Berita Terkini

KPU Singkawang Usulkan Empat Dapil untuk Pemilu

SINGKAWANG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang, Ramdan mengatakan akan mengusulkan sebanyak empat daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu tahun 2019 tingkat Kota Singkawang ke KPU RI. Hal itu disampaikannya setelah menggelar rapat koordinasi (rakor) uji publik usulan penataan dapil dengan stakeholder Pemilu tahun 2019 tingkat Kota Singkawang, di Aula Restoran Kampung Batu Singkawang, Jumat (9/2/2018). “Adapun yang hadir dalam rakor ini antara lain, partai politik, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, akademisi, Panwas, Kesbangpolinmas dan Capil,” ujarnya. Pada intinya, peserta rakor yang hadir menyetujui jika pada Pemilu tahun 2019 tingkat Kota Singkawang akan dijadikan sebanyak empat dapil. “Sebelumnya hanya tiga dapil, tahun 2019 akan kita usulkan empat dapil ke pusat,” ungkapnya. Empat dapil yang dimaksud, sebut Ramdan, Singkawang Timur dan Singkawang Utara menjadi satu dapil, Singkawang Tengah satu dapil, Singkawang Barat satu dapil dan Selatan satu dapil. Alasan dari penggabungan Singkawang Timur dan Singkawang Utara menjadi satu dapil, kata dia, karena secara geografis dua daerah tersebut berbatasan langsung. Sehingga perimbangan perolehan kursi antar dapil akan lebih merata dan ini sudah memenuhi dalam rangka prinsip kesetaraan suara dan proporsionalitas. Sehingga ke depan, sambungnya, kalaupun mau dinilai dari aspek pembangunan tentunya akan berpengaruh karena masing-masing daerah ada perwakilannya. Kemudian dari aspek sejarah, penggabungan antara Singkawang Timur dan Singkawang Utara adalah karena dulunya pernah menjadi satu kecamatan yakni kecamatan 17. “Namun dikarenakan adanya pemekaran dari Kabupaten Sambas dan Pemkot Singkawang, dua daerah ini dipecah menjadi Kecamatan Singkawang Timur, Utara dan Selatan,” ujarnya. Sedangkan dari aspek jumlah penduduk, berdasarkan Data Agregat Kependudukan (DAK) yang diterima KPU RI sampai 17 Desember oleh provinsi dan kabupaten/kota bahwa jumlah penduduk di Kota Singkawang ada sebanyak 232.993 jiwa. Atas dasar jumlah inilah KPU RI menetapkan kursi di DPRD Singkawang itu sebanyak 30 kursi. Dengan rincian, Singkawang Selatan jumlah penduduknya 56.547 jiwa dengan jumlah kursi yang diperebutkan 7 kursi, Singkawang Barat jumlah penduduknya 59.167 jiwa dengan jumlah kursi yang diperebutkan 8 kursi, Singkawang Tengah 65.067 jiwa dengan jumlah kursi yang diperebutkan 8 kursi, Singkawang Timur jumlah penduduk 23.629 jiwa dan Singkawang Utara jumlah penduduk 28.583 jiwa. “Jika Singkawang Timur dan Utara kita gabungkan menjadi satu dapil maka jumlah penduduknya 52.212 jiwa dengan jumlah kursi yang diperebutkan 7 kursi,” katanya. Namun, pengusulan untuk menjadikan empat dapil pada Pemilu tahun 2019 di Kota Singkawang ini tergantung dari persetujuan KPU RI. “Pengusulan ini kembali kepada KPU RI, karena kewenangan persetujuan ini ada di KPU RI. Jadi kami hanya mengusulkan dan KPU RI yang memandangnya,” terang dia. Jika memang usulan ini dipandang layak oleh KPU RI, maka bisa ditetapkan menjadi empat dapil di Kota Singkawang. Jika tidak, maka KPU RI akan mengembalikan jumlah dapil pada Pemilu tahun 2014. “Jadi kita tunggu saja hasilnya pada 5 April mendatang,” tuturnya. Sumber: https://kalbar.antaranews.com/berita/359380/kpu-singkawang-usulkan-empat-dapil-untuk-pemilu

