Berita Terkini

KPU Singkawang Jemput Pengurusan Pindah Memilih di Perusahaan, Sekolah dan Biara

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang melakukan pendataan terhadap warga yang ingin mengurus pindah memilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) sekaligus sosialisasi kepemiluan di tiga tempat di Kecamatan Singkawang Timur, Sabtu (9/2/2019). Tempat tersebut yakni SMU Seminari St. Paulus dan perusahaan ternak PT Satwa Borneo Jaya (SBJ) Breeding Farm (Sujaya Grup) yang berada di Kelurahan Nyarumkop. Dan Gereja Katolik St. Padre Pio, Biara Novisiat Kapusin, Gunung Poteng, Kelurahan Pajintan. Dalam kesempatan sosialisasi di SMU Seminari St. Paulus, Anggota KPU Singkawang Divisi Data dan Informasi, Umar Faruq menyampaikan, bahwa semua warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pemilu 2019 akan dilindungi hak memilihnya. Kendati pemilih tersebut bukan dari warga setempat. “Ya (dilindungi). Misalkan ada siswa di SMU ini, usianya genap 17 tahun, walaupun bukan berasal dari Singkawang Timur, dan pada saat hari H pencoblosan nanti tidak bisa pulang ke daerah asalnya, yang penting sudah terdaftar dalam DPT asal, maka dia tetap bisa menggunakan hak memilihnya di Singkawang Timur di TPS terdekat dengan membawa form A.5 atau pindah memilih,” ujar Umar. Dalam pendataan, anggota KPU Singkawang didampingi operator data, anggota PPS dan PPK setempat. Untuk pengurusan pindah memilih tersebut, terlebih dahulu KPU mengecek KTP-el warga yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, baik melalui aplikasi KPU RI PEMILU 2019 maupun lewat laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id, untuk memastikan apakah yang bersangkutan sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT). “KPU baru bisa mengeluarkan form pindah memilih apabila yang bersangkutan sudah terdaftar di DPT. Form A.5 yang sudah berstempel, baik dari KPU atau PPS tujuan inilah yang nanti dibawa oleh pemilih ke TPS di hari H,” kata Umar. Di SMU St. Paulus, KPU Singkawang menerima 161 data siswa kelas 11 dan 12 yang selanjutnya akan didata apakah sudah terdaftar di dalam DPT, dan sembilan mahasiswa yang menempuh pendidikan selama setahun atau tamong di persekolahan Katolik tersebut. Di PT SBJ ada belasan orang yang meliputi pegawai yang berasal dari luar Singkawang, dan delapan biarawan di Biara Novisiat Kapusin. “Nanti akan ada pendataan kembali di persekolahan Katolik, khususnya untuk para suster. Dan di biara, masih ada biarawan yang belum terdata karena informasinya sedang ke sekolah-sekolah pada saat kami datang ke sana,” ucap Umar. Sebelumnya, KPU Singkawang juga telah melakukan pendataan keepada warga yang ingin mengurus pindah memilih ke lembaga-lembaga pendidikan dan perkantoran. Di antaranya Madrasah Aliyah Ushuludin, SMA Yasti, dan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Singkawang.

Lindungi Hak Pilih Warga Pindah Memilih, KPU Singkawang Datangi Lembaga Pendidikan dan Perkantoran

