Berita Terkini

Pemilih Belum Mendapatkan C6 Tetap Bisa Menggunakan Hak Memilihnya

SINGKAWANG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang, Riko, mengatakan, apabila terdapat pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun belum mendapatkan Form Model C6 atau surat pemberitahuan pemungutan suara sampai dengan tiga hari sebelum hari pemungutan suara, pemilih yang bersangkutan dapat meminta formulir tersebut ke ketua KPPS setempat. “Dalam pasal 14 PKPU 3 tahun 2019 ayat 1, apabila sampai dengan tiga hari sebelum hari pemungutan suara terdapat pemilih yang belum menerima Formulir Model C6-KPU, pemilih yang bersangkutan dapat meminta Formulir Model C6-KPU kepada ketua KPPS paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el atau identitas lain,” ujar Riko di Kantor KPU Kota Singkawang, Minggu (14/4/2019). Dalam penyerahan Formulir Model C6 ke para pemilih, anggota KPPS mendatangi kediaman dan menyerahkan langsung ke pemilih bersangkutan. Jika pemilih penerima C6 tidak dapat ditemui, maka formulir tersebut tetap dipegang oleh pihak KPPS. “Jadi, pihak KPPS tetap menunggu pemilih yang tidak dapat ditemui untuk bisa datang ke KPPS guna mengambil Formulir Model C6-nya. Paling lambat H-1 sebelum hari pemungutan suara,” kata Riko. Riko menjelaskan Formulir Model C6-KPU bukanlah undangan, melainkan surat pemberitahuan kepada pemilih. Lebih lanjut ia mengatakan, apabila pemilih yang belum mendapatkan C6 dan pada hari pemungutan suara nanti pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menunjukkan formulir tersebut ke KPPS, yang bersangkutan tetap bisa menggunakan hak memilihnya. “Pemilih yang terdaftar di DPT, namun belum mendapatkan C6 masih bisa menggunakan hak memilihnya di TPS dengan menunjukkan KTP el. Tanpa C6 atau C6-nya hilang, asalkan terdaftar di DPT, maka hak memilihnya mulai sejak TPS dibuka, tidak perlu menunggu jam 12.00, karena yang bersangkutan sudah terdaftar, bukan kategori pemilih khusus atau DPK,” tutur Riko.

KPU Singkawang Evaluasi Kegiatan Kampanye Jelang Masa Tenang

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar rapat koordinasi (Rakor) kampanye pemilu serentak 2019 di Kampung Batu Café & Resto, Selasa (9/4/2019) malam. Acara tersebut dihadiri pihak dari Polres, Kodim, Satpol PP, Asisten Pemerintahan Pemkot Singkawang, Kesbang, Kejari, Lapas Klas IIB, Bawaslu, dan peserta pemilu tingkat Kota Singkawang. “Kegiatan ini merupakan kegiatan lanjutan yang sebelumnya sudah dilakukan dalam rangka koordinasi kegiatan kampanye,” ujar Ketua KPU Kota Singkawang, Riko, dalam sambutannya. Riko mengatakan, pelaksanaan kampanye telah dirancang untuk dilaksanakan beberapa kali sejak dari awal masa kampanye, September tahun lalu. Lebih spesifik, rakor ini bertujuan untuk mengevaluasi kegiatan raoat umum atau kampanye terbuka yang telah dilakukan oleh peserta pemilu. “Terlebih lagi saat ini kita sudah memasuki hari-hari terakhir masa kampanye,” kata dia. “Pada masa tenang, tidak ada kegiatan kampanye termasuk spanduk ataupun display alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu. Harapan kami, peserta pemilu bisa menertibkan sendiri sebelum tanggal 14 April,” timpalnya. Demikian pula dengan aktivitas kampanye di dunia maya, lanjut Riko, untuk tidak dilakukan di masa tenang nanti. “Sampai saat ini kami masih menunggu, kami masih belum menerima terkait akun medsos yang kita minta untuk didaftarkan sebagai akun resmi. Kami berasumsi tidak ada akun media sosial kampanye karena tidak didaftarkan. Kalaupun ada, berarti itu bukan akun resmi peserta pemilu,” ujarnya. Di saat masa tenang nanti, Riko mengingatkan kepada peserta pemilu untuk tidak lagi memposting informasi berkonten kampanye. Meskipun membagikan berita atau informasi lawas, tapi isinya memiliki nilai mengampanyekan peserta pemilu tetap saja tidak diperbolehkan. “Ini perlu diperhatikan. Tidak mesti memunculkan hal baru, tapi kalau memosting konten kampanye tetap tidak diperbolehkan,” tutur Riko.

