Berita Terkini

Pelantikan Anggota PPK, KPU Singkawang: Jaga Integritas

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang melantik 25 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Rabu pagi, 04 Januari 2023. Pelantikan yang dilaksanakan di Mahkota Hotel Singkawang disaksikan oleh seluruh jajaran di lingkungan KPU Kota Singkawang, dan dihadiri KPU Provinsi Kalbar, Bawaslu Singkawang, Disdukcapil, serta Camat se-Kota Singkawang. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Singkawang Riko berpesan kepada anggota PPK agar senantiasa menjaga integritas. "Kepada anggota PPK se-Kota Singkawang, saya mengimbau dan berpesan untuk selalu menjaga integritas. Selain itu, anggota PPK harus punya loyalitas. Di dalam PPK ini, kita tidak boleh kerja sendiri, ke depankan kerjasama," kata Riko usai sumpah janji anggota PPK. Pada kesempatan yang sama Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik Yulius Lay menyampaikan arahan Ketua KPU Provinsi Kalbar. Ia mengingatkan, anggota PPK yang telah dilantik, maka secara resmi menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, anggota PPK harus berpegang teguh pada asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilu. "Setelah dilantik, anggota PPK resmi sebagai penyelenggara Pemilu. Maka pegang teguh asas Pemilu dan prinsip mandiri, jujur, adil, profesional, dan seterusnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata dia. Senada dengan Riko, Yulius berharap anggota PPK bekerja secara berintegritas dan loyalitas, serta solid dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Pelantikan anggota PPK ini terhadap lima kecamatan, yakni Singkawang Barat, Singkawang Selatan, Singkawang Tengah, Singkawang Utara dan Singkawang Timur. Usai pengambilan sumpah janji, anggota PPK menandatangani pakta integritas.

Rekrutmen PPS, KPU Singkawang Ajak Media Sebarluaskan Informasi

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar media gathering tahapan dan sosialisasi rekrutmen calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024, di de LAPER, Singkawang, Selasa (27/12/2022) malam. Ketua KPU Kota Singkawang, Riko dalam sambutannya menyampaikan bahwa pers memiliki peran yang penting dalam mewujudkan kesuksesan Pemilu 2024 mendatang, salah satunya dalam tahapan pembentukan PPS yang saat ini sedang berjalan. "Pendaftaran calon anggota PPS sudah berjalan. Kami meyakini pentingnya peran media dalam menyebarluaskan informasi tahapan Pemilu yang sedang berlangsung. Kami berharap agar seluruh media bisa bersinergi dengan KPU untuk mengupayakan penyebaran informasi mengenai Pendaftaran PPS ini," kata Riko. Anggota KPU Kota Singkawang, Khairul Abror menyampaikan dan mengajak warga Singkawang yang memenuhi syarat untuk dapat mendaftarkan diri menjadi PPS Pemilu 2024, yang telah dibuka mulai 18 hingga 30 Desember 2022. Abror menerangkan, dalam rekrutmen anggota PPS tidak ada yang berubah. Artinya, setiap kelurahan akan dipilih tiga anggota PPS. Terpenting dalam tahapan pembentukan PPS adalah tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap calon anggota PPS. Seperti, apakah ia anggota partai politik atau tidak dan lain-lain. "Tanggapan dari masyarakat ini cukup penting bagi KPU Kota Singkawang, sehingga Pemilu bisa berlangsung dengan baik," kata Abror. Adapun kelengkapan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPS adalah surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS, fotokopi KTP-el, fotokopi ijazah SMA atau sederajat atau ijazah terakhir, surat keterangan surat tidak menjadi anggota partai politik, keterangan sehat, daftar riwayat hidup. "Untuk surat keterangan sehat harus melampirkan hasil tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol. Ini menjadi langkah antisipasi KPU Kota Singkawang sehingga kita bisa memprediksi sejak awal bahwa yang bersangkutan benar-benar dalam kondisi sehat," kata Abror. Surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit ini menjadi benteng guna mencegah peristiwa pada Pemilu 2019, di mana anggota PPS yang direkrut secara kesehatan terpenuhi, tapi ia memiliki penyakit warisan atau penyerta (komorbid), sehingga banyak berguguran saat menjalankan tugas karena padatnya proses Pemilu. Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kota Singkawang mulai 18-30 Desember 2022 melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat satu hari sebelum penelitian administrasi berakhir. “Pendaftar yang tidak bisa memasukkan data lewat online kita layani secara mandiri di kantor KPU Singkawang,” tutur Abror.

