Berita Terkini

KPU Singkawang Tetapkan Jumlah DPS Pemilu 2024

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kota Singkawang dalam Pemilu 2024 sejumlah 170.888 pemilih. Daftar Pemilih Sementara ditetapkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS di Kampung Batu Villa & Resto Singkawang, Rabu (5/4/2023) sore. "DPS Kota Singkawang sejumlah 170.888 pemilih. Pemilih laki-laki 86.170 pemilih, pemilih perempuan 84.718 pemilih. Tersebar 706 TPS, di 26 kelurahan dan di lima kecamatan," kata Anggota KPU Kota Singkawang Umar Faruq. Umar merinci untuk Kecamatan Singkawang Tengah, terdapat enam kelurahan dan 203 TPS. Jumlah pemilih laki-laki 24.750 pemilih, pemilih perempuan 25.773 pemilih. Totalnya 50.523 pemilih. Kecamatan Singkawang Barat terdapat empat kelurahan dan 170 TPS. Jumlah pemilih laki-laki 19.894 pemilih, pemilih perempuan 19.851 pemilih. Totalnya 39.745 pemilih. Kecamatan Singkawang Timur terdapat lima kelurahan dan 74 TPS. Jumlah pemilih laki-laki 9.048 pemilih, pemilih perempuan 8.289 pemilih. Totalnya 17.337 pemilih. Kecamatan Singkawang Utara terdapat tujuh kelurahan dan 101 TPS. Jumlah pemilih laki-laki 11.473 pemilih, pemilih perempuan 11.516 pemilih. Totalnya 22.989 pemilih. "Kecamatan Singkawang Selatan terdapat empat kelurahan dan 158 TPS. Jumlah pemilih laki-laki 21.005 pemilih, pemilih perempuan 19.289 pemilih. Totalnya 40.294 pemilih," kata Umar. Lebih lanjut Umar menyebutkan dari 706 TPS yang telah ditetapkan dalam DPS, terdapat lima TPS kategori lokasi khusus. "TPS lokasi khusus ini terdapat di RSJ sejumlah tiga TPS, dan Lapas dua TPS," kata Umar. Rapat pleno terbuka dibuka oleh Ketua KPU Kota Singkawang Riko. Peserta rapat terdiri dari stakeholder dan perwakilan dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024.

KPU Singkawang Ajak Multipihak Sukseskan Coklit

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang mengajak multipihak menyukseskan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) dalam pemutakhiran data pemilih pada penyelenggaraan Pemilu 2024. "Kami sebagai penyelenggara Pemilu di tingkat kabupaten kota, mengajak semua pihak untuk andil pelaksanaan Coklit yang tengah dilakukan oleh petugas kami di masing-masing wilayah TPS (tempat pemungutan suara)," kata Anggota KPU Kota Singkawang yang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Umar Faruq, di Kantor KPU, Selasa (21/02/2023). Umar mengatakan pelaksanaan Coklit dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang disebut Pantarlih. Petugas dalam melaksanakan tugasnya dengan mendatangi pemilih dari rumah ke rumah yang terdaftar dalam form A-Daftar Pemilihan guna dilakukan pencocokan dan penelitian dokumen kependudukan yakni KTP-el dan/atau KK. "Tidak sekadar yang tertera di A-Daftar Pemilih, yang belum juga akan didaftarkan oleh Pantarlih ke dalam form model A-Daftar Potensial," ucap Umar. "Jadi, saat Pantarlih datang, warga hendaknya menyiapkan KTP-el dan Kartu Keluarga untuk dicocokkan dan diteliti," timpal Umar. Lebih lanjut Umar menjelaskan, Pantarlih dalam melaksanakan tugasnya juga berkoordinasi ke berbagai pihak. Antara lain pengurus RT, tokoh masyarakat, dan lain sebagainya. Koordinasi ini guna mendapatkan informasi berkenaan data warga yang akan di-Coklit. Di samping itu, kata Umar, sesuai tingkatannya Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga berkoordinasi dengan masing-masing lurah. Demikian pula di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berkoordinasi dengan camat. "Koordinasi ini guna memperlancar kegiatan Coklit. Melalui dukungan mulitpihak, informasi kegiatan Coklit ini dapat tersampaikan ke khalayak. Kami juga telah menginformasikan kegiatan Coklit ini melalui berbagai media. Sehingga apabila warga didatangi oleh petugas kami, warga tahu bahwa akan di-Coklit," terang Umar. Pelaksanaan Coklit dimulai dari 12 Februari 2023 sampai dengan 14 Maret 2023. Dalam tahapannya, Coklit dilanjutkan dengan penyusunan daftar pemilih hasil perbaikan menuju daftar pemilih sementara (DPS). "Kegiatan penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, tahapannya mulai dari penyusunan daftar pemilih sampai dengan nanti penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) pada 21 Juni 2023. Rekapitulasi DPT pada 22 Juni 2023 dan diumumkan sampai dengan hari pemungutan suara 14 Februari 2024," papar Umar. Sebagaimana diketahui, jumlah Pantarlih se-Kota Singkawang sebanyak 700 orang. Jumlah tersebut sesuai dengan banyaknya TPS hasil pemetaan. "Jumlah Pantarlih sesuai dengan jumlah TPS hasil pemetaan. Pantarlih ini melakukan Coklit terhadap pemilih berdasarkan DP4 hasil sinkronisasi sejumlah 169.484 orang. Per TPS pemilihnya disusun maksimal 300 orang," sebut Umar.