Logistik Pemilu Siap Didistribusikan

SINGKAWANG – Dalam waktu dekat, logistik Pemilu 2019 akan segera didistribusikan. Hal itu diungkapkan Anggota KPU Kota Singkawang, Khairul Abror. “Pendistribusian logistik dari kota ke kecamatan, akan dimulai dari tanggal 11 April sampai tanggal 13 April. Tanggal 14 sudah di kecamatan,” ujarnya, Senin (8/4/2019). Ia menjelaskan, dari kecamatan nanti, logistik akan didistribusikan ke tingkat kelurahan. Selanjutnya didistribusikan ke tiap TPS. “Itu dari tanggal 14-15 April. Dari kelurahan ke TPS, dari 15-16 April,” terang Abror. Dalam hal pendistribusian, akan dilakukan pengawalan dari pihak keamanan. “Rabu 10 April nanti, kita akan melakukan rapat koordinasi bersama pihak keamanan baik TNI maupun Polri, terkait keamanan pendistribusian logistik,” katanya. KPU Kota Singkawang telah melakukan pengepakan dan pesortiran logistik. Untuk saat ini, KPU masih menunggu kekurangan logistik yang akan segera dikirim.

KPU Singkawang Sukses Gelar Konser Pemilu 2019

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Singkawang sukses menggelar Konser Musik Pemilu 2019 di Mess Daerah Kota Singkawang, Sabtu (6/4/2019) malam. Ketua KPU Kota Singkawang, Riko, menyampaikan, Konser Musik yang digelar dalam rangka pemilu serentak tahun 2019. “Digelarnya Konser Musik ini sebagai salah satu wadah kami dalam menyosialisasikan pemilu serentak, guna menyukseskan Pemilu 2019,” ujarnya. Acara Konser Musik dihadiri Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi, Ketua Bawaslu Singkawang, Zulita, dan Forkopimda. Dalam sambutannya, Raymond, mengajak, masyarakat Kota Singkawang untuk bersama-sama menyukseskan Pemilu 2019. “Mari kita sukseskan Pemilu 2019, yang aman dan damai,” tuturnya. Pada acara konser tersebut, menampilkan sejumlah grup band akustik dan pop asal Kota Singkawang. Tidak hanya kalangan muda, hadir pula warga dari berbagai kalangan datang untuk menyaksikan.

Pindah Memilih Alasan Tugas Wajib Menunjukkan Surat Penugasan

SINGKAWANG – Berdasarkan Surat Edaran (SE) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI nomor 580/PL.02.1-SD/01/KPU/1V/2019, perihal tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 20/PUU-XVII/2019, pengurusan dokumen pindah memilih (Form A.5) dengan keadaan tertentu, yakni menjalankan tugas pada saat pemungutan suara dengan dibuktikan surat penugasan. “Sebelumnya dalam SE nomor 577 hanya menyebutkan keadaan tertentu menjalankan tugas pada saat pemungutan suara saja. Nah, dalam SE 580, orang yang ingin mengurus pindah memilih karena tugas, harus dapat menunjukkan surat penugasannya,” kata Umar Faruq, Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Data dan Informasi, Kamis (4/4/2019) pagi. Dalam putusan MK tersebut, pengurusan dokumen pindah memilih diperpanjang hingga H-7 atau tepatnya pada 10 April 2019. Keadaan tertentu selain karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara dengan dibuktikan surat penugasan, yakni mengalami sakit, tertimpa bencana alam, atau menjadi tahanan karena melakukan tindak pidana. “Kami membuka Posko Layanan Pindah Memilih ini sampai tanggal 10 April 2019, berakhir pukul 16.00 WIB. Pengurusan pindah memilih selain salah satu dari empat keadaan tertentu tersebut, tidak bisa kami terbitkan Form A.5-nya. Karena masa akhir pelayanan A.5 dengan sembilan keadaan tertentu, sudah selesai pada 17 Maret 2019 yang lalu,” terang Umar.

