Berita Terkini

KPU Singkawang Libatkan Multipihak Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu 2019

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar focus group discussion (FGD) evaluasi fasilitasi kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 di Kampung Batu Villa & Resto, Singkawang, Selasa (6/8/2019) pagi. Kegiatan ini melibatkan pihak dari Pemkot Kota Singkawang, Bawaslu, Polres, Kesbang, Satpol PP, dan peserta Pemilu. Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Khairul Abror, menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut berdasarkan Undang-undang Pemilu dan Peraturan KPU. Adapun pelaksanaan fasilitasi kampanye, antara lain pemasangan alat peraga kampanye (APK); iklan media cetak, media elektronik dan media dalam jaringan; debat pasangan calon presiden dan wakil presiden; rapat umum; dan penayangan iklan kampanye pada media sosial atau laman resmi KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. “Masa kampanye ini dilaksanakan pada 23 September 2018-13 April 2019,” kata Abror. Abror menjelaskan, bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan tim kampanye pasangan calon, partai politik, pelaksana kampanye dan/atau petugas kampanye sesuai dengan tingkatannya. “Untuk menyosialisasikan peraturan tentang kampanye Pemilu dan fasilitasi metode kampanye serta menyampaikan jenis dan jumlah APK yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten/Kota. Jenis APK yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten/Kota adalah baliho dan spanduk,” ucapnya. Sesuai dengan Peraturan Keputusan KPU Nomor 1096/PL.01.5-Kpt/KPU/IX/2018 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi APK dengan jumlah yang telah ditentukan. “Peserta Pemilu Pilpres masing-masing 16 spanduk dan 10 baliho, peserta Pemilu Parpol masing-masing mendapatkan 16 spanduk dan 10 baliho, dan peserta Pemilu DPD masing-masing mendapatkan 10 spanduk,” sebut Abror. Berkenaan dengan pemasangan lokasi APK, KPU Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah. “Untuk menetapkan lokasi pemasangan APK disesuaikan dengan ketersediaan ruang publik dan memperhatikan asas keadilan dan keberimbangan,” tutur dia.

Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu 2019 Antara KPU Singkawang dan Multipihak Hasilkan Rekomendasi

SINGKAWANG – Kegiatan evaluasi fasilitasi kampanye dalam Pemilu 2019 yang diadakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang di Kampung Batu Villa & Resto, Selasa (6/8/2019) pagi, menghasilkan beberapa rekomendasi. Rekomendasi tersebut merupakan hasil focus group discussion (FGD) terhadap beberapa masalah seputar alat peraga kampanye (APK) antara KPU, Bawaslu, Pemkot Singkawang, Polres, dan peserta Pemilu. Kata Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Khairul Abror, berkenaan dengan APK yang dicetak oleh peserta Pemilu, di lapangan jumlah dan ukurannya tidak seragam. Rekomendasinya, dibuat regulasi pada satu zona khusus spanduk dengan ukuran yang seragam. Demikian pula dengan APK jenis baliho. Dan perluasan zona pemasangan APK. “Bila perlu ditambah zona. Partai politik mengkoordinir para calegnya dalam pemasangan, pemeliharaan, dan penurunan APK. Begitu juga tim sukses capres-cawapres dan perseorangan,” katanya. Terkait APK yang menutup APK peserta Pemilu lainnya, direkomendasikan untuk aturan yang mengatur tentang pemasangan APK secara tertib. “Bila ada yang melanggar, maka Bawaslu dengan cepat menindaklanjutinya,” ucap dia. Pemasangan APK yang tidak sesuai dengan zona yang telah ditentukan, maka sanksi tegas kepada peserta Pemilu yang bersangkutan. Pemasangan APK yang melebihi jumlah yang telah ditetapkan, rekomendasi dari peserta evaluasi yakni membuat aturan dengan sanksi tegas kepada yang melanggar. “Secara spesifik, dilarang memasang APK di lokasi Jalan GM Situt Mahmud (eks Kantor Lantas) oleh kepolisian. Rekomendasinya, di lokasi tersebut dihapus dan atau diganti ke tempat yang lain,” tutur Abror. “Semoga rekomendasi yang telah kita sepakati bersama ini, bisa diakomodir sehingga Pemilu atau Pilkada mendatang, berkenaan dengan APK dapat lebih baik,” tutupnya.