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang gencar melakukan sosialisasi terkait pindah memilih ke warga yang berpotensi pada hari pemungutan suara pemilu, 17 April 2019 mendatang, tidak bisa menggunakan hak memilih di TPS asalnya karena alasan tertentu. Sosialisasi yang dilakukan sudah sejak lama oleh KPU ini, menyasar tempat-tempat yang berpotensi adanya warga pemilih berasal dari luar Singkawang, seperti asrama, lembaga pendidikan, perkantoran, dan perusahaan. “Sosialisasi ini sudah lama kita lakukan. Baik melalui media massa, ke PPS, PPK, melalui media sosial, hingga kita datang ke tempat-tempat yang berpotensi adanya warga pemilih yang dimungkinkan pada saat hari H pencoblosan nanti, yang bersangkutan tidak bisa memilih di TPS asal karena alasan tertentu,” ujar Anggota KPU Singkawang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Umar Faruq, di Kantor KPU, Jumat (8/2/2019). Umar mengatakan, sosialisasi yang dilakukan merupakan salah satu bentuk upaya KPU dalam melindungi hak pilih warga negara Indonesia (WNI). Dari manapun warga itu berasal, selama memenuhi syarat sebagai pemilih dan terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), hak memilihnya akan dilindungi. “Yang kita data dalam hal pindah memilih ini, warga yang pada hari H tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS asal karena alasan tertentu. Contohnya warga luar yang bertugas di Singkawang, pada 17 April nanti tidak pulang ke daerah asalnya, kalau dia sudah terdaftar di DPT asalnya, maka kami buatkan form A.5 pindah memilih. Yang bersangkutan tinggal menunjukkan KTP-el, sebelum dibuatkan A.5 untuk memastikan dia sudah terdaftar di DPT atau belum. Kalau belum terdaftar di DPT, kategorinya masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK),” terangnya. “Pemilih yang sudah mengurus atau melapor pindah memilih ini, selanjutnya kami susun, rekap, dan ditetapkan dalam rapat pleno tingkat KPU Kota Singkawang antara tanggal 16-18 Februari mendatang,” timpal Umar. Di samping mendatangi tempat-tempat yang berpotensi adanya warga yang ingin pindah memilih, layanan pindah memilih dilakukan juga dengan membuka posko di Kantor KPU Singkawang, Jalan Dr. Sutomo, Pasiran, Singkawang Barat. “Kalau ada warga yang ingin mengurus pindah memilih, baik yang pindah memilih ke luar atau masuk Singkawang, cukup datang ke kantor dengan membawa KTP-el atau fotocopynya. Nanti kita cek dulu apakah sudah terdaftar di DPT. Kalau sudah terdaftar, baru kita keluarkan form A.5-nya,” ujar Umar. “Layanan pindah memilih, pelaporan selambat-lambatnya tanggal 17 Februari 2019. Ini terkait surat suara untuk pemilih DPTb nantinya. Jadi, ayo segera ke kantor KPU bagi yang ingin mengurus pindah memilih,” imbaunya. Perlu diketahui, bagi pemilih yang mengurus pindah memilih lintas provinsi atau dari dalam negeri ke luar negeri, surat suara yang didapat hanya satu, yakni surat suara pilpres. Pindah lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi dan masih dalam satu dapil DPR RI, maka mendapat surat suara pilpres, DPR RI, dan DPD. Kalau beda dapil DPR RI-nya, hanya dapat pilpres dan DPD. “Pindah lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi, DPR RI dan DPRD provinsinya juga masih dalam satu dapil, maka mendapatkan empat surat suara. Pilpres, DPR RI, DPD, dan DPRD provinsi, seperti Singkawang-Bengkayang, berada dalam satu dapil DPRD provinsi dan DPR RI. Kalau pindah memilih antar kecamatan dalam satu kabupaten/kota dan dapil DPRD kabupaten/kotanya beda dapil, maka dapat empat suara. Tapi kalau masih dalam satu dapil seperti Kecamatan Singkawang Utara dan Singkawang Timur, pemilih DPTb tersebut akan mendapat lima surat suara,” jelas Umar.

