Berita Terkini

Pemindaian Iris Mata Warga Binaan Lapas Singkawang untuk Lindungi Hak Memilih

SINGKAWANG – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Singkawang melakukan pemindaian iris mata kepada 157 warga binaan Lapas Klas II B Singkawang, Rabu (13/3/2019). Giat pemindaian ini atas inisiatif bersama antara instansi, yakni Disdukcapil, KPU, Bawaslu dan Lapas Klas II B, dalam rangka Pemilu 2019. Di mana dengan mengidentifikasi warga binaan apakah telah melakukan perekaman atau belum terhadap warga binaan yang elemen datanya tidak lengkap. “Jadi hasil pengecekan kami, tidak semua warga binaan yang ada di Lapas Singkawang itu data identitasnya lengkap. Sehingga kami bekerjasama dengan Disdukcapil melakukan pemindaian untuk mengetahui apakah mereka pernah perekaman KTP-el,” ujar Anggota KPU Singkawang Divisi Data dan Informasi, Umar Faruq, Kamis (14/3/2019). Dalam giat pemindaian, Umar mengungkapkan, berdasarkan pengecekan dari Disdukcapil, tidak semua 157 warga binaan yang bisa diidentifikasi. “Karena iris mata ini, datanya akan muncul jika memang sebelumnya pernah melakukan perekaman. Kalau belum perekeman, iris mata tidak teridentifikasi. Tapi rata-rata pernah melakukan perekaman,” terangnya. Lebih lanjut menurut Umar, Warga binaan yang teridentifikasi akan dilakukan pengecekan apakah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Jika sudah terdaftar, yang beralamat di luar Lapas, untuk menggunakan hak pilihnya harus mendapatkan formulir model A.5-KPU atau pindah memilih. “Pindah Memilih ini disesuaikan dari mana yang berasal. Kalau luar Kalbar, hak memilihnya satu surat suara. Kalau antar kabupaten/kota dalam provinsi, Dapil Kalbar 1 dapat surat suara DPR RI, Dapil Kalbar 2 tidak dapat,” jelasnya. “Kalau belum terdaftar tapi punya KTP-el, maka kategorinya daftar pemilih khusus (DPK). DPK ini dapat menggunakan hak memilihnya sesuai alamat di KTP, tidak bisa diterbitkan pindah memilih,” pungkas Umar.

KPU Singkawang: Kami Belum Menemukan WNA Terdaftar Dalam DPT

SINGKAWANG – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang Divisi Data dan Informasi, Umar Faruq menegaskan, bahwa pihaknya tidak menemukan adanya warga negara asing (WNA) yang teridentifikasi masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Singkawang pada Pemilu 2019. “Kami belum menemukan WNA terdaftar dalam DPT Singkawang,” ujarnya di Kantor KPU Singkawang, Jumat (8/3/2019). Umar mengatakan, identifikasi tersebut berdasarkan pengecekan DPT dan diperkuat dari keterangan pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Singkawang. “Kami sudah mengkonfirmasi ke pihak Disdukcapil, memang tidak ada WNA yang merekam KTP-el. Dari keterangan ini, memperkuat bahwa dalam DPT yang sudah ditetapkan, tidak ditemukan WNA yang masuk dalam DPT Singkawang. Dalam pemutakhiran data pemilih ini, basisnya adalah administrasi kependudukan,” terangnya. Di samping itu, Umar menambahkan, hingga saat ini pihaknya juga belum ada menerima masukan atau tanggapan masyarakat maupun peserta pemilu serta temuan dari pihak Bawaslu setempat terkait adanya dugaan WNA terdaftar dalam DPT Singkawang. Kendati demikian, apabila memang ditemukan adanya dugaan WNA yang masuk dalam DPT, Umar menuturkan, silakan disampaikan ke pihak KPU. “Kalau memang ditemukan dugaan WNA masuk dalam DPT, silakan sampaikan ke KPU untuk segera kami tindaklanjuti,” pintanya. Sebagaimana diketahui, belakangan viral WNA yang memiliki KTP-el terdaftar dalam DPT nasional. Di Kalbar ditemukan dua warga asing, yakni berkewarganegaraan Belanda masuk dalam Kabupaten Melawi, dan warga Korea terdaftar di DPT Ketapang. Namun pihak KPU memastikan mencoret WNA yang terdaftar dalam DPT.

