Berita Terkini

KPU Singkawang Sosialisasikan DPTb Pindah Memilih

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar sosialisasi pendataan daftar pemilih tambahan (DPTb) dalam Pemilu 2019 di Kampung Batu Villa & Resto, Singkawang Barat, Jumat (14/12/2018) siang. Kegiatan ini dihadiri dari berbagai instansi yang ada di wilayah Kota Singkawang. Di antaranya pihak perbankan, Kesbangpol, dan lain sebagainya. Hadir pula Ketua Bawaslu Kota Singkawang, Zulita. Ketua KPU Kota Singkawang, Riko, mengatakan, sosialisasi pendataan DPTb merupakan bagian dari tahapan pemutakhiran daftar pemilih tetap (DPT). “Pemutakhiran daftar pemilih ini bagian dari tahapan Pemilu 2019. Pemilih DPTb ini memberikan hak kepada WNI yang sudah terdaftar dalam DPT untuk bisa memilih di TPS lain,” ujarnya saat menyampaikan sambutan. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 32 tahun 2018 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2019, jadwal DPTb dimulai pada 28 Agustus 2018 sampai dengan 18 Maret 2019. Penyusunan DPTb oleh PPS dimulai pada 28 Agustus 2018 sampai 18 Maret 2019. Rekapitulasi di tingkat PPK pada 4-9 Maret 2019. “Rekapitulasi dan penetapan DPTb oleh KPU kabupaten/kota pada 10-12 Maret 2019. Untuk penyusunan DPTb di PPS dan KPPS, nanti di tanggal 17-18 Maret 2019,” terang Riko. Selanjutnya, setelah direkap di tingkat KPU provinsi dan hasilnya disampaikan ke KPU RI, DPTb kemudian diumumkan. Pengumuman dilaksanakan pada 19 Maret sampai 17 April 2019. Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, menuturkan, berdasarkan PKPU nomor 11 tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih di dalam negeri dalam penyelenggaraan pemilu, DPTb adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar. “Kalau ada pemilih yang ingin pindah memilih, maka yang bersangkutan mengurusnya di PPS atau KPU asal pemilih. Semisal warga Bengkayang dia ingin pindah memilih di Singkawang, dia bisa mengurus kepindahannya di daerah asal, kami di KPU Singkawang akan terlebih dahulu memastikan yang bersangkutan sudah terdaftar di DPT asal, lalu kami berikan formulir model A.5-KPU, surat pemberitahuan pindah memilih,” terangnya. Untuk dapat dimasukkan ke dalam DPTb, pemilih harus menunjukkan KTP-el atau surat keterangan dan salinan bukti telah terdaftar sebagai pemilih dalam DPT. Untuk mendapatkan surat pemberitahuan pindah memilih ini, bisa diurus paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara di 17 April 2019 mendatang. “Tapi apabila yang bersangkutan tidak bisa menempuh pengurusan di daerah asal karena mungkin faktor jarak tempuh atau kesibukan yang tidak bisa ditinggal, pemilih bisa langsung datang ke KPU setempat, kalau dia asal Bengkayang tapi bekerja di Singkawang, mengurusnya bisa langsung ke KPU Singkawang,” jelas Umar. Lebih lanjut, berkenaan dengan keadaan tertentu sehingga tidak bisa memilih di TPS asal, di antaranya bisa dikarenakan yang bersangkutan menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain pada hari pemungutan suara. Menjalani rawat inap di rumas sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi. Menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rutan atau lapas, tugas belajar, dan atau tertimpa bencana alam. “Untuk rawat inap di rumah sakit atau puskesmas, keluarga yang mendampingi dapat mendaftar dalam DPTb,” kata Umar. Anggota KPU Kota Singkawang, Khairul Abror, menambahkan, bahwa untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu 2019 merupakan tanggungjawab semua pihak. “Maka dari itu, setiap pihak diharapkan partisipasinya untuk mengajak masyarakat lain agar dating ke TPS untuk memberikan hak pilihnya di hari pemungutan suara tanggal 17 April 2019,” ucapnya. Lebih dari itu, kata komisioner yang membidangi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM, selain meningkatkan partisipasi, hal terpenting adalah seluruh pemilih harus berdaulat dalam menggunakan hak pilihnya “Dalam arti tidak diintervensi oleh kekuasaan atau pihak luar, maupun money politic,” tutur Abror.

