Berita Terkini

KPU Buat Program Goes to School Demi Gaet Pemilih Pemula

SINGKAWANG – KPU Kota Singkawang, Kalimantan Barat melaksanakan program Goes to School guna memberikan pemahaman tentang Pemilu kepada pemilih pemula, khususnya siswa kelas XII SMA. “Hari pertama kita laksanakan Senin, 5 November di MA Yasti, kemudian Rabu, 7 November pagi kemarin di Pesantren Ushuluddin,” ujar Komisioner KPU Singkawang Khairul Abror, seperti dilansir Antara, Kamis (8/11/2018). Menurutnya, melalui program tersebut, baru diketahui permasalahan-permasalahan yang dihadapi siswa atau pemilih pemula, sehingga sebagian besar dari mereka yang berusia 17 tahun, rata-rata belum memiliki KTP elektronik (e-KTP). “Tapi sudah kita berikan pemahaman kepada mereka untuk segera melakukan perekaman KTP elektronik dan mau mengecek apakah namanya sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum,” ucapnya. Pengecekan tersebut, lanjut Khairul, bisa dilakukan langsung di kantor kelurahan dan dengan mengunduh aplikasi melalui handphone android, yaitu KPU Mobile. “Pada intinya siswa (pemilih pemula) siap berpartisipasi dan ingin mengajak seluruh kawan-kawan dan keluarganya untuk memberikan hak pilih pada Pemilu kelak,” kata Khairul. Sumber:  https://www.liputan6.com/pileg/read/3687094/kpu-buat-program-goes-to-school-demi-gaet-pemilih-pemula

Sempurnakan Data Pemilih, KPU Singkawang Libatkan Lapas

SINGKAWANG – KPU Kota Singkawang mulai melakukan pemutakhiran data pemilih menjelang pelaksanaan Pemilu 2019, dengan melibatkan pihak Lapas Klas IIB Singkawang. “Dalam pemutakhiran data pemilih ini kita melibatkan stakeholder terkait seperti Disdukcapil, Kesbangpol, peserta Pemilu (partai politik), Bawaslu dan Lembaga Kemasyarakat (Lapas),” kata Ketua KPU Singkawang, Riko, di Singkawang, Selasa (2/10/2018). Dia menegaskan, dalam pemutakhiran data itu pihaknya juga melibatkan Lapas karena ada sekitar 500-an warga binaan Lapas Singkawang yang belum terdaftar di dalam DPT. Hal itu dikarenakan, pada saat pemutakhiran data bersama Disdukcapil ternyata tidak semua warga binaan yang bisa ditracking alamatnya,” ungkapnya. “Melalui rakor pemutakhiran data pemilih yang kita lakukan kemarin, diharapkan permasalahan seperti itu bisa kita selesaikan bersama,” tuturnya. Mengenai permasalahan lainnya, seperti pemilih yang ada di perusahaan-perusahaan di Singkawang meskipun jumlah tidak terlalu banyak (tidak sampai 500-an pemilih) namun itu juga tetap menjadi perhatian pihaknya. “Karena di tempat usaha (perusahaan) itu didapati ada karyawan yang berasal dari luar Singkawang tetapi pada pemungutan suara nanti diprediksikan akan tetap berada di Singkawang. Maka dari itu, akan kita sesuaikan dengan regulasi yang ada dan tentu akan kita akomodasi,” tuturnya. Selain itu, pihaknya juga telah meresmikan Posko Pelayanan Pemilih, di mana hal itu dilakukan berdasarkan arahan KPU RI dari tanggal 1 sampai 28 Oktober 2018. “Kami harapkan target dalam satu bulan Oktober ini pemutakhiran data yang masih menjadi permasalahan dapat kita selesaikan. Mengingat di awal November 2018 akan ditetapkan kembali sesuai dengan deadline yang diberikan Bawaslu RI,” kata Riko. Sementara itu, Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie mengatakan, masih adanya permasalahan yang dihadapi saat melakukan pemutakhiran data pemilih harus menjadi perhatian serius bagi KPU untuk ditindaklanjuti. “Supaya tidak ada lagi masyarakat yang belum mendapatkan undangan memilih,” katanya. Dia pun tak memungkiri, jika dalam pelaksanaan perekaman KTP elektronik di Kota Singkawang masih ditemukan beberapa kendala. “Mengenai kendala-kendala itu juga akan kita rapatkan bersama Disdukcapil, jangan sampai kendala yang dihadapi dapat menghambat warga Singkawang dalam proses perekaman atau pembuatan KTP elektronik,” ujarnya. Apalagi, KTP yang akan digunakan KPU untuk melakukan proses pemutakhiran data pemilih nanti adalah menggunakan KTP elektronik. Di samping itu, Kemendagri juga sudah menyuarakan apabila penduduk dewasa belum melakukan perekaman e-KTP sampai 31 Desember 2018, maka data kependudukannya akan disisihkan atau diblokir. Sumber: https://kalbar.antaranews.com/berita/366043/sempurnakan-data-pemilih-kpu-singkawang-libatkan-lapas