KPU Singkawang Sosialisasikan Layanan Pindah Memilih ke PT Sujaya Group

SINGKAWANG – Komisi Pemiihan Umum (KPU) Kota Singkawang melakukan sosialisasi layanan pindah memilih daftar pemilih tambahan (DPTb) ke pihak manajemen perusahaan ternak, pakan dan pupuk PT Sujaya Group di Singkawang, Rabu (27/2/2019) pagi. Dalam kesempatan itu, dihadiri pimpinan PT Sujaya Group, Tetiono, dan para manajer di sejumlah unit perusahaan yang tersebar di beberapa kecamatan di Singkawang. Sosialisasi diadakan di kantor perusahaan, Jalan Komyos Sudarso, Singkawang. Anggota KPU Singkawang Divisi Data dan Informasi, Umar Faruq mengatakan, sosialisasi dilakukan guna memperluas informasi berkenaan dengan pindah memilih di sejumlah tempat yang berpotensi adanya pemilih yang ingin mengurus pindah memilih. “Sosialisasi ini kami sampaikan agar sosialisasi ini lebih massif. Tidak cuma lewat media, brosur dan lainnya, tapi juga dengan mendatangi langsung tempat-tempat yang berpotensi adanya pemilih yang ingin mengurus pindah memilih,” ujarnya. Dalam kesempatan tersebut, Umar menyampaikan bahwa dalam mengurus pindah memiliih, KPU terlebih dahulu melakukan pengecekan identitas penduduk. “Apakah sudah terdaftar atau belum dalam DPT nasional. Kalau sudah terdaftar, baru kami terbitkan form model A.5-KPU. Jika belum terdaftar, tidak bisa kami keluarkan formnya,” kata Umar. Pimpinan PT Sujaya Group, Tetiono, menyambut baik kedatangan KPU Singkawang. Menurut dia, apa yang telah dilakukan pihak KPU, sangat diperlukan oleh masyarakat. Terlebih lagi, tidak semua warga mengerti pada mekanisme pindah memilih ini. “Kami sangat senang tim dari KPU bisa hadir di sini. Ini merupakan upaya yang baik dalam melindungi hak pilih warga negara dan juga untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat yang ingin pindah memilih,” ucapnya. Sebelumnya, KPU Singkawang telah melakukan layanan pindah memilih di unit PT Sujaya Group, yakni di PT Satwa Borneo Jaya (SBJ) di Singkawang Timur. Diketahui, ada sekitar seribuan pekerja yang bekerja di unit-unit perusahaan PT Sujaya Group. Mereka berasal dari berbagai daerah di Kalbar, bahkan luar Kalbar. Usai sosialisasi di PT Sujaya Group, KPU Singkawang melakukan pendataan pindah memilih di rumah-rumah sakit. Pihak KPU meminta data pegawai rumah sakit di luar domisili setempat yang bertugas pada hari pemungutan suara nanti, untuk didata dalam potensi daftar pemilih tambahan (DPTb).

