Berita Terkini

Periode November KPU Singkawang Mutakhirkan 342 Potensi Pemilih Baru

SINGKAWANG – Sebanyak 342 pemilih di Kota Singkawang berpotensi menjadi pemilih baru. Potensi tersebut masuk dalam rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB)  periode November 2021 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang. “Dalam kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan periode November KPU Kota Singkawang telah memutakhirkan 342 data pemilih kategori potensi pemilih baru. Potensi pemilih baru ini antara lain karena adanya WNI yang telah berusia 17 tahun atau lebih dan belum terdaftar di DPT, pemilih pindah domisili baik antar kelurahan, kabupaten kota, maupun dari luar Kalbar,” kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Singkawang, Umar Faruq, di Singkawang, Senin (29/11/2021). Data pemutakhiran berasal dari masukan dan tanggapan publik dan temuan internal KPU Singkawang yang telah dilakukan pencermatan melalui penyandingan dengan data pemilih tetap (DPT) terakhir. “Masukan atau tanggapan ini kami terima melalui Posko Pemutakhiran DPB. Ada pula yang langsung menyampaikan salinan dokumen secara elektronik untuk bahan pemutakhiran,” ucap Umar. Selain potensi pemilih baru, KPU Singkawang juga melakukan pemutakhiran terhadap data pemilih kategori tidak memenuhi syarat (TMS) dan perbaikan data. Pemilih TMS di antaranya meliputi pemilih meninggal, pindah domisili, dan warga sipil menjadi TNI/Polri. “Pemilih TMS berjumlah 130 pemilih. Sementara perbaikan data jumlahnya 240 pemilih. Perbaikan data ini pada dasarnya pemilih masih berdomisili di tempat yang sama sesuai DPT. Perbaikannya bisa dikarenakan pisah KK namun masih dalam domisili yang sama, status marital, ubah nama, tempat, tanggal, bulan, atau tahun lahir,” jelas Umar. Adapun keseluruhan data yang dimutakhirkan oleh KPU sejumlah 712 pemilih yang tersebar di 26 kelurahan, di lima kecamatan. Sehingga rekapitulasi DPB untuk periode November 2021 jumlahnya 165.685 pemilih. “Rinciannya 83.212 pemilih laki-laki dan 82.473 pemilih perempuan. Sedangkan jumlah DPB pada periode sebelumnya (Oktober 2021) 165.473 pemilih. Untuk DPT terakhir Kota Singkawang sejumlah 160.753 pemilih,” kata Umar. Pemutakhiran DPB berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 14, 17 dan 20 huruf (l), Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilu, pasal 58 ayat (1), PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Setiap bulannya, KPU kabupaten dan kota melakukan rekapitulasi dari hasil kegiatan pemutakhiran DPB. Per tiga bulan, KPU melaksanakan rapat koordinasi bersama multipihak guna mendapatkan data bahan pemutakhiran. “Salinan rekapitulasi ini kami sampaikan ke multipihak. Kami tempel di papan pengumuman sebagai informasi publik dan diunggah di laman kami, serta disebarluaskan melalui media massa,” tutur Umar.

KPU Singkawang Membarukan 752 Data Pemilih

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang memutakhirkan sebanyak 752 data pemilih dalam pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (DPB) periode Oktober pada Kamis (28/10/2021). Pemutakhiran meliputi 346 pemilih laki-laki dan 406 pemilih perempuan ini, terdiri dari kategori potensi pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dan ubah data pemilih. “Untuk potensi pemilih baru sebanyak 348 pemilih. Pemilih laki-laki 143 pemilih, dan 205 pemilih perempuan. Pemilih TMS 126 pemilih. Sebanyak 55 laki-laki dan 71 pemilih perempuan. Untuk ubah data sebanyak 278 pemilih. Pemilih laki-laki 148 pemilih dan pemilih perempuan 130 pemilih,” kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq. Umar mengatakan bahan pemutakhiran diperoleh dari tanggapan masyarakat, Bawaslu, Kantor Imigrasi, dan lain sebagainya. Selanjutnya KPU melakukan pencermatan terhadap data tersebut. “Dari tim divisi data KPU melakukan verifikasi terhadap data yang diperoleh. Verifikasi dan pencermatan ini agar data yang diperbaharui benar-benar akurat dan termutakhirkan. Verifikasi dilakukan melalui penyandingan dengan daftar pemilih tetap (DPT) terakhir sebagai dasar data pemutakhiran, yakni DPT 2019,” jelas Umar. Pemutakhiran DPB yang dilakukan KPU Kota Singkawang dituangkan dalam rekapitulasi. Total pemilih hasil pemutakhiran periode Oktober 2021 berjumlah 165.473 pemilih, dengan pemilih laki-laki sebanyak 83.128 pemilih dan pemilih perempuan 82.345 pemilih. “Pada periode sebelumnya berjumlah 165.251 pemilih. DPT terakhir Kota Singkawang berjumlah 160.753 pemilih,” sebut Umar. “Hasil pemutakhiran ini diumumkan di papan pengumuman, laman, dan media sosial KPU Kota Singkawang. KPU juga menyampaikan salinan rekapitulasi ke multipihak. Selanjutnya daftar pemilih yang telah dimutakhirkan diinput ke dalam aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih),” terang Umar. Pemutakhiran DPB berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 14, 17 dan 20 huruf (l). Dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilu, pasal 58 ayat (1). “Di mana KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Umar. “Pemutakhiran DPB bertujuan untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/pemilihan berikutnya,” tutup Umar.