Ini 30 Nama Anggota DPRD Kota Singkawang 2019-2024

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang resmi menetapkan 30 anggota legislatif terpilih untuk mengisi kursi di DPRD Kota Singkawang. Penetapan 30 orang anggota DPRD tersebut berdasarkan rapat pleno terbuka perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Bandung hasil Pemilu 2019, di Hotel Swiss-Belinn Singkawang, Senin (29/7/2019) malam. Sebanyak 11 dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019 menempatkan wakilnya masing-masing di DPRD Kota Singkawang, yakni PDI Perjuangan yang meraih 5 kursi; NasDem (5), PKS (4), Hanura (4), PKB (3), Gerindra (2), Golkar (2), Demokrat (2), PPP (1), PSI (1), dan PAN (1). Berita acara rapat pleno KPU itu pun diserahkan kepada partai politik masing-masing, untuk selanjutnya diserahkan kepada para wakil rakyat. Adapun ke-30 nama calon terpilih anggota DPRD Kota Singkawang hasil Pemilu 2019 berdasarkan daerah pemilihan (Dapil): Dapil 1 (Singkawang Barat) PDI Perjuangan: Sujianto dan Anton Triady NasDem: Sumberanto Tjitra, S.H PKS: Afriza Rusandi RS, S.E Hanura: Herry Kin, S.H PKB: Dewi Sartika Gerindra: Dido Sanjaya, S.H PSI: Tio Nurita Dapil 2 (Singkawang Tengah) PDI Perjuangan: Su Mian, S.Sos., M.Si NasDem: Tjung Kie Tjhin PKS: Sodi M Idris Hanura: Husin PKB: H. Abdul Mutalib, S.E., M.E Gerindra: Tasman, S.Pd Golkar: Sitti Syamsiah Hutapea, S.Hut Demokrat: Drs. Tavip Putra Purba Dapil 3 (Singkawang Timur dan Utara) PDI Perjuangan: Rusdi NasDem: Anewan, S.Pd.K PKS: Paryanto, S.E Hanura: Veni Selfiati Golkar: Elzi Syaiyid, S.AB., M.M PPP: Eka Candra PAN: Muhammadin, S.E Dapil Singkawang 4 (Singkawang Selatan) PDI Perjuangan: Lie Khian Loy, S.H NasDem: Kon Jun Fui dan Susi Wu PKS: Sesanti Pantharai Hanura: Noordimin PKB: Reni Asmara Dewi, S.H Demokrat: Theresia Pones, S.Pd. Dalam rapat pleno tersebut, parpol yang ditetapkan perolehan kursi dan calon terpilihnya yang telah menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Sebanyak 15 dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019 yang telah menyampaikan LPPDK. Partai Berkarya, menjadi satu-satunya partai politik yang tidak menyampaikan laporan tersebut. Rapat pleno terbuka dihadiri perwakilan parpol, pimpinan DPRD Kota Singkawang, Bawaslu, Polres Singkawang, Kodim 1202, Forkopimda, dan PPK.

KPU Singkawang Lakukan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang melaksanakan kegiatan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan pemilihan umum tahun 2019 di Aula KPU Kota Singkawang, Selasa (16/7/2019) pagi. Kegiatan tersebut dihadiri oleh lima anggota KPU, pimpinan Bawaslu Kota Singkawang, perwakilan Polres dan Kodim 1202/Singkawang. Ketua KPU Kota Singkawang, Riko, mengatakan kegiatan ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 11 tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan PKPU nomor 10 tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas PKPU nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu tahun 2019. “Dan berdasarkan surat edaran (SE) KPU RI nomor 942, perihal pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan,” ujarnya saat menyambutan sambutan kegiatan. Riko menjelaskan, KPU menggunakan hasil kegiatan penyusunan daftar pemilih Pemilu tahun 2019 sebagai bahan dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. “Proses pemutakhiran ini digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan umum atau pemilihan gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota berikutnya,” terang dia. Anggota KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, menambahkan hasil kegiatan penyusunan daftar pemilih dalam Pemilu tahun 2019 ini meliputi daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih khusus (DPK) Pemilu 2019. “Sebagaimana diketahui, DPT Singkawang sebanyak 160.753 pemilih. Selanjutnya, KPU akan melakukan penyesuaian DPT dalam sistem informasi data pemilih (Sidalih) sesuai dengan hasil pleno penghitungan suara tingkat nasional (formulir Model DD1-PPWP),” jelasnya. Sumber: https://pontianakpost.co.id/pemutakhiran-daftar-pemilih-berkelanjutan/