Sosialisasi Kepemiluan Bersama KPU, Bhayangkari Cabang Singkawang Ajak untuk Bijak Memilih

SINGKAWANG – Bhayangkari Cabang Kota Singkawang menggelar sosialisasi kepemiluan dengan melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang, di Aula Polres Singkawang, Selasa (2/4/2019) siang. Kegiatan sosialisasi yang diinisiasi oleh Bhayangkari ini, mengusung tema “Perananan Bhayangkari dalam menentukan pilihan yang bijak pada Pemilu 2019.” “Yang kami harapkan dari Bhayangkari, peranannya tidak hanya dalam menentukan pilihan yang bijak. Tapi juga berperan aktif menjadi penyelenggara di tingkat TPS,” ujar Khairul Abror, Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM. Abror menyampaikan, kegiatan yang diinisiasi Bhayangkari ini sangat baik. Namun begitu, diharapkan tidak hanya bisa menentukan pilihan yang bijak. Tapi juga bisa berpartisipasi aktif, yakni sebagai penyelenggara. “Untuk menjadi pemilih yang cerdas atau Bhayangkari yang bijak dalam menentukan pilihan, di antara syaratnya adalah harus memiliki kualitas dan kuantitas informasi yang memadai. Sehingga dapat menentukan pilihan yang bijak dan tepat. Dalam hal ini, mengundang KPU menjadi narasumber merupakan pilihan yang tepat untuk memenuhi persyaratan mendapatkan informasi yang memadai tentang pemilu,” ujarnya. “Dan alhamdulillah ada beberapa ibu Bhayangkari yang menjadi anggota KPPS,” katanya. Dalam kesempatan yang sama, Abror memaparkan teknis pencoblosan dalam bilik suara. Ia menjelaskan bagaimana nantinya saat pencoblosan, suara yang dicoblos dinilai sah. “Jadi surat suara jangan sampai dirusak, mencoblos dengan alat coblos yang bukan dari yang telah disediakan. Alat coblos menggunakan paku. Jadi ini harus diperhatikan oleh pemilih nantiny agar surat suara yang dicoblos sah,” ucap dia. Sebelumnya, KPU telah melakukan sosialisasi ke beberapa lembaga dan komunitas mayarakat yang ada di Singkawang. “Harapannya dengan sosialisasi tersebut, informasi kepemiluan dapat tersampaikan dengan baik ke berbagai komponen masyarakat. Dan kami sangat berharap partisipasi aktif masyarakat dalam menyukseskan Pemilu 2019,” tutur dia. Pada akhir kegiatan yang dihadiri 200-an peserta, di antaranya hadir Ketua Bhayangkari Cabang Singkawang, Kristina Raymond, dan para ketua ranting Bhayangkari se-Kota Singkawang, Abror mengingatkan bahwa saat ini dalam masa perpanjangan pengurusan dokumen pindah memilih. “Sejak 28 Maret 2019 lalu, berdasarkan putusan MK nomor 20, pengurusan pindah memilih diperpanjang hingga H-7 atau tepatnya 10 April 2019. Pengurusan ini sampai pukul 16.00 WIB. Kami berharap ini bisa dimaksimalkan untuk melindungi hak konstitusional oleh masyarakat,” tutupnya.