16 Parpol Lulus Verifikasi Faktual KPU Singkawang

SINGKAWANG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang, Ramdan, mengatakan, sebanyak 16 partai politik (parpol) di Kota Singkawang sudah memenuhi persyaratan ikut dalam Pemilu 2019. “16 parpol yang dinyatakan memenuhi syarat di tingkat kota itu, 12 partai politik yang merupakan peserta Pemilu 2014, dan empat parpol baru,” ujarnya usai rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi kepengurusan, keterwakilan perempuan, domisili kantor tetap dan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu tahun 2019 tingkat Kota Singkawang, Rabu (7/2/2018) malam. Untuk tahapan selanjutnya, kata Ramdan, akan dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi. Setelah itu rekapitulasi di tingkat pusat dan langsung penetapan oleh KPU RI sebagai peserta Pemilu 2019. Ditambahkan Ramdan, bahwa saat ini pihaknya masih melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) ke rumah warga yang masuk dalam daftar pemilih. Masyarakat diimbau menerima petugas saat melakukan coklit dalam rangka memaksimalkan proses pemutakhiran data pemilih di Pilgub Kalbar 2018. “Kami minta kepada masyarakat untuk ikut berperan, ketika ada petugas kami yang datang untuk melakukan coklit, agar mereka dapat diterima,” pintanya. Dia menegaskan, proses coklit yang dilakukan sama sekali tidak dipungut biaya. “Kalau ada oknum yang memungut, silakan warga lapor ke KPU,” katanya. Parpol yang dinyatakan lolos tahap verifikasi faktual yang dilakukan KPU Singkawang adalah Partai Nasdem, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Kemudian Partai Golkar, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sedangkan empat partai baru adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Berkarya, Partai Garuda dan Partai Perindo. Sumber: http://suarapemredkalbar.com/berita/singkawang/2018/02/09/16-parpol-lulus-verifikasi-faktual-kpu-singkawang?utm_source=dlvr.it&utm_medium=facebook

KPU Singkawang Verifikasi Faktual 16 Parpol

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang telah melakukan verifikasi faktual terhadap 16 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019. “Secara keseluruhan ada 16 parpol, di mana 12 parpol di antaranya pernah menjadi peserta Pemilu 2014 dan empat parpol baru,” kata Ketua KPU Kota Singkawang, Ramdan, Rabu (31/1/2018). Sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Jadwal, verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol sudah dimulai sejak Selasa (30/1/2018) hingga Kamis (1/2/2018). “Terkait dengan ini, kita sudah menyusun jadwal, di mana kita sudah membagi lima kelompok untuk turun ke lapangan melakukan verifikasi,” ujarnya. Adapun parpol yang sudah dilakukan verifikasi pada hari Selasa (30/1/2018) kemarin, sebut Ramdan, adalah Partai Nasdem, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Perindo. “Kemudian hari ini, Rabu (31/1/2018), jadwalnya ke PPP, Demokrat, PAN, Partai Berkarya dan Partai Gerindra. Kemudian besoknya lanjut ke Golkar, Hanura, PBB, PKPI dan Garuda,” lanjut Ramdan. Setelah tahapan verifikasi faktual selesai, maka tahapan berikutnya adalah pihaknya akan menyampaikan hasil verifikasi faktual pada Jumat (2/2/2018). “Jika memang masih ada partai-partai yang belum memenuhi syarat baik secara kepengurusan maupun keanggotaan, masih diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan dari tanggal 3 hingga 5 Februari,” jelasnya.

KPU Singkawang Buka Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2019

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang, membuka pendaftaran kelengkapan dokumen persyaratan partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019. “Untuk pendaftaran kelengkapan dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilihan Umum tahun 2019 ini telah dibuka sejak tanggal 3 sampai 16 Oktober,” kata Ketua KPU Singkawang, Ramdan, Rabu (11/10/2017). Hingga kini, katanya, sudah ada beberapa parpol yang sudah melakukan pendaftaran. Namun dari beberapa parpol itu, dua di antaranya yakni Perindo dan PDI Perjuangan Kota Singkawang dinyatakan sudah lengkap dan dianggap telah sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Menurutnya, ada tiga item yang harus diperhatikan parpol sewaktu akan melakukan pendaftaran calon peserta Pemilu tahun 2019. Item tersebut, jelas Ramdan, pertama, daftar nama dan alamat anggota parpol yang dibuktikan dengan formulir (F-2). Kedua, kartu tanda anggota (KTA). Dan ketiga, KTP elektronik atau surat keterangan (Suket). “Tiga item ini harus sama jumlahnya dengan sistem aplikasi partai politik (Sipol) yang diisi oleh operator masing-masing partai. Kuncinya harus sama dengan Sipol,” jelas dia. Artinya, jumlah antara Sipol dengan hardcopy yang diserahkan ke KPU baik itu mengenai KTA, daftar nama anggota dan alamat dan KTP elektronik semua harus sama dengan Sipol. Kemudian, pesan Ramdan, proses penyerahan berkas ke KPU diharapkan setelah DPP-nya mendaftarkan ke KPU RI. Mengenai pendaftaran ini juga, pihaknya telah membuka help desk. Jadi silahkan bagi parpol yang ingin berkoordinasi dengan KPU mengenai apa-apa saja yang harus dilengkapi dalam proses penyerahan berkas parpol ke KPU. Dalam kesempatan itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Singkawang, Sujianto mengatakan segala administrasi telah pihaknya lengkapi. “Mudah-mudahan dalam proses pendaftaran ini bisa diterima oleh KPU,” kata Sujianto, usai melakukan pendaftaran kelengkapan dokumen persyaratan parpol calon peserta Pemilu tahun 2019 ke KPU Singkawang, Rabu siang. Yang mana dalam penyerahan berkas itu, sambung Sujianto, PDI Perjuangan Singkawang telah menyerahkan sebanyak 250 anggota yang tersebar di lima kecamatan yang ada di Kota Singkawang. Menurutnya, DPP telah memerintahkan kabupaten/kota yang ada di Kalbar untuk serempak melakukan pendaftaran pada hari ini. “Mudah-mudahan semuanya lancar dan dapat di terima oleh KPU masing-masing daerah,” harap Sujianto.

