Berita Terkini

KPU Singkawang Gelar Deklarasi Forum Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih

SINGKAWANG – KPU Kota Singkawang menggelar deklarasi forum koordinasi pemutakhiran data pemilih sekaligus rapat koordinasi penyempurnaan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP)-1 dalam Pemilu tahun 2019 di Hotel Dangau, Jalan Ahmad Yani, Senin (1/10/2018). Hadir dalam kegiatan Wali Kota Singkawang, Kapolres Singkawang, Bawaslu, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) dan stakeholder lainnya. Ketua KPU Kota Singkawang, Riko mengatakan, ini merupakan kegiatan awal yang perlu ditindaklanjuti dengan kegiatan lain. “Pada saat rakor nanti setelah kegiatan ini, akan kita susun agenda berikutnya bersama pemerintah yang diwakili oleh Dinas Pencatatan Sipil dan Kesbangpol, peserta Pemilu, partai politik dan Bawaslu. Dan juga kami khususnya lembaga pemasyarakatan,” katanya. Kemudian masalah lainnya para pemilih yang ada di perusahan-perusahaan di Kota Singkawang. Meski jumlahnya tak banyak, tetapi itu juga perlu menjadi perhatian. Karena di situ adalah para karyawan yang berasal dari Kota Singkawang, tetapi diprediksi pada saat pemungutan suara berada di sini. “Maka itu akan kita sesuaikan dengan regulasi yang ada, tentu akan kita akomodasi,” ucapnya. Kegiatan lainnya yang dilakukan yakni peresmian posko Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP), yang dilaksanakan serentak se-Indonesia. Sumber: https://pontianak.tribunnews.com/2018/10/01/kpu-singkawang-gelar-deklarasi-forum-koordinasi-pemutakhiran-data-pemilih

Gerakan Melindungi Hak Pilih, KPU Singkawang Bentuk Forkomutarlih

SINGKAWANG – Komisioner KPU Kota Singkawang Khairul Abror menyebutkan, terdapat beberapa kendala yang sering kali terjadi di dalam pemutakhiran data pemilih ini. “Di antaranya adalah kurangnya kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi kependudukan. Selain itu dinamika perpindahan penduduk sangat tinggi, terutama di daerah yang berkembang seperti di Kota Singkawang ini sehingga data pemilih terus bergerak dan berubah,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (29/9/2018). Ia mengatakan, kendala semacam ini tentu menjadi tantangan bagi KPU sebagai penyelenggara untuk melakukan pemutakhiran data pemilih yang berkualitas akurat dan transparan. “Tantangan berat lainnya adalah pendataan pemilih di lembaga pemasyarakatan terutama masyarakat yang belum melalui proses persidangan. Mereka ketika ditangkap tidak membawa dokumen apapun data yang ada di lapas. Banyak atas nama alias sehingga petugas KPU bersama Disdukcapil kesulitan melakukan pendataan tersebut,” katanya. “Ditanya nama orang tuanya pun tidak ada di data Disdukcapil. Ketika ditanya alamat tinggalnya dan petugas kami di kelurahan mengecek lokasi tersebut, ternyata kos-kosan. Kemudian kami berpesan kepada petugas di lapas agar apabila ada keluarganya yang menjenguk jangan lupa untuk membawa dokumen kependudukan ternyata sampai saat ini tidak ada satupun keluarganya yang menjenguk ini sekadar salah satu contoh bagaimana kendala yang kami hadapi di lapangan,” timpalnya. Dalam rangka menyelesaikan persoalan tersebut, KPU Singkawang melakukan rapat koordinasi bersama Bawaslu, Disdukcapil dan peserta Pemilu 2019 guna mewujudkan pemilu yang transparan dan berintegritas dengan membentuk Forum Komunikasi Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2019 yang disingkat dengan Forkomutarlih, Jumat (28/9/2018). Kata Abror, Forkomutarlih ini terdiri dari KPU, Bawaslu, partai politik dan atau tim kampanye,TNI, Polres, Pemerintah Daerah yang diwakili Dinas Dukcapil, Kesbangpol, Dinas Pendidikan, Kominfo, Kemenag dan Lapas. “Agenda Forkomutarlih menyusun jadwal dan rencana kerja dalam bingkai Gerakan Melindungi Hak Pilih #GMHP,” ujarnya. Gerakan melindungi hak pilih ini secara serentak di seluruh Indonesia, dimulai dengan deklarasi pada tanggal 1-28 Oktober 2018 sekaligus meresmikan posko di KPU kabupaten/kota di kecamatan (PPK), di kelurahan (PPS) dan atau tempat strategis lainnya. Posko-posko ini dibentuk untuk melakukan kegiatan penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP-1) dengan cara, mengeluarkan pemilih yang tidak memenuhi syarat dari DPTHP, memperbaiki elemen data, mendaftarkan pemilih yang memenuhi syarat dan belum masuk dalam DPTHP. Saat pleno DPT tingkat Kota Singkawang, jumlah DPT yang ditetapkan sebanyak 151.939. Setelah dilakukan proses pencermatan kembali ditemukan ada yang ganda sehingga dihapus sejumlah 145 dan ada pula pemilih baru yang didaftarkan sejumlah 33, sehingga pada rapat pleno DPTHP pada 20 September 2018 KPU Kota Singkawang menetapkan dari 151.939 berkurang 112 menjadi 151.872 pemilih. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar aktif datang ke posko-posko kami mengecek apakah sudah terdaftar dalam DPTHP atau tidak, agar bisa langsung difasilitasi dan dilayani oleh petugas kami. Jika tidak sempat atau mengalami kesulitan untuk mendatangi Posko GMHP, maka masyarakat diberikan kemudahan dengan mengecek melalui www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau Download aplikasi mobile: KPU RI PEMILU 2019,” tutur Abror.

