Berita Terkini

KPU Singkawang Pastikan Penghuni Lapas Dapat Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2024

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang memastikan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang memenuhi syarat sebagai pemilih di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singkawang dapat menggunakan hak pilih mereka pada Pemilu 2024. “Kami memastikan WBP yang memenuhi syarat sebagai pemilih, dapat menggunakan hak pilihnya. Setelah penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap), karena sesungguhnya WBP penghuninya adalah pemilih pindahan, maka kami berkoordinasi dengan pihak Lapas terkait pemilih pindahan atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) ini, untuk selanjutnya dilakukan pengurusan pindah memilih,” kata Anggota KPU Kota Singkawang Umar Faruq, usai melakukan kunjungan ke Lapas Kelas IIB Singkawang, Senin (24/7/2023). Umar menuturkan, warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat sebagai pemilih yakni genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah menikah atau pernah menikah, bukan anggota TNI/Polri, tidak sedang dicabut hak pilihnya. “Selain peserta Pemilu, dalam hal ini KPU juga melayani pemilih sehingga kami melakukan pendataan, kemudian data yang kami terima nanti akan kami lakukan pencermatan dan pencocokan data,” kata Umar. Anggota KPU yang membidangi divisi perencanaan, data dan informasi ini mengatakan, khusus WBP yang berada di Lapas, tidak mungkin bagi mereka mengurus pindah memilih. Sebab, laporan pindah memilih dilakukan di PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota asal atau tujuan. Maka, KPU Kota Singkawang mendatangi Lapas guna pengurusan pindah memilih. “By name yang kami terima, terlebih dulu dipastikan yang bersangkutan sudah terdaftar dalam DPT, karena warga yang melakukan pindah memilih harus terdaftar di DPT, barulah Surat Pindah Memilihnya diterbitkan untuk digunakan pada saat hari pemungutan suara, 14 Februari 2024 kelak,” kata Umar. Pindah memilih WBP dikarenakan keadaan menjalani tahanan di Rutan atau Lapas. Atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan. Selain itu, bagi pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilih di TPS sesuai domisilinya dapat mengurus pindah memilih, antara lain dikarenakan keadaan menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara; menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi; penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi. “Menjalani rehabilitasi narkoba; tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; pindah domisili; tertimpa bencana alam; dan/atau bekerja di luar domisilinya. Sembilan keadaan tertentu ini pengurusannya paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu 15 Januari 2024,” kata Umar. “Setelah 15 Januari 2024 hingga selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada 7 Februari 2024 pemilih dapat mengurus pindah memilih, dengan keadaan tertentu yakni pemilih yang sakit; pemilih yang tertimpa bencana; pemilih yang menjadi tahanan; dan/atau pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara,” lanjut Umar. Umar menerangkan, pemilih pindahan ini akan mendapat surat suara berdasarkan domisili berbasis KTP-el yang telah didaftarkan dalam DPT. Ada lima jenis surat suara, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, DPD, DPR, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. “Apabila WBP berasal dari Kecamatan Singkawang Utara, sementara TPS lokasi khusus Lapas ini berada di Kecamatan Singkawang Selatan, maka surat suara yang diterima hanya empat. Surat suara DPRD Kabupaten/Kota tidak menerima, karena tidak dalam satu Dapil. Jika berasal dari Kabupaten Bengkayang, menerima empat surat suara karena pemilihan DPRD Provinsi masih dalam satu Dapil. Jika dari Kabupaten Sintang, hanya menerima dua surat suara, surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, dan DPD. Untuk surat DPR RI tidak menerima, karena berbeda Dapil,” jelas Umar “Kalau berasal dari luar Kalimantan Barat, surat suara yang diterima hanya pemilihan presiden dan wakil presiden,” kata Umar. Kunjungan KPU Kota Singkawang disambut oleh Kepala Lapas Singkawang Priyo Tri Laksono, didampingi Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Junaidi Alexander.

