Berita Terkini

KPU Singkawang Akan Gelar Deklarasi GMHP

SINGKAWANG – Ketua KPU Singkawang, Riko, mengatakan pihaknya akan menggelar kegiatan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) pada 1 Oktober mendatang, di mana kegiatan itu akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. “Pada waktu yang bersamaan juga akan dilaksanakan Deklarasi GMHP dan peresmian Posko Pelayanan Pemilih,” kata Riko, Jumat (27/9/2018). Sebagai tindak lanjut dari kegiatan tersebut, maka KPU Kota Singkawang juga akan menggelar Deklarasi GMHP yang akan dilaksanakan pada Senin (1 Oktober 2018). “Kemudian dilanjutkan dengan acara peresmian Posko Pelayanan Pemilih, dan kegiatan rapat koordinasi (rakor) yang akan dilaksanakan dalam satu hari yang sama,” katanya. Deklarasi GMHP ini, katanya, dimaksudkan untuk memastikan seluruh warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2019 yang akan datang. “Saya berharap rangkaian kegiatan yang digelar nanti dapat meningkatkan kualitas data pemilih di Kota Singkawang,” tuturnya. KPU sebagai penyelenggara bersama pihak yang berkepentingan terhadap data pemilih yang berkualitas akan memaksimalkan fungsi, wewenang dan tugasnya. “Sementara Bawaslu dengan tugas dan kewenangannya diharapkan dapat melaksanakan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih,” tuturnya. Peserta Pemilu, katanya, tentu memegang peran yang besar terhadap partisipasi pemilih dengan melakukan sosialisasi diri sebagai peserta yang akan mengikuti kontestasi politik. “Sementara pemerintah sebagai fasilitator dalam penyelenggaraan Pemilu diharapkan dapat mendukung kesiapan pemilu 2019,” katanya. Dan pihak keamanan yang selama ini senantiasa menjaga stabilitas keamanan demi terselenggaranya Pemilu yang berintegritas. “Masyarakat sebagai pemilih merupakan penentu terhadap keberhasilan Pemilu yang akan kita gelar bersama. Jika seluruh elemen bangsa ini bersinergi menjalankan peran, fungsi, tugas dan kewenangannya, maka harapan akan terwujudnya Pemilu yang berintegritas adalah sebuah keniscayaan,” katanya. Sumber: http://jurnalsumatra.com/kpu-singkawang-akan-gelar-deklarasi-gmhp/