KPU Singkawang Ingatkan Peserta Pemilu Soal Kampanye

SINGKAWANG – Komisioner KPU Singkawang Khairul Abror mengatakan, per 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019 merupakan tahapan masa kampanye. Tahapan kampanye ini meliputi kampanye pilpres, pileg dan pemilihan calon anggota DPD RI. “Pada tahapan kampanye baik menggunakan metode kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, media sosial serta kegiatan lainnya yang tidak melanggar undang-undang dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (29/9/2018). Khusus untuk rapat umum dan iklan media cetak, ia menjelaskan, media elektronik dan media dalam jaringan dilaksanakan pada 24 Maret sampai 13 April 2019. “PKPU nomor 23 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PKPU nomor 28 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum telah mengamanahkan kepada seluruh peserta dan atau tim kampanye agar membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat dengan menjalin komunikasi politik yang sehat kepada seluruh lapisan masyarakat dalam berkampanye,” jelasnya. Lebih lanjut Abror memaparkan, di antara materi kampanye tidak boleh mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD 1945 dan bentuk NKRI. “Ini sudah final dan harga mati,” ucapnya. Kedua, tidak boleh melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI terutama menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu yang lain. “Termasuk menghasut dan mengadu domba perseorangan atau pun masyarakat yang mengganggu ketertiban umum, apalagi mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat dan atau peserta pemilu yang lain. Dan juga dilarang merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu,” terang dia. “Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Bahkan membawa atau menggunakan tanda gambar dan atau atribut selain dari tanda gambar dan atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan juga dilarang dan tidak boleh menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye dan juga dilarang melakukan aktivitas kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU,” timpalnya. Abror berujar, dengan komitmen membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat ini, maka menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa merupakan tanggung jawab bersama. Kampanye harus memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik, menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan golongan. “Dalam masyarakat harus terus ditumbuhkembangkan sehingga nilai-nilai persaudaraan dan persatuan kesatuan bangsa semakin kuat dan sebagai negara hukum. Maka salah satu yang terpenting adalah materi kampanye harus meningkatkan kesadaran hukum,” kata dia. Sambung Abror, guna meningkatkan kesadaran hukum inilah maka baik penyelenggara maupun peserta pemilu dan atau tim kampanye harus memberikan teladan yang baik mematuhi segala prosedur dan aturan yang telah berlaku, sekaligus pada saat yang sama menyosialisasikan kepada masyarakat terkait segala aturan dan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2019 ini. “Terutama mengingatkan masyarakat akan pentingnya melindungi dan menggunakan hak pilihnya yang telah dijamin oleh konstitusi,” ucapnya. “Meningkatkan kesadaran hukum ini juga berarti bahwa masyarakat perlu diingatkan tentang peraturan saat ini untuk pindah memilih paling lambat dilakukan 30 hari sebelum pencoblosan pada tanggal 17 April tahun 2019. Mekanisme ini sangat penting untuk disampaikan mengingat rendahnya kesadaran masyarakat terhadap hukum yang berlaku. Jangan sampai hak pilih yang kita jaga dan lindungi dalam Gerakan Melindungi Hak Pilih #GMHP menjadi sia-sia lantaran tidak mengurus pindah memilih sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni PKPU nomor 11 tahun 2018 Pasal 37 ayat 2 & 3 tentang penyusunan daftar pemilih di dalam negeri dalam penyelenggaraan pemilihan umum,” tutup dia.