Hasil Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, Dan/Atau Pakta Integritas, Komisi Pemilihan Umum Kota Singkawang

Menindaklanjuti Laporan Saudara Kusmara pada Model PE-2 serta berdasarkan Berita Acara Hasil Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, Dan/Atau Pakta Integritas, Komisi Pemilihan Umum Kota Singkawang menyampaikan : 1. Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Pangmilang Kecamatan Singkawang Selatan atas nama Tono dinyatakan TIDAK TERBUKTI telah mengkoordinir kegiatan pembagian paket Lebaran oleh Anggota DPRD Kota Singkawang Saudari Susi Wu dan juga Saudara Sudiantono ( Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat ) dari Partai Nasdem sebagaimana pokok aduan pelapor, namun terbukti melakukan pelanggaran kode perilaku Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Pasal 8 huruf l “ “Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu” serta tanpa melakukan Konsultasi dan Koordinasi terlebih dahulu dengan PPK Singkawang Selatan dan atau KPU Kota Singkawang 2. Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Pangmilang Kecamatan Singkawang Selatan atas nama Tono berdasarkan Hasil Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, Dan/Atau Pakta Integritas dijatuhkan sanksi berupa Peringatan tertulis sebagaimana terlampir. 3. Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka Satu (1) diatas diberikan untuk dilakukan pembinaan. Lihat disini... 

KPU Singkawang Tetapkan DPT Pemilu 169.951 Pemilih

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilu 2024 sejumlah 169.951 pemilih, Rabu (21/6/2023) malam. Penetapan DPT tingkat Kota Singkawang dilakukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT di Kampung Batu Villa & Resto Singkawang. "KPU Kota Singkawang menetapkan DPT tingkat Kota Singkawang untuk Pemilu 2024 sejumlah 169.951 pemilih. Pemilih laki-laki sejumlah 85.639 pemilih, pemilih perempuan sejumlah 84.312 pemilih" kata Anggota KPU Kota Singkawang Umar Faruq. Umar merinci pemilih di Kecamatan Singkawang Barat sejumlah 39.683 pemilih. Singkawang Selatan sejumlah 40.208 pemilih, Singkawang Tengah sejumlah 50.434 pemilih, Singkawang Timur sejumlah 17.302 pemilih, dan Singkawang Utara sejumlah 22.938 pemilih. Sebelumnya, KPU Kota Singkawang menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan sejumlah 170.565 pemilih. "Perubahan jumlah pemilih ini terjadi dari DPSHP menuju DPT. Terdapat proses tanggapan, analisa kegandaan, pemilih pindah keluar dan masuk, pemilih lokasi khusus, dan pemilih di luar negeri. Dalam rekapitulasi DPT, pemilih baru sejumlah 516 pemilih, pemilih tidak memenuhi syarat sejumlah 1.130 pemilih dan pemilih ubah data sejumlah 52 pemilih," jelas Umar. "Untuk pemilih belum ber-KTP-el sejumlah 2.628 pemilih," kata Umar. Umar menjelaskan, penyusunan daftar pemilih dilakukan secara berjenjang. Mulai dari pemutakhiran pencocokan dan penelitian (Coklit), Daftar Pemilih Sementara (DPS), DPSHP, DPSHP Akhir hingga DPT. "Penyusunan rekapitulasi daftar pemilih ini dilakukan mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan sampai dengan kota. Dalam pelaksanaan rapat pleno, dihadiri pihak pengawas, perwakilan peserta Pemilu, dan stakeholder," kata Umar. Setelah penetapan, KPU Kota Singkawang menyampaikan salinan DPT ke pihak terkait. Selanjutnya mendistribusikan salinan DPT kepada PPS melalui PPK, dan diumumkan ke publik. "Pengumuman DPT dimulai pada 22 Juni 2023 sampai dengan 14 Februari 2024. Setelah penetapan DPT, selanjutnya kegiatan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)," tutur Umar.

Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, Dan/Atau Pakta Integritas Yang Dilakukan Oleh PPK, PPS, dan KPPS Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, Dan/Atau Pakta Integritas Yang Dilakukan Oleh PPK, PPS, dan KPPS Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum perkara Nomor 1/HK.06.4/6172/2023 di Kantor KPU Kota Singkawang, Selasa (20/6/2023) pukul 13:00 WIB   Pengadu: 1. Kusmara (Panwaslu Kecamatan Singkawang Selatan)   Teradu: Tono (Ketua PPS Kelurahan Pangmilang)   Majelis: 1. Sastra Wirawan, S.Sos (Ketua Majelis/ Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan) 2. Khairul Abror, S.Psi (Anggota Majelis/ Anggota KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM) 3. Umar Faruq (Anggota Majelis/ Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi/Koordinator Wilayah Kecamatan Singkawang Selatan)   Pokok aduan: Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Pangmilang hadir dan ikut mengkoordinir kegiatan pembagian paket lebaran yang dilakukan oleh Saudari Susi Wu (Anggota DPRD Kota Singkawang) dan juga Saudara Sudiantono (Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat) dari Partai Nasdem

Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, Dan/Atau Pakta Integritas Yang Dilakukan Oleh PPK, PPS, dan KPPS Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, Dan/Atau Pakta Integritas Yang Dilakukan Oleh PPK, PPS, dan KPPS Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum perkara Nomor 1/HK.06.4/6172/2023 di Kantor KPU Kota Singkawang, Selasa (20/6/2023) pukul 13:00 WIB    Pengadu: 1. Kusmara (Panwaslu Kecamatan Singkawang Selatan)   Teradu: Tono (Ketua PPS Kelurahan Pangmilang)   Majelis: 1. Sastra Wirawan, S.Sos (Ketua Majelis/ Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan) 2. Khairul Abror, S.Psi (Anggota Majelis/ Anggota KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM) 3. Umar Faruq (Anggota Majelis/ Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi/Koordinator Wilayah Kecamatan Singkawang Selatan)   Pokok aduan: Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Pangmilang hadir dan ikut mengkoordinir kegiatan pembagian paket lebaran yang dilakukan oleh Saudari Susi Wu (Anggota DPRD Kota Singkawang) dan juga Saudara Sudiantono (Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat) dari Partai Nasdem  

KPU Singkawang Tetapkan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat Kota Singkawang dalam Pemilu 2024 sejumlah 170.565 pemilih. DPSHP ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS di Kantor KPU Kota Singkawang pada Jumat malam, 12 Mei 2022. "DPSHP Kota Singkawang sejumlah 170.565 pemilih. Pemilih laki-laki 85.973 pemilih, pemilih perempuan 84.592 pemilih. Tersebar 706 TPS, di 26 kelurahan dan di lima kecamatan," kata Anggota KPU Kota Singkawang Umar Faruq. Berdasarkan proses perbaikan ini, jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi berkurang. Sebagaimana diketahui, penetapan DPS pada 5 April 2023 lalu, pemilih di Kota Singkawang sejumlah 170.888. "Perubahan ini berdasarkan masukan dan tanggapan terhadap DPS, pada 12 April sampai dengan 2 Mei 2023. Selanjutnya ada masa perbaikan DPS, kemudian tahapan penyusunan DPSHP," kata Umar. "Perubahan ini karena adanya pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dan pemilih baru. Pemilih TMS sejumlah 383. Dan pemilih baru 60," sebut Umar. Umar merinci untuk Kecamatan Singkawang Tengah, terdapat enam kelurahan dan 203 TPS. Jumlah pemilih laki-laki 24.703 pemilih, pemilih perempuan 25.731 pemilih. Totalnya 50.434 pemilih. Kecamatan Singkawang Barat terdapat empat kelurahan dan 170 TPS. Jumlah pemilih laki-laki 19.856 pemilih, pemilih perempuan 19827 pemilih. Totalnya 39.683 pemilih. Kecamatan Singkawang Timur terdapat lima kelurahan dan 74 TPS. Jumlah pemilih laki-laki 9.025 pemilih, pemilih perempuan 8.277 pemilih. Totalnya 17.302 pemilih. Kecamatan Singkawang Utara terdapat tujuh kelurahan dan 101 TPS. Jumlah pemilih laki-laki 11.439 pemilih, pemilih perempuan 11.499 pemilih. Totalnya 22938 pemilih. "Kecamatan Singkawang Selatan terdapat empat kelurahan dan 158 TPS. Jumlah pemilih laki-laki 20.950 pemilih, pemilih perempuan 19.258 pemilih. Totalnya 40.208 pemilih," kata Umar. Lebih lanjut Umar menyebutkan dari 706 TPS yang telah ditetapkan dalam DPS, terdapat lima TPS kategori lokasi khusus. "TPS lokasi khusus ini terdapat di RSJ sejumlah tiga TPS, dan Lapas dua TPS," kata Umar. Rapat pleno terbuka dibuka oleh Ketua KPU Kota Singkawang Riko. Peserta rapat terdiri dari stakeholder dan perwakilan dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024.