Berita Terkini

KPU Singkawang Membarukan 931 Data Pemilih

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang memutakhirkan 931 data pemilih dalam penyelenggaraan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) periode Agustus 2022. Hasil pemutakhiran dituangkan ke dalam rekapitulasi yang ditandatangani oleh lima komisioner KPU Kota Singkawang di aula KPU, pada Selasa (30/08/2022). Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq mengatakan data pemilih berkelanjutan (DPB) hasil pemutakhiran periode Agustus 2022 terdiri dari potensi pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dan pilih ubah data. "Potensi pemilih baru sebanyak 80 pemilih, pemilih TMS sebanyak 850 pemilih, dan ubah data sebanyak 1 pemilih," kata Umar di Kantor KPU Kota Singkawang. Umar menyebutkan, data pemilih hasil pemutakhiran berasal dari sejumlah masukan. Antara lain dari Bawaslu dan tanggapan masyarakat. "Data tersebut selanjutnya dicermati dan dilakukan penyandingan dengan daftar pemilih tetap (DPT) terakhir dan data kependudukan," jelas Umar. Berdasarkan rekapitulasi daftar pemilih hasil PDPB periode Agustus 2022, didapati pemilih berkelanjutan Kota Singkawang sejumlah 163.259 pemilih. Untuk pemilih berkelanjutan periode sebelumnya sejumlah 164.065 pemilih. Sementara DPT Kota Singkawang sejumlah 160.753 pemilihan. Umar menjelaskan, PDPB adalah kegiatan untuk memperbarui data pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu/pemilihan terakhir, yang disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional. Penyelenggaraan PDPB berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 20 huruf l, KPU kabupaten/kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan. Di samping itu, KPU memedomani Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, di mana hasil pemutakhiran ini digunakan untuk penyusunan DPT Pemilu dan/atau pemilihan berikutnya.

KPU Singkawang Mutakhirkan 123 Data Pemilih Periode Juli

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang memutakhirkan sebanyak 123 data pemilih pada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) periode Juli 2022. Hasil PDPB selanjutnya dituangkan dalam rekapitulasi yang ditandatangani lima komisioner KPU Kota Singkawang, Rabu (27/07/2022) pagi. "KPU Kota Singkawang memutakhirkan sebanyak 123 data pemilih di bulan ini (red, Juli).  Pemutakhiran dengan kategori potensi pemilih baru sebanyak 65 data pemilih. Pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 15 data pemilih, dan kategori ubah data sebanyak 43 data pemilih," kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq. Umar mengungkapkan data hasil pemutakhiran berasal dari masukan Bawaslu, Pengadilan Agama, dan masyarakat. "Data bahan pemutakhiran ini kemudian dilakukan pencermatan sebelum menjadi hasil pemutakhiran," ujar Umar. Hasil PDPB periode Juli 2022 sebanyak 164.065 pemilih. Periode sebelumnya data pemilih berkelanjutan (DPB) sejumlah 164.015 pemilih. Untuk DPT terakhir Kota Singkawang sebanyak 160.753 pemilih. Umar menjelaskan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) adalah kegiatan untuk memperbarui data pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu/pemilihan terakhir, yang disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional. Penyelenggaraan PDPB berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 20 huruf l, KPU kabupaten/kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan. Di samping itu, KPU memedomani Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, di mana hasil pemutakhiran ini digunakan untuk penyusunan DPT Pemilu dan/atau pemilihan berikutnya.

