Berita Terkini

KPU Singkawang Buka Pendaftaran Calon Legislatif

SINGKAWANG – KPU Kota Singkawang sudah membuka pendaftaran calon legislatif untuk pesta demokrasi pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019. Ketua KPU Kota Singkawang, Riko mengatakan, pendaftaran calon legislatif (Caleg) sudah dibuka dari tanggal 4-17 Juli 2018. “Namun, sampai hari ini kami belum menerima satupun partai politik yang mendaftar,” kata Riko, di Singkawang, Selasa (10/7/2018). Hal itu dikarenakan, pihaknya masih terus melayani surat keterangan terdaftar yang diminta oleh masing-masing Bacaleg. “Kami juga masih melayani konsultasi dari partai politik maupun masing-masing individu Bacaleg mengenai persyaratan pencalonan,” ujarnya. Di antaranya, mempertanyakan tentang surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani maupun bebas narkotika. Khusus untuk surat keterangan jasmani sebagaimana Surat Edaran KPU Nomor 633 bahwa rumah sakit pemerintah yang dirujuk KPU RI maupun Menteri Kesehatan untuk di Kota Singkawang ada dua. “Yaitu RSUD Abdul Aziz dan Rumah Sakit Provinsi (RSJ) yang ada di Kota Singkawang,” sebutnya. Kemudian, berdasarkan hasil komunikasi KPU dengan pihak RSUD Abdul Aziz Singkawang bahwa rumah sakit tersebut hanya bisa melayani (menerbitkan) surat keterangan kesehatan jasmani. Sedangkan RSJ Provinsi bisa menerbitkan surat keterangan rohani. Sementara untuk surat keterangan bebas narkotika sesuai dengan rujukan Surat Edaran KPU RI bisa dilakukan di RSJ maupun BNNK Singkawang. “Berdasarkan koordinasi kita bahwa BNNK Singkawang siap melayani pemeriksaan narkoba untuk Bacaleg di Kota Singkawang,” ujarnya. Bahkan, lanjutnya, BNNK Singkawang bersedia untuk tidak menerima pembayaran dari hasil pemeriksaan yang mereka lakukan, dengan syarat Bacaleg yang akan melakukan pemeriksaan di BNN bisa menyiapkan sendiri alat pemeriksaan narkoba. “Menurut informasi alat pemeriksaan itu bisa didapatkan di apotek-apotek tertentu,” jelasnya. Kemudian, hasil konsultasi antara KPU Singkawang dengan Provinsi Kalbar dan berdasarkan Surat Edaran Nomor 627 dan 633 tersebut, selain dua rumah sakit pemerintah yang dirujuk KPU tadi, Bacaleg juga bisa melakukan pemeriksaan ke rumah sakit pemerintah lainnya. “Untuk di Kota Singkawang, selain (RS) Abdul Aziz ada juga Rumah Sakit DKT yang bisa menerbitkan surat keterangan kesehatan jasmani dan narkotika,” katanya. Hanya saja, khusus Bacaleg yang memeriksakan kesehatan jasmani dan narkotika di Rumah Sakit DKT, harus melampirkan hasil pemeriksaan kesehatan pada tiga surat keterangan tadi. Kemudian, tiga surat yang dimaksud harus terpisah, jadi tidak boleh menyatu (digabung). “Jadi tiga surat keterangan ini, harus terpisah satu sama lain. Jadi masing-masing harus punya lampiran khusus untuk rumah sakit yang tidak di rujuk,” tutur Riko. Sumber: https://kalbar.antaranews.com/berita/363095/kpu-singkawang-buka-pendaftaran-calon-legislatif