DPT Singkawang Hasil Perbaikan 151.827 Pemilih

PONTIANAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu Legislatif dan Pilpres 2019 mendatang sebanyak 151.827 pemilih. “Hal ini kami dapatkan berdasarkan hasil rapat pleno penetapan daftar pemilih tetap perbaikan untuk Pemilu 2019, di Aula KPU Singkawang, Rabu (12/9/2018) kemarin,” kata Ketua KPU Singkawang Riko, di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (13/9/2018). Riko mengatakan, penyempurnaan DPT Pemilu 2019 ini merupakan rangkaian rekomendasi Bawaslu RI setelah penetapan DPT di KPU RI beberapa hari lalu. “Kami diberikan waktu selama 10 hari untuk melakukan pencermatan terhadap hasil temuan Bawaslu maupun partai politik mengenai dugaan kegandaan yang ada di dalam DPT yang telah ditetapkan,” ujarnya pula. Dalam 10 hari kemarin, KPU Singkawang telah melakukan pencermatan dan berkoordinasi dengan Bawaslu maupun PPK dan PPS. “Jadi kita telah melakukan pencermatan data yang dimaksud dan pada hari ini (kemarin) kami melakukan penetapan DPT hasil perbaikan,” katanya. DPT yang sebelumnya sudah ditetapkan, tapi diperbaiki kembali dengan jumlah pemilih yang dikurangi atau dicoret karena ganda sebanyak 145 orang. “Dari 145 orang tersebut didapati ada pemilih baru berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kota Singkawang, sehingga ada penambahan pemilih sejumlah 39 nama,” ujarnya. Namun, dari 39 nama pemilih yang direkomendasikan Bawaslu Singkawang, berdasarkan hasil pencermatan KPU Singkawang, ada enam nama di antaranya sudah terdaftar di dalam DPT. “Sehingga ada sebanyak 33 nama yang belum terdaftar ke dalam DPT untuk selanjutnya akan kami daftarkan berdasarkan rekomendasi Bawaslu tersebut dengan menginputnya ke Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), agar selanjutya dapat direkap di tingkat KPU Provinsi dan KPU RI,” katanya lagi. Dia menegaskan, sebanyak 145 pemilih ganda yang dicoret ditambah adanya 33 pemilih yang akan didaftarkan ke dalam Sidalih, ternyata hasil pencermatan KPU Singkawang bahwa pemilih-pemilih ini cenderung merupakan pemilih yang pindah domisili. “Artinya, dia sebelumnya terdaftar di tempat tinggal sebelumnya, namun begitu pindah ke tempat lain tidak dilakukan pencoretan karena yang bersangkutan tidak melapor,” kata Riko. Sedangkan di tempat dia yang baru, saat dilakukan verifikasi faktual atau pemutakhiran data pemilih oleh PPS, menemukan pemilih baru maka didaftarkanlah sebagai pemilih baru. “Namun pada saat kita telusuri ternyata dia adalah pemilih ganda, karena sebelumnya sudah terdaftar di tempat lain,” ujarnya lagi. Begitu juga dengan pemilih baru adalah pemilih yang baru pindah ke wilayah Kota Singkawang atau pindah dari satu kelurahan ke kelurahan lain. Padahal di kelurahan sebelumnya sudah di TMS-kan (tidak memenuhi syarat) atau dicoret dari data pemilih, tapi di kelurahan baru (daerah baru) domisili yang bersangkutan belum terdaftar. “Jadi pada saat ini karena tidak dimasukkan ke dalam DPT, maka ada tanggapan masyarakat terhadap Bawaslu bahwa yang bersangkutan belum terdaftar ke dalam DPT, sehingga dalam rangka menjaga hak konstitusional warga maka wajib kami daftarkan sebagai pemilih,” ujar dia. Dia berpesan, bagi warga yang masih belum terdaftar di dalam DPT, atau ada pihak-pihak yang mengetahui ada warga yang belum terdaftar ke dalam DPT, mohon disampaikan kepada KPU, Bawaslu, PPK atau PPS. “Karena ini masih bisa dilakukan sampai dengan 17 Maret 2019,” katanya pula. Meskipun sampai tanggal 17 Maret 2019 masih didapati pemilih yang belum terdaftar di DPT, silakan sampaikan kepada KPU agar bisa diverifikasi. “Artinya, bagi pemilih yang belum terdaftar akan kami inventarisasi untuk didistribusikan ke daftar pemilih khusus nanti pada saat pencoblosan dapat menunjukkan KTP elektronik,” katanya. Begitu juga dengan pemilih yang TMS, pada H-30 pencoblosan bisa disampaikan kepada KPU, agar bisa dimasukkan ke dalam DPT meskipun tidak akan mempengaruhi jumlah DPT. “Jika tidak melaporkan, maka kami jamin pemilih yang tidak memenuhi syarat tidak akan bisa menggunakan hak pilihnya karena di PPS atau KPPS nama yang bersangkutan akan dicoret dari daftar pemilih tetap, dan tidak akan diberikan C-6 dan hak pilih lainnya,” kata dia. Ketua Bawaslu Singkawang, Julita, mengatakan, jumlah DPT hasil perbaikan yang ditetapkan adalah sebanyak 151.827 pemilih. “Sebelumnya 151.972 pemilih, jadi berkurang sebanyak 145 pemilih,” katanya. Pengurangan ini, kata dia lagi, karena adanya data pemilih ganda hasil pencermatan dari KPU, Bawaslu dan partai politik. Menurutnya, daftar pemilih tetap hasil perbaikan untuk Pemilu 2019 ini yang akan disampaikan ke KPU provinsi dan selanjutnya ke KPU RI untuk ditetapkan menjadi DPT. Sumber: https://kalbar.antaranews.com/berita/365385/dpt-singkawang-hasil-perbaikan-151827-pemilih

