Berita Terkini

KPU Singkawang Lakukan Persiapan Pemetaan TPS Pilkada

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan kegiatan pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2024 pada Selasa-Sabtu, 21-25 Mei 2024. Rakor yang dilaksanakan di Aula KPU Kota Singkawang tersebut melibatkan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 5 kecamatan. "Kegiatan Rakor ini dalam rangka persiapan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Di mana sebelum kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Pantarlih, maka terlebih dulu akan dilakukan pemetaan TPS dan penyusunan daftar pemilih sebagai bahan pencoklitan. Maka dengan Rakor ini, kelak bahan pemutakhiran sudah tersedia sedari awal," ujar Anggota KPU Kota Singkawang Umar Faruq, Kamis (23/5/2024).  Umar mengatakan saat ini KPU Kota Singkawang telah menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) hasil sinkronisasi dari KPU RI melalui KPU Provinsi Kalimantan Barat. "Setelah menerima DP4 hasil sinkronisasi kami akan melakukan pemetaan TPS. Untuk tahap awal ini kami melibatkan PPK dalam persiapan pemetaannya. Nanti kami juga akan melibatkan PPS (Panitia Pemungutan Suara). Sehingga dalam hasil pemetaan dan pemenuhan jumlah maksimal di setiap TPS memenuhi ketentuan yang telah diatur," jelas Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi ini. Adapun DP4 hasil sinkronisasi Kota Singkawang yang telah diterima sejumlah 171.691 pemilih. Sebagimana diketahui, daftar pemilih tetap (DPT) terakhir atau Pemilu 2024 sejumlah 169.951 pemilih. Umar menyebutkan ketentuan dalam pemetaan TPS antara lain tidak boleh menggabungkan kelurahan atau sebutan lainnya, kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda, dan aspek geografis lainnya. "Sementara untuk jumlah maksimal pemilih di setiap TPS, secara resmi kami masih menunggu regulasinya melalui Peraturan KPU. Tentunya kami sudah memiliki gambaran umumnya. Sebagaimana pada Pilkada 2017, 2018 dan Pilkada Serentak 2020 pada masa Covid," kata Umar. Lebih lanjut, Umar menuturkan persiapan pemetaan TPS ini juga guna memetakan kebutuhan dalam rekrutmen badan adhoc yang akan melakukan Coklit. "Setelah tahu berapa jumlah TPS se-Kota Singkawang hasil pemetaan, maka dengan begitu kami juga dapat mengetahui kebutuhan petugas Pantarlih dalam kegiatan Coklit yang akan kami rekrut nantinya," kata Umar.

KPU Singkawang Sampaikan Batas Akhir Pindah Memilih

SINGKAWANG - Menjelang berakhirnya masa layanan pindah memilih pada 15 Januari 2024 untuk sembilan keadaan tertentu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama multipihak di Hotel Mahkota, Singkawang, Rabu (10/1/2024). "Rakor ini guna diseminasi informasi penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb) dan akhir masa layanan pindah memilih terhadap sembilan keadaan tertentu selambat-lambatnya H-30 sebelum hari pemungutan suara," kata Anggota KPU Kota Singkawang Umar Faruq. Sembilan keadaan tertentu yang menjadi alasan pemilih dapat mengurus pindah memilih yakni menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara; menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi; penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi; menjalani rehabilitasi narkoba; menjadi tahanan di Rutan atau Lapas, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; pindah domisili; tertimpa bencana; dan/atau bekerja di luar domisilinya. "Keadaan tertentu ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih," ujar Umar.  Umar menjelaskan untuk pindah memilih pemilih dapat mengurus dengan datang ke kantor KPU Kota Singkawang, PPK atau PPS setempat. Syaratnya, sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).  "Selain harus sudah terdaftar dalam DPT, pemilih yang mengurus juga mesti melampirkan salinan KTP-el/KK dan dokumen dukung alasan pindah memilih. Jika alasan pindah memilihnya adalah belajar, maka dokumen dukungnya berupa surat keterangan belajar dari kampus atau lembaga pendidikan yang ditandatangani oleh ketua atau pimpinan dan dicap basah. Demikian pula dengan alasan pindah lainnya," kata Umar. "Nah. Kalau untuk alasan pindah domisili, pemilih yang bersangkutan cukup menyertakan salinan KTP-el terbarunya," sebut Umar. Selain sembilan kondisi tersebut, pengurusan pindah memilih masih dapat dilayani. Namun hanya untuk empat keadaan tertentu. Dan selambat-lambatnya H-7 sebelum hari pemungutan suara.  "Yakni pemilih yang sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan, atau menjalankan tugas saat pemungutan suara. Paling lambat pengurusannya H-7 sebelum hari pemungutan suara atau 7 Februari 2024," kata Umar. Kegiatan dihadiri oleh pimpinan instansi pemerintahan, swasta, BUMN, BUMD, kepolisian, TNI, Lapas, Kejaksaan, Pengadilan, Kemenag, perguruan tinggi, rumah sakit, dan lainnya. Rakor dibuka oleh Ketua KPU Kota Singkawang. Dalam kegiatan tersebut, pihak KPU juga membuka help desk terkait informasi layanan pindah memilih.