KPU Singkawang Lansir Jumlah TPS untuk Coklit Pemilu 2024

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang merilis rekapitulasi jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk persiapan pencocokan dan penelitian (Coklit) Pemilu 2024. Rekapitulasi ini merupakan hasil pemetaan TPS terhadap bahan daftar pemilih. "Hasil pemetaan TPS di Kota Singkawang sejumlah 700 TPS. Hasil pemetaan ini berdasarkan pencermatan terhadap bahan daftar pemilih yang merupakan DP4 hasil sinkronisasi dengan DPT Pemilu/Pemilihan atau DPB terakhir," kata Anggota KPU Kota Singkawang Umar Faruq, di  Singkawang, Sabtu (11/02/2023). Umar merinci TPS tersebut tersebar di lima kecamatan 26 kelurahan. Kecamatan Singkawang Tengah sejumlah 202 TPS, Singkawang Barat 170 TPS, Singkawang Timur 72 TPS, Singkawang Utara 101 TPS, dan Singkawang Selatan 155 TPS. Adapun rincian jumlah TPS per kelurahan di masing-masing kecamatan se-Kota Singkawang sebagai berikut: Kecamatan Singkawang Tengah: 1. Kelurahan Roban 93 TPS. 2. Kelurahan Condong 30 TPS. 3. Kelurahan Sekip Lama 26 TPS. 4. Kelurahan Jawa 14 TPS. 5. Kelurahan Bukit Batu 18 TPS. 6. Kelurahan Sungai Wie 21 TPS. Kecamatan Singkawang Barat: 1. Kelurahan Pasiran 104 TPS. 2. Kelurahan Melayu 35 TPS. 3. Kelurahan Tengah 7 TPS. 4. Kelurahan Kuala 24 TPS. Kecamatan Singkawang Timur: 1. Kelurahan Pajintan 24 TPS. 2. Kelurahan Nyarumkop 13 TPS. 3. Kelurahan Maya Sopa 16 TPS. 4. Kelurahan Bagak Sahwa 9 TPS. 5. Kelurahan Sanggau Kulor 10 TPS. Kecamatan Singkawang Utara: 1. Kelurahan Sungai Garam Hilir 18 TPS. 2. Kelurahan Naram 11 TPS. 3. Kelurahan Sungai Bulan 12 TPS. 4. Kelurahan Sungai Rasau 9 TPS. 5. Kelurahan Setapuk Kecil 12 TPS. 6. Kelurahan Setapuk Besar 24 TPS. 7. Kelurahan Semelagi Kecil 15 TPS. Kecamatan Singkawang Selatan: 1. Kelurahan Sedau 100 TPS. 2. Kelurahan Sagatani 12 TPS. 3. Kelurahan Sijangkung 30 TPS. 4. Kelurahan Pangmilang 13 TPS. Umar menuturkan pemetaan TPS dalam tahapan penyusunan daftar pemilih ini dilakukan KPU Kabupaten/Kota bersama PPK dan PPS. Pemetaan dilakukan dengan membagi pemilih paling banyak 300 orang di setiap TPS. "Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Kota Singkawang hasil sinkronisasi dengan DPT Pemilu/Pemilihan atau DPB terakhir sejumlah 169.484 pemilih. Bahan daftar pemilih inilah yang kemudian dilakukan pencermatan dan membagi untuk setiap TPS paling banyak 300 orang," kata Umar. Dalam pemetaan TPS, lanjut Umar, KPU Kabupaten/Kota memperhatikan lima hal. Yaitu tidak menggabungkan kelurahan/desa atau sebutan lain; kemudahan pemilih ke TPS; tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda; aspek geografis setempat. "Serta jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara. Hal ini sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih, Pasal 15 ayat (3)," kata Umar. Umar menyebutkan DP4 hasil sinkronisasi untuk Kota Singkawang sejumlah 169.484 orang. Pemilih laki-laki sejumlah 85.254 orang, dan pemilih perempuan sejumlah 84.230 orang. "169.484 orang inilah yang dipetakan dalam pemetaan TPS untuk Coklit. Baik DP4 maupun jumlah TPS, ini dapat berubah setelah kegiatan Coklit nanti. Bisa tetap tidak berubah, berkurang atau bahkan bisa bertambah," tutur Umar. Perlu diketahui, kegiatan Coklit dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih atau disebut Pantarlih pada 12 Februari 2023 sampai dengan 14 Maret 2023. Petugas ini akan mencoklit warga dengan datang dari rumah ke rumah di wilayah kerja TPS. Pantarlih se-Kota Singkawang sejumlah TPS, 700 orang.

