Berita Terkini

KPU Singkawang Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota PPK

*KPU Singkawang Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota PPK*   *SINGKAWANG -* Komisi Pemilih Umum (KPU) Kota Singkawang mengumumkan hasil seleksi administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Jumat, 2 Desember 2022.   "Sebanyak 131 calon anggota PPK yang lolos dalam seleksi administrasi," kata Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Singkawang, Khairul Abror, di Jakarta.   Hasil seleksi tersebut setelah masa pendaftaran yang dimulai pada 21 November 2022 sampai 1 Desember 2022, di mana KPU Kota memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas masing-masing pendaftar baik yang mendaftar melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) maupun berkas yang diserahkan secara langsung.   Abror mengatakan, para calon anggota PPK selanjutnya akan mengikuti tahapan seleksi tertulis pada Selasa, 6 Desember 2022 pukul 09.00 WIB-selesai di SMKN 1 Kota Singkawang, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.   "Kami mengundang para calon anggota PPK yang telah lolos tahap seleksi administrasi ini untuk hadir dalam seleksi tertulis pada Selasa, 6 Desember 2022. Untuk pakaian, kemeja putih, celana/rok hitam," ucap Abror.   Abror menjelaskan tes tertulis menggunakan metode computer assisted test (CAT). Ketentuannya, peserta membawa tanda bukti terdaftar sebagai calon anggota PPK; membawa dokumen persyaratan dalam bentuk hardcopy bagi yang belum menyerahkan; membawa alat tulis; menggunakan masker dan mengikuti protokol kesehatan.   "Serta melakukan registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 30 menit sebelum jadwal tes," kata Abror.   Untuk mengetahui penetapan hasil seleksi administrasi calon anggota PPK, publik dapat mengakses di laman KPU Kota Singkawang, https://kota-singkawang.kpu.go.id/berita/baca/7923/penetapan-hasil-seleksi-administrasi-panitia-pemilihan-kecamatan-untuk-pemilihan-umum-tahun-2022.   "Kami juga mengumumkan hasil seleksi melalui media sosial KPU Kota Singkawang," tutup Abror. _*(Rilis)*_

KPU Singkawang Sosialisasi Aturan Pembentukan Badan Adhoc ke Multipihak

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menyosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada pada Rabu malam, 16 November 2022 di Hotel Mahkota Singkawang. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kota Singkawang, Riko. Sosialisasi dihadiri perwakilan dari instansi di lingkungan Pemkot, Bawaslu, pimpinan perguruan tinggi, camat dan lurah se-Singkawang. Riko menyampaikan betapa pentingnya PKPU ini untuk disosialisasikan. Pasalnya, dalam pembentukan badan adhoc yang meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), KPU sangat membutuhkan dukungan dengan kelompok-kelompok potensial. "Pentingnya kami menyosialisasikan PKPU ini karena dalam rekrutmen badan adhoc, kami memerlukan banyak orang nantinya. Demikian pula dalam menyebarluaskan informasi ini. Kami membutuhkan keterlibatan dari berbagai pihak," kata Riko. Lebih lanjut Riko menjelaskan, badan adhoc penyelenggara Pemilu di dalam negeri dan Pilkada nantinya didukung oleh sekretariat PPK dan PPS, serta petugas ketertiban TPS. "Pembentukannya nanti setelah dilantiknya anggota PPK. Demikian pula untuk PPS. Personelnya untuk kedua badan adhoc ini berasal dari ASN dan/atau Non-ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah kabupaten/kota. Maka dari itu, sosialisasi yang melibatkan pihak terkait sangat diperlukan," terang Riko. Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Singkawang, Sastra Wirawan mengatakan setidaknya ada empat hal dalam manajemen pembentukan badan adhoc yang dilakukan oleh KPU. "Spirit membangun manajemen lembaga penyelenggara Pemilu yang bersinergi dengan stakeholder lainnya; seleksi yang profesional dan literasi digital bagi pelamar; peningkatan kualitas SDM badan adhoc yang berintegritas; dan sebagai agen sosial berbasis kecamatan dan kelurahan," jelas Sastra. Pada rekrutmen badan adhoc, KPU menggunakan sarana teknologi informasi. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 84 PKPU 8 Tahun 2022. "Sarana teknologi informasi ini disebut Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adho (SIAKBA). Pendaftaran badan adhoc dilakukan dengan sistem online di link siakba.kpu.go.id," ucap Sastra. Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Singkawang, Khairul Abror melanjutkan, KPU menerapkan strategi dalam persiapan pembentukan badan adhoc. Antara lain menganalisa data badan adhoc Pemilu dan Pilkada sebelumnya sebagai pertimbangan bila mendaftar kembali. Kemudian melakukan sosialisasi pada kelompok-kelompok potensial di level kota, kecamatan, dan kelurahan. Melakukan pemetaan kewilayahan untuk mendapatkan data kerawanan dalam pembentukan badan adhoc baik dari kualitas maupun kuantitas. "Memastikan kesiapan fasilitas sarana dan prasarana yang akan menjadi sekretariat PPK dan PPS dengan koordinasi bersama Pemda, dan lain sebagainya," kata Abror. Dalam rekrutmen badan adhoc PPK dibutuhkan lima orang di setiap kecamatan. Untuk sekretariat PPK sejumlah tiga orang. Sementara PPS tiga orang per kelurahan. Demikian pula sekretariat per PPS sebanyak tiga orang.