Gelar Rakor DPB, KPU Singkawang Dapat Masukan Data

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar rapat koordinasi (Rakor) daftar pemilih berkelanjutan (DPB) triwulan II pada periode Juni 2022, di aula KPU Kota Singkawang, Kamis (30/06/2022). Rakor sekaligus forum koordinasi pemutakhiran data pemilih (Forkomutarlih) berkelanjutan, dan sosialisasi aplikasi mobile Lindungi Hakmu, dibuka oleh Ketua KPU Kota Singkawang, Riko, dan dihadiri oleh empat anggota KPU lainnya. Dalam rakor, sebanyak 609 data pemilih yang dimutakhirkan oleh KPU Kota Singkawang, dan masuk dalam daftar rekapitulasi. Jumlah tersebut terdiri dari kategori potensi pemilih baru dan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS). "Sebanyak 16 pemilih kategori potensi pemilih baru yakni sebagai pemilih pemula, dan sebanyak 593 kategori pemilih TMS," kata Anggota KPU Kota Singkawang yang membidangi data pemilih, Umar Faruq. Data pemilih bahan pemutakhiran bersumber di antaranya tanggapan dari masyarakat dan multipihak. Masukan data tersebut kemudian disandingkan dengan daftar pemilih tetap (DPT) atau daftar pemilih terakhir Pemilu/pemilihan. "Data bahan pemutakhiran ini dicermati dan diverifikasi sebelum disusun dalam rekapitulasi. Selanjutnya, daftar pemilih hasil PDPB ini diumumkan untuk diketahui publik," kata Umar. Pada periode Juni 2022, pemilih hasil PDPB sejumlah 164.015 pemilih. Periode sebelumnya, daftar pemilih hasil pemutakhiran sejumlah 164.592 pemilih. Dan untuk DPT Kota Singkawang jumlahnya 160.753 pemilih. Pada rakor, KPU Kota Singkawang menerima masukan data untuk dimutakhirkan. Dari Bawaslu sebanyak 153 orang dan Pengadilan Agama sejumlah 47 orang. Umar menjelaskan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) adalah kegiatan untuk memperbarui data pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu/pemilihan terakhir, yang disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional. Penyelenggaraan PDPB berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 20 huruf l, KPU kabupaten/kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan. Di samping itu, KPU memedomani Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Di mana hasil pemutakhiran ini digunakan untuk penyusunan DPT Pemilu dan/atau pemilihan berikutnya. Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kota Singkawang, Hendra Kurniawan, mengajak peserta rakor untuk bersama menyukseskan penyelenggaraan PDPB. Di antara yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan masukan atau laporan berupa data bahan pemutakhiran. "Sebagaimana hari ini kita menyampaikan data bahan pemutakhiran, ini bisa dilakukan oleh partai politik dan multipihak lainnya," kata Hendra. Rakor daftar pemilih berkelanjutan (DPB) triwulan II dihadiri oleh Forkomutarlih berkelanjutan dan sejumlah pihak lainnya. Antara lain Disdukcapil, Bawaslu, Kesbangpol, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Kantor Imigrasi, Lapas, Kodim, Polres, dan partai politik.

Rekapitulasi PDPB Mei KPU Singkawang Memutakhirkan 815 Data Pemilih

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang melaksanakan pendatanganan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) periode Mei di aula KPU Kota Singkawang, Senin (30/05/2022). PDPB periode Mei 2022 KPU Kota Singkawang memutakhirkan sebanyak 815 data pemilih, yang tersebar di lima kecamatan 26 kelurahan. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq memaparkan 815 data pemilih hasil pemutakhiran terdiri dari kategori potensi pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dan ubah data. "Potensi pemilih baru sebanyak 174 pemilih, pemilih TMS 406 pemilih, dan ubah data 235 pemilih," rinci Umar. Umar mengatakan daftar pemilih hasil PDPB merupakan data penduduk dan pemilih yang telah dimutakhirkan, di mana prosesnya melalui pencermatan, penyandingan dengan daftar pemilih tetap (DPT), dan verifikasi data kependudukan. "Data yang menjadi bahan pemutakhiran ini sebagian kami dapatkan dari laporan atau tanggapan masyarakat melalui posko layanan di KPU Kota Singkawang," kata Umar. Rekapitulasi daftar pemilih hasil PDPB periode Mei 2022 ditandatangani oleh lima komisioner KPU Kota Singkawang. Rekapitulasi ini selanjutnya diumumkan di papan pengumuman, laman KPU, media sosial, dan media massa. Rekapitulasi dapat diunduh oleh publik di laman https://kota-singkawang.kpu.go.id/. Berdasarkan rekapitulasi daftar pemilih hasil PDPB, jumlah pemilih daftar pemilih berkelanjutan (DPB) periode Mei 2022 Kota Singkawang sejumlah 164.592 pemilih. DPB sebelumnya 164.824 pemilih. Sementara DPT sejumlah 160.753 pemilih. PDPB adalah kegiatan untuk memperbarui data pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu/pemilihan terakhir, yang disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional. Penyelenggaraan PDPB berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 20 huruf l, KPU kabupaten/kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan. Di samping itu, KPU memedomani Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Di mana hasil pemutakhiran ini digunakan untuk penyusunan DPT Pemilu dan/atau pemilihan berikutnya.