Rekapitulasi Pindah Memilih Periode Desember 2023

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang melakukan penyusunan dan rekapitulasi daftar pemilih tambahan (DPTb) atau pemilih pindahan untuk periode Desember 2023, Selasa (2/1/2024).  "Pemilih pindah masuk sejumlah 569 orang, pemilih pindah keluar sejumlah 457 orang," kata Anggota KPU Kota Singkawang Umar Faruq di Singkawang, Rabu (3/1/2024). Umar mengatakan rekapitulasi tersebut akumulasi dari layanan pindah memilih setiap bulannya. Di mana periode November pemilih pindah masuk sejumlah 388 orang dan pemilih pindah keluar 287 orang. "Jadi, selama bulan Desember 2023, pemilih yang mengurus pindah memilih masuk sebanyak 181 pemilih. Dan pemilih pindah keluar 170 pemilih," sebut Umar. Pemilih pindah masuk di Kecamatan Singkawang Tengah sejumlah 72 pemilih laki-laki dan 89 pemilih perempuan di 74 TPS. Singkawang Barat sejumlah 75 pemilih laki-laki, 90 pemilih perempuan di 63 TPS. Singkawang Timur sejumlah 22 pemilih laki-laki, 11 pemilih perempuan di 16 TPS. Singkawang Utara sejumlah 43 pemilih laki-laki, 46 pemilih perempuan di 33 TPS. Dan Singkawang Selatan sejumlah 65 pemilih laki-laki, 56 pemilih perempuan di 48 TPS.  "Untuk pemilih pindah keluar, Kecamatan Singkawang Tengah sejumlah 72  pemilih laki-laki, 82 pemilih perempuan di 80 TPS. Singkawang Barat sejumlah 75 pemilih laki-laki, 78 pemilih perempuan di 64 TPS. Singkawang Timur sejumlah 11 pemilih laki-laki, 20 pemilih perempuan di 19 TPS. Singkawang Utara sejumlah 23 pemilih laki-laki, 31 pemilih perempuan di 31 TPS. Dan Singkawang Selatan sejumlah 33 pemilih laki-laki, 32 pemilih perempuan di 39 TPS," rinci Umar.  "Pemilih pindahan ini tersebar di lima kecamatan 26 kelurahan," kata Umar. Umar menjelaskan pengurusan pindah memilih dapat diurus oleh pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). "Syaratnya, sudah terdaftar dalam DPT. Pengurusannya bisa ke PPS, PPK, ataupun ke KPU Kabupaten/Kota. Baik penyelenggara di daerah asal maupun tujuan," kata Umar. Lebih lanjut, dalam pengurusan pindah memilih pemilih diharuskan menyertakan dokumen bukti dukung alasan pindah memilih. Ada sembilan keadaan tertentu untuk pemilih dapat mengurus pindah memilih, yakni menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara; menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi; penyandang disabilitas yang menjalani perawatan; menjalani rehabilitasi narkoba; menjalani tahanan di  Rutan atau Lapas; tugas belajar; pindah domisili; tertimpa bencana alam; bekerja di luar domisilinya. "Alasan untuk pindah memilih, selain fotokopi salinan identitas kependudukan, pemilih wajib menyertakan dokumen bukti dukung alasan pindah memilih. Dokumen yang disertakan ini akan diinput ke Sidalih, sebab pengurusan pindah memilih ini dilakukan secara sistem," ujar Umar. Pengurusan pindah memilih dengan sembilan keadaan tertentu paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Dan untuk empat keadaan tertentu lain yang telah diatur paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara. "Terhadap sembilan keadaan tertentu, pengurusannya paling lambat 15 Januari 2024. Sementara untuk empat keadaan tertentu paling lambat pada 7 Februari 2024, yakni pemilih yang sakit, menjadi tahanan, tertimpa bencana, dan menjalankan tugas," tutur Umar.

