Berita Terkini

KPU Singkawang Gelar Pendidikan Pemilih Berbasis Keluarga

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar sosialisasi pendidikan pemilih terhadap forum warga berbasis keluarga, Minggu (25/11/2018). Puluhan warga yang terdiri ketua-ketua RT dan tokoh masyarakat, terlibat dalam kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kelurahan Pajintan, Kecamatan Singkawang Timur. “Tujuan kita untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pemilu. Targetnya, agar warga berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan penyelenggaraan,” ujar Khairul Abror, Komisioner KPU Kota Singkawang, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM. Ia mengatakan, sosialisasi ini guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 mendatang. “Sehingga selanjutnya bisa menggunakan hak pilihnya di tanggal 17 April 2019,” kata Abror. Dengan melibatkan ketua-ketua RT dan tokoh masyarakat setempat, pendidikan pemilih ini diharapkan tidak hanya untuk peningkatan kapasitas warga. Tetapi juga, pengetahuan yang didapat bisa disampaikan kepada warga lainnya. “Minimal ajakan kepada keluarga untuk bisa menggunakan hak pilihnya,” ucap Abror. Lebih lanjut, dalam sosialisasi Abror menyampaikan. Bahwa ada perbedaan antara Pemilu 2014 dengan pemilu tahun depan. Di mana Pemilu 2019 dilaksanakan secara serentak. “Jadi nanti di tanggal 17 April 2019, pemilihan DPD, DPR, dan Pilpres serentak dilaksanakan. Jadi untuk tingkat kabupaten/kota, nantinya ada lima surat suara yang disampaikan dicoblos oleh pemilih,” kata dia. Selain itu, terkait dengan pindah memilih. Abror menjelaskan, jika pada pemilu ataupun pilkada sebelumnya, warga yang pindah memilih bisa mengurus paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara. Tapi di Pemilu 2019, paling lambat pengurusan dilakukan 30 hari sebelum pemungutan. “Nah, mulai sekarang sudah bisa diurus kalau ada warga yang nantinya pada hari pemungutan suara ada urusan keluar daerah. Untuk pengurusannya dengan formulir A5. Bisa melalui PPS atau ke Kantor KPU. Dan pastikan warga bersangkutan sudah masuk dalam DPT,” terang dia. Abror juga menyampaikan berkenaan dengan mekanisme kampanye. Ada hal-hal yang dilarang dilakukan oleh caleg, calon anggota DPD maupun times yakni berkampanye di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan. “Seperti rumah ibadah, lembaga pendidikan, dan fasilitas pemerintah. Walaupun yang bersangkutan hanya memasang spanduk atau baliho atau bahan kampanye lainnya, itu dilarang di pasang di tempat-tempat yang disebutkan. Kalau ditemukan, silakan warga melapor. Bisa langsung ke Bawaslu atau pihak keamanan terkait izin kampanye dan lain-lain,” jelas Abror. Pada kesempatan yang sama, Abror menuturkan, KPU mengajak warga untuk berpartisipasi aktif. Tidak cuma sebagai pemilih, tapi bahkan bisa terlibat menjadi penyelenggara. Sebagaimana diketahui, pasca penetapan daftar pemilih tetap hasil perbaikan kedua (DPTHP-2), ada tambah dari jumlah TPS saat Pilgub 2018. “Sebelumnya pada saat Pilgub 2018, TPS di Singkawang 405 TPS. Nah, setelah penetapan DPTHP-2, ada tambahan menjadi 672 TPS. Jadi kami sangat membutuhkan keterlibatan masyarakat yang memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara di tingkatan TPS atau KPPS,” tuturnya.