KPU Singkawang Mutakhirkan 1.281 Data Pemilih

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang memperbaharui sebanyak 1.281 data pemilih dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) periode April 2022. Data selanjutnya disusun dalam rekapitulasi daftar pemilih hasil PDPB dan ditandatangani pada Selasa, 26 April 2022, di Aula KPU Kota Singkawang. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq menyebutkan 281 data pemilih masuk dalam kategori potensi pemilih baru. Sementara itu, pemilih kategori tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 579 pemilih, dan pemilih ubah data 421 pemilih. "Kategori potensi pemilih baru terdiri dari 43 pemilih, dan 238 pemilih pindah masuk. Pemilih TMS terdiri dari 86 pemilih pindah keluar, 488 pemilih meninggal, dan 5 pemilih tidak dikenal. Terkait pemilih ubah data, ini disebabkan antara lain pisah KK, ubah status marital, ubah nama, dan lain sebagainya," terang Umar. Berdasarkan rekapitulasi daftar pemilih hasil PDPB periode April, pemilih di Kota Singkawang sejumlah 164.824 pemilih. Sementara daftar pemilih tetap (DPT) sejumlah 160.753 pemilih. "Rekapitulasi daftar pemilih hasil PDPB periode April 2022 ini tersebar di 26 kelurahan, di lima kecamatan," kata Umar. Umar menuturkan rekapitulasi hasil PDPB ini akan diumumkan di papan pengumuman, laman, dan di media sosial KPU Kota Singkawang. "Selain diumumkan guna keterbukaan informasi publik, kami juga mengunggah di laman KPU Kota Singkawang. Publik dapat mengunduh data hasil pemutakhiran," kata Umar. "Publik juga dapat mengecek secara mandiri keterdaftarannya sebagai pemilih di laman lindungihakmu.kpu.go.id atau melalui aplikasi di Play Store Lindungi Hakmu. Dan dapat memberikan masukan atau tanggapan apabila belum terdaftar sebagai pemilih atau keterdaftarannya di TPS setempat, elemen datanya berbeda dengan KTP-el," jelas Umar. Adapun data bahan PDPB periode April 2022 diperoleh di antaranya masukan dari masyarakat, Bawaslu, dan Kantor Imigrasi. KPU Kota Singkawang selanjutnya melakukan pencermatan dan verifikasi dengan menyandingkan pada DPT terakhir dan daftar pemilih berkelanjutan (DPB) di bulan sebelumnya. Penyelenggaraan PDPB berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 20 huruf l, KPU kabupaten/kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan. Di samping itu, KPU memedomani Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Di mana hasil pemutakhiran ini digunakan untuk mempermudah penyusunan DPT Pemilu dan/atau pemilihan berikutnya.

KPU Singkawang Gelar Rakor dan Forkomutarlih Berkelanjutan untuk Dapatkan Masukan

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar rapat koordinasi (Rakor) daftar pemilih berkelanjutan (DPB) tahun 2022 periode triwulan I di Aula KPU Kota Singkawang, Rabu (30/03/2022). Rakor dihadiri multipihak, di antaranya Bawaslu, Polres, Kodim, Imigrasi, Disdukcapil, Kesbangpol, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan perwakilan partai politik. Ketua KPU Kota Singkawang Riko mengatakan, bahwa Rakor DPB dilaksanakan setiap tiga bulan guna mendapatkan masukan dari berbagai pihak. Di samping itu, Rakor juga untuk menyampaikan rekapitulasi hasil pemutakhiran DPB yang dilaksanakan setiap bulannya. "Proses rekapitulasi kita lakukan setiap bulan. Tiga bulan sekali kita lakukan Rakor seperti ini dalam rangka update proses pemutakhiran per tiga bulan. Sehingga nanti kita minta juga bapak ibu memberikan masukan kepada kami terkait pemutakhiran data (pemilih) ini," kata Riko pada forum Rakor. Pada Rakor, sejumlah pihak memberikan masukan terkait arah dan kebijakan penyelenggaraan pemutakhiran DPB tahun 2022. Pada kesempatan itu, Bawaslu dan Kantor Imigrasi Kelas II Singkawang menyampaikan masukan data untuk bahan pemutakhiran. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang Umar Faruq mengatakan, pada Rakor triwulan I pihak KPU menyampaikan rekapitulasi DPB dari periode Januari hingga Maret 2022. "Pada Januari sebanyak 719 data pemilih dimutakhirkan. Februari 1.004 data pemilih. Dan Maret 1.283 data pemilih. Daftar pemilih tetap Kota Singkawang sejumlah 160.753 pemilih. Sehingga data pemilih berkelanjutan per periode Maret 2022 sebanyak 165.122 pemilih," kata Umar. Selain Rakor, KPU Kota Singkawang melaksanakan Forum Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih (Forkomutarlih) Berkelanjutan. Dalam kesempatan itu, KPU menyampaikan sekaligus menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. KPU Kota Singkawang juga menyosialisasikan cek data pemilih. Di mana pengecekan ini dapat dilakukan secara mandiri. "Penting bagi kami menyosialisasikan ini. Bahwa cek data pemilih bisa secara mandiri, melalui laman lindungihakmu.kpu.go.id atau aplikasi Lindungi Hakmu di Play Store," ucap Umar. Penyelenggaraan pemutakhiran DPB oleh KPU diamanatkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada pasal 14, 17 dan 20, KPU berkewajiban memutakhirkan dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.