Berita Terkini

Penyebarluasan Informasi Pemilu, KPU Singkawang Gandeng Insan Media

SINGKAWANG - Guna penyebarluasan informasi kepemiluan mewujudkan misi Pemilu sebagai sarana integrasi bangsa, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang perlu bersinergi dengan berbagai pihak termasuk media. Hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Singkawang Khairul Abror saat giat media gathering bersama media arus utama, stakeholder dan pegiat media lainnya di Kampung Batu Villa & Resto Singkawang, Rabu malam (22/11/2023). "Media gathering ini untuk menyongsong kebersamaan media dalam menyebarkan informasi mengenai Pemilu 2024. Dan ini momentum baik, media gathering antara KPU Kota Singkawang dengan media mainstream, stakeholder dan pegiat media lainnya seperti influencer dan blogger yang akan menjadi alat bantu dan mendukung tujuan kita mengokohkan integrasi bangsa," kata Abror. Menurut Abror media mampu menjangkau kelompok masyarakat di berbagai daerah. Sementara, seluruh tahapan Pemilu juga perlu diketahui masyarakat.  "Maka dari itu, kita melanjutkan tradisi dalam melibatkan media untuk sosialisasi serta penyebaran informasi soal pentahapan Pemilu 2024," kata Abror. Saat ini tahapan Pemilu tengah berlangsung. Di antaranya penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb). Pada beberapa pekan lalu, pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota telah ditetapkan. Dan sebentar lagi memasuki tahapan kampanye. "Saat ini tengah berlangsung tahapan penyusunan DPTB. Dan sebentar lagi memasuki tahapan kampanye yang dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024," ungkap Abror. Oleh karena itu, lanjut Abror, pihaknya akan terus menjalin koordinasi dan kerjasama dengan seluruh media yang ada di Kota Singkawang. "Hal ini guna menyukseskan Pemilu mendatang," tutur Abror.