KPU Singkawang Punya Rumah Pintar Pemilu

SINGKAWANG – KPU Pusat meresmikan Rumah Pintar Pemilu (RPP) yang berada di Kantor KPU Kota Singkawang, Kamis (20/7/2017).   “Kami datang ke Singkawang untuk meresmikan Rumah Pintar Pemilu yang ke-176,” kata Ketua Divisi Humas, Data Informasi dan Hubungan Antar Lembaga KPU RI, Viryan. Menurut dia, RPP menjadi program unggulan KPU dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilu tahun 2019. Di RPP ini sudah disiapkan informasi data baik dalam bentuk dokumen tertulis, foto, alat peraga serta berbagai aktivitas agar masyarakat mengetahui tentang Pemilu. “Di situ juga ada market TPS, sejarah Pemilu, tahapan-tahapan Pemilu, dokumentasi hasil Pemilu, jadi cukup lengkap semua hal terkait informasi, data dan pengetahuan tentang Pemilu,” ujarnya. Harapannya, masyarakat berkenan hadir karena nanti akan ada program-program edukasi yang melibatkan masyarakat untuk di RPP. “Sehingga pada Pemilu tahun 2019 tingkat partisipasi pemilih meningkat sesuai dengan target nasional yakni 77,5 persen,” tuturnya. Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Provinsi Kalbar Umi Rifdiawaty mengatakan, RPP merupakan salah satu upaya dari KPU untuk meningkatkan partisipasi pemilih. “Rumah Pintar Pemilu juga berfungsi untuk menyampaikan informasi tentang Pemilu sehingga masyarakat tidak lagi takut dengan Pemilu,” kata Umi. Dengan diresmikannya RPP di Singkawang, diharapkan bisa menjadi sumber pengetahuan bagi masyarakat setempat mengenai sejarah Pemilu. “KPU bersedia untuk menyampaikan ke masyarakat dengan cara-cara yang enak, sehingga masyarakat paham dan punya keinginan untuk ikut terlibat serta menyukseskan Pemilu,” ujarnya. Umi menambahkan, untuk di Kalbar sejauh ini sudah ada tujuh RPP. Antara lain di provinsi, Pontianak, Singkawang, Mempawah, Ketapang, Kayong Utara dan Melawi. “Jadi enam di kabupaten/kota dan satu di provinsi,” katanya. Hal senada disampaikan Ketua KPU Singkawang, Ramdan. Bahwa keberadaan RPP menjadi salah satu upaya KPU untuk meningkatkan partisipasi pemilih. “Karena di Rumah Pintar pemilu ini sebagai salah satu laboratorium demokrasi. Yang mana di dalamnya banyak menjelaskan dan menyajikan tentang informasi-informasi Pemilu baik di Indonesia maupun daerah,” kata Ramdan. Pihaknya memanfaatkan ruang-ruang yang ada untuk menyajikan semua tentang kepemiluan. “Harapan kami, masyarakat Singkawang (dari semua kalangan) bisa memanfaatkan keberadaan Rumah Pintar Pemilu. Karena di Rumah Pintar ini, kami juga menyediakan ruang audio visual sehingga masyarakat bisa menonton film tentang Pemilu, bisa melakukan diskusi, dan kalau perlu data bisa kita lihatkan datanya dalam bentuk hard copy atau digital,” ujarnya.