Hasil Penyempurnaan 30 Hari, Daftar Pemilih Singkawang Sebanyak 160.753

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap hasil perbaikan kedua (DPTHP-2) dalam Pemilu 2019 di Hotel Swiss Belinn, Singkawang, Senin (10/12/2018) pagi. Penetapan DPTHP-2 Kota Singkawang sebanyak 160.753 pemilih. Dengan pemilih laki-laki 80.921 dan pemilih perempuan 79.832. “Tersebar di 5 kecamatan, 26 kelurahan, di 673 TPS,” ujar Riko, Ketua KPU Kota Singkawang. Rapat pleno terbuka dihadiri Bawaslu, Disdukcapil, partai politik peserta pemilu, ketua PPS dan PPK se-Kota Singkawang. Riko memaparkan, rapat pleno terbuka ini berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 1429/PL.02.1-SD/01/KPU/XI/2018 pada 21 November lalu. “Perihalnya, perpanjangan masa kerja penyempurnaan DPTHP selama 30 hari atas rekomendasi Bawaslu dan masukan partai politik peserta pemilu,” terangnya. Penyempurnaan DPTHP-2 dengan pemilih sebanyak 160.753 merupakan hasil perbaikan dari jumlah DPTHP-2 yang sebelumnya dilaksanakan pada 12 November 2018 lalu. Sebagaimana diketahui penetapan DPTHP-2 yang pertama, jumlah pemilih sebanyak 162.537 pemilih. “Penyempurnaan DPTHP-2 ini merupakan hasil pencermatan dan koordinasi bersama dengan Disdukcapil dan rekomendasi Bawaslu serta tanggapan partai politik peserta pemilu dan masyarakat,” kata Riko. “Jumlah daftar pemilih berkurang yang tersebar di seluruh kecamatan. Selain itu dalam DPTHP-2 ini, ada penambahan TPS. Dari yang sebelumnya 672 menjadi 673 TPS. Tambahan satu TPS ini ada di RSJ,” timpalnya. Lebih lanjut Riko menjelaskan, terkait TPS yang ada di RSJ ini berdasarkan surat edaran dari KPU RI. Pembentukan TPS di RSJ sebagai keseriusan KPU Singkawang dalam melindungi hak pilih warga negara. “Jadi dalam poin 4 di Surat Edaran itu disebutkan, guna menjamin hak pilih bagi pemilih yang berada di RSJ, KPU dapat membentuk TPS. Nah, di RSJ ini ada 200-an yang rekomendasikan pihak rumah sakit untuk menggunakan hak pilihnya,” tutur Riko.

KPU Singkawang Lakukan Pencermatan Data Pemilih Bersama Bawaslu, Disdukcapil dan Parpol

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar rapat koordinasi (rakor) pencermatan bersama daftar pemilih tetap hasil perbaikan kedua (DPTHP-2) Pemilu 2019 di Aula Kantor KPU Kota Singkawang, Kecamatan Singkawang Barat, Senin (26/11/2018) malam. Pencermatan bersama DPTHP-2 ini antara KPU, Bawaslu, Disdukcapil, dan partai politik di tingkat Kota Singkawang. “Rakor ini dimaksudkan, kami ingin meminta masukan apabila memang ada perbaikan DPTHP-2 hasil pencermatan yang dilakukan oleh Bawaslu, parpol maupun masukan dari Disdukcapil,” ujar Riko, Ketua KPU Kota Singkawang. Riko mengungkapkan, pada saat rakor, belum ada masukan baik dari Bawaslu, parpol maupun Disdukcapil terhadap pencermatan data pemilih yang telah ditetapkan pada rapat pleno rekpitulasi DPTHP-2 yang dilaksanakan Senin (12/11/2018) lalu di Hotel Swiss Belinn. Kendati belum mendapat masukan, KPU Kota Singkawang tetap masih menerima hasil pencermatan pasca rakor tersebut. Riko berharap, apabila ada masukan bisa disampaikan sebelum tahapan rapat pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota. “Kita menerima tetap menerima jika ada hasil pencermatan atau tanggapan dari masyarakat terkait data pemilih sebelum tahapan pleno di tingkatan kabupaten/kota. Reng pleno di tingkat kabupaten/kota dilaksanakan pada 5-10 Desember 2018, tanggapan dan masukan masyarakat diharapkan dengan elemen data yang lengkap,” terangnya. Selain pencermatan DPTHP-2, KPU Kota Singkawang juga menyampaikan berkenaan dengan pendaftaran pemilih bagi penyandang disabilitas grahita. “Pencermatan DPTHP-2 dan pendaftaran pemilih penyandang disabilitas grahita ini merupakan bagian dari perpanjangan masa kerja penyempurnaan DPTHP selama 30 hari,” kata Riko. Pada acara rakor, dihadiri Kepala Disdukcapil Kota Singkawang Zulhiar, dan Ketua Bawaslu Kota Singkawang Zulita. Meski belum menyampaikan rekomendasi terhadap DPTHP-2, Zulita menuturkan pihaknya tetap akan melakukan pencermatan. Bawaslu Kota Singkawang akan menyampaikan hasil pencermatan DPTHP-2 kepada KPU paling lambat 30 November 2018.