Anggota KPU Kota Singkawang Umar Faruq dan Ghazali Hasanudin menjadi Narasumber pada kegiatan Penguatan Kapasitas dan Manajemen Pengetahuan Saksi Peserta Pemilu 2024

#TemanPemilih, Anggota KPU Kota Singkawang Umar Faruq dan Ghazali Hasanudin menghadiri sekaligus menjadi Narasumber pada kegiatan Penguatan Kapasitas (TOT) dan Manajemen Pengetahuan Saksi Peserta Pemilu 2024 yang diadakan oleh Bawaslu Kota Singkawang dan diikuti oleh seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kota Singkawang dan seluruh Peserta Pemilu (Partai Politik) untuk Pemilu 2024. Dalam materi yang disampaikan oleh Umar faruq, ia menjelaskan tata cara penggunaan aplikasi Sirekap Mobile yang akan digunakan pada Pemilu 2024 nanti sebagai pengganti aplikasi Situng yang digunakan pada Pemilu sebelumnya. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

KPU Singkawang Rekapitulasi Pemilih Pindahan Periode November

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang melakukan penyusunan dan rekapitulasi daftar pemilih tambahan (DPTb) atau pemilih pindahan untuk periode November 2023, Kamis (21/12/2023).   "Pemilih pindah masuk sejumlah 388 orang, pemilih pindah keluar sejumlah 287 orang," kata Anggota KPU Kota Singkawang Umar Faruq di Singkawang, Jumat (22/12/2023).   Umar mengatakan rekapitulasi tersebut akumulasi dari layanan pindah memilih setiap bulannya. Di mana periode Oktober pemilih pindah masuk sejumlah 203 orang dan pemilih pindah keluar 158 orang.   "Jadi, selama bulan November, pemilih yang mengurus pindah memilih masuk sebanyak 185 pemilih. Dan pemilih pindah keluar 129 pemilih," sebut Umar.   Pemilih pindah masuk di Kecamatan Singkawang Tengah sejumlah 45 pemilih laki-laki dan 59 pemilih perempuan di 52 TPS. Singkawang Barat sejumlah 47 pemilih laki-laki, 53 pemilih perempuan di 40 TPS. Singkawang Timur sejumlah 12 pemilih laki-laki, 10 pemilih perempuan di 10 TPS. Singkawang Utara sejumlah 35 pemilih laki-laki, 34 pemilih perempuan di 27 TPS. Dan Singkawang Selatan sejumlah 52 pemilih laki-laki, 41 pemilih perempuan di 33 TPS.    "Untuk pemilih pindah keluar, Kecamatan Singkawang Tengah sejumlah 34 pemilih laki-laki, 36 pemilih perempuan di 40 TPS. Singkawang Barat sejumlah 60 pemilih laki-laki, 51 pemilih perempuan di 44 TPS. Singkawang Timur sejumlah 8 pemilih laki-laki, 13 pemilih perempuan di 12 TPS. Singkawang Utara sejumlah 17 pemilih laki-laki, 23 pemilih perempuan di 22 TPS. Dan Singkawang Selatan sejumlah 22 pemilih laki-laki, 23 pemilih perempuan di 28 TPS," rinci Umar.    "Pemilih pindahan ini tersebar di lima kecamatan 26 kelurahan," kata Umar.   Umar menjelaskan pengurusan pindah memilih dapat diurus oleh pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).   "Syaratnya, sudah terdaftar dalam DPT. Pengurusannya bisa ke PPS, PPK, ataupun ke KPU Kabupaten/Kota. Baik penyelenggara di daerah asal maupun tujuan," kata Umar.   Lebih lanjut, dalam pengurusan pindah memilih pemilih diharuskan menyertakan dokumen bukti dukung alasan pindah memilih.   Ada sembilan keadaan tertentu untuk pemilih dapat mengurus pindah memilih, yakni menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara; menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi; penyandang disabilitas yang menjalani perawatan; menjalani rehabilitasi narkoba; menjalani tahanan di Rutan atau Lapas; tugas belajar; pindah domisili; tertimpa bencana alam; bekerja di luar domisilinya.   "Alasan untuk pindah memilih, selain fotokopi salinan identitas kependudukan, pemilih wajib menyertakan dokumen bukti dukung alasan pindah memilih. Dokumen yang disertakan ini akan diinput ke Sidalih, sebab pengurusan pindah memilih ini dilakukan secara sistem," ujar Umar.   Pengurusan pindah memilih dengan sembilan keadaan tertentu paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Dan untuk empat keadaan tertentu lain yang telah diatur paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara.   "Terhadap sembilan keadaan tertentu, pengurusannya paling lambat 15 Januari 2024. Sementara untuk empat keadaan tertentu paling lambat pada 7 Februari 2024, yakni pemilih yang sakit, menjadi tahanan, tertimpa bencana, dan menjalankan tugas," tutur Umar.