KPU Kota Singkawang Berkoordinasi Ke Lapas Kelas IIB Singkawang

KOORDINASI - KPU Kota Singkawang berkoordinasi terkait Pemilu 2024 ke Lapas Kelas IIB Singkawang, Sabtu (4/11/2023). *KPU Singkawang Koordinasi ke Lapas Bahas Partisipasi Pemilih di Lokasi Khusus* *SINGKAWANG -* Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang berkoordinasi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singkawang guna membahas partisipasi warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebagai pemilih dalam Pemilu 2024. "Koordinasi kali ini, kami membahas partisipasi WBP sebagai pemilih Pemilu 2024. Selama memenuhi syarat sebagai pemilih, WBP ini berhak untuk mendapatkan haknya dalam memilih," kata Anggota KPU Kota Singkawang Umar Faruq, dalam kunjungannya ke Lapas Kelas IIB Singkawang, Sabtu (4/11/2023). Sebagaimana diketahui Lapas Kelas IIB Singkawang masuk dalam kategori lokasi khusus. Di sana terdapat dua TPS dengan 600 pemilih yang telah ditetapkan dalam daftar pemilih tetap (DPT) Lokasi Khusus. "Pada 21 Juni 2023, KPU Kota Singkawang telah menetapkan DPT sejumlah 169.951 pemilih. Jumlah ini sudah termasuk dua TPS Lokasi Khusus di Lapas sebanyak 600 pemilih," ungkap Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi ini. Umar mengatakan kendati telah ditetapkan dalam DPT, pemilih TPS Lokasi Khusus di Lapas perlakukannya sama dengan pemilih kategori daftar pemilih tambahan (DPTb). "Disebut pemilih di TPS Lokasi Khusus, karena para pemilih ini berada dalam situasi dan kondisi tertentu, di mana lokasi keberadaan mereka di luar alamat yang berbeda dengan KTP-el dan tersentral di satu lokasi. Maka perlakuannya khusus serta hak memilih mereka sebagaimana pemilih DPTb atau pemilih pindahan," kata Umar. "Hak memilih mereka adalah pindah memilih. Surat suara yang mereka peroleh nanti berdasarkan keterdaftaran dalam DPT dan disesuaikan dengan wilayah administrasi kependudukan atau identitas kependudukan mereka masing-masing," jelas Umar. Lebih lanjut, nantinya KPU Kota Singkawang akan menerbitkan formulir model surat pindah memilih bagi WBP yang telah terdaftar dalam DPT. "Karena ini berada di lokasi khusus, maka surat pindah memilih yang telah diterbitkan nantinya akan diserahkan ke penanggung jawab TPS Lokasi Khusus, dan pada saat hari pemungutan suara akan disampaikan kepada para pemilih bersangkutan untuk digunakan sebagai dokumen pindah memilih," terang Umar. Pada kesempatan tersebut, KPU Kota Singkawang dengan pihak Lapas juga mengkoordinasikan terkait data WBP yang baru masuk maupun telah bebas. "Kami sudah terima datanya baik yang baru masuk maupun yang bebas. Bagi WBP yang telah bebas, jika yang bersangkutan terdaftar di DPT TPS Lokasi Khusus maka untuk dapat menggunakan hak memilihnya, yang bersangkutan hendaknya mengurus pindah memilih ke PPS, PPK atau KPU setempat langsung," kata Umar "Sementara bagi yang baru masuk, maka kami terlebih dulu berkoordinasi ke pihak Lapas terkait ekspirasi masing-masing warga binaan. Kemudian kami akan memastikan yang bersangkutan sudah terdaftar dalam DPT. Karena untuk mengurus pindah memilih salah satu syaratnya sudah terdaftar dalam DPT," ungkap Umar. Dalam pengurusan pindah memilih, kata Umar, selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau pada 15 Januari 2024. "Terhadap sembilan kondisi tertentu, pengurusan pindah memilih paling lambat H-30. Sedangkan untuk pemilih yang menjadi tahanan, karena tahanan ini masuk dalam empat kategori kondisi tertentu sesuai putusan MK di mana pengurusannya selambat-lambatnya H-7 atau pada 7 Februari 2024," kata Umar. Kasi Binadik Lapas Kelas IIB Singkawang Kuatno menyatakan pihaknya siap menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024. "Untuk itu, kami intensif saling berkoordinasi dengan KPU. Hal-hal apa saja yang perlu dilakukan, baik penyerahan maupun pemutakhiran data warga binaan secara berkala kami terus koordinasikan ke pihak KPU," kata dia. Dalam kunjungannya ke Lapas, Umar bersama Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Ayu Gintari dan Kasubag Perencanaan dan Data beserta salah seorang staf.

KPU Singkawang Menyiapkan Gudang Logistik Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang telah menyiapkan gudang yang akan digunakan untuk menyimpan logistik Pemilu 2024. Logistik yang terdiri dari perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya akan disimpan di Gudang Logistik KPU Kota Singkawang yang beralamat di Jalan Panglima Antasari, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang.  Gudang ini dilengkapi dengan pengamanan CCTV yang diawasi selama 24 jam oleh tenaga pengamanan dan juga pengawasan langsung dari Polres Singkawang.  “Ini sebagai langkah mencegah tindakan curang, pemalsuan, atau penyimpangan dalam pengelolaan logistik Pemilu, sehingga dapat menjaga integritas dan transparansi dalam proses demokrasi,” ucap Kapolres Singkawang AKBP Arwin Amrih Wientama, melalui Kasihumas Polres Singkawang AKP M. Mauluddin kepada awak media saat memeriksa Gudang Logistik Pemilu 2024 secara langsung, Sabtu (28/10/2023) Saat ini, KPU Kota Singkawang sedang menunggu kedatangan logistik Pemilu 2024 yang berada dalam perjalanan menuju Kota Singkawang.