Penandatanganan Pakta Integritas, Ini Tugas dan Kewajiban Sekretariat PPS

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang melaksanakan penandatanganan pakta integritas Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Rabu, 25 Januari 2023. Penandatanganan yang dilaksanakan di Hotel Dangau Singkawang, diikuti 26 sekretariat. Di mana masing-masing Sekretariat PPS terdiri dari tiga orang. Ketua KPU Kota Singkawang Riko menyampaikan, sebagaimana Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, sekretariat dibentuk untuk membantu PPS menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan. "Semoga Sekretariat PPS dapat menjalankan tugasnya dengan baik, dapat memfasilitasi PPS sebagaimana mestinya, dan sesuai dengan pakta integritas, menjaga integritas kepemiluan," harap Riko di hadapan 78 orang Sekretariat PPS. Adapun tugas Sekretariat PPS meliputi: memberikan dukungan fasilitasi tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan; memberikan dukungan fasilitasi administrasi dan dokumentasi tahapan penyelenggaraan yang dilaksanakan oleh PPS; melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di samping itu, Sekretariat PPS berkewajiban yakni membantu urusan tata usaha PPS; membantu persiapan dan fasilitasi rapat; membantu administrasi pembiayaan, pertanggungjawaban keuangan; dan sebagaimana disebutkan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Riko mengimbau seluruh penyelenggara Pemilu untuk menjaga integritas dan kode etik. Termasuk Sekretariat PPK dan PPS. "Sekretariat PPS juga harus menegakkan kode etik," kata Riko. Lebih lanjut Riko mengatakan, tidak hanya badan ad hoc, sekretariat PPS nantinya akan dilakukan evaluasi secara berkala terhadap kinerjanya. "Jika tidak sanggup melaksanakan tugas, kita akan evaluasi sebagaimana mestinya. Tapi kami berharap tugas yang dilaksanakan berjalan dengan baik," ucap Riko. Penandatanganan pakta integritas ini disaksikan oleh jajaran KPU Kota Singkawang, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Sekretariat PPK di lima kecamatan, serta anggota PPS se-Kota Singkawang. Selain pakta integritas, anggota PPK, PPS, Sekretariat PPK dan PPS mendapat materi orientasi tugas di antaranya dari KPPN. Kegiatan dilanjutkan dengan gelar pasukan kesiapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Pelantikan Anggota PPS, Riko Tegaskan Integritas 100 Persen