KPU Singkawang Kenalkan SIAKBA

SINGKAWANG - Jelang tahapan dan jadwal pembentukan badan adhoc, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menyosialisasikan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) pada Senin malam, 14 November 2022, di Pucuk Merah Poll & Resto Singkawang. Dalam sosialisasi yang disampaikan pada acara media gathering dan diskusi bersama sejumlah jurnalis, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Kota Singkawang, Khairul Abror mengatakan pendaftaran calon badan adhoc saat ini melalui sistem online. "Menjelang pembentukan badan adhoc untuk Pemilu 2024, maka perlu bagi kami untuk terus menyosialisasikan aplikasi SIAKBA. Pendaftaran calon badan adhoc PPK dan PPS melalui sistem online dengan aplikasi SIAKBA," kata Abror. Abror menjelaskan aplikasi SIAKBA merupakan sarana teknologi informasi dalam rekrutmen calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). "Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada. Pasal 84, KPU menggunakan sarana teknologi informasi untuk pendaftaran dan pendataan dalam pembentukan badan adhoc," kata Abror. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq menambahkan di samping pendaftaran aplikasi berbasis website ini juga sebagai alat penyimpan data. "Selain digunakan untuk pendaftaran mandiri calon anggota badan adhoc yang lebih mudah, aplikasi berbasis website ini juga sebagai sarana penyimpanan data anggota KPU dan badan adhoc. Penyimpanan data ini meliputi data pengangkatan, pemberhentian, PAW, dan lain sebagainya," kata Umar. SIAKBA dapat dioperasikan oleh pengguna yang telah terdaftar dalam sistem maupun yang tidak terdaftar. Namun untuk yang tidak terdaftar, pengguna terbatas. Umar menyebutkan, aplikasi SIAKBA memiliki beberapa fitur. Antara lain fitur jadwal dan tahapan, pendaftaran, penelitian administrasi, hasil seleksi, manajemen PAW, pengangkatan calon, monitor tahapan, dashboard, log file, log aktivitas, manajemen akun, dan fitur bantuan. Lanjut Umar, SIAKBA juga terintegrasi dengan sejumlah data. "Yakni data pegawai KPU, anggota parpol, data pemilih, data wilayah, dan data TPS," sebut Umar. Aplikasi SIAKBA dapat diakses melalui link siakba.kpu.go.id. Saat ini SIAKBA digunakan untuk simulasi dan uji coba pendaftaran. Nantinya saat pendaftaran baru secara resmi akan dibuka.

KPU Singkawang Ajak Media Sebarluaskan Info Kepemiluan

SINGKAWANG - Untuk kedua kalinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar media gathering dan diskusi bersama sejumlah jurnalis. Pertemuan diadakan di Pucuk Merah Pool & Resto, Senin (14/11/2022) malam. Tahu betul akan pentingnya keberadaan media, KPU Kota Singkawang mengajak para jurnalis untuk bersama-sama andil dalam menyebarluaskan informasi kepemiluan kepada publik. "Kami menyadari penyampaian informasi ini kami perlu bantuan dan dukungan dari teman-teman media. Karena kita tahu, daya jangkau media sangat luas apapun bentuknya, baik radio, televisi, online, cetak, dan lain sebagainya," kata Ketua KPU Kota Singkawang, Riko. Riko menuturkan bahwa KPU Kota Singkawang tidak bisa bekerja sendiri dalam diseminasi informasi ke berbagai lapisan masyarakat khususnya pemilih. "Dalam tahapan Pemilu ini kegiatannya massif, meluas dan melibatkan banyak orang. Maka kami perlu dukungan dan kerjasama dengan media apapun platformnya. Media ini keberadaannya sangat penting dan strategis," ujar Riko. Media gathering dan diskusi bersama para jurnalis di antaranya menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada, serta informasi tahapan Pemilu 2024. Pada kesempatan tersebut, KPU Kota Singkawang juga memperkenalkan aplikasi berbasis website Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Aplikasi ini sebagai sarana teknologi informasi pendaftaran dan pendataan anggota KPU dan badan adhoc PPK dan PPS.  Selain itu, Riko juga menyampaikan tahapan yang tengah berlangsung dalam tahapan Pemilu 2024. Antara lain tahapan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu.