DPTHP-2 Kota Singkawang Berjumlah 162.537 Pemilih

SINGKAWANG – KPU Singkawang menetapkan daftar pemilih hasil perbaikan (DPTHP) ke-2 Pemilu 2019, sebanyak 162.537 pemilih. “Hal ini kita dapat setelah melakukan perbaikan DPTHP-1, di mana untuk DPTHP-2 ini ada sebanyak 162.537 pemilih. Terdiri dari laki-laki 81.676 orang dan perempuan 80.861 orang. Jadi totalnya ada sebanyak 162.537 pemilih,” kata Ketua KPU Singkawang, Riko, di Singkawang, Kalimantan Barat, Selasa (13/11/2018). Kemudian pada tahapan selanjutnya yakni pada H-30 Pemilu 2019, pihaknya akan menetapkan jumlah pemilih DPTb (daftar pemilih tambahan) yang merupakan pemilih yang pindah memilih dari TPS sebelumnya (tempat dia memilih) ke TPS yang lain. “Baik DPTb antar desa, kecamatan maupun TPS, akan dilakukan paling lambat pada H-30 sebelum pemungutan suara ” ujarnya. Mengingat mekanisme Pemilu 2019 khususnya pada pindah memilih ada sedikit perubahan dari Pemilu sebelumnya, sehingga kepada warga yang ada rencana ingin pindah memilih bisa segera diuruskan dari sekarang. Tidak lupa dia berpesan, kepada pemilih jadilah pemilih yang cerdas dengan selalu mengecek apakah namanya sudah terdaftar di DPT. Terkait dengan penetapan jumlah Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan-2 (DPTHP-2) Pemilu 2019, pihaknya juga akan mengumumkannya ke publik baik mengenai jumlah pemilih berdasarkan nama dan alamat yang terdaftar di DPTHP-2. Hal itu dikarenakan ada perubahan dari jumlah pemilih yang diumumkan pada DPTHP-1 kemarin, yang salah satunya adalah pergeseran TPS. “Pergeseran TPS ini dikarenakan adanya penambahan TPS yang sebelumnya berjumlah 633 TPS tapi sekarang menjadi 672 TPS,” ungkapnya. Dengan adanya penambahan TPS, katanya, sudah dipastikan dari segi saksi maupun logistik juga akan bertambah. Namun yang kiranya ada hubungannya dengan pemilih sudah pasti ada pergeseran TPS. “Untuk itu kepada pemilih, hendaknya dapat mengeceknya nanti apakah namanya masih tetap memilih di TPS yang lama atau berubah. Karena jika tidak dilakukan pengecekan, pada saat pemungutan suara nanti dikhawatirkan namanya tidak ditemukan didalam DPT,” katanya. Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kota Singkawang, Zulita mengatakan, pada agenda penetapan DPTHP-2 sudah tidak lagi ditemukan hal-hal yang krusial. “Hal itu dikarenakan sejak awal Bawaslu bersama KPU dan Partai Politik sudah melakukan pencermatan bersama dan sinkronisasi,” katanya. Selain itu, pihak penyelenggara juga sudah melakukan sampling dan hasil itu sudah berupa rekomendasi saran perbaikan untuk dilakukan KPU Singkawang untuk ditindaklanjuti. “Meski DPTHP-2 Singkawang sudah ditetapkan, kita akan terus melakukan pengawasan,” ujarnya. Mengenai adanya penambahan TPS di Kota Singkawang, sudah barang tentu akan ada penambahan saksi. “Untuk saksi ini sudah merupakan tugas kami untuk memberikan bimbingan teknis (bimtek) yang tujuannya agar kita bisa sama-sama memahami aturan pengawasan di TPS,” ungkapnya. Sumber: https://kalbar.antaranews.com/berita/367357/dpthp-2-kota-singkawang-berjumlah-162537-pemilih