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang melantik sebanyak 78 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Selasa pagi, 24 Januari 2023. Pelantikan yang dilaksanakan di Hotel Dangau Singkawang disaksikan oleh seluruh jajaran di lingkungan KPU Kota Singkawang, dan dihadiri Pemkot Singkawang, Bawaslu Singkawang, Disdukcapil, Bakesbangpol, Lurah se-Kota Singkawang, dan Ketua PPK dari lima kecamatan. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Singkawang Riko berpesan kepada anggota PPS agar senantiasa menjaga integritas. "Kepada anggota PPS se-Kota Singkawang, saya mengimbau dan berpesan untuk selalu menjaga integritas. Selain itu, anggota PPS harus punya loyalitas. Di dalam PPS ini, kita tidak boleh kerja sendiri, kedepankan kerjasama," kata Riko pada orientasi tugas anggota PPS. Sebagai penyelenggara di tingkat kelurahan, Riko mengingatkan bahwa posisi anggota PPS sangatlah strategis. Pentingnya posisi tersebut, tidak menutup kemungkinan adanya upaya dari oknum untuk mendekati penyelenggara guna kepentingan pribadi maupun kelompok dalam Pemilu. Maka dari itu, setiap anggota PPS hendaknya  berintegritas secara sempurna. "Integritas 100 persen itu mutlak. Tidak boleh kurang dari 100. Sehingga tidak ada celah bagi oknum yang berupaya menggembosi penyelenggara untuk kepentingan pribadi maupun kelompok," tegas Riko. Partisipasi masyarakat Singkawang dalam mengikuti seleksi anggota PPS cukup tinggi. Tak hanya dari kalangan laki-laki, anggota PPS terpilih tidak sedikit dari perempuan. "Dari 78 anggota PPS di 26 kelurahan se-Kota Singkawang, 29 di antaranya adalah perempuan. Antuasiasme perempuan terlibat menjadi penyelenggara di Singkawang cukup tinggi," kata Anggota KPU Kota Singkawang yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Khairul Abror. Dalam pelantikan, anggota PPS se-Kota Singkawang diambil sumpah/janjinya. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan pakta integritas. Usai orientasi tugas, akan diadakan gelar pasukan. Kegiatan ini dilaksanakan serentak se-Indonesia bahwa penyelenggara sangat siap menyelenggarakan seluruh tahapan Pemilu 2024.

KPU Singkawang Serahkan Usulan Calon Sekretariat PPK

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang pada Senin malam (9/1/2023) di ruang Penjabat (Pj) Wali Kota Sumastro. Koordinasi dalam rangka dukungan fasilitasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pembentukan badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024. "Koordinasi ini dalam rangka menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor 1164 dan Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 900 berkenaan dukungan dan fasilitasi pemerintah daerah dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Dalam hal ini, kami menyampaikan sejumlah nama calon sekretaris dan staf sekretariat PPK di lima kecamatan," kata Riko. Sebagaimana diketahui, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024 di Kota Singkawang telah terbentuk pada 4 Januari 2023 lalu. Selanjutnya pembentukan sekretariat PPK. "Berdasarkan PKPU 8 Tahun 2022, pembentukan sekretariat PPK dilakukan paling lambat 7 hari setelah pengambilan sumpah/janji anggota PPK. PPK melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan dan merekomendasikan paling banyak 3 calon sekretaris PPK dan paling banyak 4 calon staf sekretariat PPK," terang Riko. Riko melanjutkan usulan dan rekomendasi tersebut disampaikan kepada Pj Wali Kota untuk ditetapkan dalam keputusan. "Usulan dan rekomendasi itu kemudian dipilih dan ditetapkan 1 sekretaris PPK dan 2 staf sekretariat PPK. Kami KPU juga akan menetapkan keputusan sebagai dasar penugasan bagi sekretaris dan staf sekretariat PPK selama masa tahapan Pemilu, sebagaiman diatur dalam regulasi KPU," jelas Riko. "Sekretariat PPK dibentuk untuk membantu PPK menyelenggarakan Pemilu atau Pemilihan di tingkat kecamatan," timpal Riko. Pada Surat KPU RI dan Surat Kemendagri, sekretariat PPK dibentuk paling lambat 10 Januari 2023. Pembentukan sekretariat PPK ini di Kecamatan Singkawang Barat, Singkawang Tengah, Singkawang Selatan, Singkawang Timur, dan Singkawang Utara. Pj Wali Kota Singkawang Sumastro menyambut baik koordinasi KPU Kota Singkawang. Pihaknya siap mendukung dan memfasilitasi tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024, sebagaimana termaktub dalam surat dari Kementerian Dalam Negeri. "Atas usulan dan rekomendasi nama-nama calon sekretaris dan staf sekretariat PPK, sesegera mungkin akan kami tindaklanjuti," tuturnya. Pada koordinasi itu, Pj Wali Kota Sumastro didamping Plh Sekda Asyir A Bakar dan Plt Kepala Badan Kesbangpol Bujang Sukri.