Tercatat 125 Pemilih Pindah Masuk di Singkawang

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang merilis rekapitulasi daftar pemilih tambahan (DPTb) periode September 2023. "Di Singkawang tercatat sebanyak 125 pemilih pindah masuk dan 96 pemilih pindah keluar dalam rentang waktu Agustus sampai dengan September 2023," sebut Anggota KPU Kota Singkawang Umar Faruq pada Minggu (1/10/2023) di Singkawang. Umar mengatakan rekapitulasi DPTb ini merupakan akumulasi dari pemilih yang mengurus pindah memilih sejak Agustus sampai dengan September 2023. "Jadi rekapitulasi itu merupakan akumulasi dari pemilih yang mengurus pindah memilih dari bulan Agustus 2023. Sebagaimana diketahui, untuk rekapitulasi pindah memilih pada Agustus 2023, sebanyak 62 pemilih pindah masuk dan 51 pemilih pindah keluar. Secara rinci di bulan September ini, ada 63 pemilih pindah masuk dan 45 pemilih pindah keluar," kata Umar. Anggot KPU Kota Singkawang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi ini menyebutkan rincian rekapitulasi pemilih pindah masuk, yakni Kecamatan Singkawang Tengah 11 pemilih laki-laki, 12 pemilih perempuan. Tersebar di 3 kelurahan 12 TPS. Kecamatan Singkawang Barat 9 pemilih laki-laki, 12 pemilih perempuan. Tersebar di 4 kelurahan 7 TPS. Kecamatan Singkawang Timur 2 pemilih laki-laki, 2 pemilih perempuan. Tersebar di 2 kelurahan 2 TPS. Kecamatan Singkawang Utara 14 pemilih laki-laki, 12 pemilih perempuan. Tersebar di 6 kelurahan 12 TPS. Dan Kecamatan Singkawang Selatan 30 pemilih laki-laki, 21 pemilih perempuan. Tersebar di 2 kelurahan 16 TPS. Sementara rekapitulasi pemilih pindah keluar, kata Umar, Kecamatan Singkawang Tengah 11 pemilih laki-laki, 11 pemilih perempuan. Tersebar di 5 kelurahan 14 TPS. Kecamatan Singkawang Barat 24 pemilih laki-laki, 20 pemilih perempuan. Tersebar di 3 kelurahan 21 TPS. Kecamatan Singkawang Timur 3 pemilih laki-laki, 2 pemilih perempuan. Tersebar di 2 kelurahan 4 TPS. Kecamatan Singkawang Utara 7 pemilih laki-laki, 7 pemilih perempuan. Tersebar di 6 kelurahan 10 TPS. "Dan Kecamatan Singkawang Selatan 7 pemilih laki-laki, 4 pemilih perempuan. Tersebar di 2 kelurahan 7 TPS," ungkap Umar. Umar menjelaskan, pengurusan pindah memilih dapat diurus oleh pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). "Syaratnya, sudah terdaftar dalam DPT. Pengurusannya bisa ke PPS, PPK, ataupun ke KPU Kabupaten/Kota. Baik penyelenggara di daerah asal maupun tujuan," kata Umar. Umar mengatakan, dalam pengurusannya pemilih diharuskan menyerahkan dokumen bukti dukung alasan pindah memilih. Ada sembilan keadaan tertentu untuk pemilih dapat mengurus pindah memilih, yakni menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara; menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi; penyandang disabilitas yang menjalani perawatan; menjalani rehabilitasi narkoba; menjalani tahanan di  Rutan atau Lapas; tugas belajar; pindah domisili; tertimpa bencana alam; bekerja di luar domisilinya. "Alasan untuk pindah memilih, selain fotokopi salinan identitas kependudukan, pemilih wajib menyertakan dokumen bukti dukung alasan pindah memilih. Dokumen yang disertakan ini akan diinput ke Sidalih, sebab pengurusan pindah memilih ini dilakukan secara sistem," ujar Umar. Pengurusan pindah memilih dengan sembilan keadaan tertentu paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Dan untuk empat keadaan tertentu lain yang telah diatur paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara. "Terhadap sembilan keadaan tertentu, pengurusannya paling lambat 15 Januari 2024. Berdasarkan putusan MK Nomor 20 tahun 2019, pengurusan diperpanjang menjadi tujuh hari sebelum hari pemungutan suara atau paling lambat 7 Februari 2024, yakni pemilih yang sakit, menjadi tahanan, tertimpa bencana, dan menjalankan tugas," kata Umar. Umar menerangkan, pemilih pindahan akan mendapat surat suara berdasarkan domisili berdasarkan keterdaftarannya dalam DPT dan KTP-el. Ada lima jenis surat suara, yakni pemilih presiden dan wakil presiden, DPD, DPR, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. “Apabila pemilih berasal dari Kecamatan Singkawang Selatan, pindah memilih ke Kecamatan Singkawang Tengah, maka surat suara yang diterima hanya empat. Surat suara DPRD Kabupaten/Kota tidak menerima, karena tidak dalam satu Dapil. Jika berasal dari Kabupaten Bengkayang, menerima empat surat suara karena pemilihan DPRD Provinsi masih dalam satu Dapil. Jika dari Kabupaten Kapuas Hulu, hanya menerima dua surat suara, surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, dan DPD. Untuk surat DPR RI tidak menerima, karena berbeda Dapil,” jelas Umar. "Untuk pindah memilih dengan alasan pindah domisili dan dibuktikan dengan salinan KTP-el dan/atau KK terbaru, maka surat suara yang diperoleh sejumlah lima surat suara di TPS sesuai alamat domisili yang tertera," tutur Umar.

