Berita Terkini

KPU Serahkan Hadiah kepada Pemenang Lomba Selfie di TPS

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang telah menyerahkan hadiah kepada kepada para pemenang lomba selfie di TPS.  “Penyerahan hadiah kita berikan pada Jumat (24/5) malam di Kantor KPU,” kata Komisioner KPU Singkawang, Khairul Abror, Senin (27/5/2019).   Para pemenang lomba selfie di TPS, antaralain, juara 1 dimenangkan oleh akun Instagram @Cipettt_, juara II @ajiseftiansyah, dan juara III @rachy_rasel.  “Sedangkan juara harapan 1 @veralestari28, juara harapan II @nindyrasmitasari, dan juara harapan III @tamy.lavenzoo,” ujarnya.  Sementara yang mendapatkan juara favorit dengan jumlah like terbanyak dimenangkan oleh @anningmu. Selanjutnya juara hiburan diraih oleh @Sofiafitriadi3, @adheliavera, @ibnurrusi, dan @missritajolie.  “Kepada para pemenang, kami ucapkan selamat,” ucapnya. Menurutnya, kegiatan lomba selfie di TPS merupakan bagian dari rangkaian program sosialisasi dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pemilu 2019.  “Sebelumnya, kami telah membentuk tim relawan demokrasi untuk menjadi perwakilan kami bersentuhan langsung dengan masyarakat menyosialisasikan Pemilu 2019 kepada 10 basis pemilih, yaitu basis pemilih pemula, pemuda, netizen, disabilitas, berkebutuhan khusus, marjinal, komunitas, basis agama, keluarga, dan basis pemilih perempuan,” jelasnya. Selain membentuk relawan demokrasi, KPU Singkawang juga telah menyelenggarakan program kegiatan KPU Goes to School/campus, konser musik, dan pentas seni serta Pemilu Run. “Semua kegiatan tersebut merupakan ikhtiar kami dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2019. Syukur alhamdulillah, kerja keras semua elemen dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat terwujud dalam pemilu 2019 ini. Semula saat Pilgub tahun 2018 tingkat partisipasi masyarakat di Kota Singkawang sebesar 62,5% dan saat ini di Pemilu Presiden 2019 tingkat partisipasi masyarakat kota Singkawang naik menjadi 72,62%,” ungkapnya.

Pemilih Belum Mendapatkan C6 Tetap Bisa Menggunakan Hak Memilihnya

SINGKAWANG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang, Riko, mengatakan, apabila terdapat pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun belum mendapatkan Form Model C6 atau surat pemberitahuan pemungutan suara sampai dengan tiga hari sebelum hari pemungutan suara, pemilih yang bersangkutan dapat meminta formulir tersebut ke ketua KPPS setempat. “Dalam pasal 14 PKPU 3 tahun 2019 ayat 1, apabila sampai dengan tiga hari sebelum hari pemungutan suara terdapat pemilih yang belum menerima Formulir Model C6-KPU, pemilih yang bersangkutan dapat meminta Formulir Model C6-KPU kepada ketua KPPS paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el atau identitas lain,” ujar Riko di Kantor KPU Kota Singkawang, Minggu (14/4/2019). Dalam penyerahan Formulir Model C6 ke para pemilih, anggota KPPS mendatangi kediaman dan menyerahkan langsung ke pemilih bersangkutan. Jika pemilih penerima C6 tidak dapat ditemui, maka formulir tersebut tetap dipegang oleh pihak KPPS. “Jadi, pihak KPPS tetap menunggu pemilih yang tidak dapat ditemui untuk bisa datang ke KPPS guna mengambil Formulir Model C6-nya. Paling lambat H-1 sebelum hari pemungutan suara,” kata Riko. Riko menjelaskan Formulir Model C6-KPU bukanlah undangan, melainkan surat pemberitahuan kepada pemilih. Lebih lanjut ia mengatakan, apabila pemilih yang belum mendapatkan C6 dan pada hari pemungutan suara nanti pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menunjukkan formulir tersebut ke KPPS, yang bersangkutan tetap bisa menggunakan hak memilihnya. “Pemilih yang terdaftar di DPT, namun belum mendapatkan C6 masih bisa menggunakan hak memilihnya di TPS dengan menunjukkan KTP el. Tanpa C6 atau C6-nya hilang, asalkan terdaftar di DPT, maka hak memilihnya mulai sejak TPS dibuka, tidak perlu menunggu jam 12.00, karena yang bersangkutan sudah terdaftar, bukan kategori pemilih khusus atau DPK,” tutur Riko.

