Berita Terkini

PDPB Januari, Pemilih Baru Singkawang Capai 270

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang memutakhirkan 719 data pemilih dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) periode Januari 2022. Hasil pemutakhiran, Kamis (27/01/2022), disusun dalam rekapitulasi yang memuat pemilih dengan kategori potensi pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dan pemilih ubah data. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq mengatakan, pada PDPB kali ini potensi pemilih baru sebanyak 270 pemilih. "Berdasarkan rekapitulasi, potensi pemilih baru di Singkawang sebanyak 270 pemilih. Potensi pemilih baru ini terdiri dari 254 pemilih pindah masuk, baik pindah dalam kota ataupun pindah dari luar Singkawang, dan 16 pemilih pemula," kata Umar. Untuk pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 192. Dan pemilih ubah data sebanyak 257. "Pemilih TMS ini karena meninggal dunia, pindah keluar, tidak dikenal, dan dari sipil menjadi TNI. Sedangkan untuk ubah data, ini disebabkan beberapa hal. Antara lain pisah KK masih dalam satu TPS, kawin, ubah nama, dan lain sebagainya," jelas Umar. Dari kegiatan PDPB ini, jumlah data pemilih hasil pemutakhiran untuk periode Januari 2020 sejumlah 165.848 pemilih. Periode sebelumnya, Desember 2021, sejumlah 165.770 pemilih. Sementara daftar pemilih tetap (DPT) Kota Singkawang sebanyak 160.753 pemilih. Rekapitulasi yang ditandatangani oleh lima komisioner ini selanjutnya diumumkan. Publik dapat mengakses hasil pemutakhiran periode Januari 2022 di laman KPU, https://kota-singkawang.kpu.go.id/page/read/45/dpb-tahun-2022. Pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan 2022 tingkat KPU kabupaten dan kota berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada pasal 20 huruf l, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. KPU juga memedomani Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. "Tujuannya untuk memelihara, memperbarui, dan mengevaluasi DPT Pemilu atau pemilihan terakhir secara terus-menerus dan berkelanjutan yang digunakan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau pemilihan berikutnya," tutur Umar.

KPU Singkawang Koordinasi ke Bawaslu

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang melakukan kunjungan ke kantor Bawaslu Kota Singkawang pada Kamis, 13 Januari 2022. Kunjungan dalam rangka koordinasi sekaligus silaturahim. Keakraban antar sesama penyelenggara kian terbangun. Kedua lembaga ini saling berbagi informasi, bercerita berbagai praktik baik yang telah dilakukan. Tujuannya mendapatkan masukan dan saling memotivasi agar dapat menjalankan amanah secara maksimal. Koordinasi KPU Kota Singkawang di antaranya mengenai Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum(JDIH), Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas), Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), dan hal-hal lainnya.

Disdukcapil Siap Bantu KPU Singkawang Mutakhirkan Data Pemilih

SINGKAWANG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Singkawang mendukung kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDInP), Efa Bayuzuliarna, pada kunjungan koordinasi KPU Kota Singkawang ke Kantor Disdukcapil, Kamis (06/01/2022) siang. "Kami (Dinas Dukcapil, red) siap membantu untuk memvalidasi data yang disampaikan oleh pihak KPU ke kami," ujar Efa. Sementara itu, KPU Kota Singkawang menyambut baik dukungan Disdukcapil pada kegiatan PDPB. Menurut Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, respon tersebut akan sangat membantu KPU dalam menjalankan kewajiban memutakhirkan dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan. "Kami sangat mengapresiasi Disdukcapil Kota Singkawang. Dengan data bahan pemutakhiran yang telah kami verifikasi nantinya, kemudian Disdukcapil siap membantu memvalidasi data dari kami, maka akan lebih memperkuat lagi akurasi dan akuntabilitas data pemutakhiran," kata Umar. Umar menjelaskan, data bahan pemutakhiran baik itu masukan/tanggapan dari masyarakat ataupun pihak terkait yang telah diverifikasi oleh KPU, terlebih dulu disampaikan ke Disdukcapil untuk divalidasi. "Setelah divalidasi oleh Disdukcapil, selanjutnya kami susun dalam tabel rekapitulasi. Kemudian setiap bulannya kami umumkan dan sampaikan ke pihak terkait. Per tiga bulan, kami juga akan sampaikan dalam rapat koordinasi," kata Umar. Koordinasi yang dilakukan merupakan salah satu tugas KPU dalam penyelenggaraan PDPB. Sebagaimana hal itu diatur telah dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, pada pasal 7 ayat 1c. "Tujuannya untuk mendapatkan masukan mengenai data pemilih," ujar Umar. Pada penyelenggaraan PDPB 2022, Disdukcapil adalah instansi pertama yang didatangi oleh KPU Kota Singkawang untuk berkoordinasi. Secara berkala, KPU juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya. "Nanti kami juga akan berkoordinasi dengan instansi lain. Harapannya sama. Multipihak mendukung kegiatan PDPB, dan bisa mendapatkan masukan terkait data pemilih," kata Umar. "Selain itu, sesuai dengan PKPU 6, tidak hanya koordinasi berkala ke instansi-instansi guna mendapatkan masukan, tapi kami juga akan menyelenggarakan forum koordinasi PDPB paling sedikit sekali dalam tiga bulan," tutur Umar.

