Berita Terkini

KPU Singkawang Mutakhirkan 1.283 Data Pemilih pada Periode Maret

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang memutakhirkan 1.283 data pemilih pada penyelenggaraan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) periode Maret 2022. Data tersebut dituangkan dalam rekapitulasi daftar pemilih hasil PDPB yang dilaksanakan di Aula KPU Kota Singkawang, Sabtu (26/03/2022) pagi. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang Umar Faruq mengatakan, sejumlah data pemilih yang dimutakhirkan tersebut terdiri dari pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), potensi pemilih baru, dan ubah data. "Pemilih TMS sebanyak 726 pemilih, potensi pemilih baru 222 pemilih, dan ubah data sebanyak 335 pemilih," kata Umar di Kantor KPU Kota Singkawang, Senin (28/03/2022). Data pemilih bahan pemutakhiran bersumber di antaranya tanggapan dari masyarakat dan multipihak. Masukan data tersebut kemudian disandingkan dengan daftar pemilih tetap (DPT) atau daftar pemilih terakhir Pemilu/pemilihan. "Data bahan pemutakhiran ini dicermati dan diverifikasi sebelum disusun dalam rekapitulasi. Selanjutnya, daftar pemilih hasil PDPB ini diumumkan untuk diketahui publik," kata Umar. Pada periode Maret 2022, pemilih hasil PDPB sejumlah 165.122 pemilih. Periode sebelumnya, daftar pemilih hasil pemutakhiran sejumlah 165.626 pemilih. Dan untuk DPT Kota Singkawang jumlahnya 160.753 pemilih. Umar menjelaskan, PDPB adalah kegiatan untuk memperbarui data pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu/pemilihan terakhir, yang disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional. Penyelenggaraan PDPB berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 20 huruf l, KPU kabupaten/kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan. Di samping itu, KPU memedomani Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Di mana hasil pemutakhiran ini digunakan untuk penyusunan DPT Pemilu dan/atau pemilihan berikutnya. Pada penyelenggaraan PDPB periode Maret 2022, KPU Kota Singkawang melakukan koordinasi ke sejumlah instansi. Di antaranya Kodim 1202/Singkawang dan Diskominfo Singkawang.

KPU Singkawang Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar pencanangan pembangunan zona integritas di lingkungan KPU Kota Singkawang, Rabu (09/03/2022) pagi. Pencanangan dilaksanakan di aula KPU Kota Singkawang secara dalam jaringan (daring), dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat, Ramdan. Dalam sambutannya, Ramdan mengatakan pencanangan sebagai bentuk komitmen KPU mulai dari tingkat pusat hingga daerah dalam membangun wilayah integritas. "Pencanangan pembangunan zona integritas ini sebagai bentuk komitmen kami dalam mewujudkan wilayah bebas korupsi (WBK) serta wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM)," kata Ramdan. Ramdan mengungkapkan, komitmen ini telah dibangun oleh KPU RI sejak 5 September 2016. Di tingkat provinsi pencanangan dilaksanakan pada tahun lalu. "Dan pada hari ini (red, Rabu), pelaksanaan pencanangan pembangunan zona integritas dilaksanakan secara serentak di Kalimantan Barat pada 9 Maret 2022 di seluruh KPU kabupaten dan kota," ucap Ramdan. "Harapannya, komitmen yang dibangun berkaitan dengan mewujudkan, mengantisipasi jangan sampai terjadi praktik korupsi di lingkungan KPU. Selain itu penindakan pelayanan publik yang baik di masyarakat. Pencanangan ini merupakan perwujudan dari reformasi birokrasi," kata Ramdan. Ketua KPU Kota Singkawang Riko menuturkan, mewujudkan wilayah bebas korupsi serta wilayah birokrasi bersih dan melayani, sejatinya sejak lama dibangun di lingkungan KPU Kota Singkawang. Pencanangan saat ini, kata dia, merupakan peneguhan kembali di mana semangat mewujudkan WBK dan WBBM mesti senantiasa digaungkan. Sebagai perwujudannya, KPU Kota Singkawang, lanjut Riko, telah membentuk unit-unit dalam kerangka menjaga dan mengawal integritas kelembagaan. "KPU Kota Singkawang telah membentuk beberapa unit. Di antaranya ada Tim Reformasi Birokrasi, Unit Pengendalian Gratifikasi, dan lain sebagainya. Ini dalam rangka menjaga integritas," ucap Riko. Kegiatan ini ditandai dengan pembacaan deklarasi pencanangan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM oleh Anggota KPU Kota Singkawang, Khairul Abror, dan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh komisioner dan jajaran sekretariat KPU Kota Singkawang. Pencanangan disaksikan oleh KPU RI, KPU Kalbar, KI Kalbar, Polres, Bawaslu, Diskominfo, perwakilan partai politik, dan stakeholder lainnya.