KPU Singkawang Umumkan Pendaftaran PPS: Simak Jadwal, Syarat dan Caranya

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024. Pendaftaran dimulai sejak 18-27 Desember 2022. Anggota KPU Kota Singkawang, Khairul Abror mengatakan pengumuman pendaftaran sebagaimana diatur dalam Regulasi Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. "PPS merupakan badan ad hoc Pemilu yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu dan/atau Pemilihan di tingkat desa/kelurahan. Dimulai pendaftarannya hari ini (red: Minggu)," kata Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM ini, Minggu (18/12/2022). Abror merinci jadwal pendaftaran PPS Pemilu 2024 sebagai berikut: Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS (18 Desember 2022 - 22 Desember 2022) Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS (18 Desember 2022 - 27 Desember 2022) Penelitian administrasi calon anggota PPS (19 Desember 2022 - 29 Desember 2022) Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS (30 Desember 2022 - 1 Januari 2023) Seleksi tertulis calon anggota PPS (2-4 Januari 2023) Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS (5-7 Januari 2023) Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS (30 Desember 2022 - 7 Januari 2023) Wawancara calon anggota PPS (8 Januari 2023 - 10 Januari 2023) Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS (11 Januari 2023 - 13 Januari 2023) Penetapan anggota PPS Pemilu 2024 (13 Januari 2023 - 13 Januari 2023) Pelantikan anggota PPS Pemilu 2024 (17 Januari 2023) Masa Kerja PPS Pemilu 2024 (17 Januari 2023 - 4 April 2024). Untuk syarat pendaftaran calon anggota PPS Pemilu 2024 sebagai berikut: Warga Negara Indonesia (WNI). Berusia paling rendah 17 tahun. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Syarat sebagaimana disebutkan disertai dengan kelengkapan dokumen antara lain: Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol. Daftar riwayat hidup. Pas foto berwarna 4x6. Abror mengatakan pendaftaran calon anggota PPS secara online melalui situs resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA) dengan alamat siakba.kpu.go.id. Pendaftaran dengan cara mengunggah kelengkapan dokumen syarat peserta calon anggota PPS secara mandiri melalui situs resmi SIAKBA. Selain online, bisa juga dengan mendatangi langsung Kantor KPU Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran online. Adapun cara mendaftar calon anggota PPS Pemilu 2024 sebagai berikut: Kunjungi situs SIAKBA dengan alamat siakba.kpu.go.id. Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password. Lakukan aktivasi akun SIAKBA melalui email. Jika verifikasi berhasil maka bisa login ke SIAKBA. Lakukan login dan pilih Menu Daftar. Pilih jenis seleksi PPS Pemilu 2024. Isi biodata dan riwayat hidup. Upload berkas persyaratan. Kirim dan tunggu hasil verifikasi. Abror mengajak masyarakat Kota Singkawang yang memenuhi syarat untuk ikut mendaftar. "Bagi yang memenuhi syarat, ayo berpartisipasi dalam kerja-kerja demokrasi melalui  unsur badan ad hoc KPU. Mari bersama-sama kita sukseskan Pemilu 2024," ajak Abror.

KPU Singkawang Umumkan Anggota PPK Terpilih

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang mengumumkan hasil tes wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024, Rabu (14/12/2022). Anggota KPU Kota Singkawang, Khairul Abror mengatakan seleksi wawancara dilakukan pada 11-13 Desember 2022 dan telah dilakukan perankingan terhadap hasil tes wawancara tersebut. "Hasil tes wawancara mulai dari rangking pertama dan seterusnya untuk Kecamatan Singkawang Tengah adalah Puldiono, Inna Irdina, Kholil, Muammar Khadafi, Ahmad Imam Anhariza Gusyuliardi, Tokimin, Jahidin, Nurrochman Wachid, Lusiana, dan Rudi Haryanto," beber Abror. Kemudian untuk Kecamatan Singkawang Barat adalah Terry Listiyadi, Arifin, Muhammad Ridwan, Rizqi Alfiatun Nikmah, Jerry Kurnia, Terry Mirzani, Ilhamri, Dela Anggreini, G Yosse Prapaskalis Anes, dan Shindy Rosi. Selanjutnya untuk Kecamatan Singkawang Selatan adalah Yoyok Ali Dhowi, Petrus Rudi, Rizal Kurniawan, Marwan, Rini Syafriani, Nurul Amala, Rafael Sunarfi, Edi Mulyadi Saptaji, Niza Abror, dan Herwin Heryanto. "Untuk Kecamatan Singkawang Utara adalah Janwari, Septian Dwi Cahyo, Tarech Azis, Imam, Ghopuri, Adi Wahyudi, Yuni Alfionita, Agung Basuki, Jaka, dan Ricky Rosales," kata pria yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia. Untuk Kecamatan Singkawang Timur adalah Antonius Randa, Yohanes Endi, Sumi Sartika, Suriyanto, Arya Pastika, Yanto Godek, Kristoper Kolis, Yusrin, Stepanus Sumardi, dan Herdianus Musa. "Hasil tes wawancara ini sudah diumumkan. KPU Kota Singkawang akan melaksanakan pelantikan pada 4 Januari 2023," tutur Abror. KPU Kota Singkawang menetapkan lima calon anggota PPK pada peringkat teratas sebagai anggota PPK. Di samping itu juga menetapkan lima calon anggota PPK pada peringkat selanjutnya sebagai calon penggantian antarwaktu.