Ratusan Siswa SMA Negeri 7 Belajar Demokrasi dan Kepemiluan ke KPU Singkawang

SINGKAWANG - Sebanyak 204 siswa dari Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 7 Singkawang mengikuti belajar demokrasi dan kepemiluan di Kantor KPU Kota Singkawang, Jumat (8/9/2023) pagi. Kunjungan siswa yang didampingi dewan guru tersebut dalam rangka mengimplementasikan kurikulum merdeka belajar. "Kami menyambut baik kedatangan siswa dari SMA Negeri 7 ini. Penting bagi generasi muda mendapatkan informasi tentang demokrasi dan kepemiluan sejak dini. Saya berharap, ini bermanfaat bagi siswa," kata Ketua KPU Kota Singkawang Khairul Abror. Khairul Abror menuturkan, poses demokrasi dalam keseharian siswa seperti di lingkup keluarga dan lingkungan sekolah. Demokrasi dalam cakupan yang lebih luas seperti Pemilu dan Pilkada. Gambaran Pemilu dan Pilkada diharapkan bisa dipahami siswa dan dipraktikkan dalam pemilihan ketua OSIS (Pemilos) yang akan dilaksanakan SMA Negeri 7 beberapa waktu ke depan. Pada kegiatan itu, KPU Kota Singkawang memperkenalkan Rumah Pintar Pemilu, sejarah kepemiluan, pemilihan kepala daerah di Kota Singkawang dari masa ke masa. "Rumah Pintar Pemilu ini adalah laboratorium demokrasi dan laboratorium Pemilu yang dimiliki oleh KPU Kota Singkawang. Adik-adik pelajar bisa belajar mulai dari sejarah Pemilu di Indonesia, sampai pentingnya Pemilu bagi bangsa Indonesia," kata Guntur Gunawan, Pejabat Fungsional KPU Kota Singkawang, saat mengajak siswa berkeliling ke setiap bagian ruang kantor. Tampak siswa antusias dalam kunjungan tersebut. Tak jarang sambil berjalan melihat informasi-informasi kepemiluan, mereka melontarkan pertanyaan. Guntur Gunawan juga menyampaikan tentang maket tempat pemungutan suara (TPS). Satu per satu ia menjelaskan keberadaan kotak suara, petugas TPS, tinta, surat suara dan perlengkapan lainnya. Pada kesempatan itu pula, KPU Kota Singkawang menyosialisasikan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Bagi siswa yang sudah atau akan berumur 17 tahun pada 14 Februari 2024 kelak, untuk ikut berpartisipasi dalam gawai lima tahun tersebut. Kegiatan ini sekaligus ajang sosialisasi Pemilu bagi pemilih pemula di Kota Singkawang.