Dari Zona Hitam ke Peringkat 6 Keterbukaan Informasi KPU Singkawang Komitmen Tingkatkan Layanan

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang masuk dalam kualifikasi informatif kategori lembaga penyelenggara Pemilu di Kalbar oleh Komisi Informasi (KI) Kalimantan Barat. Penetapan melalui surat keputusan KI Kalbar tentang hasil monitoring dan evaluasi itu, diumumkan pada acara penganugerahan keterbukaan informasi badan publik se-Kalimantan Barat tahun 2021 di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Pontianak, Kamis (11/10/2021) pagi. Berada pada peringkat ke-6 dari 28 lembaga KPU dan Bawaslu tingkat kabupaten/kota, KPU Singkawang menilai kualifikasi yang diperoleh dari KI sangat memuaskan. Sebab, pada tahun lalu KPU Singkawang masuk zona hitam alias kualifikasi tidak informatif. “Dari zona hitam menjadi zona hijau atau informatif dengan nilai 92,60 ini sangat memuaskan bagi kami di KPU Kota Singkawang,” ujar Ketua Divisi Sosdiklihparmas dan SDM KPU Kota Singkawang, Khairul Abror, di Singkawang, Jumat (12/10/2021). Menurut Abror raihan kualifikasi informatif ini merupakan hasil dari kerja semua unsur yang ada di KPU Singkawang. Ia berharap melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), ke depan KPU Singkawang semakin meningkatkan pelayanannya dalam keterbukaan informasi publik (KIP). Sebab keterbukaan informasi merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di  Lingkungan KPU. “Peringkat ke-6 yang diraih oleh KPU Singkawang menjadi pendorong bagi kami agar lebih memantapkan kinerja, kolaborasi dan sinergi antara PPID, Bakohumas dan JDIH KPU Kota Singkawang dalam memberikan pelayanan terbaik guna memenuhi kebutuhan dan keterbukaan informasi publik. Kami berkomitmen untuk lebih informatif,” kata Abror. Pelaksanaan tahapan monitoring dan evaluasi oleh KI Kalbar dimulai sejak April 2021. Hasil monitoring dan evaluasi terdiri dari kualifikasi informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif, dan tidak informatif. KI Kalbar memberikan penghargaan apresiasi khusus kepada badan publik yang dinilai memberikan kontribusi positif dan komitmen tinggi untuk mewujudkan tujuan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.

KPU Singkawang Memutakhirkan 642 Data Pemilih

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang memutakhirkan 642 data pemilih dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB) periode September 2021. Data tersebut dituangkan dalam rekapitulasi DPB dan disampaikan pada rapat koordinasi (Rakor) DPB triwulan III 2021, yang dihadiri Polres, Kodim 1202, Pengadilan Negeri, Kantor Imigrasi, Kesbangpol, Disdukcapil, Bawaslu, dan sejumlah perwakilan partai politik di Aula KPU Kota Singkawang, Kamis (30/9/2021) pagi. “Sebanyak 642 data pemilih telah KPU Kota Singkawang mutakhirkan dalam periode September 2021,” kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, dalam Rakor DPB Triwulan III. Umar mengatakan pemutakhiran sebanyak 642 data pemilih tersebut terdiri dari tiga kategori. Potensi pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dan perbaikan data pemilih. “Potensi pemilih baru sebanyak 283 pemilih, TMS 153 pemilih, dan perbaikan data 206 pemilih,” sebut Umar. Umar merinci rekapitulasi DPB, 115 pemilih laki-laki dan 168 pemilih perempuan untuk potensi pemilih baru. Pemilih TMS 81 pemilih laki-laki dan 72 pemilih perempuan. Sementara kategori perbaikan data pemilih, 110 pemilih laki-laki dan 96 pemilih perempuan. “Sehingga rekapitulasi DPB untuk periode September 2021 sebanyak 165.251 pemilih. DPB periode sebelumnya 165.121 pemilih. Untuk DPT terakhir Kota Singkawang totalnya 160.753 pemilih,” kata Umar. Lebih lanjut Umar menjelaskan pemutakhiran DPB merupakan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di mana dalam pasal 20 huruf (l), KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Tujuannya untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/pemilihan berikutnya,” jelas Umar. Dalam kesempatan rakor, Bawaslu Kota Singkawang menyampaikan masukan data pemilih sebanyak 27 pemilih kepada KPU untuk dilakukan pencermatan. Kata Umar data tersebut selanjutnya akan diverifikasi untuk pemutakhiran DPB pada periode mendatang. Kegiatan rakor dibuka oleh Ketua KPU Kota Singkawang Riko. Salinan hasil rekapitulasi selanjutnya disampaikan kepada peserta rakor. Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, KPU Kota Singkawang mengumumkan rekapitulasi hasil pemutakhiran DPB periode September 2021. Publik juga dapat mengakses di laman https://kpu.singkawangkota.go.id untuk mengunduh dokumen tersebut. “Bagi masyarakat dan multipihak, silakan untuk mengakses hasil pemutakhiran DPB setiap bulannya di laman kami. Kami juga membuka posko layanan tanggapan dan masukan terhadap DPB. Bisa datang atau disampaikan data bahan pemutakhiran secara online kepada kami. Harapan kita semua pihak dapat berpartisipasi menyukseskan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini,” tutur Umar.

