Berita Terkini

Hasil Pemutakhiran Periode Agustus, Pemilih Singkawang Sebanyak 161.456

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar berkelanjutan (DP) tahun 2020 periode Agustus, Selasa (1/9/2020). Rapat yang dilaksanakan dalam jaringan (daring) ini, diikuti oleh Polres, Kodim 1202, Bawaslu, Disdukcapil, dan partai politik. “Dari hasil pemutakhiran secara berkelanjutan periode bulan Agustus 2020, pemilih Kota Singkawang sebanyak 161.456 pemilih,” ujar Ketua KPU Kota Singkawang, Riko. Adapun rinciannya, pemilih laki-laki 81.239 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 80.217 pemilih. Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Perencana, Data dan Informasi, Umar Faruq, menyebutkan, daftar pemilih tetap Kota Singkawang berjumlah 160.753 pemilih. Sementara jumlah DPB periode Juli 2020 sebanyak 161.483 pemilih. “Untuk periode bulan Agustus, ada 98 potensi pemilih baru dan 125 pemilih tidak memenuhi syarat. Sumbernya, tanggapan dan masukan dari warga, Bawaslu, Kodim, Polres, dan Disdukcapil. Data yang diterima KPU selanjutnya diverifikasi dengan menggunakan DPT terakhir sebagai dasar pemutakhiran,” katanya. Umar menuturkan, adapun data dari TNI dan Polri yang diterima yakni data purnawirawan. “Jadi data yang diterima oleh kami merupakan data purnawirawan Polres dan Kodim. Sesuai dengan ketentuan, purnawirawan TNI/Polri masuk dalam kategori pemilih baru,” terang Umar. Kegiatan pemutakhiran DPB merupakan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di mana KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan. “Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Umar. Pemutakhiran DPB sampai dengan Desember 2020. Setiap bulannya, pemilih yang telah dimutakhirkan, diplenokan dengan dihadiri pihak terkait dan kemudian diumumkan, baik di papan pengumuman maupun di laman kpu.singkawangkota.go.id.

Warga Sampaikan Informasi Kepindahan Penduduk untuk Pemutakhiran DPB

SINGKAWANG – Hari ini, Rabu (19/8/2020), salah satu warga Kelurahan Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan, datang ke Kantor KPU Kota Singkawang untuk menyampaikan informasi terkait warga pindah domisili. Informasi pindah domisili antar kelurahan dalam satu kecamatan itu, ditunjukkan dengan dokumen kependudukan dari Dinas Dukcapil Kota Singkawang. Selanjutnya, informasi dari warga itu akan ditindaklanjuti oleh KPU Kota Singkawang dalam kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) tahun 2020. Partisipasi warga dalam bentuk masukan dan tanggapan sangat dibutuhkan pada kegiatan Pemutakhiran DPB ini.

KPU Singkawang Verifikasi Faktual Pemutakhiran DPB

SINGKAWANG – Minggu (2/8/2020) kemarin, Anggota KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, melakukan verifikasi faktual terhadap informasi warga yang menyampaikan adanya seorang warga di Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, yang meninggal dunia. Verifikasi faktual dalam kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2020 ini, dilakukan untuk memastikan pemilih meninggal dunia (kategori tidak memenuhi syarat) yang nantinya akan dicoret dari daftar pemilih Singkawang itu adalah orang yang sama dalam daftar pemilih tetap (DPT). Kepada masyarakat dan multipihak di Kota Singkawang, yuk sampaikan tanggapan dan masukan terhadap kegiatan Pemutakhiran DPB Tahun 2020. Alasan tanggapan atau masukan Pemutakhiran DPB berupa adannya kesalahan data pemilih; pindah domisili; pemilih baru; pemilih tidak memenuhi syarat; dan atau perubahan status dari TNI/Polri ke warga sipil. Kegiatan Pemutakhiran DPB ini sampai dengan Desember 2020. Setiap bulannya, pemilih yang telah dimutakhirkan, diplenokan dengan dihadiri pihak terkait dan kemudian diumumkan, baik di papan pengumuman maupun di laman kpu.singkawangkota.go.id.