Rakor Pembentukan KPPS, KPU Singkawang Berharap PPK dan PPS Pahami Regulasi

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu Tahun 2024 di Hotel Mahkota Singkawang, Senin (4/12/2023). Rakor diikuti 25 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 78 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kota Singkawang. Paparan Rakor disampaikan oleh Anggota KPU Kota Singkawang. Ketua KPU Kota Khairul Abror mengharapkan seluruh anggota PPK dan PPS memahami regulasi dan peraturan pembentukan anggota KPPS melalui Rakor yang diselenggarakan. "Saat pelaksanaan rekrutmen diharapkan PPK dan PPS berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan jika ada kendala bisa koordinasi secara berjenjang," kata Abror. Abror mengatakan rekrutmen KPPS merupakan salah satu tahapan krusial. Sebab sumber daya KPPS yang direkrut nantinya menjadi ujung tombak penyelenggara pada hari pemungutan suara. "Ini merupakan salah satu tahapan krusial. Karena wajah KPU ada di TPS. Orang yang akan kita rekrut ini adalah wajah bagi KPU, yang betul-betul melaksanakan tugasnya dengan baik kelak di TPS. Maka kita perlu merekrut SDM yang memiliki kualitas dan integritas mumpuni," ujar Abror. "KPPS juga dituntut untuk paham menggunakan smartphone. Sebab dalam kegiatan di TPS, kelak ada alat bantu seperti Sirekap dan cekdptonline yang harus dapat dioperasikan seketika oleh KPPS," tutur Abror. Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Teknis Penyelenggaraan Ghazali Hasanudin dalam paparannya menyampaikan penerimaan pendaftaran KPPS pada 11-20 Desember 2023. Untuk penelitian administrasi 11-22 Desember 2023. "Nanti pengumuman hasil seleksi administrasi 23-25 Desember 2023. Tanggapan dan masukan masyarakat 23-28 Desember 2023. Pengumuman hasil seleksi 29-30 Desember 2023. Penetapan pada 24 Januari 2024. Dan pelantikan anggota KPPS pada 25 Januari 2024," ungkap Ghazali. Ghazali mengatakan dalam pendaftaran calon anggota KPPS, masyarakat diminta untuk menyiapkan sejumlah dokumen. Antara lain surat pendaftaran, fotocopy KTP elektronik, fotocopy ijazah terakhir, surat pernyataan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, daftar riwayat hidup, pas foto berwarna ukuran 4x6 satu lembar, dan bukti pendaftaran di email. "Untuk persyaratannya sebagaimana disebutkan dalam PKPU 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada. Secara rinci, KPU Kota Singkawang akan mengumumkan secara masif nantinya. Kami berharap masyarakat yang memenuhi persyaratan bisa ikut andil menjadi penyelenggara sebagai KPPS," harap Ghazali.