KPU Singkawang Rilis Pemilih Pindahan Periode Agustus

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang merekapitulasi daftar pemilih tambahan (DPTb) Pemilu 2024 periode Agustus 2023. "Jumlah pemilih DPTb sebanyak 62 pemilih pindah masuk. 38 pemilih laki-laki dan 24 pemilih perempuan. Untuk pemilih pindah keluar sebanyak 51 pemilih. 31 pemilih laki-laki dan 20 pemilih perempuan," kata Anggota KPU Kota Singkawang Umar Faruq pada Jumat, 1 September 2023 di Kantor KPU. Pemilih yang mengurus pindah memilih ini tersebar di lima kecamatan. "Untuk pemilih pindah masuk, sejumlah 14 pemilih pindah masuk ke Kecamatan Singkawang Tengah, dua pemilih ke Kecamatan Singkawang Barat, enam pemilih ke Kecamatan Singkawang Utara, dan 40 pemilih ke Kecamatan Singkawang Selatan," kata Umar. "Sementara pindah memilih keluar, sejumlah sembilan pemilih pindah memilih keluar dari Kecamatan Singkawang Tengah, 28 pemilih dari Kecamatan Singkawang Barat, empat pemilih dari Kecamatan Singkawang Timur, tujuh pemilih dari Kecamatan Singkawang Utara, dan tiga pemilih dari Kecamatan Singkawang Selatan," kata Anggota KPU Kota Singkawang yang mengampu Divisi Data Pemilih ini. Lebih lanjut Umar menyebutkan, pemilih pindah masuk ini tersebar di 24 tempat pemungutan suara (TPS). Sedangkan pemilih pindah keluar tersebar di 26 TPS. Umar menjelaskan, pengurusan pindah memilih dapat diurus oleh pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). "Syaratnya, sudah terdaftar dalam DPT. Pengurusannya bisa ke PPS, PPK, ataupun ke KPU Kabupaten/Kota. Baik penyelenggara di daerah asal maupun tujuan," kata Umar. Umar mengatakan, dalam pengurusannya pemilih diharuskan menyerahkan dokumen bukti dukung alasan pindah memilih. Ada sembilan keadaan tertentu untuk pemilih dapat mengurus pindah memilih, yakni menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara; menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi; penyandang disabilitas yang menjalani perawatan; menjalani rehabilitasi narkoba; menjalani tahanan di  Rutan atau Lapas; tugas belajar; pindah domisili; tertimpa bencana alam; bekerja di luar domisilinya. "Alasan untuk pindah memilih, selain fotokopi salinan identitas kependudukan, pemilih wajib menyertakan dokumen bukti dukung alasan pindah memilih. Dokumen yang disertakan ini akan diinput ke Sidalih, sebab pengurusan pindah memilih ini dilakukan secara sistem," ujar Umar. Pengurusan pindah memilih dengan sembilan keadaan tertentu paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Dan untuk empat keadaan tertentu lain yang telah diatur paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara. "Terhadap sembilan keadaan tertentu, pengurusannya paling lambat 15 Januari 2024. Berdasarkan putusan MK Nomor 20 tahun 2019, pengurusan diperpanjang menjadi tujuh hari sebelum hari pemungutan suara atau paling lambat 7 Februari 2024, yakni pemilih yang sakit, menjadi tahanan, tertimpa bencana, dan menjalankan tugas," kata Umar. Umar menerangkan, pemilih pindahan akan mendapat surat suara berdasarkan domisili berdasarkan keterdaftarannya dalam DPT dan KTP-el. Ada lima jenis surat suara, yakni pemilih presiden dan wakil presiden, DPD, DPR, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. “Apabila pemilih berasal dari Kecamatan Singkawang Barat, pindah memilih ke Kecamatan Singkawang Tengah, maka surat suara yang diterima hanya empat. Surat suara DPRD Kabupaten/Kota tidak menerima, karena tidak dalam satu Dapil. Jika berasal dari Kabupaten Bengkayang, menerima empat surat suara karena pemilihan DPRD Provinsi masih dalam satu Dapil. Jika dari Kabupaten Kapuas Hulu, hanya menerima dua surat suara, surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, dan DPD. Untuk surat DPR RI tidak menerima, karena berbeda Dapil,” jelas Umar. "Untuk pindah memilih dengan alasan pindah domisili dan dibuktikan dengan salinan KTP-el dan/atau KK terbaru, maka surat suara yang diperoleh sejumlah lima surat suara di TPS sesuai alamat domisili yang tertera," tutur Umar.