Sosialisasi Pemilu 2019 Tingkatkan Partisipasi Pemilih

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggencarkan sosialisasi Pemilu 2019 kepada masyarakat untuk meningkatkan partisipasi pemilih. “Sesuai instruksi dari KPU Pusat, kami saat ini terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilu 2019,” kata Ketua KPU Kota Singkawang, Ramdan, di Singkawang, Senin (23/4/2018). Salah satu media sosialisasi melalui pergelaran seni budaya untuk menghimpun dan mengajak seluruh masyarakat agar ikut serta dalam meningkatkan partisipasi pemilih, dan juga sekaligus mengangkat budaya-budaya lokal. “Karena pada Pilpres 2014 lalu, partisipasi pemilih hanya mencapai 58,97 persen sehingga masih terhitung sangat kecil atau rendah,” tuturnya. Ia mengharapkan, dengan dilakukan gerakan sadar Pemilu dapat semakin meningkatkan dan menggairahkan masyarakat untuk datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya. “Sehingga partisipasi pemilih pada Pemilu 2019 akan semakin meningkat,” katanya. Ramdan menambahkan, pada Pileg 2019, akan ada 480 calon legislatif yang bertarung. Namun, dari 480 caleg yang bertarung kelak, akan diambil sebanyak 30 caleg, sedangkan 450 caleg akan tereliminasi. Terkait dengan kesiapan pelaksanaan Pemilu 2019, yang sudah dilakukan KPU RI adalah penetapan peserta Pemilu 2019, di mana secara nasional ada 16 partai politik ditambah empat partai lokal Aceh. “Jadi ini sudah ditetapkan sebagai kontestan/peserta pemilu tahun 2019,” tuturnya. Di daerah seperti Singkawang, lanjutnya, juga sudah ditetapkan daerah pemilihan (dapil). Dapil sebagai arena bertarung atau kompetisi. Di Kota Singkawang sesuai dengan surat keputusan (SK) KPU RI sudah ditetapkan empat dapil. Dapil 1 Singkawang Barat diperebutkan delapan kursi, Dapil 2 Singkawang Tengah delapan kursi, Dapil 3 Singkawang Utara-Timur tujuh kursi, dan Dapil 4 Singkawang Selatan tujuh kursi. “Sedangkan persiapan yang lain, setelah ditetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur 2018 yakni 147.219 jiwa, maka itu akan menjadi daftar pemilih sementara (DPS) pada Pileg dan Pilpres 2019,” kata Ramdan. Sumber: https://kalbar.antaranews.com/berita/361204/sosialisasi-pemilu-2019-tingkatkan-partisipasi-pemilih

Sukseskan Pemilu 2019, KPU Kota Singkawang Adakan Pagelaran Seni dan Budaya

SINGKAWANG – Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu Serentak 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menyelenggarakan Pagelaran Seni Budaya menyongsong satu tahun penyelenggaraan Pemilu 2019 pada Sabtu (21/4/2018). Pagelaran seni dan budaya digelar di halaman mess daerah Kota Singkawang. “Kegiatan ini untuk menarik simpati masyarakat Khususnya Kota Singkawang tentang pentingnya menyalurkan hak suara dalam pemilu nanti, tepatnya tanggal 17 April 2019 ” kata Ketua KPU Ramdan S.Pd.I, M.Pd. Kegiatan ini pula merupakan pencanangan kegiatan Pemilu 2019,  dimana Pemilu 2019 untuk memilih anggota DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang akan dilaksanakan serentak tanggal 17 April 2019. Untuk penyelenggaraan tahapan Pemilu Serentak 2019, KPU RI telah menetapkan 4 daerah pemilihan ( Dapil ) untuk pemilihan Anggota DPRD Kota Singkawang. Keempat Dapil tersebut adalah: Dapil Kota Singkawang 1 yaitu Kecamatan Singkawang Barat dengan 8 kursi yang di perebutkan. Dapil Kota Singkawang 2 yaitu Kecamatan Singkawang Tengah dengan 8 kursi yang di perebutkan Dapil Kota Singkawang 3 yaitu Kecamatan Singkawang Timur dan Kecamatan Singkawang Utara  dengan 7 kursi yang di perebutkan Dapil Kota Singkawang 4 yaitu kecamatan Singkawang selatan dengan 7 Kursi yang di perebutkan Lanjutnya, ada 16 partai politik yang mendaftar di KPU dan akan ikut Pemilu 2019 nanti yaitu: Nomor Urut 1 PARTAI KEBANGKITAN BANGSA ( PKB ), Nomor Urut 2 PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA ( GERINDRA ), Nomor Urut 3 PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN ( PDI-P ), Nomor Urut 4 PARTAI GOLONGAN KARYA ( GOLKAR ), Nomor Urut 5 PARTAI NASDEM, Nomor Urut 6 PARTAI GERAKAN PERUBAHAN INDONESIA ( GARUDA ), Nomor Urut 7 PARTAI BERKARYA, Nomor Urut 8 PARTAI KEADILAN SEJAHTERA ( PKS ), Nomor Urut 9 PARTAI PERSATUAN INDONESIA ( PERINDO ), Nomor Urut 10 PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP), Nomor Urut 11 PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA ( PSI ), Nomor Urut 12 PARTAI AMANAT NASIONAL ( PAN ), Nomor Urut 13 PARTAI HATI NURANI RAKYAT ( HANURA ),  Nomor Urut 14 PARTAI DEMOKRAT, Nomor Urut 19 PARTAI BULAN BINTANG ( PBB ) dan Nomor Urut 20 PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA ( PKPI ).

