Berita Terkini

4.711 Anggota KPPS Direkrut KPU Singkawang

SINGKAWANG – Ketua KPU Kota Singkawang Riko mengatakan, pihaknya akan merekrut 4.711 orang sebagai anggota KPPS untuk memenuhi kebutuhan saat pelaksanaan Pemilu 2019. “Kebutuhan anggota KPPS ini berdasarkan jumlah TPS yang ada, di mana Kota Singkawang ada 673 TPS yang tersebar di 26 kelurahan dan lima kecamatan,” kata Riko di Singkawang, Sabtu (5/1/2019). Terkait hal itu, dia mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang membuka peluang kepada masyarakat untuk ambil bagian dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2019 sebagai penyelenggara di tingkat TPS (tempat pemungutan suara), yakni menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). “KPPS per TPS itu ada 7 orang, berarti KPU membutuhkan sebanyak 4.711 orang,” ujarnya. Riko mengatakan, untuk menjadi anggota KPPS, ada 12 syarat yang harus dipenuhi, antara lain berusia paling rendah 17 tahun, mempunyai integritas, tidak menjadi anggota parpol atau tim kampanye yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota parpol atau tim kampanye yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. Kemudian, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat. “Di pasal 36 ayat 1 PKPU Nomor 36 tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 3 tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Cara Kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilu, ada 12 syarat yang harus dipenuhi,” ungkapnya. Berkaitan dengan usia, kalau dulu minimal 25 tahun, tapi sekarang menjadi 17 tahun, seperti mahasiswa, bisa terlibat menjadi anggota KPPS. Lebih lanjut Riko mengatakan, untuk jadwal pembentukan KPPS dimulai pada 28 Februari 2019. “Paling lambat dibentuk sebulan sebelum penyelenggaraan pemilu,” jelasnya. Namun sebelum jadwal pembentukan, pihaknya akan menyosialisasikan terlebih dahulu dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk dari media supaya informasi ini bisa tersampaikan ke masyarakat. Selain anggota KPPS, KPU Kota Singkawang juga akan merekrut petugas pengamanan TPS. “Kami juga akan merekrut petugas pengamanan TPS. Yang kami butuhkan sebanyak 1.346 orang. Total semuanya dengan anggota KPPS adalah 6.057 orang,” katanya. Sumber: https://kalbar.antaranews.com/berita/368851/4711-anggota-kpps-direkrut-kpu-singkawang

Lantik 10 Anggota PPK Pasca Putusan MK, Ketua KPU Singkawang Ingatkan Jaga Integritas

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang melantik 10 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Pemilu 2018, di aula KPU Singkawang, Rabu (2/1/2019) pagi. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Singkawang, Riko mengingatkan agar anggota PPK senantiasa menjaga integritas sebagai penyelenggara pemilu tingkat kecamatan. “Bekerja sesuai regulasi dan kode etik, antusiasme melaksanakan semua tahapan dan arahan KPU, dan tolak manipulasi proses serta hasil pemilu sejak dini,” ujarnya. Riko mengimbau kepada anggota PPK yang baru dilantik maupun anggota lama yang kembali dikukuhkan, untuk mengoptimalkan sosialisasi publikasi informasi dan kegiatan-kegiatan berkenanaan kepemiluan. Tidak cuma secara langsung kepada masyarakat, tapi juga dengan memanfaatkan media sosial. “Seperti mendownload aplikasi KPU RI Pemilu 2019. Mengingat pentingnya aplikasi tersebut untuk mendukung kerja kita; cek pemilih dan cek calon. Setiap anggota PPK harus memiliki aplikasi ini. Aplikasi ini akan membantu tugas di mana saat ada masyarakat yang ingin mengetahui dirinya apakah sudah terdaftar atau tidak dalam DPT. Demikian juga cek calon legislatif,” terangnya. Di samping itu, Riko menyampaikan, dalam waktu dekat akan dilakukan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas pengamanan TPS sebanyak 6.057 orang. KPU juga akan merekrut 55 orang dari 11 segmen masyarakat, yang disebut dengan relawan demokrasi. “Nah, untuk pembentukan ini, kami harap kita bersama dengan PPK dan PPS terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan baik. Untuk pembentukan KPPS, ini dimulai pada 28 Februari 2019,” ucapnya. Acara pelantikan 10 anggota PPK, masing-masing kecamatan dilantik dua orang. Dalam kegiatan ini dihadiri sejumlah camat, Bawaslu Kota Singkawang, pihak kepolisian, dan ketua PPK di lima kecamatan di Singkawang.