KPU Singkawang Akan Gelar Deklarasi GMHP

SINGKAWANG – Ketua KPU Singkawang, Riko, mengatakan pihaknya akan menggelar kegiatan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) pada 1 Oktober mendatang, di mana kegiatan itu akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. “Pada waktu yang bersamaan juga akan dilaksanakan Deklarasi GMHP dan peresmian Posko Pelayanan Pemilih,” kata Riko, Jumat (27/9/2018). Sebagai tindak lanjut dari kegiatan tersebut, maka KPU Kota Singkawang juga akan menggelar Deklarasi GMHP yang akan dilaksanakan pada Senin (1 Oktober 2018). “Kemudian dilanjutkan dengan acara peresmian Posko Pelayanan Pemilih, dan kegiatan rapat koordinasi (rakor) yang akan dilaksanakan dalam satu hari yang sama,” katanya. Deklarasi GMHP ini, katanya, dimaksudkan untuk memastikan seluruh warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2019 yang akan datang. “Saya berharap rangkaian kegiatan yang digelar nanti dapat meningkatkan kualitas data pemilih di Kota Singkawang,” tuturnya. KPU sebagai penyelenggara bersama pihak yang berkepentingan terhadap data pemilih yang berkualitas akan memaksimalkan fungsi, wewenang dan tugasnya. “Sementara Bawaslu dengan tugas dan kewenangannya diharapkan dapat melaksanakan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih,” tuturnya. Peserta Pemilu, katanya, tentu memegang peran yang besar terhadap partisipasi pemilih dengan melakukan sosialisasi diri sebagai peserta yang akan mengikuti kontestasi politik. “Sementara pemerintah sebagai fasilitator dalam penyelenggaraan Pemilu diharapkan dapat mendukung kesiapan pemilu 2019,” katanya. Dan pihak keamanan yang selama ini senantiasa menjaga stabilitas keamanan demi terselenggaranya Pemilu yang berintegritas. “Masyarakat sebagai pemilih merupakan penentu terhadap keberhasilan Pemilu yang akan kita gelar bersama. Jika seluruh elemen bangsa ini bersinergi menjalankan peran, fungsi, tugas dan kewenangannya, maka harapan akan terwujudnya Pemilu yang berintegritas adalah sebuah keniscayaan,” katanya. Sumber: http://jurnalsumatra.com/kpu-singkawang-akan-gelar-deklarasi-gmhp/