KPU Singkawang Usulkan Empat Dapil untuk Pemilu

SINGKAWANG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang, Ramdan mengatakan akan mengusulkan sebanyak empat daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu tahun 2019 tingkat Kota Singkawang ke KPU RI. Hal itu disampaikannya setelah menggelar rapat koordinasi (rakor) uji publik usulan penataan dapil dengan stakeholder Pemilu tahun 2019 tingkat Kota Singkawang, di Aula Restoran Kampung Batu Singkawang, Jumat (9/2/2018). “Adapun yang hadir dalam rakor ini antara lain, partai politik, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, akademisi, Panwas, Kesbangpolinmas dan Capil,” ujarnya. Pada intinya, peserta rakor yang hadir menyetujui jika pada Pemilu tahun 2019 tingkat Kota Singkawang akan dijadikan sebanyak empat dapil. “Sebelumnya hanya tiga dapil, tahun 2019 akan kita usulkan empat dapil ke pusat,” ungkapnya. Empat dapil yang dimaksud, sebut Ramdan, Singkawang Timur dan Singkawang Utara menjadi satu dapil, Singkawang Tengah satu dapil, Singkawang Barat satu dapil dan Selatan satu dapil. Alasan dari penggabungan Singkawang Timur dan Singkawang Utara menjadi satu dapil, kata dia, karena secara geografis dua daerah tersebut berbatasan langsung. Sehingga perimbangan perolehan kursi antar dapil akan lebih merata dan ini sudah memenuhi dalam rangka prinsip kesetaraan suara dan proporsionalitas. Sehingga ke depan, sambungnya, kalaupun mau dinilai dari aspek pembangunan tentunya akan berpengaruh karena masing-masing daerah ada perwakilannya. Kemudian dari aspek sejarah, penggabungan antara Singkawang Timur dan Singkawang Utara adalah karena dulunya pernah menjadi satu kecamatan yakni kecamatan 17. “Namun dikarenakan adanya pemekaran dari Kabupaten Sambas dan Pemkot Singkawang, dua daerah ini dipecah menjadi Kecamatan Singkawang Timur, Utara dan Selatan,” ujarnya. Sedangkan dari aspek jumlah penduduk, berdasarkan Data Agregat Kependudukan (DAK) yang diterima KPU RI sampai 17 Desember oleh provinsi dan kabupaten/kota bahwa jumlah penduduk di Kota Singkawang ada sebanyak 232.993 jiwa. Atas dasar jumlah inilah KPU RI menetapkan kursi di DPRD Singkawang itu sebanyak 30 kursi. Dengan rincian, Singkawang Selatan jumlah penduduknya 56.547 jiwa dengan jumlah kursi yang diperebutkan 7 kursi, Singkawang Barat jumlah penduduknya 59.167 jiwa dengan jumlah kursi yang diperebutkan 8 kursi, Singkawang Tengah 65.067 jiwa dengan jumlah kursi yang diperebutkan 8 kursi, Singkawang Timur jumlah penduduk 23.629 jiwa dan Singkawang Utara jumlah penduduk 28.583 jiwa. “Jika Singkawang Timur dan Utara kita gabungkan menjadi satu dapil maka jumlah penduduknya 52.212 jiwa dengan jumlah kursi yang diperebutkan 7 kursi,” katanya. Namun, pengusulan untuk menjadikan empat dapil pada Pemilu tahun 2019 di Kota Singkawang ini tergantung dari persetujuan KPU RI. “Pengusulan ini kembali kepada KPU RI, karena kewenangan persetujuan ini ada di KPU RI. Jadi kami hanya mengusulkan dan KPU RI yang memandangnya,” terang dia. Jika memang usulan ini dipandang layak oleh KPU RI, maka bisa ditetapkan menjadi empat dapil di Kota Singkawang. Jika tidak, maka KPU RI akan mengembalikan jumlah dapil pada Pemilu tahun 2014. “Jadi kita tunggu saja hasilnya pada 5 April mendatang,” tuturnya. Sumber: https://kalbar.antaranews.com/berita/359380/kpu-singkawang-usulkan-empat-dapil-untuk-pemilu