KPU Singkawang Evaluasi Kegiatan Kampanye Jelang Masa Tenang

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar rapat koordinasi (Rakor) kampanye pemilu serentak 2019 di Kampung Batu Café & Resto, Selasa (9/4/2019) malam. Acara tersebut dihadiri pihak dari Polres, Kodim, Satpol PP, Asisten Pemerintahan Pemkot Singkawang, Kesbang, Kejari, Lapas Klas IIB, Bawaslu, dan peserta pemilu tingkat Kota Singkawang. “Kegiatan ini merupakan kegiatan lanjutan yang sebelumnya sudah dilakukan dalam rangka koordinasi kegiatan kampanye,” ujar Ketua KPU Kota Singkawang, Riko, dalam sambutannya. Riko mengatakan, pelaksanaan kampanye telah dirancang untuk dilaksanakan beberapa kali sejak dari awal masa kampanye, September tahun lalu. Lebih spesifik, rakor ini bertujuan untuk mengevaluasi kegiatan raoat umum atau kampanye terbuka yang telah dilakukan oleh peserta pemilu. “Terlebih lagi saat ini kita sudah memasuki hari-hari terakhir masa kampanye,” kata dia. “Pada masa tenang, tidak ada kegiatan kampanye termasuk spanduk ataupun display alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu. Harapan kami, peserta pemilu bisa menertibkan sendiri sebelum tanggal 14 April,” timpalnya. Demikian pula dengan aktivitas kampanye di dunia maya, lanjut Riko, untuk tidak dilakukan di masa tenang nanti. “Sampai saat ini kami masih menunggu, kami masih belum menerima terkait akun medsos yang kita minta untuk didaftarkan sebagai akun resmi. Kami berasumsi tidak ada akun media sosial kampanye karena tidak didaftarkan. Kalaupun ada, berarti itu bukan akun resmi peserta pemilu,” ujarnya. Di saat masa tenang nanti, Riko mengingatkan kepada peserta pemilu untuk tidak lagi memposting informasi berkonten kampanye. Meskipun membagikan berita atau informasi lawas, tapi isinya memiliki nilai mengampanyekan peserta pemilu tetap saja tidak diperbolehkan. “Ini perlu diperhatikan. Tidak mesti memunculkan hal baru, tapi kalau memosting konten kampanye tetap tidak diperbolehkan,” tutur Riko.

Logistik Pemilu Siap Didistribusikan

SINGKAWANG – Dalam waktu dekat, logistik Pemilu 2019 akan segera didistribusikan. Hal itu diungkapkan Anggota KPU Kota Singkawang, Khairul Abror. “Pendistribusian logistik dari kota ke kecamatan, akan dimulai dari tanggal 11 April sampai tanggal 13 April. Tanggal 14 sudah di kecamatan,” ujarnya, Senin (8/4/2019). Ia menjelaskan, dari kecamatan nanti, logistik akan didistribusikan ke tingkat kelurahan. Selanjutnya didistribusikan ke tiap TPS. “Itu dari tanggal 14-15 April. Dari kelurahan ke TPS, dari 15-16 April,” terang Abror. Dalam hal pendistribusian, akan dilakukan pengawalan dari pihak keamanan. “Rabu 10 April nanti, kita akan melakukan rapat koordinasi bersama pihak keamanan baik TNI maupun Polri, terkait keamanan pendistribusian logistik,” katanya. KPU Kota Singkawang telah melakukan pengepakan dan pesortiran logistik. Untuk saat ini, KPU masih menunggu kekurangan logistik yang akan segera dikirim.

KPU Singkawang Sukses Gelar Konser Pemilu 2019

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Singkawang sukses menggelar Konser Musik Pemilu 2019 di Mess Daerah Kota Singkawang, Sabtu (6/4/2019) malam. Ketua KPU Kota Singkawang, Riko, menyampaikan, Konser Musik yang digelar dalam rangka pemilu serentak tahun 2019. “Digelarnya Konser Musik ini sebagai salah satu wadah kami dalam menyosialisasikan pemilu serentak, guna menyukseskan Pemilu 2019,” ujarnya. Acara Konser Musik dihadiri Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi, Ketua Bawaslu Singkawang, Zulita, dan Forkopimda. Dalam sambutannya, Raymond, mengajak, masyarakat Kota Singkawang untuk bersama-sama menyukseskan Pemilu 2019. “Mari kita sukseskan Pemilu 2019, yang aman dan damai,” tuturnya. Pada acara konser tersebut, menampilkan sejumlah grup band akustik dan pop asal Kota Singkawang. Tidak hanya kalangan muda, hadir pula warga dari berbagai kalangan datang untuk menyaksikan.

Pindah Memilih Alasan Tugas Wajib Menunjukkan Surat Penugasan

SINGKAWANG – Berdasarkan Surat Edaran (SE) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI nomor 580/PL.02.1-SD/01/KPU/1V/2019, perihal tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 20/PUU-XVII/2019, pengurusan dokumen pindah memilih (Form A.5) dengan keadaan tertentu, yakni menjalankan tugas pada saat pemungutan suara dengan dibuktikan surat penugasan. “Sebelumnya dalam SE nomor 577 hanya menyebutkan keadaan tertentu menjalankan tugas pada saat pemungutan suara saja. Nah, dalam SE 580, orang yang ingin mengurus pindah memilih karena tugas, harus dapat menunjukkan surat penugasannya,” kata Umar Faruq, Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Data dan Informasi, Kamis (4/4/2019) pagi. Dalam putusan MK tersebut, pengurusan dokumen pindah memilih diperpanjang hingga H-7 atau tepatnya pada 10 April 2019. Keadaan tertentu selain karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara dengan dibuktikan surat penugasan, yakni mengalami sakit, tertimpa bencana alam, atau menjadi tahanan karena melakukan tindak pidana. “Kami membuka Posko Layanan Pindah Memilih ini sampai tanggal 10 April 2019, berakhir pukul 16.00 WIB. Pengurusan pindah memilih selain salah satu dari empat keadaan tertentu tersebut, tidak bisa kami terbitkan Form A.5-nya. Karena masa akhir pelayanan A.5 dengan sembilan keadaan tertentu, sudah selesai pada 17 Maret 2019 yang lalu,” terang Umar.