DPS Hasil Perbaikan Singkawang 152.000 Pemilih

SINGKAWANG – KPU Kota Singkawang telah menetapkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) hasil perbaikan yang akan digunakan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 sebanyak 152.000 pemilih. “Jumlah DPS hasil perbaikan ini telah kami tetapkan pada Minggu (22/7/2018), yang berjumlah sebanyak 152.000 pemilih,” kata Ketua KPU Kota Singkawang, Riko, Rabu (25/7/2018). Menurutnya, DPS hasil perbaikan yang sudah ditetapkan ini merupakan pemutakhiran data pemilih dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada tahun 2018 sejumlah 147.219 pemilih. “Artinya jumlah DPT Pilkada 2018 sebanyak 147.219 pemilih ditambah dengan pemilih yang menggunakan KTP elektronik di hari pemungutan suara ditambah pemilih baru (pemula) yang pada 27 April 2019 nanti berusia 17 tahun maupun TNI-Polri yang sudah pensiun dikurangi dengan pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti meninggal, pindah memilih dan sebagainya yang berjumlah sebanyak 212 pemilih,” tuturnya. Untuk tahapan selanjutnya, KPU Kota Singkawang akan mengumumkan DPS hasil sementara ini yang tujuannya untuk menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat, partai politik (parpol) peserta Pemilu maupun lembaga atau individu masyarakat. “Saran dan masukan ini bisa disampaikan langsung ke KPUD, maupun petugas kami yang ada di kecamatan dan kelurahan,” pintanya. Jika ada masyarakat yang belum terdaftar maupun tidak memenuhi syarat segera untuk disampaikan sebelum DPS hasil perbaikan ini ditetapkan menjadi DPT Pemilu 2019. Sementara itu, jumlah DPS hasil perbaikan yang ditetapkan KPU Kota Singkawang yang berjumlah 152.000 pemilih meliputi lima kecamatan yang ada di Kota Singkawang. Untuk Kecamatan Singkawang Barat berjumlah 39.903 pemilih. Kecamatan Singkawang Selatan berjumlah 33.978 pemilih. Kecamatan Singkawang Tengah berjumlah 45.078 pemilih. Kecamatan Singkawang Timur berjumlah 14.167 pemilih. Dan Kecamatan Singkawang Utara berjumlah 18.874 pemilih. Sumber: https://kalbar.antaranews.com/berita/363610/dps-hasil-perbaikan-singkawang-152000-pemilih

