Berita Terkini

Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, Umar: Masyarakat Jadi Garda Terdepan

SINGKAWANG – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Umar Faruq, menyebutkan, bahwa masyarakat menjadi garda terdepan dalam kegiatan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (PDPB) tahun 2020. “Dalam pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, masyarakat jadi garda terdepan. Laporan dan tanggapan masyarakat menjadi sesuatu yang sangat kami butuhkan dalam kegiatan ini,” ujar Umar di Singkawang, Jumat (10/7/2020). Pentingnya partisipasi masyarakat, kata Umar, lantaran bahan PDPB di antaranya berdasarkan laporan dan tanggapan masyarakat itu sendiri. “Di samping data updating hasil pelayanan administrasi kependudukan dari Dinas Dukcapil, pelaporan dari masyarakat menjadi bahan kami untuk pemutakhiran,” jelas Umar. Umar menuturkan, laporan dan tanggapan masyarakat dapat dilakukan langsung atau dalam jaringan (daring). “Pelaporan secara langsung, dilakukan dengan mendatangi posko layanan laporan dan tanggapan dengan mengisi formulir yang telah kami sediakan dan melampirkan fotokopi identitas berupa KTP-el, Suket, KK, paspor atau dokumen kependudukan lainnya,” “Kalau online, laporan melalui laman KPU atau dengan menghubungi narahubung kami di kontak WhatsApp 0895702914247. Nanti warga yang melapor juga dapat mengunduh formulir di google drive, https://drive.google.com/file/d/1oHWnKOfUAuXVKlzL-lgWOCf61T-r-dpp/view,” ucap Umar. Lebih lanjut, Umar menyebutkan, adapun alasan laporan dan tanggapan masyarakat dalam kegiatan PDPB, di antaranya kesalahan data pemilih, pindah domisili, pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat, seperti pergantian status dari sipil ke TNI/Polri atau sebaliknya, dan karena meninggal dunia. “Untuk potensi pemilih baru, ini warga Singkawang yang usianya 17 tahun setelah 17 April 2019 atau belum 17 tahun namun sudah atau pernah menikah,” kata Umar. Kegiatan PDPB merupakan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di mana KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan. “Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Umar. Dilaksanakan sejak Januari 2020 hingga Desember tahun ini, pihak KPU Kota Singkawang telah mendapatkan laporan dan masukan dari masyarakat. Hasil pemutakhiran DPB setiap bulannya diplenokan dalam rapat pleno terbuka bersama multipihak. Rekapitulasi DPB periode Juni 2020 tingkat Kota Singkawang berjumlah 161.357 pemilih. “Setiap selesai pleno, salinan hasil rekapitulasi kami sampaikan ke pihak terkait dan kami umumkan di laman dan papan pengumuman KPU Kota Singkawang,” tutur Umar.

Pemutakhiran DPB Periode Juni di Singkawang Berjumlah 161.357 Pemilih

SINGKAWANG – Hasil pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (DPB) periode Juni 2020 tingkat Kota Singkawang berjumlah 161.357 pemilih. Jumlah tersebut berkurang dari periode bulan lalu, setelah didapati adanya pemilih di Kota Singkawang yang dikategorikan tidak memenuhi syarat (TMS). “Periode bulan lalu, Mei 2020, hasil pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan di Kota Singkawang berjumlah 161.364 pemilih. Ada pengurangan sebanyak 7 pemilih dengan kategori TMS,” ujar Anggota KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, dalam rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi DPB secara daring di Singkawang, Rabu (1/7/2020) pagi. Hasil pemutakhiran ini, kata Umar, berdasarkan masukan dan laporan masyarakat. “Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada warga Singkawang yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) diketahui TMS. Keterangannya meninggal dunia” ucap Umar. Umar menuturkan pihaknya belum mendapatkan laporan dan masukan terkait potensi pemilih baru. Ia berharap multipihak ikut berpartisipasi dalam menyukseskan pemutakhiran daftar pemilih ini. “Kita berharap besar andil dari berbagai pihak dalam pemutakhiran data pemilih yang ada di Kota Singkawang. Kegiatan pemutakhiran ini sampai dengan Desember 2020 mendatang. Jadi kami berharap apabila ada yang mengetahui warga Singkawang, baik itu pindah domisili, genap berusia 17, meninggal dunia, perubahan status dari sipil ke TNI/Polri atau sebaliknya, bisa melaporkan ke Kantor KPU, atau bisa melapor secara online dengan mengunduh formulir laporan di laman kami, kpu.singkawangkota.go.id,” tutur Umar. Pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPB periode Juni 2020 tingkat Kota Singkawang diikuti oleh Bawaslu dan perwakilan partai politik. Hasil rekapitulasi selanjutnya akan diumumkan di laman KPU Kota Singkawang dan papan pengumuman.