KPU Singkawang Adakan Ngobrol Pemilu Bersama Wartawan

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Singkawang menggelar media gathering bersama sejumlah awak media mainstream di Restoran Ayam Ulekan, Singkawang Tengah, Jumat (8/2/2019) siang. Acara tersebut mengusung tema “Ngobrol Pemilu (Ngopi) Bersama Wartawan." Ketua KPU Singkawang, Riko menyampaikan terkait logistik Pemilu 2019 yang telah diterima oleh pihak KPU. Adapun barang logistik yang sudah diterima, antara lain bilik suara, kotak suara, tinta, sampul, segel, dan lain sebagainya. “Bilik suara yang sudah kami terima sebanyak 2.056, masih kurang 256. Kotak suara 3.100, masih kurang 265. Untuk tinta sudah diterima sebanyak 1.266, kurang 80 botol,” sebutnya. Berkenaan dengan kekurangan barang logistik, Riko mengungkapkan, akan terpenuhi dalam waktu dekat. “Insyaallah dalam waktu dekat sudah bisa terpenuhi semuanya. Bulan Maret, kekurangan logistik kemungkinan sudah akan dikirim,” ujarnya. Adapun barang logistik lain yang sudah diterima KPU, yakni sampul midel C3, C6, dan A5, sampul anak kunci, sampul model D dan C6 yang tidak terdistribusikan, sampul kubus tempat anak kunci, plastik pembungkus kota sara, dan sampul model DB. Sejak awal Februari, pihak KPU Singkawang sudah memulai proses merangkai kotak suara. Dari jumlah yang ada, seluruh kotak suara sudah rampung dirangkai. Selain ditempatkan di gudang, sebagian lagi disimpan di Kantor KPU Singkawang. “Kami juga sudah memulai menyiapkan barang logistik lainnya. Seperti tanda pengenal KPPS yang dibungkus dengan plastik, dan lain sebagainya,” kata Riko. Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Anggota KPU Singkawang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Khairul Abror menyampaikan apresiasi pihak KPU kepada insan media. Di mana tepat pada tanggal 9 Februari sebagai peringatan Hari Pers Nasional (HPN). “Kami KPU Kota Singkawang menyampaikan selamat kepada seluruh insan media di mana tanggal 9 Februari sebagai peringatan Hari Pers Nasional. Semoga momentum ini semakin meningkatkan kerja-kerja awak media dalam menyampaikan informasi dan pemberitaan yang bermanfaat bagi publik,” ujarnya. Sebagai salah satu pilar demokrasi, menurut Abror, media massa dalam pemilu dan demokrasi adalah bagian penting. Berbagai berita yang disampaikan adalah andil pers dalam pencerdasan masyarakat dalam menerima informasi. “Bahkan berita-berita yang disampaikan rekan-rekan media saat ini sangat membantu dalam menangkal informasi-informasi hoaks yang saat ini menjadi masalah kita bersama. Begitu juga tentang kepemiluan. Awak media sangat membantu kami sebagai penyelenggara untuk menyampailkan kepada publik,” tuturnya.