KPU Singkawang Buka Pendaftaran Calon Legislatif

SINGKAWANG – KPU Kota Singkawang sudah membuka pendaftaran calon legislatif untuk pesta demokrasi pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019. Ketua KPU Kota Singkawang, Riko mengatakan, pendaftaran calon legislatif (Caleg) sudah dibuka dari tanggal 4-17 Juli 2018. “Namun, sampai hari ini kami belum menerima satupun partai politik yang mendaftar,” kata Riko, di Singkawang, Selasa (10/7/2018). Hal itu dikarenakan, pihaknya masih terus melayani surat keterangan terdaftar yang diminta oleh masing-masing Bacaleg. “Kami juga masih melayani konsultasi dari partai politik maupun masing-masing individu Bacaleg mengenai persyaratan pencalonan,” ujarnya. Di antaranya, mempertanyakan tentang surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani maupun bebas narkotika. Khusus untuk surat keterangan jasmani sebagaimana Surat Edaran KPU Nomor 633 bahwa rumah sakit pemerintah yang dirujuk KPU RI maupun Menteri Kesehatan untuk di Kota Singkawang ada dua. “Yaitu RSUD Abdul Aziz dan Rumah Sakit Provinsi (RSJ) yang ada di Kota Singkawang,” sebutnya. Kemudian, berdasarkan hasil komunikasi KPU dengan pihak RSUD Abdul Aziz Singkawang bahwa rumah sakit tersebut hanya bisa melayani (menerbitkan) surat keterangan kesehatan jasmani. Sedangkan RSJ Provinsi bisa menerbitkan surat keterangan rohani. Sementara untuk surat keterangan bebas narkotika sesuai dengan rujukan Surat Edaran KPU RI bisa dilakukan di RSJ maupun BNNK Singkawang. “Berdasarkan koordinasi kita bahwa BNNK Singkawang siap melayani pemeriksaan narkoba untuk Bacaleg di Kota Singkawang,” ujarnya. Bahkan, lanjutnya, BNNK Singkawang bersedia untuk tidak menerima pembayaran dari hasil pemeriksaan yang mereka lakukan, dengan syarat Bacaleg yang akan melakukan pemeriksaan di BNN bisa menyiapkan sendiri alat pemeriksaan narkoba. “Menurut informasi alat pemeriksaan itu bisa didapatkan di apotek-apotek tertentu,” jelasnya. Kemudian, hasil konsultasi antara KPU Singkawang dengan Provinsi Kalbar dan berdasarkan Surat Edaran Nomor 627 dan 633 tersebut, selain dua rumah sakit pemerintah yang dirujuk KPU tadi, Bacaleg juga bisa melakukan pemeriksaan ke rumah sakit pemerintah lainnya. “Untuk di Kota Singkawang, selain (RS) Abdul Aziz ada juga Rumah Sakit DKT yang bisa menerbitkan surat keterangan kesehatan jasmani dan narkotika,” katanya. Hanya saja, khusus Bacaleg yang memeriksakan kesehatan jasmani dan narkotika di Rumah Sakit DKT, harus melampirkan hasil pemeriksaan kesehatan pada tiga surat keterangan tadi. Kemudian, tiga surat yang dimaksud harus terpisah, jadi tidak boleh menyatu (digabung). “Jadi tiga surat keterangan ini, harus terpisah satu sama lain. Jadi masing-masing harus punya lampiran khusus untuk rumah sakit yang tidak di rujuk,” tutur Riko. Sumber: https://kalbar.antaranews.com/berita/363095/kpu-singkawang-buka-pendaftaran-calon-legislatif

Sosialisasi Pemilu 2019 Tingkatkan Partisipasi Pemilih

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggencarkan sosialisasi Pemilu 2019 kepada masyarakat untuk meningkatkan partisipasi pemilih. “Sesuai instruksi dari KPU Pusat, kami saat ini terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilu 2019,” kata Ketua KPU Kota Singkawang, Ramdan, di Singkawang, Senin (23/4/2018). Salah satu media sosialisasi melalui pergelaran seni budaya untuk menghimpun dan mengajak seluruh masyarakat agar ikut serta dalam meningkatkan partisipasi pemilih, dan juga sekaligus mengangkat budaya-budaya lokal. “Karena pada Pilpres 2014 lalu, partisipasi pemilih hanya mencapai 58,97 persen sehingga masih terhitung sangat kecil atau rendah,” tuturnya. Ia mengharapkan, dengan dilakukan gerakan sadar Pemilu dapat semakin meningkatkan dan menggairahkan masyarakat untuk datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya. “Sehingga partisipasi pemilih pada Pemilu 2019 akan semakin meningkat,” katanya. Ramdan menambahkan, pada Pileg 2019, akan ada 480 calon legislatif yang bertarung. Namun, dari 480 caleg yang bertarung kelak, akan diambil sebanyak 30 caleg, sedangkan 450 caleg akan tereliminasi. Terkait dengan kesiapan pelaksanaan Pemilu 2019, yang sudah dilakukan KPU RI adalah penetapan peserta Pemilu 2019, di mana secara nasional ada 16 partai politik ditambah empat partai lokal Aceh. “Jadi ini sudah ditetapkan sebagai kontestan/peserta pemilu tahun 2019,” tuturnya. Di daerah seperti Singkawang, lanjutnya, juga sudah ditetapkan daerah pemilihan (dapil). Dapil sebagai arena bertarung atau kompetisi. Di Kota Singkawang sesuai dengan surat keputusan (SK) KPU RI sudah ditetapkan empat dapil. Dapil 1 Singkawang Barat diperebutkan delapan kursi, Dapil 2 Singkawang Tengah delapan kursi, Dapil 3 Singkawang Utara-Timur tujuh kursi, dan Dapil 4 Singkawang Selatan tujuh kursi. “Sedangkan persiapan yang lain, setelah ditetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur 2018 yakni 147.219 jiwa, maka itu akan menjadi daftar pemilih sementara (DPS) pada Pileg dan Pilpres 2019,” kata Ramdan. Sumber: https://kalbar.antaranews.com/berita/361204/sosialisasi-pemilu-2019-tingkatkan-partisipasi-pemilih