KPU Singkawang Goes to School di SMA Santo Paulus

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang melaksanakan program Goes to School guna memberikan pemahaman tentang Pemilu kepada siswa. “Kamis (8/11/2018) kemarin sasarannya kepada siswa kelas XII SMA Santo Paulus, di Kelurahan Nyarumkop, Kecamatan Singkawang Timur,” kata Komisioner KPU Singkawang, Khairul Abror, Jumat (9/11/2018). Tujuan dari sosialisasi tentang pemilu kepada siswa untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada pemilih pemula tentang kepemiluan. Kemudian agar timbul kesadaran yang tinggi atau sikap yang positif dari siswa sebagai pemilih pemula terhadap demokrasi. Artinya ada rasa ingin tahu dan ingin mempelajari lebih banyak dan mau terlibat aktif dalam proses kepemiluan. Mereka juga berpartisipasi aktif dalam memilih. Namun tujuan lanjut adalah agar pemilih pemula bisa menjadi generasi penerus penyelenggara di kepemiluan. Ia mengimbau agar pemilih pemula bisa berdaulat untuk memiliki kesadaran yang tinggi mengetahui apakah dirinya sudah terdaftar atau tidak sebagai pemilih. Jika mengetahui sudah terdaftar, maka dia harus mencari informasi sebanyak-banyaknya tentang calon yang akan dipilih. Sehingga jangan sampai dia memilih karena adanya tekanan dan paksaan dari pihak manapun. Apalagi mereka diiming-imingi dengan uang atau barang, tentu hal tersebut tidak berdaulat. “Jadi kami ingin pemilihnya berdaulat, agar negara kita kuat,” ucapnya. Sumber: https://pontianak.tribunnews.com/2018/11/09/kpu-singkawang-goes-to-school-di-sma-santo-paulus

KPU Buat Program Goes to School Demi Gaet Pemilih Pemula

SINGKAWANG – KPU Kota Singkawang, Kalimantan Barat melaksanakan program Goes to School guna memberikan pemahaman tentang Pemilu kepada pemilih pemula, khususnya siswa kelas XII SMA. “Hari pertama kita laksanakan Senin, 5 November di MA Yasti, kemudian Rabu, 7 November pagi kemarin di Pesantren Ushuluddin,” ujar Komisioner KPU Singkawang Khairul Abror, seperti dilansir Antara, Kamis (8/11/2018). Menurutnya, melalui program tersebut, baru diketahui permasalahan-permasalahan yang dihadapi siswa atau pemilih pemula, sehingga sebagian besar dari mereka yang berusia 17 tahun, rata-rata belum memiliki KTP elektronik (e-KTP). “Tapi sudah kita berikan pemahaman kepada mereka untuk segera melakukan perekaman KTP elektronik dan mau mengecek apakah namanya sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum,” ucapnya. Pengecekan tersebut, lanjut Khairul, bisa dilakukan langsung di kantor kelurahan dan dengan mengunduh aplikasi melalui handphone android, yaitu KPU Mobile. “Pada intinya siswa (pemilih pemula) siap berpartisipasi dan ingin mengajak seluruh kawan-kawan dan keluarganya untuk memberikan hak pilih pada Pemilu kelak,” kata Khairul. Sumber:  https://www.liputan6.com/pileg/read/3687094/kpu-buat-program-goes-to-school-demi-gaet-pemilih-pemula