KPU Kota Singkawang Luncurkan Ebook Hasil Pemilu 2019

INGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang meluncurkan buku elektronik atau ebook bertajuk Pemilu Serentak 2019 Dalam Angka di Kota Singkawang. Buku portable document format (Pdf) dengan tebal 70 halaman ini merupakan rangkuman hasil Pemilu serentak yang digelar pada 17 April 2019 lalu. Ketua KPU Kota Singkawang, Riko, mengatakan, pembuatan buku ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat umum terkait Pemilu serentak tahun 2019 tingkat Kota Singkawang. “Dengan hadirnya buku ini, diharapkan masyarakat dapat mengetahui lebih dalam mengenai seluk beluk penyelenggaraan dan hasil Pemilu serentak tahun 2019 khususnya di Kota Singkawang,” ujar Riko, Selasa (16/6/2020). Anggota KPU Kota Singkawang sekaligus salah satu editor dalam penulisan buku, Umar Faruq, menjelaskan, buku Pemilu Serentak 2019 Dalam Angka di Kota Singkawang terdiri dari tujuh bagian yang menjelaskan Pemilu serentak tahun 2019 berdasarkan jenis Pemilunya. “Informasi yang disajikan bersumber dari Keputusan KPU RI, Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Barat, Keputusan KPU Kota Singkawang, data yang disampaikan peserta Pemilu, dan sumber lain yang dapat dipertanggungjawabkan. Penyampaian data disajikan secara sistematis, dikemas dengan menarik, dan grafis yang mudah dimengerti,” terangnya.

Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Kota Singkawang Periode Mei Berjumlah 161.364 Pemilih

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar rapat pleno terbuka pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (DPB) periode Mei 2020, Kamis (4/6/2020) pagi. Rapat pleno yang dilaksanakan dalam jaringan virtual itu diikuti oleh Bawaslu, Disdukcapil, dan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 tingkat Kota Singkawang. Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Umar Faruq menyebutkan rekapitulasi DPB periode Mei 2020 berjumlah 161.364 pemilih. “Dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 81.204 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 80.160 pemilih. Tersebar di lima kecamatan, 26 kelurahan,” kata Umar dalam rapat pleno virtual. Untuk daftar pemilih tetap (DPT) terakhir Kota Singkawang berjumlah 160.753 pemilih. Sementara DPB periode April 2020 berjumlah 160.786 pemilih. Umar mengungkapkan ada penambahan yang signifikan antara DPB periode April dengan bulan ini. “Penambahannya sebanyak 590 pemilih dari potensi pemilih baru. Sedangkan untuk pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) ada 12 pemilih. Pemilih TMS ini berasal dari tanggapan publik dan monitoring internal KPU,” terangnya. Ketua KPU Kota Singkawang, Riko mengatakan pemutakhiran DPB tahun 2020 berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu, dan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 181 terkait Pemutakhiran DPB Tahun 2020. “Selain diamanahkan melakukan pemutakhiran, kami KPU diwajibkan untuk melaporkan hasil pemutakhiran melalui rapat pleno terbuka setiap bulannya,” ujar dia. “Untuk pelaksanaan rapat pleno secara virtual, ini berdasarkan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 304 terkait Pelaksanaan Pemutakhiran DPB dengan Work from Home,”  imbuh Riko. Dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kota Singkawang, Hendra Kurniawan mengajak multipihak untuk berpartisipasi dalam pemutakhiran DPB tahun 2020 yang dilaksanakan KPU. Partisipasi itu bisa berupa menyampaikan laporan atau tanggapan ke KPU berkenaan dengan potensi pemilih baru, kesalahan data pemilih maupun pemilih TMS. Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kota Singkawang, Muhammad Heru menyampaikan pihaknya akan selalu mendukung kegiatan pemutakhiran DPB yang dilakukan oleh KPU. “Kami dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang selalu mendukung pemutakhiran yang dilakukan oleh KPU Kota Singkawang ini,” katanya dalam rapat pleno. Pelaksanaan pemutakhiran DPB tahun 2020 dilakukan hingga Desember mendatang. Data yang dimutakhirkan yaitu potensi pemilih baru yang meliputi WNI genap berusia 17 tahun saat pemutakhiran, belum berusia 17 tahun tapi sudah/pernah menikah, dan pensiunan TNI/Polri. Selain itu pemilih yang pindah domisili, baik pindah keluar ataupun masuk. Pemutakhiran kesalahan data pemilih, dan pemilih yang tidak memenuhi syarat. Hasil pemutakhiran yang telah diplenokan, selanjutnya akan diumumkan di papan pengumuman dan melalui website KPU Kota Singkawang.