DPT Singkawang Hasil Perbaikan 151.827 Pemilih

PONTIANAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu Legislatif dan Pilpres 2019 mendatang sebanyak 151.827 pemilih. “Hal ini kami dapatkan berdasarkan hasil rapat pleno penetapan daftar pemilih tetap perbaikan untuk Pemilu 2019, di Aula KPU Singkawang, Rabu (12/9/2018) kemarin,” kata Ketua KPU Singkawang Riko, di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (13/9/2018). Riko mengatakan, penyempurnaan DPT Pemilu 2019 ini merupakan rangkaian rekomendasi Bawaslu RI setelah penetapan DPT di KPU RI beberapa hari lalu. “Kami diberikan waktu selama 10 hari untuk melakukan pencermatan terhadap hasil temuan Bawaslu maupun partai politik mengenai dugaan kegandaan yang ada di dalam DPT yang telah ditetapkan,” ujarnya pula. Dalam 10 hari kemarin, KPU Singkawang telah melakukan pencermatan dan berkoordinasi dengan Bawaslu maupun PPK dan PPS. “Jadi kita telah melakukan pencermatan data yang dimaksud dan pada hari ini (kemarin) kami melakukan penetapan DPT hasil perbaikan,” katanya. DPT yang sebelumnya sudah ditetapkan, tapi diperbaiki kembali dengan jumlah pemilih yang dikurangi atau dicoret karena ganda sebanyak 145 orang. “Dari 145 orang tersebut didapati ada pemilih baru berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kota Singkawang, sehingga ada penambahan pemilih sejumlah 39 nama,” ujarnya. Namun, dari 39 nama pemilih yang direkomendasikan Bawaslu Singkawang, berdasarkan hasil pencermatan KPU Singkawang, ada enam nama di antaranya sudah terdaftar di dalam DPT. “Sehingga ada sebanyak 33 nama yang belum terdaftar ke dalam DPT untuk selanjutnya akan kami daftarkan berdasarkan rekomendasi Bawaslu tersebut dengan menginputnya ke Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), agar selanjutya dapat direkap di tingkat KPU Provinsi dan KPU RI,” katanya lagi. Dia menegaskan, sebanyak 145 pemilih ganda yang dicoret ditambah adanya 33 pemilih yang akan didaftarkan ke dalam Sidalih, ternyata hasil pencermatan KPU Singkawang bahwa pemilih-pemilih ini cenderung merupakan pemilih yang pindah domisili. “Artinya, dia sebelumnya terdaftar di tempat tinggal sebelumnya, namun begitu pindah ke tempat lain tidak dilakukan pencoretan karena yang bersangkutan tidak melapor,” kata Riko. Sedangkan di tempat dia yang baru, saat dilakukan verifikasi faktual atau pemutakhiran data pemilih oleh PPS, menemukan pemilih baru maka didaftarkanlah sebagai pemilih baru. “Namun pada saat kita telusuri ternyata dia adalah pemilih ganda, karena sebelumnya sudah terdaftar di tempat lain,” ujarnya lagi. Begitu juga dengan pemilih baru adalah pemilih yang baru pindah ke wilayah Kota Singkawang atau pindah dari satu kelurahan ke kelurahan lain. Padahal di kelurahan sebelumnya sudah di TMS-kan (tidak memenuhi syarat) atau dicoret dari data pemilih, tapi di kelurahan baru (daerah baru) domisili yang bersangkutan belum terdaftar. “Jadi pada saat ini karena tidak dimasukkan ke dalam DPT, maka ada tanggapan masyarakat terhadap Bawaslu bahwa yang bersangkutan belum terdaftar ke dalam DPT, sehingga dalam rangka menjaga hak konstitusional warga maka wajib kami daftarkan sebagai pemilih,” ujar dia. Dia berpesan, bagi warga yang masih belum terdaftar di dalam DPT, atau ada pihak-pihak yang mengetahui ada warga yang belum terdaftar ke dalam DPT, mohon disampaikan kepada KPU, Bawaslu, PPK atau PPS. “Karena ini masih bisa dilakukan sampai dengan 17 Maret 2019,” katanya pula. Meskipun sampai tanggal 17 Maret 2019 masih didapati pemilih yang belum terdaftar di DPT, silakan sampaikan kepada KPU agar bisa diverifikasi. “Artinya, bagi pemilih yang belum terdaftar akan kami inventarisasi untuk didistribusikan ke daftar pemilih khusus nanti pada saat pencoblosan dapat menunjukkan KTP elektronik,” katanya. Begitu juga dengan pemilih yang TMS, pada H-30 pencoblosan bisa disampaikan kepada KPU, agar bisa dimasukkan ke dalam DPT meskipun tidak akan mempengaruhi jumlah DPT. “Jika tidak melaporkan, maka kami jamin pemilih yang tidak memenuhi syarat tidak akan bisa menggunakan hak pilihnya karena di PPS atau KPPS nama yang bersangkutan akan dicoret dari daftar pemilih tetap, dan tidak akan diberikan C-6 dan hak pilih lainnya,” kata dia. Ketua Bawaslu Singkawang, Julita, mengatakan, jumlah DPT hasil perbaikan yang ditetapkan adalah sebanyak 151.827 pemilih. “Sebelumnya 151.972 pemilih, jadi berkurang sebanyak 145 pemilih,” katanya. Pengurangan ini, kata dia lagi, karena adanya data pemilih ganda hasil pencermatan dari KPU, Bawaslu dan partai politik. Menurutnya, daftar pemilih tetap hasil perbaikan untuk Pemilu 2019 ini yang akan disampaikan ke KPU provinsi dan selanjutnya ke KPU RI untuk ditetapkan menjadi DPT. Sumber: https://kalbar.antaranews.com/berita/365385/dpt-singkawang-hasil-perbaikan-151827-pemilih