KPU Singkawang Lakukan Uji Publik Penataan Dapil Pemilu 2024

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar uji publik dua usulan rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Singkawang untuk Pemilu 2024 di Hotel Swiss-Belinn Singkawang pada Rabu malam, 14 Desember 2022. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Singkawang, Ikhdar Salim mengatakan uji publik bertujuan untuk mendapatkan saran serta masukan melalui diskusi bersama berbagai unsur masyarakat terkait dengan rancangan dapil dan alokasi kursi. "Dari kegiatan ini, kami secara bersama mengujikan masukan atau tanggapan dari pemerintah daerah, parpol, akademisi, ormas, camat, dan lurah. Masukan tersebut kami tampung, diskusikan, diuji publik, dan selanjutnya disampaikan ke KPU RI," kata Ikhdar. Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2022, kata Ikhdar, pada tahapan penataan dapil, KPU kabupaten/kota membuat maksimal tiga rancangan dapil. Kemudian rancangan dapil tersebut diumumkan kepada publik untuk meminta tanggapan masyarakat, dan dilakukan uji publik, lalu diserahkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Kalbar. Adapun dua rancangan dapil yang diuji publik, rancangan pertama terdiri atas empat dapil sebagaimana dapil yang sama pada Pemilu 2019. Rancangan kedua terdiri lima dapil. Sebagaimana diketahui, Kota Singkawang terdiri dari lima kecamatan. Kecamatan Singkawang Tengah, Singkawang Barat, Singkawang Selatan, Singkawang Utara, dan Singkawang Timur. Pada rancangan pertama, Kecamatan Singkawang Utara dan Singkawang Timur tergabung dalam satu dapil. Ketua KPU Kota Singkawang, Riko melanjutkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dalam penataan dapil, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. Berdasar data agregat kependudukan kecamatan (DAK2) yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri kepada KPU, tercatat jumlah penduduk di Kota Singkawang sebanyak 239.875 jiwa sehingga alokasinya masih tetap 30 kursi DPRD. "Proses ini masih berjalan terkait dengan bagaimana menata dapil DPRD Kota Singkawang ke depan. Apakah masih sama tetap empat dapil atau ada perubahan," kata Riko. Uji publik yang dilaksanakan tiga kali ini, melibatkan Bawaslu, Bakesbangpol, Disdukcapil, pimpinan ormas dan perguruan tinggi serta ketua BEM se-Kota Singkawang.

KPU Kota Singkawang mendapatkan dua penghargaan dari KPU Provinsi Kalimantan Barat dalam Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum  (JDIH) Tahun 2022

KPU Kota Singkawang mendapatkan dua penghargaan dari KPU Provinsi Kalimantan Barat dalam Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum  (JDIH) Tahun 2022.  Dua Penghargaan yang dimaksud yaitu menjadi Terbaik II dalam Pengelolaan Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum KPU Kab/Kota Se-Provinsi Kalimantan Barat dan Terbaik II dengan kategori Teraktif dan Terkreatif dalam Pengelolaan Media Sosial Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Se-Provinsi Kalimantan Barat. Kedua piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Divisi Hukum dan SDM Mujiyo dan Divisi Perencanaan Data dan Informasi Zainab kepada Riko selaku Ketua KPU Kota Singkawang di Orchad Hotel Pontianak.(Sabtu,10/12/2022)