KPU Singkawang Perkuat Pemahaman PPS Soal Pindah Memilih dan Pemilih Khusus

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar rapat koordinasi (Rakor) penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK) Pemilu 2019 kepada ketua PPS se-Kota Singkawang di Restoran Kampung Batu, Singkawang, Sabtu (26/1/2019) pagi. Ketua KPU Kota Singkawang, Riko menyampaikan, kegiatan rakor ini adalah bagian dari penyempurnaan daftar pemilih dalam Pemilu 2019. “Kegiatan hari ini untuk penyempurnaan daftar pemilih dalam Pemilu 2019. Pemilih ini terbagi dalam tiga kategori. Daftar pemilih tetap, DPTb, dan DPK,” ujarnya. DPT Kota Singkawang berjumlah 160.753 pemilih yang tersebar di lima kecamatan dan 26 kelurahan. Riko mengatakan, setelah melalui proses penetapan dan rekapitulasi, DPT dapat dilengkapi dengan DPTb. “Dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2018, di mana aturan ini sudah direvisi menjadi PKPU Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri, menjadi dasar untuk KPU melengkapi DPT dengan DPTb,” ucapnya. “DPTb ini adalah data pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. Dengan kata lain, pindah memilih,” terang dia. Sementara untuk DPK, adalah data pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan DPTb, tapi memenuhi syarat sebagai pemilih. Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Data dan Informasi, Umar Faruq menambahkan, dalam mengurus DPTb, pemilih harus menunjukkan KTP-el atau surat keterangan dan salinan bukti telah terdaftar sebagai pemilih dalam DPT. “Kalau ada warga Singkawang yang ingin pindah memilih ke luar Singkawang, yang bersangkutan melapor kepada PPS atau KPU setempat untuk mendapatkan surat pemberitahuan pindah memilih dengan menggunakan formulir A.5-KPU yang akan digunakan untuk memilih di TPS lain, paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan. Berdasarkan SK KPU RI Nomor 227, formulir ini dicap atau distempel oleh PPS atau KPU asal,” katanya. “Sedangkan untuk pemilih luar Singkawang yang sudah terdaftar dalam DPT daerah asal ingin pindah memilih ke Singkawang, dalam hal pemilih tidak bisa mengurus A.5 di daerah asal, bisa langsung mengurus di KPU tujuan,” terang Umar. Umar menyebutkan, dalam PKPU Nomor 37 Tahun 2018 pasal 36 ayat (3), keadaan atau kondisi tertentu pemilih memilih di TPS lain, alasannya antara lain menjalankan tugas pada saat pemungutan suara; menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi; penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/rehabilitasi. “Menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rutan atau lapas, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara; tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; pindah domisili; tertimpa bencana alam; dan atau bekerja di luar domisilinya,” sebut Umar. Lebih lanjut berkenaan dengan DPK, Umar mengatakan, pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan DPTb ini dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el. “Pemilih DPK didaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el. Berdasarkan SK KPU RI Nomor 227, penyusunan DPK secara berjenjang mulai dari PPS hingga pusat dilakukan pada 16 Desember 2018 sampai dengan 17 April 2019. Untuk DPTb, tahapannya 16 Desember 2018 sampai 18 Maret 2019. Pengumuman DPTb, 19 Maret 2019 sampai 17 April 2019,” jelasnya. Selain itu, Umar juga menerangkan terkait pemilih DPTb dalam menggunakan haknya untuk memilih. Mendapat surat suara calon anggota DPR apabila pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di daerah pemilihannya; calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi; pasangan capres dan cawapres jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara. “Mendapatkan surat suara calon anggota DPRD provinsi jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di daerah pemilihannya; calon anggota DPRD kabupaten/kota jika pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu daerah dan di daerah pemilihannya,” jelasnya. “Kalau di Singkawang itu, pindah memilih antar kecamatan tetap mendapatkan lima surat suara dalam hal ini surat suara DPRD kota, yakni pemilih Singkawang Utara dan Timur. Karena dua kecamatan ini dalam satu daerah pemilihan,” tutup dia. Sehari sebelumnya, KPU Kota Singkawang telah melaksanakan rakor serupa bersama anggota PPK se-Kota Singkawang. Selain untuk penyusunan, rakor ini guna meningkatkan pemahaman penyelenggara pemilu terkait DPTb dan DPK di Singkawang, mulai dari tingkat PPS hingga KPU itu sendiri.

75 Warga Singkawang Ikut Seleksi Relawan Demokrasi

SINGKAWANG – Sebanyak 75 peserta mengikuti seleksi Relawan Demokrasi (Relasi) yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang di Kantor KPU Singkawang, Senin (14/1/2019) pagi. KPU Kota Singkawang akan merekrut 55 orang hasil seleksi yang dibagi ke dalam 10 segmen basis pemilih. Yaitu, basis keluarga, pemilih pemula, pemilih muda, pemilih perempuan, pemilih penyandang disabilitas, pemilih berkebutuhan khusus, pemilih marginal, komunitas, keagamaan, dan warga internet (netizen). Ketua KPU Kota Singkawang, Riko mengatakan, program Relasi bertujuan untuk meningkatkan kualitas proses pemilu. Selain itu, meningkatkan partisipasi pemilih, meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. “Oleh karenanya, perekrutan Relasi ini untuk membantu menyosialisasikan tahapan pemilu hingga ke masyarakat secara menyeluruh,” ujar di sela proses seleksi. KPU menargetkan partisipasi pemilih hingga 77 persen. Maka dari itu, untuk mencapai target tersebut dibentuklah Relawan Demokrasi. Para Relasi nantinya akan menjadi mitra dari PPS, PPK, dan KPU itu sendiri. Pendaftaran Relasi dimulai pada 7-16 Januari 2019. ada 15 persyaratan untuk mengikuti Relasi. Antara lain berusia minimal 17 tahun pada saat mendaftar, pendidikan minimal SLTA/sederajat, berdomisili di wilayah setempat, nonpartisan parpol, dan lain sebagainya. “Persyaratan tersebut dibuktikan dengan fotocopy KTP, ijazah SLTA/sederajat, pas foto 4×6 sebanyak 4 lembar, surat pernyataan bersedia menjadi relawan, sudah terdaftar dalam DPT, bukan bagian dari penyelenggara, CV, dan lainnya,” sebut Riko. Hasil seleksi Relasi akan diumumkan pada 17 Januari 2019. Yang terpilih nantinya akan mengikuti bimbingan teknis untuk mempersiapkan program-program sosialisasi kepada masyarakat.