KPU Singkawang Akan Rekrut 6.057 Anggota KPPS dan Petugas Pengamanan TPS

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang membuka peluang kepada masyarakat untuk ambil bagian dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2019 sebagai penyelenggara di tingkat TPS, yakni menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Ketua KPU Kota Singkawang, Riko menyebutkan, untuk wilayah Singkawang, dibutuhkan sebanyak 4.711 orang sebagai KPPS. Kebutuhan anggota KPPS ini berdasarkan jumlah TPS yang ada. “Jumlah TPS yang ada di Singkawang sebanyak 673 TPS yang tersebar di 26 kelurahan, lima kecamatan. KPPS per TPS itu ada 7 orang. Berarti KPU membutuhkan sebanyak 4.711 orang,” ujarnya di Kantor KPU Kota Singkawang, Senin (31/12/2018). Riko mengatakan, untuk menjadi anggota KPPS, ada 12 syarat yang harus dipenuhi. Antara lain, berusia paling rendah 17 tahun; mempunyai integritas; tidak menjadi anggota parpol atau tim kampanye yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota parpol atau tim kampanye yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS; berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat. “Di pasal 36 ayat 1 PKPU nomor 36 tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU nomor 3 tahun 2018 tentang pembentukan dan tata cara kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam penyelenggaraan pemilu, ada 12 syarat yang harus dipenuhi. Berkenaan dengan usia, kalau dulu minimal 25 tahun, tapi sekarang 17 tahun. Jadi, seperti mahasiswa, bisa terlibat menjadi anggota KPPS,” terangnya. Lebih lanjut Riko menuturkan, jadwal pembentukan KPPS dimulai pada 28 Februari 2019. Paling lambat dibentuk sebulan sebelum penyelenggaraan pemilu. “Namun sebelum jadwal pembentukan, kami akan sosialisasi terlebih dahulu dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk dari rekan-rekan media supaya informasi ini bisa tersampaikan ke masyarakat,” katanya. Selain anggota KPPS, KPU Kota Singkawang juga akan merekrut petugas pengamanan TPS. “Ya, kami juga akan merekrut petugas pengamanan TPS. Yang kami butuhkan sebanyak 1.346 orang. Total semuanya dengan anggota KPPS, sebanyak 6.057 orang,” tutur Riko.

KPU Singkawang Berikan Kursus Kepemiluan ke Warga

SINGKAWANG – Sebanyak 50 peserta yang terdiri dari mahasiswa dan warga dari lima kecamatan yang ada di Kota Singkawang, mengikuti kursus kepemiluan yang diadakan oleh KPU Singkawang di Kampung Batu Villa & Resto, Singkawang Barat, Sabtu (15/12/2018). Kursus kepemiluan ini bertujuan untuk menanamkan pemahaman tentang prinsip-prinsip pemilu dan demokrasi serta peningkatan kapasitas pemahaman kepemiluan. “Kita ingin menanamkan pemahaman tentang kepemiluan sehingga setelah kursus ini, warga bisa berpartisipasi aktif guna menyukseskan pemilu pada 17 April 2019 mendatang,” ujar Riko, Ketua KPU Kota Singkawang. Dalam kegiatan tersebut, sejumlah materi kursus diberikan. Di antaranya sejarah pemilu, kelembagaan, tahapan pemilu, partisipasi pemilu, penegakan hukum, pemungutan dan penghitungan suara, kampanye dan pengawasan partisipatif. Di samping itu, peserta juga dibagi menjadi beberapa kelompok untuk berdiskusi dalam menganalisa dan menyelesaikan permasalahan terkait kepemiluan. Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Singkawang, Khairul Abror, mengatakan, selain meningkatkan pemahaman tentang kepemiluan, peserta yang mengikuti kursus ini dipersiapkan nantinya sebagai salah satu ujung tombak KPU dalam meningkatkan partisipasi pemilih di masing-masing wilayah kecamatan. “Harapannya informasi dari kepemiluan ini disebarluaskan ke semua pihak. Kepada pemilih agar menjadi pemilih yang cerdas. Kepada peserta, peserta yang taat hukum. Kalau menjadi penyelenggaran, menjadi penyelenggaran profesional dan berintegritas,” terangnya. Pada kesempatan yang sama, Divisi Data dan Informasi KPU Singkawang, Umar Faruq, memaparkan tentang data pemilih. Ia menyebutkan, dalam pleno rekapitulasi terbuka daftar pemilih tetap hasil perbaikan kedua (DPTHP-2) yang dilaksanakan di Hotel Swis Belinn Singkawang pada 10 Desember lalu, pemilih di Kota Singkawang sebanyak 160.753 pemilih. Ia mengatakan, dalam tahapan pemutakhitan daftar pemilih, saat ini memasuki tahapan daftar pemilih tambahan (DPTb). “Daftar pemilih tambahan ini dimulai sejak 28 Agustus 2018 sampai dengan 18 Maret 2019 nanti,” ucapnya. Ia menjelaskan, DPTb merupakan data pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar. “Bagi pemilih yang pada tanggal 17 April 2019, kalau ingin pindah memilih saat ini sudah bisa mengurus. Dengan membawa KTP-el, melapor ke PPS atau KPU setempat atau bahkan sekarang bisa mengurus ke KPU di mana pemilih itu berada. Paling lambat pengurusannya 30 hari sebelum pemungutan suara,” terang Umar. Kepada peserta kursus, Umar juga menyampaikan agar peserta aktif mengajak warga lainnya untuk dapat memastikan bahwa masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih sudah terdaftar sebagai pemilih di daerah asalnya. Saat ini, warga bisa mengecek melalui aplikasi KPU RI PEMILU 2019 yang bisa diunduh di play store ataupun melalui laman www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Melalui aplikasi tersebut, tinggal masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nama depan. Bagi yang sudah terdaftar, maka akan muncul status pemilih dan di mana ia terdaftar. “Hal-hal seperti ini perlu bersama kita sampaikan. Ini merupakan upaya KPU dan kita semua untuk melindungi hak pilih setiap warga. Apabila belum terdaftar, silahkan warga segera mendaftar. Bisa datang ke PPS atau langsung ke kantor kami, di Jalan Dr Sutomo, Pasiran, Singkawang Barat,” tuturnya. Dalam kesempatan itu pula, Divisi Teknis KPU Singkawang, Ikhdar Salim, menyampaikan terkait dengan teknis kepemiluan. Antara lain tentang pencalonan, laporan dana kampanye, dan lain sebagainya. Demikian pula disampaikan oleh Divisi Hukum KPU Singkawang, Sastra Wirawan, berkenaan dengan hukum terkait kepemiluan.