Hasil Pemutakhiran, 189 Warga Asal Luar Singkawang Berpotensi Jadi Pemilih Baru

SINGKAWANG – Sebanyak 189 pemilih berasal dari luar daerah berpotensi menjadi pemilih baru di Kota Singkawang. Hal ini berdasarkan hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang untuk periode Agustus pada Jumat, 27 Agustus 2021. “Sebanyak 189 pemilih yang berpotensi menjadi pemilih dalam kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan periode ini (Agustus). Di mana 189 pemilih ini merupakan potensi pemilih baru dengan alasan mutasi dari luar daerah, baik dari kabupaten kota ataupun dari provinsi luar Kalbar,” kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq di Kantor KPU. Selain mutasi antar daerah, kategori potensi pemilih baru ini juga mencakup pemilih pindah domisili antar wilayah dalam satu kota dan pemilih pemula. “Pemilih pindah domisili dalam satu kota di Singkawang sebanyak 183 pemilih dan pemilih pemula sebanyak 57 pemilih. Sehingga jumlah keseluruhan potensi pemilih baru dalam kegiatan pemutakhiran DPB periode Agustus di Kota Singkawang sebanyak 429 pemilih. Laki-laki 181 pemilih dan perempuan 248 pemilih. Tersebar di lima kecamatan,” papar Umar. Umar menuturkan di samping potensi pemilih baru, KPU Kota Singkawang juga melakukan pemutakhiran DPB dengan kategori pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dan perbaikan data pemilih. Untuk TMS ini dapat disebabkan pemilih pindah domisili dari tempat asal ia terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), meninggal dunia, di bawah umur, pemilih ganda, tidak dikenal, bukan penduduk setempat, hak pilih dicabut, dan/atau pemilih dari sipil menjadi anggota TNI atau Polri. “Pemilih TMS untuk Agustus di Singkawang, sebanyak 28 pemilih meninggal dunia, 142 pemilih pindah domisili di mana satu orang di antaranya mutasi dari Singkawang ke kota lain, tiga pemilih bukan penduduk setempat,” ungkap Umar. “Sementara untuk perbaikan data pemilih itu sebanyak 306 pemilih. 160 pemilih laki-laki dan 146 pemilih perempuan,” kata Umar. Adapun data pemilih yang dimutakhirkan oleh KPU Kota Singkawang sejumlah 908 pemilih. Bahan pemutakhiran ini bersumber dari masukan dan tanggapan masyarakat, lintas lembaga, dan temuan pihak KPU yang selanjutnya disandingkan dengan DPT terakhir dan diverifikasi dengan instansi terkait. “KPU Kota Singkawang membuka posko layanan tanggapan pemutakhiran DPB. Bahan data yang diperoleh KPU selanjutnya diverifikasi, disandingkan dengan daftar pemilih tetap (DPT) terakhir Pemilu Serentak 2019,” jelas Umar. Rekapitulasi DPB periode Agustus 2021 KPU Kota Singkawang berjumlah 165.121 pemilih. Tersebar di 26 kelurahan, lima kecamatan. Sedangkan rekapitulasi periode sebelumnya sejumlah 164.865 pemilih. Pemutakhiran DPB yang dilakukan KPU Kota Singkawang merupakan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Pada pasal 20 huruf (l), KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara teknis, KPU kabupaten dan kota memedomani Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021, dan 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021,” kata Umar. Salinan rekapitulasi DPB ini selanjutnya akan disampaikan ke pihak eksternal seperti Disdukcapil, Bawaslu, partai politik, dan lainnya. Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, KPU Kota Singkawang mengumumkan hasil kegiatan pemutakhiran baik di papan pengumuman maupun di website dan media sosial KPU Kota Singkawang.

Rakor Monev Pengelolaan Website dan Medsos JDIH KPU di Kalbar

SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang mengikuti rapat koordinasi (Rakor) monitoring dan evaluasi (Monev) dalam pengelolaan website dan media sosial (Medsos) Jaringan Dokumentasi dan lnformasi Hukum (JDIH) semester pertama di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat, Jumat (18/6/2021). Rakor yang dilaksanakan dalam jaringan (Daring) melalui aplikasi Zoom Meeting ini, bertujuan mengevaluasi dan melihat perkembangan JDIH KPU Kabupaten/Kota se-Kalbar selama semester I, guna terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota serta menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, dan dapat diakses secara cepat dan mudah.