DPS Hasil Perbaikan Singkawang 152.000 Pemilih

SINGKAWANG – KPU Kota Singkawang telah menetapkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) hasil perbaikan yang akan digunakan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 sebanyak 152.000 pemilih. “Jumlah DPS hasil perbaikan ini telah kami tetapkan pada Minggu (22/7/2018), yang berjumlah sebanyak 152.000 pemilih,” kata Ketua KPU Kota Singkawang, Riko, Rabu (25/7/2018). Menurutnya, DPS hasil perbaikan yang sudah ditetapkan ini merupakan pemutakhiran data pemilih dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada tahun 2018 sejumlah 147.219 pemilih. “Artinya jumlah DPT Pilkada 2018 sebanyak 147.219 pemilih ditambah dengan pemilih yang menggunakan KTP elektronik di hari pemungutan suara ditambah pemilih baru (pemula) yang pada 27 April 2019 nanti berusia 17 tahun maupun TNI-Polri yang sudah pensiun dikurangi dengan pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti meninggal, pindah memilih dan sebagainya yang berjumlah sebanyak 212 pemilih,” tuturnya. Untuk tahapan selanjutnya, KPU Kota Singkawang akan mengumumkan DPS hasil sementara ini yang tujuannya untuk menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat, partai politik (parpol) peserta Pemilu maupun lembaga atau individu masyarakat. “Saran dan masukan ini bisa disampaikan langsung ke KPUD, maupun petugas kami yang ada di kecamatan dan kelurahan,” pintanya. Jika ada masyarakat yang belum terdaftar maupun tidak memenuhi syarat segera untuk disampaikan sebelum DPS hasil perbaikan ini ditetapkan menjadi DPT Pemilu 2019. Sementara itu, jumlah DPS hasil perbaikan yang ditetapkan KPU Kota Singkawang yang berjumlah 152.000 pemilih meliputi lima kecamatan yang ada di Kota Singkawang. Untuk Kecamatan Singkawang Barat berjumlah 39.903 pemilih. Kecamatan Singkawang Selatan berjumlah 33.978 pemilih. Kecamatan Singkawang Tengah berjumlah 45.078 pemilih. Kecamatan Singkawang Timur berjumlah 14.167 pemilih. Dan Kecamatan Singkawang Utara berjumlah 18.874 pemilih. Sumber: https://kalbar.antaranews.com/berita/363610/dps-hasil-perbaikan-singkawang-152000-pemilih