KPU Singkawang Gelar Pendidikan Pemilih Berbasis Keluarga

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar sosialisasi pendidikan pemilih terhadap forum warga berbasis keluarga, Minggu (25/11/2018). Puluhan warga yang terdiri ketua-ketua RT dan tokoh masyarakat, terlibat dalam kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kelurahan Pajintan, Kecamatan Singkawang Timur. “Tujuan kita untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pemilu. Targetnya, agar warga berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan penyelenggaraan,” ujar Khairul Abror, Komisioner KPU Kota Singkawang, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM. Ia mengatakan, sosialisasi ini guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 mendatang. “Sehingga selanjutnya bisa menggunakan hak pilihnya di tanggal 17 April 2019,” kata Abror. Dengan melibatkan ketua-ketua RT dan tokoh masyarakat setempat, pendidikan pemilih ini diharapkan tidak hanya untuk peningkatan kapasitas warga. Tetapi juga, pengetahuan yang didapat bisa disampaikan kepada warga lainnya. “Minimal ajakan kepada keluarga untuk bisa menggunakan hak pilihnya,” ucap Abror. Lebih lanjut, dalam sosialisasi Abror menyampaikan. Bahwa ada perbedaan antara Pemilu 2014 dengan pemilu tahun depan. Di mana Pemilu 2019 dilaksanakan secara serentak. “Jadi nanti di tanggal 17 April 2019, pemilihan DPD, DPR, dan Pilpres serentak dilaksanakan. Jadi untuk tingkat kabupaten/kota, nantinya ada lima surat suara yang disampaikan dicoblos oleh pemilih,” kata dia. Selain itu, terkait dengan pindah memilih. Abror menjelaskan, jika pada pemilu ataupun pilkada sebelumnya, warga yang pindah memilih bisa mengurus paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara. Tapi di Pemilu 2019, paling lambat pengurusan dilakukan 30 hari sebelum pemungutan. “Nah, mulai sekarang sudah bisa diurus kalau ada warga yang nantinya pada hari pemungutan suara ada urusan keluar daerah. Untuk pengurusannya dengan formulir A5. Bisa melalui PPS atau ke Kantor KPU. Dan pastikan warga bersangkutan sudah masuk dalam DPT,” terang dia. Abror juga menyampaikan berkenaan dengan mekanisme kampanye. Ada hal-hal yang dilarang dilakukan oleh caleg, calon anggota DPD maupun times yakni berkampanye di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan. “Seperti rumah ibadah, lembaga pendidikan, dan fasilitas pemerintah. Walaupun yang bersangkutan hanya memasang spanduk atau baliho atau bahan kampanye lainnya, itu dilarang di pasang di tempat-tempat yang disebutkan. Kalau ditemukan, silakan warga melapor. Bisa langsung ke Bawaslu atau pihak keamanan terkait izin kampanye dan lain-lain,” jelas Abror. Pada kesempatan yang sama, Abror menuturkan, KPU mengajak warga untuk berpartisipasi aktif. Tidak cuma sebagai pemilih, tapi bahkan bisa terlibat menjadi penyelenggara. Sebagaimana diketahui, pasca penetapan daftar pemilih tetap hasil perbaikan kedua (DPTHP-2), ada tambah dari jumlah TPS saat Pilgub 2018. “Sebelumnya pada saat Pilgub 2018, TPS di Singkawang 405 TPS. Nah, setelah penetapan DPTHP-2, ada tambahan menjadi 672 TPS. Jadi kami sangat membutuhkan keterlibatan masyarakat yang memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara di tingkatan TPS atau KPPS,” tuturnya.