Sempurnakan Data Pemilih, KPU Singkawang Libatkan Lapas

SINGKAWANG – KPU Kota Singkawang mulai melakukan pemutakhiran data pemilih menjelang pelaksanaan Pemilu 2019, dengan melibatkan pihak Lapas Klas IIB Singkawang. “Dalam pemutakhiran data pemilih ini kita melibatkan stakeholder terkait seperti Disdukcapil, Kesbangpol, peserta Pemilu (partai politik), Bawaslu dan Lembaga Kemasyarakat (Lapas),” kata Ketua KPU Singkawang, Riko, di Singkawang, Selasa (2/10/2018). Dia menegaskan, dalam pemutakhiran data itu pihaknya juga melibatkan Lapas karena ada sekitar 500-an warga binaan Lapas Singkawang yang belum terdaftar di dalam DPT. Hal itu dikarenakan, pada saat pemutakhiran data bersama Disdukcapil ternyata tidak semua warga binaan yang bisa ditracking alamatnya,” ungkapnya. “Melalui rakor pemutakhiran data pemilih yang kita lakukan kemarin, diharapkan permasalahan seperti itu bisa kita selesaikan bersama,” tuturnya. Mengenai permasalahan lainnya, seperti pemilih yang ada di perusahaan-perusahaan di Singkawang meskipun jumlah tidak terlalu banyak (tidak sampai 500-an pemilih) namun itu juga tetap menjadi perhatian pihaknya. “Karena di tempat usaha (perusahaan) itu didapati ada karyawan yang berasal dari luar Singkawang tetapi pada pemungutan suara nanti diprediksikan akan tetap berada di Singkawang. Maka dari itu, akan kita sesuaikan dengan regulasi yang ada dan tentu akan kita akomodasi,” tuturnya. Selain itu, pihaknya juga telah meresmikan Posko Pelayanan Pemilih, di mana hal itu dilakukan berdasarkan arahan KPU RI dari tanggal 1 sampai 28 Oktober 2018. “Kami harapkan target dalam satu bulan Oktober ini pemutakhiran data yang masih menjadi permasalahan dapat kita selesaikan. Mengingat di awal November 2018 akan ditetapkan kembali sesuai dengan deadline yang diberikan Bawaslu RI,” kata Riko. Sementara itu, Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie mengatakan, masih adanya permasalahan yang dihadapi saat melakukan pemutakhiran data pemilih harus menjadi perhatian serius bagi KPU untuk ditindaklanjuti. “Supaya tidak ada lagi masyarakat yang belum mendapatkan undangan memilih,” katanya. Dia pun tak memungkiri, jika dalam pelaksanaan perekaman KTP elektronik di Kota Singkawang masih ditemukan beberapa kendala. “Mengenai kendala-kendala itu juga akan kita rapatkan bersama Disdukcapil, jangan sampai kendala yang dihadapi dapat menghambat warga Singkawang dalam proses perekaman atau pembuatan KTP elektronik,” ujarnya. Apalagi, KTP yang akan digunakan KPU untuk melakukan proses pemutakhiran data pemilih nanti adalah menggunakan KTP elektronik. Di samping itu, Kemendagri juga sudah menyuarakan apabila penduduk dewasa belum melakukan perekaman e-KTP sampai 31 Desember 2018, maka data kependudukannya akan disisihkan atau diblokir. Sumber: https://kalbar.antaranews.com/berita/366043/sempurnakan-data-pemilih-kpu-singkawang-libatkan-lapas

KPU Singkawang Sempurnakan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang, Kalimantan Barat, melakukan penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP-1) dalam rangka menuju data pemilih berkualitas. “Pencermatan atau penyempurnaannya sudah kita laksanakan pada Jumat (28/9/2018) kemarin, dengan melibatkan beberapa stakeholder seperti Parpol, Bawaslu, Disdukcapil, Kesbangpol, TNI dan Polres Singkawang,” kata Ketua KPU Singkawang, Riko, Senin, (1/10/2018). Menurutnya, pencermatan ini sudah sesuai dengan landasan hukum UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ketentuan Pasal 61 PKPU Nomor 11 tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih yang diamanatkan untuk melaksanakan forum koordinasi pemutakhiran data pemilih. Riko mengakui, beberapa kendala pemutakhiran data pemilih yang masih ditemukan, antara lain, pertama, kurangnya kesadaran penduduk untuk tertib administrasi kependudukan. Kedua, dinamika perpindahan penduduk yang cukup tinggi di daerah yang sedang berkembang, juga dapat menyebabkan pemilih terdaftar ganda atau bahkan tidak terdaftar sama sekali. Ketiga, petugas pemutakhiran data pemilih yang bekerja tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ditentukan. Keempat, pendataan pemilih di area perkebunan, perusahaan dan sebagainya. Kelima, pendataan pemilih di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Dan keenam, pendataan pemilih yang rentan administrasi kependudukan. Dikatakannya, untuk mengatasi beberapa kendala tersebut KPU RI melalui KPUD Singkawang akan melakukan langkah-langkah dalam rangka melindungi hak pilih. “Di antaranya adalah melaksanakan #GMHP (Gerakan Melindungi Hak Pilih) dari tanggal 1-28 Oktober 2018. Kemudian, membuka posko pengaduan mulai dari Sekretariat KPU Singkawang, PPK dan PPS di 26 Kelurahan yang ada di Kota Singkawang serta membuka posko pengaduan di tempat-tempat strategis,” jelasnya. Pihaknya juga akan mengeluarkan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dari DPT hasil perbaikan. Kemudian, memperbaiki elemen data pemilih yang tidak lengkap/keliru serta mendaftarkan pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih. Sumber: https://kalbar.antaranews.com/berita/365977/kpu-singkawang-sempurnakan-daftar-pemilih-tetap-hasil-perbaikan