Periode Februari KPU Singkawang Mutakhirkan 1.004 Data Pemilih

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang memutakhirkan sebanyak 1.004 data pemilih pada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) periode Februari 2022. Data yang telah dimutakhirkan ini meliputi kategori pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), potensi pemilih baru, dan ubah data. "Untuk pemilih TMS jumlahnya 441 pemilih. Potensi pemilih baru jumlahnya 219, dan pemilih ubah data jumlahnya 344 pemilih," kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, usai penandatanganan rekapitulasi di Kantor KPU, Jumat (25/02/2022). Hasil dari pemutakhiran tersebut selanjutnya disusun dalam rekapitulasi. Sehingga data pemilih berkelanjutan (DPB) periode Februari 2022 jumlahnya 165.626 pemilih. Pada periode Januari 2022, DPB jumlahnya 165.848 pemilih. Daftar pemilih tetap (DPT) Kota Singkawang jumlahnya 160.753 pemilih. Umar mengatakan PDPB dilakukan setiap bulan. Hasil pemutakhiran di setiap bulannya juga diumumkan ke publik. "Di samping agar publik mengetahui data pemilih yang dimutakhirkan dari publikasi ini, kami berharap juga ada tanggapan atau masukan dari masyarakat," kata Umar. Penyelenggaraan PDPB berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada pasal 20 huruf l, KPU kabupaten/kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan. Di samping itu, KPU memedomani Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Di mana hasil pemutakhiran ini digunakan untuk penyusunan DPT Pemilu dan/atau pemilihan berikutnya. Pada penyelenggaraan PDPB periode Februari 2022, KPU Kota Singkawang melakukan koordinasi ke sejumlah instansi. Antara lain Bakesbangpol dan Disdukcapil Kota Singkawang.