KPU Singkawang Sempurnakan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang, Kalimantan Barat, melakukan penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP-1) dalam rangka menuju data pemilih berkualitas. “Pencermatan atau penyempurnaannya sudah kita laksanakan pada Jumat (28/9/2018) kemarin, dengan melibatkan beberapa stakeholder seperti Parpol, Bawaslu, Disdukcapil, Kesbangpol, TNI dan Polres Singkawang,” kata Ketua KPU Singkawang, Riko, Senin, (1/10/2018). Menurutnya, pencermatan ini sudah sesuai dengan landasan hukum UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ketentuan Pasal 61 PKPU Nomor 11 tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih yang diamanatkan untuk melaksanakan forum koordinasi pemutakhiran data pemilih. Riko mengakui, beberapa kendala pemutakhiran data pemilih yang masih ditemukan, antara lain, pertama, kurangnya kesadaran penduduk untuk tertib administrasi kependudukan. Kedua, dinamika perpindahan penduduk yang cukup tinggi di daerah yang sedang berkembang, juga dapat menyebabkan pemilih terdaftar ganda atau bahkan tidak terdaftar sama sekali. Ketiga, petugas pemutakhiran data pemilih yang bekerja tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ditentukan. Keempat, pendataan pemilih di area perkebunan, perusahaan dan sebagainya. Kelima, pendataan pemilih di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Dan keenam, pendataan pemilih yang rentan administrasi kependudukan. Dikatakannya, untuk mengatasi beberapa kendala tersebut KPU RI melalui KPUD Singkawang akan melakukan langkah-langkah dalam rangka melindungi hak pilih. “Di antaranya adalah melaksanakan #GMHP (Gerakan Melindungi Hak Pilih) dari tanggal 1-28 Oktober 2018. Kemudian, membuka posko pengaduan mulai dari Sekretariat KPU Singkawang, PPK dan PPS di 26 Kelurahan yang ada di Kota Singkawang serta membuka posko pengaduan di tempat-tempat strategis,” jelasnya. Pihaknya juga akan mengeluarkan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dari DPT hasil perbaikan. Kemudian, memperbaiki elemen data pemilih yang tidak lengkap/keliru serta mendaftarkan pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih. Sumber: https://kalbar.antaranews.com/berita/365977/kpu-singkawang-sempurnakan-daftar-pemilih-tetap-hasil-perbaikan

KPU Singkawang Gelar Deklarasi Forum Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih

SINGKAWANG – KPU Kota Singkawang menggelar deklarasi forum koordinasi pemutakhiran data pemilih sekaligus rapat koordinasi penyempurnaan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP)-1 dalam Pemilu tahun 2019 di Hotel Dangau, Jalan Ahmad Yani, Senin (1/10/2018). Hadir dalam kegiatan Wali Kota Singkawang, Kapolres Singkawang, Bawaslu, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) dan stakeholder lainnya. Ketua KPU Kota Singkawang, Riko mengatakan, ini merupakan kegiatan awal yang perlu ditindaklanjuti dengan kegiatan lain. “Pada saat rakor nanti setelah kegiatan ini, akan kita susun agenda berikutnya bersama pemerintah yang diwakili oleh Dinas Pencatatan Sipil dan Kesbangpol, peserta Pemilu, partai politik dan Bawaslu. Dan juga kami khususnya lembaga pemasyarakatan,” katanya. Kemudian masalah lainnya para pemilih yang ada di perusahan-perusahaan di Kota Singkawang. Meski jumlahnya tak banyak, tetapi itu juga perlu menjadi perhatian. Karena di situ adalah para karyawan yang berasal dari Kota Singkawang, tetapi diprediksi pada saat pemungutan suara berada di sini. “Maka itu akan kita sesuaikan dengan regulasi yang ada, tentu akan kita akomodasi,” ucapnya. Kegiatan lainnya yang dilakukan yakni peresmian posko Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP), yang dilaksanakan serentak se-Indonesia. Sumber: https://pontianak.tribunnews.com/2018/10/01/kpu-singkawang-gelar-deklarasi-forum-koordinasi-pemutakhiran-data-pemilih

Gerakan Melindungi Hak Pilih, KPU Singkawang Bentuk Forkomutarlih

SINGKAWANG – Komisioner KPU Kota Singkawang Khairul Abror menyebutkan, terdapat beberapa kendala yang sering kali terjadi di dalam pemutakhiran data pemilih ini. “Di antaranya adalah kurangnya kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi kependudukan. Selain itu dinamika perpindahan penduduk sangat tinggi, terutama di daerah yang berkembang seperti di Kota Singkawang ini sehingga data pemilih terus bergerak dan berubah,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (29/9/2018). Ia mengatakan, kendala semacam ini tentu menjadi tantangan bagi KPU sebagai penyelenggara untuk melakukan pemutakhiran data pemilih yang berkualitas akurat dan transparan. “Tantangan berat lainnya adalah pendataan pemilih di lembaga pemasyarakatan terutama masyarakat yang belum melalui proses persidangan. Mereka ketika ditangkap tidak membawa dokumen apapun data yang ada di lapas. Banyak atas nama alias sehingga petugas KPU bersama Disdukcapil kesulitan melakukan pendataan tersebut,” katanya. “Ditanya nama orang tuanya pun tidak ada di data Disdukcapil. Ketika ditanya alamat tinggalnya dan petugas kami di kelurahan mengecek lokasi tersebut, ternyata kos-kosan. Kemudian kami berpesan kepada petugas di lapas agar apabila ada keluarganya yang menjenguk jangan lupa untuk membawa dokumen kependudukan ternyata sampai saat ini tidak ada satupun keluarganya yang menjenguk ini sekadar salah satu contoh bagaimana kendala yang kami hadapi di lapangan,” timpalnya. Dalam rangka menyelesaikan persoalan tersebut, KPU Singkawang melakukan rapat koordinasi bersama Bawaslu, Disdukcapil dan peserta Pemilu 2019 guna mewujudkan pemilu yang transparan dan berintegritas dengan membentuk Forum Komunikasi Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2019 yang disingkat dengan Forkomutarlih, Jumat (28/9/2018). Kata Abror, Forkomutarlih ini terdiri dari KPU, Bawaslu, partai politik dan atau tim kampanye,TNI, Polres, Pemerintah Daerah yang diwakili Dinas Dukcapil, Kesbangpol, Dinas Pendidikan, Kominfo, Kemenag dan Lapas. “Agenda Forkomutarlih menyusun jadwal dan rencana kerja dalam bingkai Gerakan Melindungi Hak Pilih #GMHP,” ujarnya. Gerakan melindungi hak pilih ini secara serentak di seluruh Indonesia, dimulai dengan deklarasi pada tanggal 1-28 Oktober 2018 sekaligus meresmikan posko di KPU kabupaten/kota di kecamatan (PPK), di kelurahan (PPS) dan atau tempat strategis lainnya. Posko-posko ini dibentuk untuk melakukan kegiatan penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP-1) dengan cara, mengeluarkan pemilih yang tidak memenuhi syarat dari DPTHP, memperbaiki elemen data, mendaftarkan pemilih yang memenuhi syarat dan belum masuk dalam DPTHP. Saat pleno DPT tingkat Kota Singkawang, jumlah DPT yang ditetapkan sebanyak 151.939. Setelah dilakukan proses pencermatan kembali ditemukan ada yang ganda sehingga dihapus sejumlah 145 dan ada pula pemilih baru yang didaftarkan sejumlah 33, sehingga pada rapat pleno DPTHP pada 20 September 2018 KPU Kota Singkawang menetapkan dari 151.939 berkurang 112 menjadi 151.872 pemilih. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar aktif datang ke posko-posko kami mengecek apakah sudah terdaftar dalam DPTHP atau tidak, agar bisa langsung difasilitasi dan dilayani oleh petugas kami. Jika tidak sempat atau mengalami kesulitan untuk mendatangi Posko GMHP, maka masyarakat diberikan kemudahan dengan mengecek melalui www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau Download aplikasi mobile: KPU RI PEMILU 2019,” tutur Abror.