KPU Kota Singkawang Data Keluar Masuk Orang Dengan Gangguan Jiwa di RSJ

SINGKAWANG – KPU Kota Singkawang terus melakukan pendataan keluar masuk data pemilih dari Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di RSJ Provinsi Kalimantan Barat yang terletak di Kelurahan Bagak Sahwa, Kecamatan Singkawang Timur. “Berdasarkan keterangan dari pihak RSJ, bahwa ODGJ itu terbagi dua kategori, yakni ODGJ dengan kategori ringan dan ODGJ dengan kategori berat. Sehingga pasien yang direkomendasikan layak untuk memilih pada Pemilu 2019 kelak adalah ODGJ dengan kategori ringan. Sedangkan ODGJ dengan kategori berat tidak layak direkomendasikan untuk memilih,” kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, Senin (14/1/2019). Sementara ODGJ dengan gangguan ringan, katanya, saat ini ada sebanyak 239 orang. Sedangkan ODGJ dengan gangguan berat ada sebanyak 266 orang. Namun, dari lima ratusan ODGJ yang ada di RSJ Singkawang ini berasal dari beberapa daerah yang ada di Kalbar. Bahkan, ada yang berasal dari luar Kalbar yakni dari Kepulauan Riau. “Setelah kita lakukan inventarisasi, ternyata semuanya sudah terdaftar dalam DPT baik yang berasal dari Singkawang, luar Singkawang maupun provinsi lainnya,” ungkapnya. Hanya saja, dari 239 ODGJ yang direkomendasikan layak untuk memilih ini, tidak menutup kemungkinan bisa bertambah atau berkurang. Karena KPU Singkawang akan melakukan pendataan secara bertahap pada akhir Januari di RSJ kelak. “Apalagi baru-baru ini ada informasi dari RSJ, bahwa ada sebanyak 30 pasien RSJ yang berasal dari Kabupaten Landak sudah ditarik oleh Pemkab setempat. Artinya, pasien yang ada di RSJ Singkawang saat ini sudah pasti berkurang dengan adanya penarikan tersebut,” jelasnya. Dan ada informasi terbaru dari RSJ lagi, ada sekitar 100 pasien yang baru masuk ke RSJ Singkawang. Maka itulah, KPU Singkawang akan melakukan komunikasi mengenai data keluar masuk pasien RSJ Singkawang. Di dalam UU, kata Umar, bahwa ODGJ berhak menggunakan hak pilihnya pada Pemilu. Hal itu juga sudah tertuang dalam PKPU Nomor 11 tahun 2018, terkait dengan ODGJ boleh menggunakan hak pilihnya sepanjang ada rekomendasi dari dokter jiwa di RSJ. Bahkan pada hari H pemungutan suara nanti, mereka (yang di rekomendasikan untuk memilih) akan tetap didampingi Psikiater. “Dan petugas KPPS nya pun akan diusahakan dari pihak RSJ,” tuturnya. Sehingga, kalaupun pasien yang bersangkutan termasuk kategori ringan, sewaktu hari H pemungutan suara akan tetap didampingi oleh Psikiater. Untuk TPS nya sendiri, KPU akan membentuk TPS di RSJ. “Jika sesuai rekomendasi RSJ yang berhak memilih ada sebanyak 239 orang, maka TPS nya cukup satu. Tapi kalau lebih dari 300, maka TPS nya akan dibuat dua,” katanya. Sumber: https://kalbar.antaranews.com/berita/369134/kpu-kota-singkawang-data-keluar-masuk-orang-dengan-gangguan-jiwa-di-rumah-sakit-jiwa