KPU Singkawang Aktif Maklumatkan Cek Data Pemilih

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggencarkan gerakan cek data pemilih lindungihakmu.kpu.go.id ke berbagai pihak. Hal itu sebagaimana dilakukan pada Kamis, 17 Februari 2022. Di sela kunjungan kerja ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Singkawang, pihak KPU menyosialisasikan gerakan tersebut. "Gerakan cek data pemilih ini terus kami maklumatkan ke publik sebagaimana pada saat kami kunjungan ke Disdukcapil. Ini merupakan bentuk partisipasi sejak dini dalam melakukan pengecekan keterdaftaran dalam daftar pemilih," kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, di Kantor KPU, Jumat (18/02/2022). Tidak hanya ke instansi pemerintah, KPU Kota Singkawang juga menyosialisasikan ke masyarakat. "Sosialisasi kami lakukan di antaranya melalui media sosial KPU Kota Singkawang. Melalui media sosial ini, kami mengajak masyarakat untuk mengecek apakah yang bersangkutan telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT)," "Melalui media sosial baik Facebook ataupun YouTube, kami sajikan tutorialnya juga, untuk mengetahui sudah terdaftar atau belum. Jika belum atau datanya tidak sesuai, maka silakan berikan laporan atau tanggapan ke kami untuk dilakukan pemutakhiran," kata Umar. Secara serentak, gerakan cek data pemilih dimulai oleh KPU kabupaten dan kota hingga provinsi di Kalimantan Barat pada Senin, 14 Februari 2022. Di Singkawang, tidak sedikit respon publik terhadap ajakan KPU Kota Singkawang untuk melakukan pengecekan mandiri di laman lindungihakmu.kpu.go.id. "Di hari gerakan serentak (14 Februari 2022, red) sejumlah masyarakat merespon ajakan kami. Mereka membalas di kolom komentar dengan mengirim foto bukti bahwa mereka melakukan pengecekan dan terdaftar. Di hari ini Jumat (18/02/2022), kebetulan sejumlah sales force Telkom Indihome Singkawang yang datang ke KPU, dan mereka pun melakukan pengecekan mandiri data pemilih," tutur Umar. Gerakan cek data pemilih dalam rangka penyelenggaraan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB). PDPB merupakan kewajiban KPU sebagaimana termaktub dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. "Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini kemudian digunakan untuk mempermudah dalam penyusunan daftar pemilih pada Pemilu data/atau pemilihan 2024 mendatang," kata Umar.

KPU Singkawang Ajak Massifkan Gerakan Cek Data Pemilih

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang melaksanakan gerakan serentak pengecekan data pemilih (PDP) pada Senin, 14 Februari 2022. Kegiatan ini dalam rangka penyelenggaraan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) 2022. Gerakan serentak PDP dimulai dari komisioner, sekretaris, dan seluruh jajaran di lingkungan KPU Kota Singkawang. "Gerakan serentak pengecekan data pemilih ini dalam rangka kegiatan PDPB 2022. Dimulai dari lingkungan KPU Kota Singkawang, kami berharap gerakan pengecekan data pemilih bisa massif di ranah publik," kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, di Kantor KPU Kota Singkawang. Pengecekan data pemilih ini melalui laman lindungihakmu.kpu.go.id. Website yang dibangun oleh KPU untuk mengecek status keterdaftaran sekaligus di TPS mana pemilih itu terdaftar. "Di laman ini, dengan memasukkan asal daerah dan NIK, jika memang sudah terdaftar, maka akan menampilkan nama pemilih dimaksud, nomor TPS, kelurahan/desa, dan kecamatan. Laman ini di antaranya aksesibilitas bagi publik. Publik dengan mudah melakukan pengecekan data pemilihnya sendiri," kata Umar. Laman lindungihakmu.kpu.go.id untuk mengecek pemilih yang telah terdaftar. Umar mengatakan, jika terdapat pemilih yang belum terdaftar, maka dapat melapor ke KPU setempat untuk dimutakhirkan sebagai pemilih baru dalam PDPB. "Bagaimana kalau yang sudah terdaftar tapi datanya tidak sesuai dengan identitas kependudukan? Nah, pada poin ini, pemilih tersebut melapor ke KPU baik datang langsung atau online untuk diperbaiki datanya dalam kegiatan PDPB," ujar Umar. Gerakan serentak PDP berdasarkan surat KPU Provinsi Kalimatan Barat (Kalbar) nomor 7/PL.02/61/2022. Seluruh KPU kabupaten dan kota di Kalbar serentak melaksanakan gerakan ini. Selain di lingkungan sekretariat, KPU Kota Singkawang gencar melakukan sosialisasi dan publikasi pengecekan data pemilih melalui berbagai media sosial. Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). KPU mulai dari pusat hingga kabupaten dan kota wajib melaksanakan pemutakhiran dan memeliharanya data pemilih secara berkelanjutan. "Memelihara dan memperbarui DPT Pemilu atau pemilihan terakhir secara terus-menerus dan berkelanjutan ini, hasilnya digunakan untuk (mempermudah) penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau pemilihan berikutnya, yakni Pemilu Serentak 2024," kata Umar.