KPU Singkawang Ingatkan Peserta Pemilu Soal Kampanye

SINGKAWANG – Komisioner KPU Singkawang Khairul Abror mengatakan, per 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019 merupakan tahapan masa kampanye. Tahapan kampanye ini meliputi kampanye pilpres, pileg dan pemilihan calon anggota DPD RI. “Pada tahapan kampanye baik menggunakan metode kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, media sosial serta kegiatan lainnya yang tidak melanggar undang-undang dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (29/9/2018). Khusus untuk rapat umum dan iklan media cetak, ia menjelaskan, media elektronik dan media dalam jaringan dilaksanakan pada 24 Maret sampai 13 April 2019. “PKPU nomor 23 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PKPU nomor 28 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum telah mengamanahkan kepada seluruh peserta dan atau tim kampanye agar membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat dengan menjalin komunikasi politik yang sehat kepada seluruh lapisan masyarakat dalam berkampanye,” jelasnya. Lebih lanjut Abror memaparkan, di antara materi kampanye tidak boleh mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD 1945 dan bentuk NKRI. “Ini sudah final dan harga mati,” ucapnya. Kedua, tidak boleh melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI terutama menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu yang lain. “Termasuk menghasut dan mengadu domba perseorangan atau pun masyarakat yang mengganggu ketertiban umum, apalagi mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat dan atau peserta pemilu yang lain. Dan juga dilarang merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu,” terang dia. “Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Bahkan membawa atau menggunakan tanda gambar dan atau atribut selain dari tanda gambar dan atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan juga dilarang dan tidak boleh menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye dan juga dilarang melakukan aktivitas kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU,” timpalnya. Abror berujar, dengan komitmen membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat ini, maka menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa merupakan tanggung jawab bersama. Kampanye harus memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik, menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan golongan. “Dalam masyarakat harus terus ditumbuhkembangkan sehingga nilai-nilai persaudaraan dan persatuan kesatuan bangsa semakin kuat dan sebagai negara hukum. Maka salah satu yang terpenting adalah materi kampanye harus meningkatkan kesadaran hukum,” kata dia. Sambung Abror, guna meningkatkan kesadaran hukum inilah maka baik penyelenggara maupun peserta pemilu dan atau tim kampanye harus memberikan teladan yang baik mematuhi segala prosedur dan aturan yang telah berlaku, sekaligus pada saat yang sama menyosialisasikan kepada masyarakat terkait segala aturan dan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2019 ini. “Terutama mengingatkan masyarakat akan pentingnya melindungi dan menggunakan hak pilihnya yang telah dijamin oleh konstitusi,” ucapnya. “Meningkatkan kesadaran hukum ini juga berarti bahwa masyarakat perlu diingatkan tentang peraturan saat ini untuk pindah memilih paling lambat dilakukan 30 hari sebelum pencoblosan pada tanggal 17 April tahun 2019. Mekanisme ini sangat penting untuk disampaikan mengingat rendahnya kesadaran masyarakat terhadap hukum yang berlaku. Jangan sampai hak pilih yang kita jaga dan lindungi dalam Gerakan Melindungi Hak Pilih #GMHP menjadi sia-sia lantaran tidak mengurus pindah memilih sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni PKPU nomor 11 tahun 2018 Pasal 37 ayat 2 & 3 tentang penyusunan daftar pemilih di dalam negeri dalam penyelenggaraan pemilihan umum,” tutup dia.