Pemutakhiran 2022 KPU Singkawang Perbarui 24.154 Data Pemilih

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang memutakhirkan sejumlah 24.154 data pemilih sepanjang Januari sampai dengan September 2022, dalam kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB). "Selama periode Januari sampai dengan September 2022, kami KPU Kota Singkawang telah memutakhirkan 24.154 data pemilih. Data itu merupakan hasil dari pencermatan, di mana bahan pemutakhiran kami peroleh dari masyarakat dan berbagai pihak," kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, di Singkawang, Senin (03/10/2022). Umar menuturkan data pemilih hasil pemutakhiran tersebut terdiri dari potensi pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dan pemilih ubah data. "Didapati sepanjang Januari hingga September 2022, potensi pemilih baru sejumlah 9.713 pemilih, pemilih TMS sejumlah 12.789 pemilih, dan pemilih ubah data sejumlah 1.652 pemilih," rinci Umar. Pada kegiatan PDPB 2020, KPU Kota Singkawang memutakhirkan sebanyak 7.356 data pemilih. Sementara PDPB 2021 data yang dimutakhirkan sebanyak 4.993. "Sedangkan untuk tahun ini (PDPB 2022, red), data yang dimutakhirkan sejumlah 17.389 data pemilih," kata Umar. Umar menjelaskan penyelenggaraan berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. "Pasal 20 huruf (l), KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Umar. "PDPB berpedoman pada PKPU 11 dan 12 Tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih, serta PKPU 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan," timpal Umar. PDPB bertujuan memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu atau Pilkada terakhir secara terus-menerus dan berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pilkada berikutnya. "Di samping itu, PDPB juga untuk menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional dan daerah mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir; dan memutakhirkan data pemilih dengan menggunakan teknologi informasi dengan tetap menjamin kerahasiaan data," jelas Umar. Pada rapat koordinasi rekapitulasi daftar pemilih hasil PDPB periode September 2022 di Kantor KPU Kota Singkawang, Jumat (30/09/2022), jumlah daftar pemilih sebanyak 162.694 pemilih. Untuk daftar pemilih tetap (DPT) Kota Singkawang sejumlah 160.753 pemilih.

KPU Singkawang Mutakhirkan 17.389 Pemilih

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang memutakhirkan sebanyak 17.389 pemilih sepanjang September 2022. Pemutakhiran data tersebut merupakan hasil dari kegiatan penyelenggaraan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) 2022, di mana hasil dari pemutakhiran disampaikan pada rapat koordinasi (Rakor) triwulan III dan forum koordinasi PDPB yang dilaksanakan di Aula KPU Kota Singkawang, Jumat (30/09/2022) siang. "Data pemutakhiran ini kemudian disusun dalam rekapitulasi daftar pemilih hasil PDPB. Kami sampaikan pada Rakor yang mengundang multipihak. Daftar pemilih hasil PDPB ini juga dibuat dalam bentuk salinan digital data pemilih per nama berbasis TPS," kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq. Umar merinci data PDPB. Antara lain potensi pemilih baru sejumlah 8.386 pemilih, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sejumlah 8.987 pemilih, dan pemilih ubah data sejumlah 16 pemilih. "Bahan PDPB ini bersumber dari data yang diturunkan oleh KPU RI, tanggapan atau masukan dari Bawaslu dan masyarakat," kata Umar. Data bahan pemutakhiran yang diterima pihaknya, kata Umar, selanjutnya dilakukan penyandingan dan pencermatan guna pembaruan. Hasil dari pembaruan inilah yang kemudian menjadi data termutakhir per September 2022. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021, PDPB bertujuan memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu atau Pilkada terakhir secara terus-menerus dan berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pilkada berikutnya. "Di samping itu, PDPB juga bertujuan untuk menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional dan daerah mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir; dan memutakhirkan data pemilih dengan menggunakan teknologi informasi dengan tetap menjamin kerahasiaan data," jelas Umar. Umar menyebutkan, data pemilih yang dilakukan pemutakhiran secara berkelanjutan meliputi data Pemilu atau Pilkada terakhir, data pemilih baru, data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap enam bulan sekali oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, data pemilih TMS, dan data penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum memiliki dokumen kependudukan. Berdasarkan rekapitulasi daftar pemilih hasil PDPB periode September 2022, didapati pemilih berkelanjutan Kota Singkawang sejumlah 162.694 pemilih. Untuk pemilih berkelanjutan periode sebelumnya sejumlah 163.259 pemilih. Sementara DPT Kota Singkawang sejumlah 160.753 pemilihan.