Sukseskan Pemilu 2019, KPU Kota Singkawang Adakan Pagelaran Seni dan Budaya

SINGKAWANG – Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu Serentak 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menyelenggarakan Pagelaran Seni Budaya menyongsong satu tahun penyelenggaraan Pemilu 2019 pada Sabtu (21/4/2018). Pagelaran seni dan budaya digelar di halaman mess daerah Kota Singkawang. “Kegiatan ini untuk menarik simpati masyarakat Khususnya Kota Singkawang tentang pentingnya menyalurkan hak suara dalam pemilu nanti, tepatnya tanggal 17 April 2019 ” kata Ketua KPU Ramdan S.Pd.I, M.Pd. Kegiatan ini pula merupakan pencanangan kegiatan Pemilu 2019,  dimana Pemilu 2019 untuk memilih anggota DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang akan dilaksanakan serentak tanggal 17 April 2019. Untuk penyelenggaraan tahapan Pemilu Serentak 2019, KPU RI telah menetapkan 4 daerah pemilihan ( Dapil ) untuk pemilihan Anggota DPRD Kota Singkawang. Keempat Dapil tersebut adalah: Dapil Kota Singkawang 1 yaitu Kecamatan Singkawang Barat dengan 8 kursi yang di perebutkan. Dapil Kota Singkawang 2 yaitu Kecamatan Singkawang Tengah dengan 8 kursi yang di perebutkan Dapil Kota Singkawang 3 yaitu Kecamatan Singkawang Timur dan Kecamatan Singkawang Utara  dengan 7 kursi yang di perebutkan Dapil Kota Singkawang 4 yaitu kecamatan Singkawang selatan dengan 7 Kursi yang di perebutkan Lanjutnya, ada 16 partai politik yang mendaftar di KPU dan akan ikut Pemilu 2019 nanti yaitu: Nomor Urut 1 PARTAI KEBANGKITAN BANGSA ( PKB ), Nomor Urut 2 PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA ( GERINDRA ), Nomor Urut 3 PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN ( PDI-P ), Nomor Urut 4 PARTAI GOLONGAN KARYA ( GOLKAR ), Nomor Urut 5 PARTAI NASDEM, Nomor Urut 6 PARTAI GERAKAN PERUBAHAN INDONESIA ( GARUDA ), Nomor Urut 7 PARTAI BERKARYA, Nomor Urut 8 PARTAI KEADILAN SEJAHTERA ( PKS ), Nomor Urut 9 PARTAI PERSATUAN INDONESIA ( PERINDO ), Nomor Urut 10 PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP), Nomor Urut 11 PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA ( PSI ), Nomor Urut 12 PARTAI AMANAT NASIONAL ( PAN ), Nomor Urut 13 PARTAI HATI NURANI RAKYAT ( HANURA ),  Nomor Urut 14 PARTAI DEMOKRAT, Nomor Urut 19 PARTAI BULAN BINTANG ( PBB ) dan Nomor Urut 20 PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA ( PKPI ).