59 Pemilih Pindah Memilih Masuk ke Singkawang

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menetapkan jumlah pemilih kategori daftar pemilih tambahan (DPTb) yang masuk ke Singkawang untuk pindah memilih sebanyak 59 pemilih. Sementara untuk pemilih pindah memilih keluar sebanyak 131 pemilih. Penetapan jumlah pemilih pindah memilih tahap satu ini berdasarkan data di Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih),yang selanjutnya disampaikan KPU ke peserta pemilu dan Bawaslu Singkawang dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPTb dalam Pemilu 2019 yang dilaksanakan di Aula KPU Singkawang, Pasiran, Minggu (17/2/2019) siang. “Pelaksanaan rapat pleno terbuka yang kami laksanakan hari ini merupakan pleno tahap pertama. Untuk tahap kedua akan diilaksanakan setelah pendataan DPTb H-30 sebelum hari pemungutan suara 17 April 2019 nanti,” ujar Ketua KPU Kota Singkawang, Riko. Penetapan dalam rapat pleno ini, sebelumnya telah dilakukan pendataan pemilih yang pindah memilih berdasarkan SK KPU RI nomor 227 tahun 2019, di mana pendataan dilakukan H-60 sebelum hari pemungutan suara, baik melalui Posko Layanan Pindah Memilih maupun dengan menjemput pendataan ke tempat-tempat yang berpotensi terdapat warga yang ingin pindah memilih. “Pendataan tahap pertama ini terkait dengan menyesuaikan penyediaan kebutuhan logistik pemungutan suara. Untuk surat suara yang akan didistribusikan ke tiap-tiap TPS nantinya, surat suara untuk pemilih DPT di TPS ditambah pemilih DPTb ditambah 2 persen dari jumlah pemilih di TPS,” terang Riko. Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Data dan Informasi, Umar Faruq menambahkan, daftar pemilih yang pindah memilih tahap satu ini berasal dari berbagai daerah. Tersebar di lima kecamatan dan di 24 kelurahan dari 26 kelurahan yang ada di Singkawang. “Penyebaran pindah memilih ini berada di 127 TPS. Secara rinci, 59 pemilih yang pindah masuk untuk memilih ke Singkawang, 31 pemilih laki-laki dan 28 pemilih perempuan,” sebutnya. Sementara itu, untuk kategori pemilih yang pindah memilih ke luar berjumlah 131 pemilih. Umar menjelaskan, pemilih keluar selanjutnya dipilah dalam dua kategori, mereka yang mengurus di daerah asal dan mengurus di daerah tujuan. “Rincian yang mengurus di daerah asal sebanyak 22 orang. Ada 12 laki-laki, 10 perempuan. Tersebar di 16 TPS, 24 kelurahan, dan empat kecamatan. Pemilih keluar yang mengurus di daerah tujuan sebanyak 109 orang. 71 pemilih laki-laki, 38 pemilih perempuan. Tersebar di 46 TPS, 24 kelurahan, dan lima kecamatan,” jelasnya. Hasil rekapitulasi dan penetapan DPTb Kota Singkawang ini disampaikan kepada peserta pemilu yang terdiri dari parpol, tim sukses pasangan calon, LO DPD, dan Bawaslu. Selain itu KPU Singkawang juga akan menyampaikan hasil ini ke pemerintah daerah setempat, PPS melalui PPK, dan KPU Provinsi Kalbar.

KPU Singkawang Gelar Rakor Bersama PPS dan PPK Jelang Rekapitulasi DPT

SINGKAWANG – Jelang pelaksanaan penyusunan, rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tambahan (DPTb) di tiap tingkatan penyelenggara pemilu dalam waktu dekat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar rapat koordinasi (rakor) lanjutan penyusunan DPTb bersama PPS dan PPK, Kamis (14/2/2019). Rakor yang digelar di Kampung Batu Villa & Resto, Kecamatan Singkawang Barat ini, melibatkan seluruh anggota PPS di 26 kelurahan dan ketua PPK di lima kecamatan yang ada. “Untuk memaksimalkan penyusunan, rekapitulasi dan penetapan DPTb, maka rakor ini kami adakan. Sehingga nantinya mulai dari PPS, PPK hingga KPU, rekap yang disampaikan selaras,” ujar Ketua KPU Kota Singkawang, Riko, didampingi empat anggota KPU Singkawang lainnya. Penyusunan, rekapitulasi dan penetapan DPTb ini berdasarkan PKPU nomor 32 tahun 2018 dan SK KPU RI nomor 227 tahun 2019. Di mana penyusunan dan rekapitulasi tingkat kelurahan dilaksanakan pada 15 Februari, rekapitulasi tingkat PPK 16 Februari, dan rekapitulasi dan penetapan di tingkat KPU Kota Singkawang dilaksanakan pada 17 Februari 2019. “Nantinya, salinan DPTb ini akan disampaikan ke Bawaslu, peserta pemilu, dan perangkat pemerintah daerah,” kata Riko. Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Data dan Informasi, Umar Faruq menambahkan, dalam penyusunan, rekapitulasi, dan penetapan nantinya, baik PPS dan KPU sendiri telah melakukan pendataan dan pengurusan pemilih yang ingin pindah memilih. Data tersebut berasal dari warga Singkawang maupun dari luar Singkawang yang melapor untuk mengurus pindah memilih dengan dikeluarkannya form model A.5-KPU. “Dalam form rekap, kita akan sampaikan pemilih yang pindah masuk ke Singkawang. Ini rata-rata warga luar daerah, dan sebagian lagi berasal dari Singkawang itu sendiri,” terang Umar. Lebih lanjut, ia menjelaskan, penyusunan dan rekap ini dilaksanakan sesuai dengan jadwal rekapitulasi DPTb yang dilakukan paling lambat H-60 sebelum hari pemungutan suara. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan penyediaan kebutuhan logistik pemungutan suara. “Berdasarkan SK KPU RI nomor 227 tahun 2019, dalam hal setelah H-60 masih terdapat pemilih kategori DPTb, maka dapat dilakukan proses rekapitulasi DPTb sampai dengan H-30 sebelum hari pemungutan suara,” kata Umar. Sebagaimana diketahui, berdasarkan PKPU nomor 37 tahun 2018 pasal 36 ayat (4), pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan haknya untuk memilih calon anggota DPR apabila pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain dalam satu daerah provinsi dan di dapilnya; calon anggota DPD apabila pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain dalam satu daerah provinsi; pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden apabila pindah memilih ke daerah provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara; calon anggota DPRD Provinsi apabila pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain dalam satu daerah provinsi dan di dapilnya; dan/atau calon anggota DPRD Kabupaten/Kota apabila pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu daerah kabupaten/kota dan di dapilnya.