Jemput Informasi dan Sosialisasi Pemutakhiran DPB di Trans SP-2 Singkawang Selatan

SINGKAWANG – Perjalanan Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Umar Faruq, untuk menjemput informasi data warga dalam kegiatan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (DPB) tahun 2020 hari ini, Minggu (26/7/2020) pagi, di Trans Satuan Pemukiman-2 (SP-2), Kelurahan Pangmilang, Kecamatan Singkawang Selatan. Pemukiman penduduk yang jaraknya sekitar 16 kilometer dari Kantor KPU Kota Singkawang itu, mayoritas warganya adalah warga transmigrasi dari Pulau Jawa. Bertemu dengan salah seorang Ketua RT setempat, beberapa data diperoleh di antaranya potensi pemilih baru dan data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dengan kategori meninggal dunia. Setelah dari Trans SP-2 Pangmilang, perjalanan penjemputan informasi dilanjutkan, masih di satu wilayah kecamatan yang sama. Kali ini, informasi yang didapat dari salah satu Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), yakni data warga penerima manfaat di Kelurahan Pangmilang dan Sagatani, dengan kategori potensi pemilih baru. Selain menjemput data yang berpotensi untuk dimutakhirkan, KPU Kota Singkawang juga menyosialisasikan kegiatan pemutakhiran DPB tahun 2020. Kegiatan ini merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di mana KPU Kabupaten dan Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuan pemutakhiran DPB, untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/pemilihan berikutnya.

Penjemputan Informasi Pemutakhiran DPB, Kali ini di Kelurahan Setapuk Besar dan Naram

SINGKAWANG – Hari ini, Sabtu (25/7/2020), KPU Kota Singkawang, melalui Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Umar Faruq, kembali menjemput informasi terkait data yang akan dimutakhirkan dalam kegiatan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (DPB) tahun 2020. Informasi didapat dari warga dan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Lokasinya di dua kelurahan. Setapuk Besar dan Naram, Kecamatan Singkawang Utara. Data yang didapat berupa fotokopi identitas warga berusia 17 tahun atau lebih namun belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Data itu nantinya akan kami mutakhirkan. Pemutakhiran DPB menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) hasil Pemilu Serentak 2019 sebagai dasar pemutakhiran. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU, mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten dan kota, berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan pemutakhiran DPB bertujuan untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/pemilihan berikutnya.

Pemutakhiran DPB, KPU Kota Singkawang Jemput Informasi Potensi Pemilih Baru

SINGKAWANG – Partisipasi multipihak sangatlah penting dalam kegiatan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (DPB) tahun 2020. Selain dari dinas atau instansi terkait, tidak menutup kemungkinan informasi/laporan/tanggapan sebagai bahan pemutakhiran, itu bisa didapat dari publik. Seperti halnya hari ini, Jumat (24/7/2020). Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Umar Faruq, menerima informasi dengan cara menjemput informasi itu dari salah satu Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Singkawang Tengah, terkait kategori warga Singkawang yang berpotensi untuk menjadi pemilih baru (sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah menikah, atau sudah pernah menikah mempunyai hak memilih. Pensiunan TNI/Polri). Informasi data potensi pemilih baru yang didapat yakni warga kelahiran di tahun 2002 dan 2003. Artinya, setelah Pemilu Serentak 2019, warga dengan kelahiran tahun tersebut genap berumur 17 tahun atau lebih, dalam kegiatan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan tahun 2020. Informasi data yang disampaikan ke KPU Kota Singkawang disertai dengan fotokopi kartu keluarga, sehingga data untuk bahan pemutakhiran ini memang benar valid sebagai potensi pemilih baru.