Berita Terkini

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan kunjungan kerja ke Markas Komando Distrik Militer (Kodim) 1202/Singkawang, Kamis (15/5/2025)

#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang melakukan kunjungan kerja ke Markas Komando Distrik Militer (Kodim) 1202/Singkawang, Kamis (15/5/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat sinergi dan koordinasi dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum yang aman, damai, dan demokratis. KPU mengapresiasi dukungan dan komitmen dari Kodim 1202/Singkawang dalam menciptakan situasi yang kondusif serta menjamin stabilitas keamanan menjelang hari pemungutan suara. Kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan menjamin hak pilih warga terlindungi dengan baik. ???? Kolaborasi antara penyelenggara pemilu dan aparat keamanan menjadi kunci penting demi terjaminnya stabilitas dan kelancaran proses demokrasi. #KPUMelayani #KPUKotaSingkawang

PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN Tahun ini kembali KPU Kota Singkawang akan melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).   Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional termasuk luar negeri.   Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 14 huruf l, Pasal 17 huruf l, dan Pasal 20 huruf l. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.   Tujuan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan adalah untuk memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data. Dan, menyediakan data serta informasi pemilih berskala nasional mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir.   Berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Kota Singkawang mempunyai tugas menjabarkan program dan arah kebijakan PDPB; menyelenggarakan tahapan pelaksanaan PDPB; melakukan koordinasi dengan instansi lain; melakukan rekapitulasi PDPB; dan mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB.   Data pemilih yang dimutakhirkan secara berkelanjutan meliputi data pemilih baru, data pemilih tidak memenuhi syarat, dan data pemilih yang elemen datanya diperbaiki. Pemilih yang dimutakhirkan datanya dibuktikan dengan dokumen administrasi kependudukan atau dokumen pendukung lain yang sah.   Untuk pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, pemilih dapat memberikan tanggapan dan masukan dengan membawa dokumen administrasi kependudukan atau dokumen pendukung lain yang sah serta mengisi formulir tanggapan dan masukan masyarakat. Kemudian, disampaikan ke petugas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Sekretariat KPU Kota Singkawang.   Masukan dan tanggapan dari pemilih sangat berarti untuk mewujudkan data pemilih yang komprehensif, akurat dan mutakhir.   Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Siap!Berkualitas!

KPU Kota Singkawang menerima Kunjungan Kerja dari Bawaslu Kota Singkawang

#TemanPemilih, KPU Kota Singkawang menerima Kunjungan Kerja dari Bawaslu Kota Singkawang pada hari Kamis, 8 Mei 2025.   Kunjungan tersebut dalam rangka koordinasi dan diskusi terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antar lembaga demi menjaga kualitas dan akurasi data pemilih di Kota Singkawang. #KPUMelayani #KPUKotaSingkawang

KPU Kota Singkawang menetapkan JPPR sebagai pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat dan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2024

kota-singkawang.kpu.go.id - Singkawang, KPU Kota Singkawang melaksanakan penyampaian Sertifikat Akreditasi dan Tanda Pengenal Pemantau Pemilihan kepada Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kota Singkawang, bertempat di Ruang Rapat KPU Kota Singkawang, Senin (9/9/2024). KPU Kota Singkawang menetapkan JPPR sebagai pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat dan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2024 setelah dokumen persyaratan pendaftaran JPPR dinyatakan lengkap dan sah.(adm)