KPU Singkawang Terus Tingkatkan Keamanan IT dari Serangan Siber

SINGKAWANG – Terkait dengan kesiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkenaan keamanan informasi dan teknologi (IT) KPU dalam Pemilu 2019, Anggota KPU Kota Singkawang, Umar Faruq mengatakan, bahwa pihak penyelenggara pemilu terus memperkuat sistem informasi yang dibangun untuk publikasi pemilu kepada masyarakat. “KPU sudah melakukan langkah-langkah konkret untuk mencegah dan mengantisipasi serangan siber. Di antaranya kami di tingkat kabupaten/kota telah mendapatkan bimtek memperkuat keamanan IT. Di mana salah satunya semua harus mulai menggunakan email resmi @kpu.go.id dalam berkomunikasi terkait data di internal KPU demi keamanan atas potensi serangan siber,” ujar Umar yang membidangi data dan informasi ini, Rabu (13/7/2019). Peningkatan keamanan di internal KPU ini, kata Umar, tidak hanya terapkan oleh komisioner saja. Tapi juga para pegawai di kesekretariatan dan operator per divisi. Secara teknis, Umar mengungkapkan, dirinya maupun para operator telah dibekali sistem peningkatan keamanan IT KPU. “Dari hal yang paling simpel, seperti dalam mengoperasikan komputer atau laptop di kantor, masing-masing disisipkan password. Sehingga tidak semua bisa mengakses perangkat komputer yang berisi informasi kepemiluan. Bahkan, password ini secara berkala kami perbaharui. Demikian juga dengan website dan medsos internal KPU, kami terus meningkatkan sistem keamanannya,” jelasnya. Lebih lanjut Umar menuturkan, terkait data pemilih, hal ini terintegrasi mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga pusat. “Data pemilih terintegrasi di Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Di daerah, tidak semua yang ada di KPU bisa membuka sistem ini, kecuali mereka-mereka seperti operator data dan informasi (Datin) yang sudah diberikan akses. Itupun bisa dibuka jika pusat membuka. Memang keamanan data ini sangat diprotek,” terangnya. “Selain di Sidalih, masing-masing KPU juga memegang data pemilih yang format excel maupun hard copy. Sehingga apabila ada serangan siber, KPU tetap memiliki data pemilih di masing-masing daerah,” tutur Umar.

KPU Singkawang Sampaikan Hasil Audit Dana Kampanye ke Parpol

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menyampaikan hasil audit laporan dana kampanye kepada partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 tingkat Kota Singkawang, Senin (3/6/2019), di Aula Kantor KPU. Ketua KPU Kota Singkawang, Riko, mengatakan, bahwa hasil audit dana kampanye ini dari Kantor Akuntan Publik (KAP). “Hasil audit ini dari KAP, yang selanjutnya kami sampaikan ke parpol,” ujarnya. Penyerahan hasil audit dana kampanye merupakan penyampaian secara administratif yang memang harus dipenuhi. Untuk hasil audit sendiri, pihak KPU mengaku tidak mengetahui hasilnya. Apapun hasil audit, benar-benar seutuhnya dari KAP. “Untuk hasilnya seperti apa, itu KAP yang tahu. Mudah-mudahan hasil yang terbaik bagi parpol,” timpal Anggota KPU Singkawang Divisi Hukum dan Pengawasan, Sastra Wirawan. Adapun parpol yang hadir untuk menerima hasil audit, antara lain Partai Gerindra, Golkar, Hanura, Nasdem, PKS, PPP, Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Berkarya, PKPI, dan PAN.