KPU Singkawang Sosialisasikan DPTb Pindah Memilih

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar sosialisasi pendataan daftar pemilih tambahan (DPTb) dalam Pemilu 2019 di Kampung Batu Villa & Resto, Singkawang Barat, Jumat (14/12/2018) siang. Kegiatan ini dihadiri dari berbagai instansi yang ada di wilayah Kota Singkawang. Di antaranya pihak perbankan, Kesbangpol, dan lain sebagainya. Hadir pula Ketua Bawaslu Kota Singkawang, Zulita. Ketua KPU Kota Singkawang, Riko, mengatakan, sosialisasi pendataan DPTb merupakan bagian dari tahapan pemutakhiran daftar pemilih tetap (DPT). “Pemutakhiran daftar pemilih ini bagian dari tahapan Pemilu 2019. Pemilih DPTb ini memberikan hak kepada WNI yang sudah terdaftar dalam DPT untuk bisa memilih di TPS lain,” ujarnya saat menyampaikan sambutan. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 32 tahun 2018 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2019, jadwal DPTb dimulai pada 28 Agustus 2018 sampai dengan 18 Maret 2019. Penyusunan DPTb oleh PPS dimulai pada 28 Agustus 2018 sampai 18 Maret 2019. Rekapitulasi di tingkat PPK pada 4-9 Maret 2019. “Rekapitulasi dan penetapan DPTb oleh KPU kabupaten/kota pada 10-12 Maret 2019. Untuk penyusunan DPTb di PPS dan KPPS, nanti di tanggal 17-18 Maret 2019,” terang Riko. Selanjutnya, setelah direkap di tingkat KPU provinsi dan hasilnya disampaikan ke KPU RI, DPTb kemudian diumumkan. Pengumuman dilaksanakan pada 19 Maret sampai 17 April 2019. Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, menuturkan, berdasarkan PKPU nomor 11 tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih di dalam negeri dalam penyelenggaraan pemilu, DPTb adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar. “Kalau ada pemilih yang ingin pindah memilih, maka yang bersangkutan mengurusnya di PPS atau KPU asal pemilih. Semisal warga Bengkayang dia ingin pindah memilih di Singkawang, dia bisa mengurus kepindahannya di daerah asal, kami di KPU Singkawang akan terlebih dahulu memastikan yang bersangkutan sudah terdaftar di DPT asal, lalu kami berikan formulir model A.5-KPU, surat pemberitahuan pindah memilih,” terangnya. Untuk dapat dimasukkan ke dalam DPTb, pemilih harus menunjukkan KTP-el atau surat keterangan dan salinan bukti telah terdaftar sebagai pemilih dalam DPT. Untuk mendapatkan surat pemberitahuan pindah memilih ini, bisa diurus paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara di 17 April 2019 mendatang. “Tapi apabila yang bersangkutan tidak bisa menempuh pengurusan di daerah asal karena mungkin faktor jarak tempuh atau kesibukan yang tidak bisa ditinggal, pemilih bisa langsung datang ke KPU setempat, kalau dia asal Bengkayang tapi bekerja di Singkawang, mengurusnya bisa langsung ke KPU Singkawang,” jelas Umar. Lebih lanjut, berkenaan dengan keadaan tertentu sehingga tidak bisa memilih di TPS asal, di antaranya bisa dikarenakan yang bersangkutan menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain pada hari pemungutan suara. Menjalani rawat inap di rumas sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi. Menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rutan atau lapas, tugas belajar, dan atau tertimpa bencana alam. “Untuk rawat inap di rumah sakit atau puskesmas, keluarga yang mendampingi dapat mendaftar dalam DPTb,” kata Umar. Anggota KPU Kota Singkawang, Khairul Abror, menambahkan, bahwa untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu 2019 merupakan tanggungjawab semua pihak. “Maka dari itu, setiap pihak diharapkan partisipasinya untuk mengajak masyarakat lain agar dating ke TPS untuk memberikan hak pilihnya di hari pemungutan suara tanggal 17 April 2019,” ucapnya. Lebih dari itu, kata komisioner yang membidangi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM, selain meningkatkan partisipasi, hal terpenting adalah seluruh pemilih harus berdaulat dalam menggunakan hak pilihnya “Dalam arti tidak diintervensi oleh kekuasaan atau pihak luar, maupun money politic,” tutur Abror.