DPTHP-2 Kota Singkawang Berjumlah 162.537 Pemilih

SINGKAWANG – KPU Singkawang menetapkan daftar pemilih hasil perbaikan (DPTHP) ke-2 Pemilu 2019, sebanyak 162.537 pemilih. “Hal ini kita dapat setelah melakukan perbaikan DPTHP-1, di mana untuk DPTHP-2 ini ada sebanyak 162.537 pemilih. Terdiri dari laki-laki 81.676 orang dan perempuan 80.861 orang. Jadi totalnya ada sebanyak 162.537 pemilih,” kata Ketua KPU Singkawang, Riko, di Singkawang, Kalimantan Barat, Selasa (13/11/2018). Kemudian pada tahapan selanjutnya yakni pada H-30 Pemilu 2019, pihaknya akan menetapkan jumlah pemilih DPTb (daftar pemilih tambahan) yang merupakan pemilih yang pindah memilih dari TPS sebelumnya (tempat dia memilih) ke TPS yang lain. “Baik DPTb antar desa, kecamatan maupun TPS, akan dilakukan paling lambat pada H-30 sebelum pemungutan suara ” ujarnya. Mengingat mekanisme Pemilu 2019 khususnya pada pindah memilih ada sedikit perubahan dari Pemilu sebelumnya, sehingga kepada warga yang ada rencana ingin pindah memilih bisa segera diuruskan dari sekarang. Tidak lupa dia berpesan, kepada pemilih jadilah pemilih yang cerdas dengan selalu mengecek apakah namanya sudah terdaftar di DPT. Terkait dengan penetapan jumlah Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan-2 (DPTHP-2) Pemilu 2019, pihaknya juga akan mengumumkannya ke publik baik mengenai jumlah pemilih berdasarkan nama dan alamat yang terdaftar di DPTHP-2. Hal itu dikarenakan ada perubahan dari jumlah pemilih yang diumumkan pada DPTHP-1 kemarin, yang salah satunya adalah pergeseran TPS. “Pergeseran TPS ini dikarenakan adanya penambahan TPS yang sebelumnya berjumlah 633 TPS tapi sekarang menjadi 672 TPS,” ungkapnya. Dengan adanya penambahan TPS, katanya, sudah dipastikan dari segi saksi maupun logistik juga akan bertambah. Namun yang kiranya ada hubungannya dengan pemilih sudah pasti ada pergeseran TPS. “Untuk itu kepada pemilih, hendaknya dapat mengeceknya nanti apakah namanya masih tetap memilih di TPS yang lama atau berubah. Karena jika tidak dilakukan pengecekan, pada saat pemungutan suara nanti dikhawatirkan namanya tidak ditemukan didalam DPT,” katanya. Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kota Singkawang, Zulita mengatakan, pada agenda penetapan DPTHP-2 sudah tidak lagi ditemukan hal-hal yang krusial. “Hal itu dikarenakan sejak awal Bawaslu bersama KPU dan Partai Politik sudah melakukan pencermatan bersama dan sinkronisasi,” katanya. Selain itu, pihak penyelenggara juga sudah melakukan sampling dan hasil itu sudah berupa rekomendasi saran perbaikan untuk dilakukan KPU Singkawang untuk ditindaklanjuti. “Meski DPTHP-2 Singkawang sudah ditetapkan, kita akan terus melakukan pengawasan,” ujarnya. Mengenai adanya penambahan TPS di Kota Singkawang, sudah barang tentu akan ada penambahan saksi. “Untuk saksi ini sudah merupakan tugas kami untuk memberikan bimbingan teknis (bimtek) yang tujuannya agar kita bisa sama-sama memahami aturan pengawasan di TPS,” ungkapnya. Sumber: https://kalbar.antaranews.com/berita/367357/dpthp-2-kota-singkawang-berjumlah-162537-pemilih

KPU Singkawang Goes to School di SMA Santo Paulus

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang melaksanakan program Goes to School guna memberikan pemahaman tentang Pemilu kepada siswa. “Kamis (8/11/2018) kemarin sasarannya kepada siswa kelas XII SMA Santo Paulus, di Kelurahan Nyarumkop, Kecamatan Singkawang Timur,” kata Komisioner KPU Singkawang, Khairul Abror, Jumat (9/11/2018). Tujuan dari sosialisasi tentang pemilu kepada siswa untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada pemilih pemula tentang kepemiluan. Kemudian agar timbul kesadaran yang tinggi atau sikap yang positif dari siswa sebagai pemilih pemula terhadap demokrasi. Artinya ada rasa ingin tahu dan ingin mempelajari lebih banyak dan mau terlibat aktif dalam proses kepemiluan. Mereka juga berpartisipasi aktif dalam memilih. Namun tujuan lanjut adalah agar pemilih pemula bisa menjadi generasi penerus penyelenggara di kepemiluan. Ia mengimbau agar pemilih pemula bisa berdaulat untuk memiliki kesadaran yang tinggi mengetahui apakah dirinya sudah terdaftar atau tidak sebagai pemilih. Jika mengetahui sudah terdaftar, maka dia harus mencari informasi sebanyak-banyaknya tentang calon yang akan dipilih. Sehingga jangan sampai dia memilih karena adanya tekanan dan paksaan dari pihak manapun. Apalagi mereka diiming-imingi dengan uang atau barang, tentu hal tersebut tidak berdaulat. “Jadi kami ingin pemilihnya berdaulat, agar negara kita kuat,” ucapnya. Sumber: https://pontianak.tribunnews.com/2018/11/09/kpu-singkawang-goes-to-school-di-sma-santo-paulus