16 Parpol Lulus Verifikasi Faktual KPU Singkawang

SINGKAWANG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang, Ramdan, mengatakan, sebanyak 16 partai politik (parpol) di Kota Singkawang sudah memenuhi persyaratan ikut dalam Pemilu 2019. “16 parpol yang dinyatakan memenuhi syarat di tingkat kota itu, 12 partai politik yang merupakan peserta Pemilu 2014, dan empat parpol baru,” ujarnya usai rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi kepengurusan, keterwakilan perempuan, domisili kantor tetap dan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu tahun 2019 tingkat Kota Singkawang, Rabu (7/2/2018) malam. Untuk tahapan selanjutnya, kata Ramdan, akan dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi. Setelah itu rekapitulasi di tingkat pusat dan langsung penetapan oleh KPU RI sebagai peserta Pemilu 2019. Ditambahkan Ramdan, bahwa saat ini pihaknya masih melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) ke rumah warga yang masuk dalam daftar pemilih. Masyarakat diimbau menerima petugas saat melakukan coklit dalam rangka memaksimalkan proses pemutakhiran data pemilih di Pilgub Kalbar 2018. “Kami minta kepada masyarakat untuk ikut berperan, ketika ada petugas kami yang datang untuk melakukan coklit, agar mereka dapat diterima,” pintanya. Dia menegaskan, proses coklit yang dilakukan sama sekali tidak dipungut biaya. “Kalau ada oknum yang memungut, silakan warga lapor ke KPU,” katanya. Parpol yang dinyatakan lolos tahap verifikasi faktual yang dilakukan KPU Singkawang adalah Partai Nasdem, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Kemudian Partai Golkar, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sedangkan empat partai baru adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Berkarya, Partai Garuda dan Partai Perindo. Sumber: http://suarapemredkalbar.com/berita/singkawang/2018/02/09/16-parpol-lulus-verifikasi-faktual-kpu-singkawang?utm_source=dlvr.it&utm_medium=facebook

KPU Singkawang Verifikasi Faktual 16 Parpol

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang telah melakukan verifikasi faktual terhadap 16 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019. “Secara keseluruhan ada 16 parpol, di mana 12 parpol di antaranya pernah menjadi peserta Pemilu 2014 dan empat parpol baru,” kata Ketua KPU Kota Singkawang, Ramdan, Rabu (31/1/2018). Sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Jadwal, verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol sudah dimulai sejak Selasa (30/1/2018) hingga Kamis (1/2/2018). “Terkait dengan ini, kita sudah menyusun jadwal, di mana kita sudah membagi lima kelompok untuk turun ke lapangan melakukan verifikasi,” ujarnya. Adapun parpol yang sudah dilakukan verifikasi pada hari Selasa (30/1/2018) kemarin, sebut Ramdan, adalah Partai Nasdem, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Perindo. “Kemudian hari ini, Rabu (31/1/2018), jadwalnya ke PPP, Demokrat, PAN, Partai Berkarya dan Partai Gerindra. Kemudian besoknya lanjut ke Golkar, Hanura, PBB, PKPI dan Garuda,” lanjut Ramdan. Setelah tahapan verifikasi faktual selesai, maka tahapan berikutnya adalah pihaknya akan menyampaikan hasil verifikasi faktual pada Jumat (2/2/2018). “Jika memang masih ada partai-partai yang belum memenuhi syarat baik secara kepengurusan maupun keanggotaan, masih diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan dari tanggal 3 hingga 5 Februari,” jelasnya.