Setahun Pemutakhiran, KPU Singkawang Perbarui 4.993 Data Pemilih

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang telah memutakhirkan sebanyak 4.993 pemilih dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) tahun 2021. Jumlah tersebut merupakan kerja KPU Kota Singkawang dalam memperbaharui data pemilih selama setahun. Di mana pemutakhiran dilakukan per bulan, dan hasilnya disampaikan melalui rapat koordinasi bersama multipihak. "Selama setahun melakukan pemutakhiran, KPU Kota Singkawang telah memutakhirkan 4.993 data pemilih. Data tersebut merupakan hasil dari pencermatan, di mana bahan pemutakhiran kami peroleh dari masyarakat dan berbagai pihak," kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, di Kantor KPU Kota Singkawang, Selasa (4/1/2022). Data pemilih yang telah dimutakhirkan itu terdiri dari 2.377 pemilih laki-laki dan 2.616 pemilih perempuan. Adapun kategori pemutakhirannya yakni potensi pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dan perbaikan data pemilih. "Adapun potensi pemilih baru sebanyak 2.113 pemilih, pemilih TMS 1.175 pemilih, dan perbaikan data pemilih sebanyak 1.705 pemilih. Data pemilih yang telah dimutakhirkan ini tersebar di 26 kelurahan, di lima kecamatan," rinci Umar. Pada PDPB tahun sebelumnya (2020, red), KPU Kota Singkawang memutakhirkan sebanyak 7.356 data pemilih. Alhasil, data pemilih berkelanjutan (DPB) periode Desember 2020 jumlahnya 164.832 pemilih. "Sementara untuk 2021, jumlah DPB di periode terakhir (Desember 2021, red) sebanyak 165.770 pemilih. Untuk daftar pemilih tetap (DPT) atau daftar pemilih terakhir (berdasarkan Pemilu Serentak 2019) Kota Singkawang, yakni 160.753 pemilih," kata Umar. Pada tahun 2022 kegiatan PDPB oleh KPU terus berlanjut. Keberlanjutan ini berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 20 huruf (l), KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Di samping Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, KPU juga memedomani Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan," kata Umar. Umar mengharapkan andil dari berbagai pihak dalam kegiatan PDPB tahun 2022. Dalam mewujudkan data pemilih yang berkualitas, KPU tidak bisa bekerja sendiri. "Maka dari itu, kami berharap partisipasi aktif publik serta semua pihak untuk dapat memberikan tanggapan ataupun masukan terhadap data pemilih yang perlu kami perbarui. Sehingga nantinya, hasil dari pemutakhiran ini akan mempermudah kami sebagai penyelenggara dalam penyusunan daftar pemilih pada Pemilu dan pemilihan berikutnya," harap Umar.