Keterbukaan Informasi, KPU Kota Singkawang Umumkan Pemutakhiran DPB

SINGKAWANG – Di samping disampaikan ke pihak terkait, di antaranya Bawaslu, Disdukcapil, dan partai politik, berita acara rekapitulasi pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (DPB) per bulan kami umumkan. Karena termasuk dalam informasi publik, maka pemutakhiran DPB wajib diumumkan. Ada dua bentuk pengumuman, yakni online dan offline. Secara online, hasil rekapitulasi DPB kami umumkan melalui website KPU dan kami unggah di portal opendata.kpu.go.id. Jadi, siapapun dapat mengaksesnya. Sedangkan offline, dengan menempel berita acara hasil rekapitulasi DPB di papan pengumuman kantor KPU. Publik dapat mengecek langsung setiap hasil pemutakhiran DPB per bulannya. Hasil rekapitulasi DPB merupakan dokumen penting dalam kegiatan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih.

Pemilih Berkelanjutan Periode April di Singkawang Berjumlah 160.786

SINGKAWANG – Pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (DPB) periode April 2020 di Kota Singkawang berjumlah 160.786 pemilih. Jumlah ini berdasarkan hasil rapat pleno terbuka pemutakhiran DPB yang dilaksanakan oleh KPU Kota Singkawang secara online, Selasa (5/5/2020). Rapat pleno terbuka dalam jaringan (daring) yang dibuka Ketua KPU Kota Singkawang, Riko, diikuti oleh Dinas Dukcapil dan Bawaslu Kota Singkawang, serta partai politik peserta Pemilu 2019. “Sesuai amanat Undang-undang nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu, dan Surat Edaran KPU RI 181, KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Riko. Berdasarkan surat dari KPU RI nomor 304 tentang Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan Work from Home, maka rapat pleno terbuka DPB dilakukan secara online. “Sesuai regulasi, pemutakhiran data pemilih harus terus berlanjut, namun dengan kondisi seperti ini, kita mesti memperhatikan langkah-langkah pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai dengan protokol yang telah ditetapkan pemerintah,” terang Riko. Pemutakhiran DPB menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) hasil Pemilu serentak 2019 sebagai dasar data pemutakhiran. DPT Kota Singkawang berjumlah 160.753 pemilih yang tersebar di lima kecamatan dan 26 kelurahan. Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Umar Faruq, mengatakan di samping data tidak memenuhi syarat (TMS), ada penambahan yang signifikan pada potensi pemilih baru. “Periode Maret, DPB berjumlah 160.746 pemilih. Di bulan April, potensi pemilih baru berjumlah 50 pemilih dan pemilih TMS ada 10. Jumlah periode April sebanyak 160.786 pemilih,” ungkap Umar. Selanjutnya hasil rapat pleno akan diumumkan oleh KPU Kota Singkawang melalui website dan papan pengumuman. “Berdasar surat edaran dan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, hasil yang telah diplenokan ini kami informasikan di website dan ditempel di papan pengumuman. Setiap bulannya setelah diplenokan, akan selalu diumumkan,” ucap Umar. Kegiatan DPB berlangsung hingga Desember 2020 mendatang. KPU Kota Singkawang telah membuka posko layanan dan tanggapan masyarakat terhadap DPB di Kantor KPU, Jalan DR Sutomo, Pasiran, Singkawang Barat. Untuk saat ini, mekanisme pelaporan dapat dilakukan secara online, di mana KPU Kota Singkawang telah menyiapkan formulir laporan yang dapat diunduh di website kpu.singkawangkota.go.id.