedia sedari awal," ujar Anggota KPU Kota Singkawang Umar Faruq, Kamis (23/5/2024).  Umar mengatakan saat ini KPU Kota Singkawang telah menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) hasil sinkronisasi dari KPU RI melalui KPU Provinsi Kalimantan Barat. "Setelah menerima DP4 hasil sinkronisasi kami akan melakukan pemetaan TPS. Untuk tahap awal ini kami melibatkan PPK dalam persiapan pemetaannya. Nanti kami juga akan melibatkan PPS (Panitia Pemungutan Suara). Sehingga dalam hasil pemetaan dan pemenuhan jumlah maksimal di setiap TPS memenuhi ketentuan yang telah diatur," jelas Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi ini. Adapun DP4 hasil sinkronisasi Kota Singkawang yang telah diterima sejumlah 171.691 pemilih. Sebagimana diketahui, daftar pemilih tetap (DPT) terakhir atau Pemilu 2024 sejumlah 169.951 pemilih. Umar menyebutkan ketentuan dalam pemetaan TPS antara lain tidak boleh menggabungkan kelurahan atau sebutan lainnya, kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda, dan aspek geografis lainnya. "Sementara untuk jumlah maksimal pemilih di setiap TPS, secara resmi kami masih menunggu regulasinya melalui Peraturan KPU. Tentunya kami sudah memiliki gambaran umumnya. Sebagaimana pada Pilkada 2017, 2018 dan Pilkada Serentak 2020 pada masa Covid," kata Umar. Lebih lanjut, Umar menuturkan persiapan pemetaan TPS ini juga guna memetakan kebutuhan dalam rekrutmen badan adhoc yang akan melakukan Coklit. "Setelah tahu berapa jumlah TPS se-Kota Singkawang hasil pemetaan, maka dengan begitu kami juga dapat mengetahui kebutuhan petugas Pantarlih dalam kegiatan Coklit yang akan kami rekrut nantinya," kata Umar.