KPU Singkawang Sosialisasi Bakohumas dan UPG

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar sosialisasi Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Aula KPU, Selasa (21/12/2021). Sosialisasi yang dipimpin oleh Ketua KPU Kota Singkawang, Riko, dihadiri Kodim 1202/Skw, Polres, Dinas Dukcapil, Bawaslu, Badan Kesbangpol, Pengadilan Agama, Kantor Imigrasi, perwakilan Partai Bulan Bintang, Gerindra, Nasdem, Berkarya, Perindo, Hanura, dan Golkar. Riko mengatakan Bakohumas adalah lembaga nonstruktural yang merupakan forum koordinasi dan kerjasama antar unit kerja bidang kehumasan. "Latarbelakang pembentukan Bakohumas yakni untuk penyebarluasan informasi penyelenggara dan penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan," kata Riko. Selain itu, pembentukan Bakohumas untuk membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya partisipasi dalam Pemilu dan pemilihan. Menjalin kemitraan serta komunikasi dengan pemangku kepentingan. Mendorong dan menyosialisasikan kebijakan serta program KPU kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilih. Membangun opini publik yang positif dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara, penyelenggaraan dan hasil Pemilu dan pemilihan. Serta menjadi penyedia data serta informasi kepemiluan. Sekretaris KPU Kota Singkawang sekaligus menjabat sebagai Ketua Bakohumas di lingkungan KPU, Arif Sunandar, memaparkan tugas dan tanggungjawab Bakohumas tingkat KPU kabupaten/kota yakni melakukan koordinasi dengan Bakohumas KPU RI dan Provinsi dalam hal penyebaran informasi serta sosialisasi program dan kegiatan terkait kepemiluan dan kelembagaan. "Melakukan koordinasi, komunikasi dan, kerjasama dengan pemerintah. Menghimpun, mengelola, dan menyalurkan data/informasi kehumasan terkait kepemiluan secara terbuka, cepat dan akurat kepada publik. Dan beberapa tugas dan tanggungjawab lainnya," kata Arif. Bakohumas KPU Kota Singkawang yang dibentuk pada 29 Maret 2021 ini terdiri dari pembina yang meliputi komisioner KPU, dan pelaksana yang diketuai oleh Sekretaris KPU. Di samping Bakohumas, KPU Kota Singkawang juga membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi. Telah dibentuk pada 4 Oktober 2021, diketuai oleh Sekretaris KPU Kota Singkawang.

KPU Singkawang Mutakhirkan 305 Data Pemilih

SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang memutakhirkan sebanyak 305 data pemilih dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB) periode Desember 2021. Data pemutakhiran itu terdiri dari potensi pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dan perbaikan data pemilih. "Secara rinci, potensi pemilih baru sebanyak 136 pemilih, pemilih TMS 51 pemilih, dan perbaikan data 118 pemilih," kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, pada rapat koordinasi rekapitulasi DPB periode Desember dengan multipihak di Aula KPU, Selasa (21/12/2021). Umar menuturkan data rekapitulasi berasal dari masukan dan tanggapan publik yang telah diverifikasi dan dilakukan pencermatan. Pencermatan melalui penyandingan data bahan pemutakhiran dengan daftar pemilih tetap (DPT) terakhir, yakni DPT Pemilu Serentak 2019. "Jadi, tanggapan dan masukan data bahan pemutakhiran diverifikasi seluruh elemen datanya. Kemudian mengategorikannya ke dalam klasifikasi potensi pemilih baru, TMS dan/atau perbaikan data pemilih," jelas Umar. Adapun DPT terakhir Kota Singkawang sejumlah 160.753 pemilih. DPB periode November 2021 sejumlah 165.685 pemilih. "Sehingga data pemilih Kota Singkawang setelah rekapitulasi DPB periode Desember 2021, jumlahnya sebanyak 165.770 pemilih. Pemilih laki-laki 83.245 pemilih dan pemilih perempuan 82.525 pemilih. Tersebar di 26 kelurahan, lima kecamatan," sebut Umar. Sebagai bentuk keterbukaan informasi, KPU Kota Singkawang menyampaikan salinan rekapitulasi DPB ke peserta rakor. Salinan rekapitulasi juga disebarsiarkan melalui penempelan di papan pengumuman dan laman kpu.singkawangkota.go.id yang dapat diunduh. Pemutakhiran DPB berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 14, 17 dan 20 huruf (l), Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilu, pasal 58 ayat (1), dan PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Tujuannya untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu atau pemilihan berikutnya. Kegiatan Rakor dibuka oleh Ketua KPU Kota Singkawang, Riko. Dihadiri Kodim 1202/Skw, Polres, Dinas Dukcapil, Bawaslu, Badan Kesbangpol, Pengadilan Agama, Kantor Imigrasi, Partai Bulan Bintang, Gerindra, Nasdem, Berkarya, Perindo, Hanura, dan Golkar.