KPU Singkawang Sosialisasi Pindah Memilih ke Peserta Pemilu

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar sosialisasi pindah memilih dalam Pemilu 2019 kepada peserta pemilu yang terdiri dari pengurus parpol, tim sukses capres-cawapres, LO calon anggota DPD RI, dan Relawan Demokrasi (Relasi), Senin (11/2/2019) pagi. Kegiatan yang dilaksanakan di Kampung Batu Villa & Resto Singkawang Barat ini, bertujuan agar multipihak dapat memahami dalam pengurusan pindah memilih bagi pemilih yang tidak bisa menggunakan hak memilihnya di TPS asal pada saat hari pencoblosan 17 April mendatang. “Sehingga nantinya, hasil dari sosialisasi ini bisa disampaikan oleh peserta sosialisasi apabila ada warga yang ingin tahu tata cara pindah memilih bertanya kepada yang bersangkutan. Tentu saja ini adalah peran kita bersama dalam melindungi hak memilih warga di manapun ia berada,” ujar Ketua KPU Kota Singkawang, Riko. Berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 348 ayat (1), pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS, salah satunya pemilik KTP-el yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan (DPTb). Kata Riko, pemilih DPTb ini kategorinya apabila ia dalam kondisi atau keadaan tertentu tidak bisa memilih di TPS asal sehingga harus menggunakan hak memilihnya di TPS lain. Namun untuk bisa pindah memilih, ia harus terdaftar di dalam daftar pemilih tetap (DPT). “Sesuai dengan PKPU nomor 37 tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU 11/2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri, daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain,” terangnya. “Alasan pindah memilih, karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara; menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi; penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi; menjalani rehabilitasi narkoba; menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; pindah domisili; tertimpa bencana alam; dan/atau bekerja di luar domisilinya,” timpal Riko menyebutkan sembilan alasan untuk pindah memilih. Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Umar Faruq menambahkan, bagi warga luar yang pada hari pencoblosan berada di Singkawang bisa mengurus pindah memilih langsung ke Kantor KPU Kota Singkawang di Jalan Dr. Sutomo, Pasiran. “Dalam hal Pemilih tidak dapat menempuh prosedur yakni mengurus di KPU atau PPS asalnya, pemilih dapat melapor ke KPU kabupaten/kota tujuan untuk mendapatkan formulir model A.5-KPU dengan menunjukkan KTP-el atau surat keterangan,” ujarnya. Dalam hal melapor ke KPU kabupaten/kota tujuan, Umar menjelaskan, secara nasional paling lambat 30 hari sebelum pemungutan. “Namun untuk pendataan yang selanjutnya akan dilakukan rekap dan penetapan, pengurusan DPTb ini paling lambat H-60 sebelum hari pemungutan suara. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan penyediaan kebutuhan logistik pemungutan suara,” katanya. “Dalam hal setelah H-60 masih terdapat pemilih kategori DPTb, maka dapat dilakukan proses rekapitulasi DPTb sampai dengan H-30 sebelum hari pemungutan suara,” jelas Umar. Berdasarkan PKPU nomor 37 tahun 2018 pasal 36 ayat (4), pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan haknya untuk memilih calon anggota DPR apabila pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain dalam satu daerah provinsi dan di dapilnya; calon anggota DPD apabila pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain dalam satu daerah provinsi; pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden apabila pindah memilih ke daerah provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara; calon anggota DPRD Provinsi apabila pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain dalam satu daerah provinsi dan di dapilnya; dan/atau calon anggota DPRD Kabupaten/Kota apabila pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu daerah kabupaten/kota dan di dapilnya.