Hasil Penyempurnaan 30 Hari, Daftar Pemilih Singkawang Sebanyak 160.753

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap hasil perbaikan kedua (DPTHP-2) dalam Pemilu 2019 di Hotel Swiss Belinn, Singkawang, Senin (10/12/2018) pagi. Penetapan DPTHP-2 Kota Singkawang sebanyak 160.753 pemilih. Dengan pemilih laki-laki 80.921 dan pemilih perempuan 79.832. “Tersebar di 5 kecamatan, 26 kelurahan, di 673 TPS,” ujar Riko, Ketua KPU Kota Singkawang. Rapat pleno terbuka dihadiri Bawaslu, Disdukcapil, partai politik peserta pemilu, ketua PPS dan PPK se-Kota Singkawang. Riko memaparkan, rapat pleno terbuka ini berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 1429/PL.02.1-SD/01/KPU/XI/2018 pada 21 November lalu. “Perihalnya, perpanjangan masa kerja penyempurnaan DPTHP selama 30 hari atas rekomendasi Bawaslu dan masukan partai politik peserta pemilu,” terangnya. Penyempurnaan DPTHP-2 dengan pemilih sebanyak 160.753 merupakan hasil perbaikan dari jumlah DPTHP-2 yang sebelumnya dilaksanakan pada 12 November 2018 lalu. Sebagaimana diketahui penetapan DPTHP-2 yang pertama, jumlah pemilih sebanyak 162.537 pemilih. “Penyempurnaan DPTHP-2 ini merupakan hasil pencermatan dan koordinasi bersama dengan Disdukcapil dan rekomendasi Bawaslu serta tanggapan partai politik peserta pemilu dan masyarakat,” kata Riko. “Jumlah daftar pemilih berkurang yang tersebar di seluruh kecamatan. Selain itu dalam DPTHP-2 ini, ada penambahan TPS. Dari yang sebelumnya 672 menjadi 673 TPS. Tambahan satu TPS ini ada di RSJ,” timpalnya. Lebih lanjut Riko menjelaskan, terkait TPS yang ada di RSJ ini berdasarkan surat edaran dari KPU RI. Pembentukan TPS di RSJ sebagai keseriusan KPU Singkawang dalam melindungi hak pilih warga negara. “Jadi dalam poin 4 di Surat Edaran itu disebutkan, guna menjamin hak pilih bagi pemilih yang berada di RSJ, KPU dapat membentuk TPS. Nah, di RSJ ini ada 200-an yang rekomendasikan pihak rumah sakit untuk menggunakan hak pilihnya,” tutur Riko.